BERHAK PPH FINAL 0,5% DI 2027 — TANPA BATAS WAKTU TAHUN
WP Orang Pribadi dengan omzet Rp500 juta s.d. Rp4,8 miliar tetap dapat memakai PPh Final 0,5% di 2027.
PP Nomor 20 Tahun 2026 menghapus batas waktu 7 tahun pada Pasal 59 PP 55/2022. Anda tetap dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% di Tahun Pajak 2027 atas bagian peredaran bruto setelah melewati Rp500 juta pertama sampai batas Rp4,8 miliar per tahun (termasuk penggabungan omzet usaha suami-istri dan PT Perorangan terkait).
Langkah persiapan yang disarankan
Pantau tanggal dan bulan saat akumulasi omzet tahun berjalan menembus Rp500 juta, hitung PPh Final 0,5% secara tepat dari selisihnya, dan simpan bukti setor serta rekap bulanan.
BERHAK SKEMA PPH FINAL UMKM — BEBAS PPH (0%) S.D. RP500 JUTA
WP Orang Pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh Final (Rp0) di 2027.
Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 20 Tahun 2026, Wajib Pajak Orang Pribadi menikmati fasilitas PPh Final UMKM tanpa batas waktu tahun, dan atas bagian peredaran bruto sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan. Pastikan akumulasi omzet gabungan suami-istri tidak melewati Rp500 juta.
Langkah persiapan yang disarankan
Tetap catat peredaran bruto bulanan secara rapi sebagai bukti bahwa akumulasi omzet setahun berada di bawah Rp500 juta untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax.
BERHAK PPH FINAL 0,5% DI 2027 — TANPA BATAS WAKTU TAHUN
PT Perorangan (1 pemegang saham) dengan omzet s.d. Rp4,8 miliar tetap berhak memakai PPh Final 0,5% di 2027.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 (penghapusan Pasal 59 PP 55/2022), PT Perorangan yang didirikan oleh satu orang dapat terus memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% tanpa dibatasi durasi 4 tahun lagi. Perhatikan bahwa tarif 0,5% berlaku sejak rupiah pertama omzet (fasilitas bebas pajak Rp500 juta hanya untuk WP Orang Pribadi), dan omzet PT Perorangan digabungkan dengan omzet usaha orang pribadi pendiri/keluarga.
Langkah persiapan yang disarankan
Tetap susun pembukuan dan laporan keuangan (Laba Rugi & Neraca) karena PT Perorangan wajib melampirkan laporan keuangan pada SPT Tahunan PPh Badan di Coretax.
WAJIB BERALIH KE PEMBUKUAN & TARIF UMUM DI 2027 (CV / FIRMA)
CV / Firma tidak lagi memakai PPh Final 0,5% di Tahun Pajak 2027 dan wajib menyelenggarakan pembukuan penuh.
Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, badan usaha berbentuk CV, Firma, dan PT non-perorangan dikeluarkan dari skema PPh Final UMKM 0,5% dengan masa transisi peralihan yang berakhir pada akhir Tahun Pajak 2026. Mulai 2027, pajak dihitung dari laba bersih fiskal menggunakan tarif PPh Badan Pasal 17 (22%), dengan dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif 50% Pasal 31E UU PPh (tarif efektif 11% atas laba kena pajak untuk omzet s.d. Rp4,8 miliar).
Langkah persiapan yang disarankan
Langkah terpenting sebelum Januari 2027: rapikan saldo awal neraca per 31 Desember 2026, pisahkan transaksi pribadi dari rekening badan usaha, dan kumpulkan bukti pengeluaran usaha agar biaya diakui secara fiskal.
WAJIB BERALIH KE PEMBUKUAN & TARIF UMUM DI 2027 (PT BIASA (NON-PERORANGAN))
PT Biasa (Non-Perorangan) tidak lagi memakai PPh Final 0,5% di Tahun Pajak 2027 dan wajib menyelenggarakan pembukuan penuh.
Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, badan usaha berbentuk CV, Firma, dan PT non-perorangan dikeluarkan dari skema PPh Final UMKM 0,5% dengan masa transisi peralihan yang berakhir pada akhir Tahun Pajak 2026. Mulai 2027, pajak dihitung dari laba bersih fiskal menggunakan tarif PPh Badan Pasal 17 (22%), dengan dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif 50% Pasal 31E UU PPh (tarif efektif 11% atas laba kena pajak untuk omzet s.d. Rp4,8 miliar).
Langkah persiapan yang disarankan
Langkah terpenting sebelum Januari 2027: rapikan saldo awal neraca per 31 Desember 2026, pisahkan transaksi pribadi dari rekening badan usaha, dan kumpulkan bukti pengeluaran usaha agar biaya diakui secara fiskal.
BERHAK PPH FINAL 0,5% (MAKSIMAL 4 TAHUN PAJAK TERDAFTAR)
Koperasi dalam negeri dengan omzet s.d. Rp4,8 miliar dapat memakai PPh Final 0,5% sesuai batas masa pemanfaatan.
PP Nomor 20 Tahun 2026 tetap mengakomodasi Koperasi dalam skema PPh Final 0,5% selama peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun dan masih berada dalam jangka waktu pemanfaatan (maksimal 4 tahun pajak sejak terdaftar). Jika masa 4 tahun telah habis di 2027, Koperasi beralih ke tarif umum PPh Badan.
Langkah persiapan yang disarankan
Periksa tahun terdaftar NPWP Koperasi di Coretax DJP dan siapkan laporan keuangan bulanan yang tertib.
OMZET DI ATAS RP4,8 MILIAR — WAJIB PEMBUKUAN & TARIF UMUM
Peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar setahun tidak lagi memenuhi syarat PPh Final 0,5% di Tahun Pajak 2027.
Batas peredaran bruto Rp4,8 miliar dihitung dari seluruh gerai/cabang usaha (serta penggabungan omzet suami-istri dan PT Perorangan terkait sesuai PP 20/2026). Jika omzet melewati Rp4,8 miliar, Wajib Pajak wajib menyelenggarakan pembukuan penuh pada tahun pajak berikutnya, dan perlu memeriksa kewajiban pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk Faktur & SPT Masa PPN di Coretax.
Langkah persiapan yang disarankan
Siapkan pembukuan bulanan (Laba Rugi & Neraca) serta administrasi Faktur Pajak & SPT Masa PPN di Coretax DJP.
TIDAK BERHAK PPH FINAL 0,5% — PEKERJAAN BEBAS
Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dikecualikan dari PPh Final 0,5% (PP 20/2026 & PP 55/2022).
Baik dijalankan sebagai Orang Pribadi maupun melalui badan usaha, penghasilan dari jasa pekerjaan bebas (seperti dokter, pengacara, akuntan, konsultan, notaris, arsitek, penilai, aktuaris, maupun content creator/influencer) wajib menggunakan skema pajak umum (Norma Penghitungan Penghasilan Neto bila memenuhi syarat OP, atau Pembukuan).
Langkah persiapan yang disarankan
Siapkan pencatatan pendapatan dan bukti potong PPh (Pasal 21/23) setiap bulan, atau selenggarakan pembukuan lengkap bila menggunakan badan usaha.
DIKENAI PPH FINAL PASAL TERSENDIRI (BUKAN UMKM 0,5%)
Penghasilan yang sudah dikenai PPh Final dengan ketentuan tersendiri tidak menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5%.
Sesuai PP 55/2022 jo. PP 20/2026, penghasilan seperti jasa konstruksi (Pasal 4 ayat 2), sewa tanah dan/atau bangunan, atau pengalihan hak atas tanah/bangunan mengikuti tarif PPh Final khusus masing-masing dan dipisahkan dari perhitungan PPh Final UMKM 0,5%.
Langkah persiapan yang disarankan
Pisahkan pencatatan pendapatan yang telah dipotong PPh Final khusus dari pendapatan usaha lainnya agar tidak terjadi pembayaran pajak ganda.
Alat ini memberikan informasi awal berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026 dan PP Nomor 55 Tahun 2022; bukan penetapan pajak resmi atau nasihat hukum. Konfirmasi status NPWP dan Surat Keterangan di Coretax DJP bersama pihak berwenang.