CHECKLIST DOKUMEN ONBOARDING LAYANAN PAJAK

Dokumen yang disiapkan
sebelum layanan pajak dimulai.

Memulai layanan administrasi pajak bulanan atau draf e-Faktur Coretax di Neracia tidak rumit. Cukup siapkan dokumen identitas usaha, pendelegasian peran Drafter di Coretax tanpa berbagi password, serta mutasi rekening dan transaksi periode berjalan. Seluruh proses diawali kesepakatan tertulis yang transparan sebelum pekerjaan dimulai.

BAGIAN 01 · 6 KELOMPOK DOKUMEN ONBOARDING

Apa saja yang perlu dikumpulkan
untuk memulai layanan?

Anda tidak harus menyerahkan seluruh dokumen sekaligus pada percakapan pertama. Namun saat penawaran kerja disepakati, dokumen-dokumen berikut diperlukan oleh operator manusia Neracia untuk menyusun kertas kerja rekonsiliasi dan draf perpajakan yang presisi:

01

Identitas Perpajakan & Legalitas

Kelengkapan identitas Wajib Pajak sesuai format Coretax DJP (NPWP 16 digit, NITKU cabang, Surat Keterangan, dan legalitas pendirian badan usaha).

  • NPWP 16 Digit & NIK: Format 16 digit aktif di sistem DJP (NIK untuk Orang Pribadi; NPWP Badan 16 digit dengan awalan angka 0 sesuai PMK 112/2022 jo. 136/2023).
  • NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha): Format 22 digit untuk setiap kantor cabang, gerai toko, atau gudang operasional terpisah.
  • Surat Keterangan (Suket) PP 55/2022 jo. PP 20/2026: Unduhan PDF Surat Keterangan dari Portal Coretax DJP bila menggunakan skema tarif PPh Final 0,5%.
  • Akta Pendirian / Perubahan & SK Kemenkumham (Khusus Badan Usaha): Dokumen pendirian untuk verifikasi tanggal dan tahun terdaftar resmi guna memastikan sisa masa pemanfaatan tarif 0,5% (PP 20/2026 Pasal II 1.e).
02

Akses Kolaborasi Portal Coretax DJP (PMK 44/2026)

Pendelegasian peran kolaborator berbasis sistem (Impersonate / Assign Role) tanpa pernah membagikan password, PIN, atau kode OTP.

  • Penugasan Peran Drafter (Assign Role): Klien memberikan hak akses peran Drafter (penyiap draf) kepada operator Neracia melalui menu Pengaturan Pengguna Portal Wajib Pajak Coretax.
  • Tanpa Berbagi Password Akun Utama / OTP / Passphrase: Operator tidak pernah meminta kata sandi login, kode OTP SMS/email, atau passphrase sertifikat digital klien.
  • Otorisasi & Submit Mandiri oleh Wajib Pajak: Neracia menyiapkan kertas kerja dan draf di portal; persetujuan, penandatanganan elektronik, dan submit SPT/faktur dilakukan sendiri oleh klien atau wakil/kuasa sah (PMK 44/2026).
03

Rekapitulasi Peredaran Bruto Bulanan (Omzet)

Catatan peredaran bruto 1 s.d. akhir bulan per gerai/tempat usaha untuk penentuan PPh Final 0,5% dan kontrol batasan fasilitas.

  • Rekap Penjualan Kasir / POS / Marketplace: Laporan rekapitulasi penjualan kotor bulanan per cabang/gerai per tanggal transaksi.
  • Buku Kontrol Fasilitas Rp500 Juta (Khusus OP): Catatan kumulatif omzet sejak awal tahun pajak untuk menentukan bulan dimulainya kewajiban setor PPh Final 0,5% (PP 55/2022).
  • Data Akumulasi Seluruh Usaha & Suami-Istri PH/MT: Penggabungan omzet jika pendiri memiliki beberapa unit usaha, mendirikan PT Perorangan, atau pasangan berstatus PH/MT untuk memantau plafon Rp4,8 miliar (PP 20/2026 Pasal 57 & 58).
04

Faktur Pajak & Transaksi PPN (Khusus PKP)

Kesiapan invoice komersial pembeli dan faktur masukan dari pemasok sebelum batas tanggal 20 dan akhir bulan berikutnya.

  • Invoice Penjualan Komersial & Data Pelanggan: Invoice penjualan lengkap dengan nama, alamat, dan NPWP 16 digit/NIK pelanggan untuk penyusunan draf e-Faktur Keluaran sebelum batas tgl 20 bulan berikutnya (PER-11/PJ/2025).
  • Faktur Pajak Masukan dari Pemasok (B2B): Arsip PDF/XML Faktur Pajak Masukan yang telah disetujui DJP beserta bukti bayar/rekening koran pendukung agar dapat dikreditkan pada SPT Masa PPN sebelum akhir bulan.
  • Nota Retur / Pembatalan Faktur: Dokumen pendukung atas retur barang atau pembatalan jasa kena pajak yang diterbitkan pada masa pajak bersangkutan.
05

Bukti Potong PPh & Bukti Setor Pajak (e-Bupot)

Dokumen pemotongan pajak penghasilan yang diterbitkan rekanan atau dipotong sendiri atas pembayaran gaji dan jasa.

  • Bukti Potong PPh 21 / 23 / 4 ayat (2) dari Rekanan: Bukti pemotongan resmi e-Bupot Unifikasi dari pelanggan (korporasi, instansi pemerintah, atau platform) atas transaksi yang telah dipotong pajak.
  • Data Gaji & Jasa Tenaga Kerja (PPh 21): Rekap daftar penerima penghasilan (karyawan tetap, pekerja lepas, atau tenaga ahli) untuk penyiapan draf bukti potong dan SPT Masa PPh 21/Unifikasi.
  • Bukti Penerimaan Negara (BPN) & NTPN: Salinan bukti setor bank atau struk teller/ATM yang memuat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas pembayaran pajak masa berjalan.
06

Mutasi Rekening Bank Usaha & Rekonsiliasi Kas

Rekening koran operasional 1 s.d. akhir bulan dan bukti biaya operasional yang sah untuk pencocokan arus kas.

  • Rekening Koran Bank Operasional (PDF & Excel/CSV): Rekening koran lengkap seluruh akun bank operasional usaha untuk rekonsiliasi mutasi masuk dan keluar.
  • Pemisahan Rekening Usaha vs Rekening Pribadi: Khusus badan usaha (CV, Firma, PT) yang beralih ke pembukuan penuh dan tarif umum, memastikan rekening usaha terpisah dari transaksi pribadi pemilik.
  • Bukti Pengeluaran & Biaya Operasional Sah: Kwitansi, tagihan listrik/sewa, gaji, serta struk belanja operasional yang dapat dibiayakan secara fiskal (deductible expenses).

BAGIAN 02 · ALUR KERJA ONBOARDING EMPAT TAHAP

Langkah teratur dari kesepakatan
sampai laporan siap di Coretax.

Kerja sama administrasi pajak di Neracia dirancang agar Anda selalu memegang kendali penuh atas akun dan keputusan bisnis, sementara pekerjaan teknis rekapitulasi dan rekonsiliasi diselesaikan secara rapi oleh operator manusia:

01

Konsultasi Kebutuhan & Kesepakatan Tertulis

Bahas bentuk usaha Anda (OP, PT Perorangan, CV, atau PT), status PKP, dan jadwal pajak terdekat. Seluruh batas pekerjaan, ritme kerja bulanan, dan biaya disepakati tertulis sebelum mulai tanpa biaya tersembunyi.

02

Folder Kolaborasi Privat & Akses Drafter Coretax

Neracia menyiapkan folder kolaborasi privat yang aman. Klien mendelegasikan peran Drafter di Coretax DJP via fitur Assign Role — tanpa pernah membagikan password, PIN, atau kode OTP akun utama.

03

Penyusunan Kertas Kerja & Self-Check Manusia

Operator manusia memeriksa mutasi rekening, mencocokkan invoice penjualan dan pembelian, menyusun draf e-Faktur atau draf SPT Masa, serta melakukan pemeriksaan mandiri (recorded self-check) sebelum batas tanggal 15 atau 20.

04

Review Klien & Otorisasi Mandiri di Coretax

Klien menerima kertas kerja dan penjelasan draf, memeriksa saldo/perhitungan, lalu melakukan persetujuan (approval), penandatanganan elektronik, dan submit SPT mandiri di Portal Coretax DJP sesuai PMK 44/2026.

PAKET LAYANAN PAJAK · CORETAX DJP (PMK 81/2024 & PER-11/PJ/2025)

Faktur & SPT Masa PPN
di Coretax.

Bantuan bulanan yang dikerjakan langsung oleh operator manusia untuk merapikan rekap Faktur Pajak Keluaran, mencocokkan Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, serta menyiapkan kertas kerja dan draf SPT Masa PPN di Coretax DJP (peran Drafter). Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran.

ADMINISTRASI PKP BULANAN · DIKERJAKAN OPERATOR MANUSIA (DRAFT-ONLY)

Paket Layanan: Faktur & SPT Masa PPN di Coretax

Dirancang untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ingin memastikan setiap invoice penjualan terbit tepat waktu sebelum batas unggah Coretax dan draf SPT Masa PPN siap diperiksa sebelum akhir bulan berikutnya. Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri.

01

Rekap & Draf e-Faktur Keluaran (Sebelum Tgl 20)

Pencocokan invoice penjualan, identitas NPWP 16 digit / NIK / NITKU pelanggan, kode transaksi faktur, serta penyiapan draf di modul e-Faktur Coretax agar siap diapprove mandiri oleh pengurus perusahaan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

02

Rekonsiliasi & Kontrol Faktur Pajak Masukan

Pemeriksaan daftar Faktur Pajak Masukan di dasbor Coretax terhadap tagihan pemasok dan bukti pembayaran, serta penandaan faktur yang belum masuk, salah NITKU, atau tidak memenuhi syarat pengkreditan.

03

Kertas Kerja & Draf SPT Masa PPN (Akhir Bulan Berikutnya)

Perhitungan PPN Keluaran vs PPN Masukan, rincian Kurang Bayar atau Lebih Bayar (kompensasi), pemeriksaan mandiri (self-check) operator, dan penyiapan draf SPT Masa PPN di Coretax untuk ditinjau dan disubmit mandiri oleh pihak perusahaan sebelum akhir bulan.

KONSULTASI KESIAPAN DOKUMEN USAHA

Belum yakin dokumen apa saja yang sudah lengkap?

Ceritakan bentuk usaha Anda (Orang Pribadi, PT Perorangan, CV, atau PT) dan kendala administrasi pajak yang dihadapi. Kami tinjau bersama dokumen yang ada dan susun daftar tindak lanjut tertulis sebelum penugasan dimulai.

POSISI NERACIA · DIKERJAKAN ORANG, BUKAN APLIKASI

Bukan aplikasi akuntansi yang harus Anda isi sendiri.
Dikerjakan langsung oleh orang.

Banyak pemilik usaha sudah berlangganan software akuntansi atau memakai template spreadsheet, tetapi laporannya tetap tertinggal karena tidak ada orang yang rutin memeriksa bukti dan mencocokkan mutasi rekening. Neracia adalah jasa yang dikerjakan manusia—bukan aplikasi mandiri.

Mengapa pemilik usaha memilih layanan yang dikerjakan orang dibanding sekadar berlangganan aplikasi
Aspek Pekerjaan Software Akuntansi Mandiri (Aplikasi Saja) Neracia (Dikerjakan Orang + Pemeriksaan Mandiri)
Siapa yang mengerjakan setiap bulan?Anda atau staf internal harus meluangkan waktu untuk menginput transaksi, memilih kode akun (COA), dan mencocokkan mutasi bank sendiri di dalam aplikasi.Dikerjakan langsung oleh orang (operator manusia Neracia). Anda cukup menyerahkan rekening koran dan bukti transaksi; kami yang merapikan, mencocokkan, dan menyusun laporannya.
Saat ada bukti kurang atau selisih saldo bankAplikasi hanya menjumlahkan angka yang diketik. Jika ada transaksi ganda, salah akun, atau bukti belum lengkap, grafik tetap tampil seolah-olah sudah benar.Operator manusia memeriksa kesesuaian bukti satu per satu (recorded self-check), memisahkan item yang belum jelas ke daftar tindak lanjut, dan membahasnya dengan PIC Anda.
Kesiapan aturan pajak baru (PP 20/2026 & Coretax PPN)Aplikasi hanya menyediakan kolom formulir; Anda tetap harus membaca aturan sendiri untuk menentukan apakah usaha masih berhak PPh Final 0,5% atau mengecek kode faktur Coretax.Kami menyiapkan kertas kerja dengan rujukan aturan resmi (PP 20/2026, PMK 81/2024), memantau batas tanggal 20 e-Faktur, dan menyusun bahan siap periksa untuk otorisasi Anda.
Hubungan dengan sistem yang sudah Anda pakaiMengharuskan pindah ke aplikasi tertentu dan membayar biaya langganan bulanan meskipun tim sedang sibuk dan belum sempat menginput data.Tidak memaksa ganti aplikasi. Kami bisa bekerja dari ekspor CSV/Excel sistem Anda saat ini maupun dari dokumen sumber, lalu menyerahkan file hasil yang utuh milik Anda.

Bagaimana dengan alat lokal dan AI di Neracia?

Kami menggunakan perhitungan deterministik untuk akurasi angka dan hanya memakai AI secara terbatas untuk membantu merapikan penjelasan—selalu dengan pemeriksaan manusia (human review) sebelum diserahkan kepada Anda, dan tanpa mengunggah dokumen rahasia klien ke layanan AI publik.

DAFTAR SUMBER RESMI & TANGGAL VERIFIKASI

Rujukan regulasi resmi kepatuhan
dan tata cara perpajakan DJP.

Seluruh persyaratan dokumen dan prosedur pada halaman ini diverifikasi langsung dari peraturan resmi pemerintah Republik Indonesia (pajak.go.id, peraturan.go.id, dan jdih.kemenkeu.go.id). Neracia bertindak sebagai penyusun kertas kerja dan draf melalui hak akses peran Drafter di Coretax; penandatanganan dan penyampaian SPT tetap dilakukan oleh Wajib Pajak atau kuasa berwenang sesuai PMK Nomor 44 Tahun 2026.

Daftar Peraturan Resmi Persyaratan Perpajakan (pajak.go.id, peraturan.go.id, jdih.kemenkeu.go.id)
Peraturan / Sumber Resmi Pokok Ketentuan yang Diverifikasi Tautan Resmi Tanggal Cek
PP Nomor 20 Tahun 2026Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh Final UMKM 0,5%, subjek OP & PT Perorangan, penghapusan Pasal 59, serta ketentuan peralihan ke 2027)peraturan.go.id ↗
PP Nomor 20 Tahun 2026 (JDIH Kemenkeu)Salinan resmi JDIH Kementerian Keuangan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 dan penjelasan pasal demi pasaljdih.kemenkeu.go.id ↗
PP Nomor 55 Tahun 2022Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (Bab X — PPh atas Penghasilan dari Usaha dengan Peredaran Bruto Tertentu s.d. Rp4,8 miliar dan batas Rp500 juta WP OP)peraturan.go.id ↗
PMK Nomor 81 Tahun 2024 & PER-11/PJ/2025Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP), batas unggah e-Faktur tanggal 20 bulan berikutnya, serta pelaporan SPT Masa PPN akhir bulan berikutnyajdih.kemenkeu.go.id ↗
PMK 112/PMK.03/2022 jo. PMK Nomor 136 Tahun 2023Implementasi NIK sebagai NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Penduduk, NPWP 16 digit bagi Badan Usaha, serta NITKU (22 digit) pengganti NPWP Cabangjdih.kemenkeu.go.id ↗
Panduan Resmi Coretax DJP — Impersonate & Assign RoleMekanisme penunjukan pengurus/drafter melalui fitur Impersonate dan Assign Role di Coretax DJP tanpa membagi password akun utamapajak.go.id ↗
PMK Nomor 44 Tahun 2026Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakanpajak.go.id ↗
PMK 54/PMK.03/2021Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakanwww.pajak.go.id ↗
PMK Nomor 44 Tahun 2026Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Akses Portal WP Coretax, peran Drafter tanpa bagi password/OTP, serta otorisasi dan penyampaian SPT oleh WP sendiri)jdih.kemenkeu.go.id ↗

SIAPKAN DOKUMEN PAJAK DENGAN TERTIB

Ingin rekap omzet, e-Faktur Coretax, atau draf SPT
dipersiapkan secara rapi setiap bulan?

Diskusikan kebutuhan usaha Anda bersama Neracia. Seluruh hasil kerja, penanggung jawab, dan biaya disepakati tertulis sebelum penugasan dimulai.