PAJAK UMKM & BADAN · PP NOMOR 20 TAHUN 2026 (PERUBAHAN PP 55/2022)

PPh Final 0,5% di 2027.
Cek kelayakan usaha Anda.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 mengubah aturan PPh Final UMKM 0,5%: Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan (1 pemegang saham) kini dapat memakai tarif 0,5% tanpa batas waktu tahun, sedangkan CV, Firma, dan PT biasa wajib beralih ke pembukuan penuh dan tarif umum PPh Badan memasuki Tahun Pajak 2027.

ALAT CEK KELAYAKAN INTERAKTIF · PP 20/2026

Cek status PPh Final 2027
OP / PT Perorangan / CV / PT.

Pilih bentuk wajib pajak, perkiraan peredaran bruto (omzet) gabungan setahun, dan jenis kegiatan usaha utama Anda. Alat ini berjalan langsung di browser Anda tanpa menyimpan atau mengirim data.

Catatan PP 20/2026: Peredaran bruto Rp4,8 miliar dihitung secara akumulatif dari seluruh cabang/gerai serta penggabungan omzet usaha suami-istri dan PT Perorangan terkait.

BERHAK PPH FINAL 0,5% DI 2027 — TANPA BATAS WAKTU TAHUN

WP Orang Pribadi dengan omzet Rp500 juta s.d. Rp4,8 miliar tetap dapat memakai PPh Final 0,5% di 2027.

PP Nomor 20 Tahun 2026 menghapus batas waktu 7 tahun pada Pasal 59 PP 55/2022. Anda tetap dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% di Tahun Pajak 2027 atas bagian peredaran bruto setelah melewati Rp500 juta pertama sampai batas Rp4,8 miliar per tahun (termasuk penggabungan omzet usaha suami-istri dan PT Perorangan terkait).

Langkah persiapan yang disarankan

Pantau tanggal dan bulan saat akumulasi omzet tahun berjalan menembus Rp500 juta, hitung PPh Final 0,5% secara tepat dari selisihnya, dan simpan bukti setor serta rekap bulanan.

Alat ini memberikan informasi awal berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026 dan PP Nomor 55 Tahun 2022; bukan penetapan pajak resmi atau nasihat hukum. Konfirmasi status NPWP dan Surat Keterangan di Coretax DJP bersama pihak berwenang.

PERBANDINGAN LENGKAP PER BENTUK USAHA

Aturan PPh Final 2027 untuk
OP, PT Perorangan, CV, dan PT.

Berikut ringkasan perbedaan perlakuan pajak memasuki Tahun Pajak 2027 setelah terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022.

BERHAK PPH FINAL 0,5% DI 2027 (TANPA BATAS TAHUN)

Wajib Pajak Orang Pribadi (OP)

Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026 (yang menghapus batas waktu 7 tahun pada Pasal 59 PP 55/2022), Wajib Pajak Orang Pribadi tetap dapat memakai tarif PPh Final 0,5% di Tahun Pajak 2027 dan seterusnya selama peredaran bruto gabungan tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun dan bukan dari jasa pekerjaan bebas.

Ketentuan Tarif & Batas: Bagian peredaran bruto sampai Rp500 juta pertama dalam 1 tahun pajak tidak dikenai PPh (0%). Tarif 0,5% hanya dihitung atas peredaran bruto bulanan setelah akumulasi omzet tahun berjalan melewati Rp500 juta sampai batas Rp4,8 miliar (termasuk penggabungan omzet usaha suami-istri).

Kewajiban Dokumen 2027: Wajib menyusun rekapitulasi peredaran bruto (omzet) bulanan per tempat usaha secara tertib dan menyimpan bukti penyetoran PPh Final untuk lampiran SPT Tahunan di Coretax.

Pembukuan Bulanan atau Persiapan Administrasi Pajak Bulanan

BERHAK PPH FINAL 0,5% DI 2027 (TANPA BATAS TAHUN)

PT Perorangan (Didirikan 1 Orang)

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang tetap berhak menggunakan PPh Final 0,5% di Tahun Pajak 2027 tanpa batas waktu tahun (menghapus batas 4 tahun pada aturan lama) sepanjang peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun dan bukan pekerjaan bebas.

Ketentuan Tarif & Batas: Berbeda dari WP Orang Pribadi, PT Perorangan adalah subjek pajak badan sehingga tidak memperoleh fasilitas bebas pajak Rp500 juta pertama (tarif 0,5% berlaku sejak rupiah pertama omzet). Peredaran bruto juga dihitung secara akumulatif bersama usaha orang pribadi pendiri/keluarga untuk mencegah pemecahan usaha.

Kewajiban Dokumen 2027: Sebagai badan hukum, PT Perorangan tetap wajib menyusun laporan keuangan (Laba Rugi & Neraca) untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan di Coretax serta pelaporan mandiri Kemenkumham.

Pembukuan & Laporan Keuangan Bulanan

WAJIB BERALIH KE TARIF UMUM & PEMBUKUAN DI 2027

CV (Persekutuan Komanditer) & Firma

Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, CV dan Firma dikeluarkan dari subjek yang berhak memakai PPh Final UMKM 0,5%, dan masa transisi ketentuan peralihan berakhir pada akhir Tahun Pajak 2026. Memasuki Tahun Pajak 2027, CV dan Firma tidak lagi memakai tarif 0,5% omzet dan wajib menggunakan skema tarif umum PPh Badan.

Ketentuan Tarif & Batas: Dikenai tarif umum PPh Badan Pasal 17 UU PPh (22% atas Penghasilan Kena Pajak / laba bersih fiskal). Namun, CV dengan omzet sampai Rp4,8 miliar tetap dapat mengecek fasilitas pengurangan tarif 50% berdasarkan Pasal 31E UU PPh sehingga tarif efektif menjadi 11% atas laba kena pajak.

Kewajiban Dokumen 2027: Wajib menyelenggarakan pembukuan lengkap (pencatatan jurnal, rekonsiliasi bank, bukti biaya operasional yang sah, Neraca Saldo Awal per 1 Januari 2027, Laporan Laba Rugi, dan Neraca) karena pajak dihitung dari laba bersih fiskal, bukan omzet kotor.

Rapikan Pembukuan Lama + Pembukuan & Laporan Keuangan Bulanan

WAJIB TARIF UMUM PPH BADAN & PEMBUKUAN PENUH DI 2027

PT Biasa (Perseroan Terbatas Non-Perorangan)

Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, PT non-perorangan (didirikan lebih dari satu pemegang saham atau PT umum) tidak berhak menggunakan fasilitas PPh Final 0,5%. Di Tahun Pajak 2027, seluruh PT biasa wajib menghitung pajak berdasarkan laba bersih fiskal dengan tarif umum PPh Badan.

Ketentuan Tarif & Batas: Menggunakan tarif PPh Badan Pasal 17 UU PPh (22%) dengan fasilitas Pasal 31E UU PPh (diskon tarif 50% sehingga efektif 11% atas bagian laba kena pajak dari peredaran bruto s.d. Rp4,8 miliar, bagi PT dengan total peredaran bruto s.d. Rp50 miliar).

Kewajiban Dokumen 2027: Wajib memiliki pembukuan akrual yang tertelusuri ke rekening koran dan bukti pendukung, pemisahan biaya yang dapat dikurangkan (deductible) vs koreksi fiskal, serta kesiapan e-Faktur & SPT Masa PPN di Coretax bila sudah PKP.

Pembukuan & Laporan Keuangan Bulanan + Paket Coretax PPN
Ringkasan Perubahan PP 55/2022 menjadi PP 20/2026 untuk Tahun Pajak 2027
Bentuk Wajib Pajak Aturan Lama (PP 55/2022) Aturan Baru di 2027 (PP 20/2026) Batas Bebas PPh Rp500 Juta Kewajiban Pencatatan / Pembukuan
Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Maksimal 7 tahun pajak Berhak PPh Final 0,5% tanpa batas waktu tahun (Pasal 59 dihapus) Ya — omzet s.d. Rp500 juta/tahun bebas PPh (0%) Pencatatan peredaran bruto bulanan (atau pembukuan)
PT Perorangan (1 Orang) Maksimal 4 tahun pajak Berhak PPh Final 0,5% tanpa batas waktu tahun (Pasal 59 dihapus) Tidak — tarif 0,5% sejak rupiah pertama omzet Rekap omzet bulanan + Laporan Keuangan SPT Badan
CV & Firma Maksimal 4 tahun pajak Tidak berhak PPh Final 0,5% di 2027 (transisi berakhir akhir 2026); wajib tarif umum PPh Badan Tidak berlaku (pakai tarif Pasal 17 / fasilitas 31E 11%) Wajib pembukuan lengkap (Laba Rugi & Neraca)
PT Biasa (Non-Perorangan) Maksimal 3 tahun pajak Tidak berhak PPh Final 0,5% di 2027; wajib tarif umum PPh Badan Tidak berlaku (pakai tarif Pasal 17 / fasilitas 31E 11%) Wajib pembukuan lengkap (Laba Rugi & Neraca)
Koperasi Maksimal 4 tahun pajak Dapat memakai PPh Final 0,5% maksimal 4 tahun pajak sejak terdaftar Tidak Wajib pembukuan & laporan keuangan koperasi

LANGKAH PERSIAPAN SEBELUM JANUARI 2027

Apa yang perlu dibereskan
sekarang?

Bagi CV dan PT yang harus beralih dari PPh Final 0,5% ke pembukuan umum di 2027, kesalahan paling sering adalah memulai Januari 2027 tanpa saldo awal neraca dan tanpa pemisahan rekening usaha.

01

Pastikan bentuk hukum & akumulasi omzet

Periksa akta pendirian (apakah PT Perorangan 1 orang atau PT biasa/CV) serta gabungkan seluruh omzet cabang, usaha pasangan, dan entitas terkait sesuai PP 20/2026.

02

Siapkan Neraca Saldo Awal per 1 Januari 2027

CV dan PT biasa wajib melampirkan Laporan Laba Rugi dan Neraca pada SPT Tahunan 2027. Rapikan saldo kas/bank, piutang, utang, aset tetap, dan modal akhir 2026.

03

Kumpulkan bukti biaya operasional yang sah

Pada skema tarif umum (Pasal 17 / 31E), pajak dihitung dari laba bersih. Pengeluaran tanpa invoice, kuitansi, atau mutasi bank yang jelas berisiko dikoreksi saat rekonsiliasi fiskal.

04

Tertibkan e-Faktur & SPT Masa PPN di Coretax

Bagi PKP, pastikan alur pembuatan Faktur Pajak Keluaran selesai sebelum tanggal 20 bulan berikutnya dan SPT Masa PPN dilaporkan sebelum akhir bulan berikutnya.

PAKET LAYANAN PAJAK · CORETAX DJP (PMK 81/2024 & PER-11/PJ/2025)

Faktur & SPT Masa PPN
di Coretax.

Bantuan bulanan yang dikerjakan langsung oleh operator manusia untuk merapikan rekap Faktur Pajak Keluaran, mencocokkan Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, serta menyiapkan kertas kerja dan draf SPT Masa PPN di Coretax DJP sesuai tenggat resmi.

ADMINISTRASI PKP BULANAN · DIKERJAKAN OPERATOR MANUSIA

Paket Layanan: Faktur & SPT Masa PPN di Coretax

Dirancang untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ingin memastikan setiap invoice penjualan terbit tepat waktu sebelum batas unggah Coretax dan draf SPT Masa PPN siap diperiksa sebelum akhir bulan berikutnya.

01

Rekap & Draf e-Faktur Keluaran (Sebelum Tgl 20)

Pencocokan invoice penjualan, NPWP 16 digit / NIK / NITKU pelanggan, kode transaksi faktur, serta DPP/PPN agar siap diunggah dan memperoleh persetujuan DJP di Coretax paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

02

Rekonsiliasi & Kontrol Faktur Pajak Masukan

Pemeriksaan daftar Faktur Pajak Masukan di dasbor Coretax terhadap tagihan pemasok dan bukti pembayaran, serta penandaan faktur yang belum masuk, salah NITKU, atau tidak memenuhi syarat pengkreditan.

03

Kertas Kerja & Draf SPT Masa PPN (Akhir Bulan Berikutnya)

Perhitungan PPN Keluaran vs PPN Masukan, rincian Kurang Bayar atau Lebih Bayar (kompensasi), pemeriksaan mandiri (self-check) operator, dan penyiapan draf SPT Masa PPN untuk diotorisasi pihak berwenang perusahaan.

POSISI NERACIA · DIKERJAKAN ORANG, BUKAN APLIKASI

Bukan aplikasi akuntansi yang harus Anda isi sendiri.
Dikerjakan langsung oleh orang.

Banyak pemilik usaha sudah berlangganan software akuntansi atau memakai template spreadsheet, tetapi laporannya tetap tertinggal karena tidak ada orang yang rutin memeriksa bukti dan mencocokkan mutasi rekening. Neracia adalah jasa yang dikerjakan manusia—bukan aplikasi mandiri.

Mengapa pemilik usaha memilih layanan yang dikerjakan orang dibanding sekadar berlangganan aplikasi
Aspek Pekerjaan Software Akuntansi Mandiri (Aplikasi Saja) Neracia (Dikerjakan Orang + Pemeriksaan Mandiri)
Siapa yang mengerjakan setiap bulan?Anda atau staf internal harus meluangkan waktu untuk menginput transaksi, memilih kode akun (COA), dan mencocokkan mutasi bank sendiri di dalam aplikasi.Dikerjakan langsung oleh orang (operator manusia Neracia). Anda cukup menyerahkan rekening koran dan bukti transaksi; kami yang merapikan, mencocokkan, dan menyusun laporannya.
Saat ada bukti kurang atau selisih saldo bankAplikasi hanya menjumlahkan angka yang diketik. Jika ada transaksi ganda, salah akun, atau bukti belum lengkap, grafik tetap tampil seolah-olah sudah benar.Operator manusia memeriksa kesesuaian bukti satu per satu (recorded self-check), memisahkan item yang belum jelas ke daftar tindak lanjut, dan membahasnya dengan PIC Anda.
Kesiapan aturan pajak baru (PP 20/2026 & Coretax PPN)Aplikasi hanya menyediakan kolom formulir; Anda tetap harus membaca aturan sendiri untuk menentukan apakah usaha masih berhak PPh Final 0,5% atau mengecek kode faktur Coretax.Kami menyiapkan kertas kerja dengan rujukan aturan resmi (PP 20/2026, PMK 81/2024), memantau batas tanggal 20 e-Faktur, dan menyusun bahan siap periksa untuk otorisasi Anda.
Hubungan dengan sistem yang sudah Anda pakaiMengharuskan pindah ke aplikasi tertentu dan membayar biaya langganan bulanan meskipun tim sedang sibuk dan belum sempat menginput data.Tidak memaksa ganti aplikasi. Kami bisa bekerja dari ekspor CSV/Excel sistem Anda saat ini maupun dari dokumen sumber, lalu menyerahkan file hasil yang utuh milik Anda.

Bagaimana dengan alat lokal dan AI di Neracia?

Kami menggunakan perhitungan deterministik untuk akurasi angka dan hanya memakai AI secara terbatas untuk membantu merapikan penjelasan—selalu dengan pemeriksaan manusia (human review) sebelum diserahkan kepada Anda, dan tanpa mengunggah dokumen rahasia klien ke layanan AI publik.

VERIFIKASI SUMBER RESMI PEMERINTAH

Dasar hukum & rujukan
resmi perpajakan.

Seluruh informasi di halaman ini merujuk pada peraturan resmi Pemerintah Republik Indonesia dan publikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Neracia menyediakan jasa penyiapan pembukuan dan administrasi dokumen pajak; penandatanganan serta penyampaian SPT dilakukan oleh Wajib Pajak atau kuasa pajak berwenang sesuai PMK 44/2026.

Rujukan regulasi PPh Final UMKM 2027 dan Coretax DJP
Peraturan / Sumber Resmi Pokok Pengaturan yang Diverifikasi Tautan Resmi
PP Nomor 20 Tahun 2026Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh Final UMKM 0,5%, subjek OP & PT Perorangan, penghapusan Pasal 59, serta ketentuan peralihan ke 2027)peraturan.go.id ↗
PP Nomor 20 Tahun 2026 (JDIH Kemenkeu)Salinan resmi JDIH Kementerian Keuangan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 dan penjelasan pasal demi pasaljdih.kemenkeu.go.id ↗
PP Nomor 55 Tahun 2022Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (Bab X — PPh atas Penghasilan dari Usaha dengan Peredaran Bruto Tertentu s.d. Rp4,8 miliar dan batas Rp500 juta WP OP)peraturan.go.id ↗
PMK Nomor 81 Tahun 2024 & PER-11/PJ/2025Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP), batas unggah e-Faktur tanggal 20 bulan berikutnya, serta pelaporan SPT Masa PPN akhir bulan berikutnyajdih.kemenkeu.go.id ↗
PMK 112/PMK.03/2022 jo. PMK Nomor 136 Tahun 2023Implementasi NIK sebagai NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Penduduk, NPWP 16 digit bagi Badan Usaha, serta NITKU (22 digit) pengganti NPWP Cabangjdih.kemenkeu.go.id ↗
Panduan Resmi Coretax DJP — Impersonate & Assign RoleMekanisme penunjukan pengurus/drafter melalui fitur Impersonate dan Assign Role di Coretax DJP tanpa membagi password akun utamapajak.go.id ↗
PMK Nomor 44 Tahun 2026Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakanpajak.go.id ↗
PMK 54/PMK.03/2021Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakanwww.pajak.go.id ↗

MULAI PERSIAPAN 2027

Ingin merapikan pembukuan CV/PT
atau administrasi Coretax Anda?

Ceritakan bentuk usaha Anda saat ini (OP, PT Perorangan, CV, atau PT) dan bagian mana yang paling membutuhkan bantuan. Kami jelaskan langkah kerja, hasil, dan biayanya secara tertulis sebelum Anda memutuskan.