Panduan lengkap jatuh tempo penyetoran dan pelaporan pajak bulanan maupun tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, PT Perorangan, CV, Firma, PT, dan Koperasi. Seluruh tanggal mengacu pada ketentuan resmi PP Nomor 20 Tahun 2026 (jo. PP 55/2022), PMK Nomor 81 Tahun 2024 (Coretax DJP), PER-11/PJ/2025, serta UU KUP dari domain resmi pemerintah (pajak.go.id, peraturan.go.id, jdih.kemenkeu.go.id).
BAGIAN 01 · KEWAJIBAN PAJAK BULANAN (MASA) DI CORETAX DJP
Jatuh tempo setor & lapor bulanan: PPh Final 0,5%, e-Faktur & SPT Masa PPN.
Melalui PMK Nomor 81 Tahun 2024 dan PER-11/PJ/2025, pemerintah menyeragamkan tanggal jatuh tempo penyetoran pajak masa ke tanggal 15 bulan berikutnya dan pelaporan SPT Masa PPh / unggah e-Faktur ke tanggal 20 bulan berikutnya, sementara SPT Masa PPN tetap pada akhir bulan berikutnya.
PAJAK MASA (BULANAN)
PPh Final UMKM 0,5% (PP 20/2026 — Setor Sendiri)
Subjek Wajib Pajak: WP Orang Pribadi (omzet > Rp500 juta s.d. Rp4,8 miliar/tahun), PT Perorangan (omzet s.d. Rp4,8 miliar/tahun), dan Koperasi memenuhi syarat
Jatuh Tempo Setor: Paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir (PMK Nomor 81 Tahun 2024 jo. PP Nomor 55 Tahun 2022 & PP Nomor 20 Tahun 2026).
Jatuh Tempo Lapor / Unggah: Wajib Pajak yang menyetor sendiri PPh Final 0,5% dan telah mendapat validasi NTPN dianggap telah menyampaikan SPT Masa sesuai tanggal validasi NTPN, atau dilaporkan melalui SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya di Coretax DJP.
Bagi WP Orang Pribadi, bagian peredaran bruto sampai Rp500 juta pertama dalam 1 tahun pajak bebas PPh (0%); penyetoran baru dimulai pada Masa Pajak saat akumulasi omzet tahunan melewati Rp500 juta. Bagi PT Perorangan, tarif 0,5% disetor sejak rupiah pertama omzet.
PPh Final UMKM 0,5% (Dipotong/Dipungut Pemotong Pajak)
Subjek Wajib Pajak: Transaksi penjualan/jasa UMKM dengan Pemotong/Pemungut Pajak ketika WP menyerahkan salinan Surat Keterangan (Suket) PP 55/2022 jo. PP 20/2026
Jatuh Tempo Setor: Disetor oleh Pemotong/Pemungut Pajak paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir (diseragamkan dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024).
Jatuh Tempo Lapor / Unggah: Dilaporkan oleh Pemotong/Pemungut Pajak melalui SPT Masa PPh Unifikasi di Coretax DJP paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Pastikan lawan transaksi menerbitkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi di Coretax DJP agar omzet yang sudah dipotong 0,5% tidak terbayar ganda saat rekonsiliasi bulanan.
Pembuatan & Unggah e-Faktur Keluaran di Coretax DJP
Subjek Wajib Pajak: Pengusaha Kena Pajak (PKP) Orang Pribadi maupun Badan yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP)
Jatuh Tempo Setor: Faktur Pajak wajib dibuat pada saat penyerahan BKP/JKP atau saat penerimaan pembayaran (mana yang terjadi lebih dahulu sesuai UU PPN & PMK 81/2024).
Jatuh Tempo Lapor / Unggah: e-Faktur wajib diunggah (upload) melalui modul e-Faktur Coretax DJP untuk memperoleh persetujuan DJP paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir (PER-11/PJ/2025 & PMK 81/2024).
e-Faktur yang tidak diunggah dan tidak memperoleh persetujuan DJP sampai tanggal 20 bulan berikutnya bukan merupakan Faktur Pajak yang sah dan Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan oleh pembeli.
Setor PPN Kurang Bayar & Lapor SPT Masa PPN di Coretax
Subjek Wajib Pajak: Seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Orang Pribadi dan Badan Usaha
Jatuh Tempo Setor: Penyetoran PPN yang kurang dibayar wajib dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan (PMK Nomor 81 Tahun 2024).
Jatuh Tempo Lapor / Unggah: Penyampaian SPT Masa PPN wajib dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir melalui Portal Wajib Pajak Coretax DJP (PMK Nomor 81 Tahun 2024).
Cocokkan seluruh e-Faktur Keluaran (yang sudah disetujui sebelum tanggal 20) dengan daftar Pajak Masukan yang dikreditkan di dasbor Coretax minimal 3–5 hari kerja sebelum akhir bulan.
Subjek Wajib Pajak: Pemberi kerja, pemotong PPh jasa/sewa/dividen, serta WP OP/Badan pengguna tarif umum yang memiliki angsuran PPh Pasal 25
Jatuh Tempo Setor: Paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir (PMK Nomor 81 Tahun 2024 menyeragamkan jatuh tempo setor pajak masa ke tanggal 15).
Jatuh Tempo Lapor / Unggah: SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi dilaporkan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya di Coretax DJP. Untuk angsuran PPh Pasal 25, validasi NTPN dipersamakan dengan pelaporan SPT Masa.
Memasuki Tahun Pajak 2027, CV, Firma, dan PT non-perorangan yang beralih dari PPh Final 0,5% ke tarif umum PPh Badan perlu memperhatikan kewajiban angsuran PPh Pasal 25 setiap tanggal 15.
BAGIAN 02 · KEWAJIBAN SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI & BADAN
Jatuh tempo SPT Tahunan OP (31 Maret) & Badan (30 April).
Berdasarkan UU KUP (UU Nomor 6 Tahun 1983 stdtd UU Nomor 7 Tahun 2021) dan PMK Nomor 81 Tahun 2024, batas waktu pelaporan SPT Tahunan dibedakan antara Wajib Pajak Orang Pribadi (3 bulan setelah akhir Tahun Pajak) dan Wajib Pajak Badan (4 bulan setelah akhir Tahun Pajak). Perhatikan juga dampak PP Nomor 20 Tahun 2026 terhadap dokumen lampiran SPT Tahunan.
Subjek Wajib Pajak: Seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi (baik pengguna PPh Final 0,5% PP 20/2026, pencatatan NPPN, maupun pembukuan)
Batas Setor Kurang Bayar (PPh Pasal 29): Pelunasan kekurangan pembayaran pajak tahunan (PPh Pasal 29 Orang Pribadi, jika ada) wajib disetor sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan, paling lambat akhir bulan ketiga setelah akhir Tahun Pajak (31 Maret untuk tahun buku kalender).
Batas Lapor SPT Tahunan di Coretax: Paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak — yaitu 31 Maret setiap tahun untuk tahun buku 1 Januari s.d. 31 Desember — melalui Portal Wajib Pajak Coretax DJP (UU KUP & PMK Nomor 81 Tahun 2024).
WP Orang Pribadi UMKM wajib melampirkan rekapitulasi peredaran bruto bulanan selama 12 bulan per tempat usaha (termasuk bila omzet tahunan ≤ Rp500 juta dan PPh Rp0), daftar bukti setor/bukti potong, serta daftar harta dan kewajiban akhir tahun.
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (PT Perorangan, CV, Firma, PT Biasa & Koperasi)
Subjek Wajib Pajak: Seluruh Wajib Pajak Badan dalam negeri: PT Perorangan (berhak PPh Final 0,5% di 2027), Koperasi, serta CV, Firma, dan PT biasa (wajib tarif umum & pembukuan penuh mulai Tahun Pajak 2027 sesuai PP 20/2026)
Batas Setor Kurang Bayar (PPh Pasal 29): Pelunasan kekurangan pembayaran pajak tahunan (PPh Pasal 29 Badan) wajib disetor sebelum SPT Tahunan PPh Badan disampaikan, paling lambat akhir bulan keempat setelah akhir Tahun Pajak (30 April untuk tahun buku kalender).
Batas Lapor SPT Tahunan di Coretax: Paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak — yaitu 30 April setiap tahun untuk tahun buku 1 Januari s.d. 31 Desember — melalui Portal Wajib Pajak Coretax DJP, dilampiri Laporan Keuangan (Laba Rugi & Neraca).
Perhatian khusus PP Nomor 20 Tahun 2026: SPT Tahunan Tahun Pajak 2026 (jatuh tempo 30 April 2027) menetapkan saldo Neraca Akhir 31 Desember 2026 yang wajib menjadi Neraca Saldo Awal 1 Januari 2027 bagi CV, Firma, dan PT non-perorangan yang beralih ke pembukuan penuh dan tarif umum Pasal 17 (22%) / fasilitas Pasal 31E (efektif 11%).
Perbandingan Tenggat & Lampiran SPT Tahunan PPh OP vs Badan (Tahun Buku Kalender Jan–Des)
Kategori Wajib Pajak
Batas Setor PPh 29
Batas Lapor SPT Tahunan
Dokumen & Lampiran Utama di Coretax
WP Orang Pribadi UMKM (PP 20/2026 — PPh Final 0,5%)
Sebelum SPT disampaikan (maks. 31 Maret)
31 Maret (3 bulan setelah akhir Tahun Pajak)
Rekapitulasi peredaran bruto 12 bulan per tempat usaha, bukti setor PPh Final (bila omzet > Rp500 juta), bukti potong, daftar harta/utang
WP Badan: PT Perorangan & Koperasi (Subjek PPh Final 0,5% di 2027)
Sebelum SPT disampaikan (maks. 30 April)
30 April (4 bulan setelah akhir Tahun Pajak)
Laporan Keuangan (Laba Rugi & Neraca), rekapitulasi peredaran bruto bulanan, dan bukti pembayaran PPh Final 0,5%
WP Badan: CV, Firma & PT Biasa (Wajib Tarif Umum di 2027 sesuai PP 20/2026)
Sebelum SPT disampaikan (maks. 30 April)
30 April (4 bulan setelah akhir Tahun Pajak)
Pembukuan penuh (Laba Rugi & Neraca sesuai PMK 54/2021), rekonsiliasi fiskal, perhitungan Pasal 17 (22%) / fasilitas Pasal 31E (11%), bukti potong & kredit pajak
BAGIAN 03 · RITME KERJA OPERATOR MANUSIA NERACIA
Agar tidak menumpuk di tanggal 15, 20, atau akhir bulan.
Keterlambatan setor atau unggah e-Faktur umumnya terjadi karena rekap omzet dan pencocokan rekening baru dimulai satu hari sebelum jatuh tempo. Pada layanan bulanan Neracia, operator manusia menyiapkan dokumen lebih awal melalui empat tahap terukur:
01
Tgl 1–5: Kumpulkan mutasi & invoice
Anda menyerahkan rekening koran bulan sebelumnya, rekap penjualan per cabang/gerai, invoice keluaran, tagihan pemasok, dan bukti potong yang diterima.
02
Tgl 6–12: Rekap PPh sebelum tgl 15
Operator manusia mencocokkan omzet dan menyiapkan kertas kerja PPh Final 0,5% (PP 20/2026) atau PPh 21/Unifikasi beserta pemeriksaan mandiri (self-check) sebelum batas setor tanggal 15.
03
Tgl 13–18: Kontrol e-Faktur & SPT Masa PPh sebelum tgl 20
Pemeriksaan kelengkapan NPWP 16 digit/NIK/NITKU pelanggan pada draf e-Faktur Keluaran serta draf SPT Masa PPh agar siap diunggah/diotorisasi sebelum batas tanggal 20.
04
Tgl 21–H-3 Akhir Bulan: Rekonsiliasi & draf SPT Masa PPN
Pencocokan Faktur Pajak Masukan terhadap bukti bayar, perhitungan PPN kurang/lebih bayar, dan penyiapan draf SPT Masa PPN sebelum batas akhir bulan.
PAKET LAYANAN PAJAK · CORETAX DJP (PMK 81/2024 & PER-11/PJ/2025)
Faktur & SPT Masa PPN di Coretax.
Bantuan bulanan yang dikerjakan langsung oleh operator manusia untuk merapikan rekap Faktur Pajak Keluaran, mencocokkan Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, serta menyiapkan kertas kerja dan draf SPT Masa PPN di Coretax DJP sesuai tenggat resmi.
ADMINISTRASI PKP BULANAN · DIKERJAKAN OPERATOR MANUSIA
Paket Layanan: Faktur & SPT Masa PPN di Coretax
Dirancang untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ingin memastikan setiap invoice penjualan terbit tepat waktu sebelum batas unggah Coretax dan draf SPT Masa PPN siap diperiksa sebelum akhir bulan berikutnya.
01
Rekap & Draf e-Faktur Keluaran (Sebelum Tgl 20)
Pencocokan invoice penjualan, NPWP 16 digit / NIK / NITKU pelanggan, kode transaksi faktur, serta DPP/PPN agar siap diunggah dan memperoleh persetujuan DJP di Coretax paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
02
Rekonsiliasi & Kontrol Faktur Pajak Masukan
Pemeriksaan daftar Faktur Pajak Masukan di dasbor Coretax terhadap tagihan pemasok dan bukti pembayaran, serta penandaan faktur yang belum masuk, salah NITKU, atau tidak memenuhi syarat pengkreditan.
03
Kertas Kerja & Draf SPT Masa PPN (Akhir Bulan Berikutnya)
Perhitungan PPN Keluaran vs PPN Masukan, rincian Kurang Bayar atau Lebih Bayar (kompensasi), pemeriksaan mandiri (self-check) operator, dan penyiapan draf SPT Masa PPN untuk diotorisasi pihak berwenang perusahaan.
PAKET ADMINISTRASI PAJAK & PEMBUKUAN NERACIA
Ingin jadwal setor & lapor pajak usaha Anda dipantau setiap bulan?
Pilih bantuan yang sesuai dengan bentuk usaha Anda: Persiapan Administrasi Pajak Bulanan, Paket Layanan Faktur & SPT Masa PPN di Coretax (dengan harga placeholder [HARGA — diisi pemilik] yang disepakati tertulis sebelum mulai), atau Pembukuan & Laporan Keuangan Bulanan untuk persiapan SPT Tahunan 2027.
Bukan aplikasi akuntansi yang harus Anda isi sendiri. Dikerjakan langsung oleh orang.
Banyak pemilik usaha sudah berlangganan software akuntansi atau memakai template spreadsheet, tetapi laporannya tetap tertinggal karena tidak ada orang yang rutin memeriksa bukti dan mencocokkan mutasi rekening. Neracia adalah jasa yang dikerjakan manusia—bukan aplikasi mandiri.
Mengapa pemilik usaha memilih layanan yang dikerjakan orang dibanding sekadar berlangganan aplikasi
Aspek Pekerjaan
Software Akuntansi Mandiri (Aplikasi Saja)
Neracia (Dikerjakan Orang + Pemeriksaan Mandiri)
Siapa yang mengerjakan setiap bulan?
Anda atau staf internal harus meluangkan waktu untuk menginput transaksi, memilih kode akun (COA), dan mencocokkan mutasi bank sendiri di dalam aplikasi.
Dikerjakan langsung oleh orang (operator manusia Neracia). Anda cukup menyerahkan rekening koran dan bukti transaksi; kami yang merapikan, mencocokkan, dan menyusun laporannya.
Saat ada bukti kurang atau selisih saldo bank
Aplikasi hanya menjumlahkan angka yang diketik. Jika ada transaksi ganda, salah akun, atau bukti belum lengkap, grafik tetap tampil seolah-olah sudah benar.
Operator manusia memeriksa kesesuaian bukti satu per satu (recorded self-check), memisahkan item yang belum jelas ke daftar tindak lanjut, dan membahasnya dengan PIC Anda.
Kesiapan aturan pajak baru (PP 20/2026 & Coretax PPN)
Aplikasi hanya menyediakan kolom formulir; Anda tetap harus membaca aturan sendiri untuk menentukan apakah usaha masih berhak PPh Final 0,5% atau mengecek kode faktur Coretax.
Kami menyiapkan kertas kerja dengan rujukan aturan resmi (PP 20/2026, PMK 81/2024), memantau batas tanggal 20 e-Faktur, dan menyusun bahan siap periksa untuk otorisasi Anda.
Hubungan dengan sistem yang sudah Anda pakai
Mengharuskan pindah ke aplikasi tertentu dan membayar biaya langganan bulanan meskipun tim sedang sibuk dan belum sempat menginput data.
Tidak memaksa ganti aplikasi. Kami bisa bekerja dari ekspor CSV/Excel sistem Anda saat ini maupun dari dokumen sumber, lalu menyerahkan file hasil yang utuh milik Anda.
Bagaimana dengan alat lokal dan AI di Neracia?
Kami menggunakan perhitungan deterministik untuk akurasi angka dan hanya memakai AI secara terbatas untuk membantu merapikan penjelasan—selalu dengan pemeriksaan manusia (human review) sebelum diserahkan kepada Anda, dan tanpa mengunggah dokumen rahasia klien ke layanan AI publik.
Rujukan regulasi jatuh tempo pajak resmi pemerintah.
Seluruh informasi jatuh tempo setor dan lapor pada halaman ini diverifikasi langsung dari peraturan resmi pada domain pemerintah Republik Indonesia (pajak.go.id, peraturan.go.id, dan jdih.kemenkeu.go.id). Penandatanganan dan penyampaian SPT dilakukan oleh Wajib Pajak atau kuasa berwenang sesuai PMK Nomor 44 Tahun 2026.
Daftar Peraturan Resmi Jatuh Tempo Pajak (pajak.go.id, peraturan.go.id, jdih.kemenkeu.go.id)
Peraturan / Sumber Resmi
Pokok Ketentuan yang Diverifikasi
Tautan Resmi
Tanggal Cek
PP Nomor 20 Tahun 2026
Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh Final UMKM 0,5%, subjek OP & PT Perorangan, penghapusan Pasal 59, serta ketentuan peralihan ke 2027)
Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (Bab X — PPh atas Penghasilan dari Usaha dengan Peredaran Bruto Tertentu s.d. Rp4,8 miliar dan batas Rp500 juta WP OP)
Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP), batas unggah e-Faktur tanggal 20 bulan berikutnya, serta pelaporan SPT Masa PPN akhir bulan berikutnya
Implementasi NIK sebagai NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Penduduk, NPWP 16 digit bagi Badan Usaha, serta NITKU (22 digit) pengganti NPWP Cabang
UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP — Perubahan UU KUP & UU PPh/PPN)
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 3 bulan dan SPT Tahunan PPh Badan 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak)
Ingin menyiapkan rekap PPh, e-Faktur Coretax, atau pembukuan SPT Tahunan?
Ceritakan bentuk usaha Anda (OP, PT Perorangan, CV, atau PT) dan jadwal pajak terdekat yang ingin dibereskan. Kami jelaskan langkah kerja, hasil, dan biayanya secara tertulis sebelum mulai.