ADMINISTRASI PKP BULANAN · DIKERJAKAN OPERATOR MANUSIA
Paket Layanan: Faktur & SPT Masa PPN di Coretax
Dirancang untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ingin memastikan setiap invoice penjualan terbit tepat waktu sebelum batas unggah Coretax dan draf SPT Masa PPN siap diperiksa sebelum akhir bulan berikutnya.
01Rekap & Draf e-Faktur Keluaran (Sebelum Tgl 20)
Pencocokan invoice penjualan, NPWP 16 digit / NIK / NITKU pelanggan, kode transaksi faktur, serta DPP/PPN agar siap diunggah dan memperoleh persetujuan DJP di Coretax paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
02Rekonsiliasi & Kontrol Faktur Pajak Masukan
Pemeriksaan daftar Faktur Pajak Masukan di dasbor Coretax terhadap tagihan pemasok dan bukti pembayaran, serta penandaan faktur yang belum masuk, salah NITKU, atau tidak memenuhi syarat pengkreditan.
03Kertas Kerja & Draf SPT Masa PPN (Akhir Bulan Berikutnya)
Perhitungan PPN Keluaran vs PPN Masukan, rincian Kurang Bayar atau Lebih Bayar (kompensasi), pemeriksaan mandiri (self-check) operator, dan penyiapan draf SPT Masa PPN untuk diotorisasi pihak berwenang perusahaan.