Menjaga Perlindungan Hukum Perseroan Terbatas
Bagi pendiri PT maupun PT Perorangan, UU No. 40 Tahun 2007 Pasal 3 ayat (1) menegaskan pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan perseroan melebihi nilai sahamnya. Namun jika rekening pribadi dan perseroan bercampur aduk, prinsip kekayaan terpisah gugur. Pengadilan dapat menyatakan perseroan hanya "topeng" pribadi pemilik (doktrin piercing the corporate veil), sehingga rumah, tabungan, dan aset pribadi Anda dapat disita untuk membayar utang perseroan.