KERTAS KERJA PERPAJAKAN · REKONSILIASI PPN CORETAX (DRAFT-ONLY)

Template Rekonsiliasi PPN:
Faktur Keluaran, Masukan & Bank.

Kertas kerja rekonsiliasi tiga arah (three-way matching) untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam mencocokkan invoice penjualan vs draf e-Faktur Coretax (sebelum tanggal 20 per PER-11/PJ/2025), Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, serta mutasi rekening koran bank sebelum penyampaian SPT Masa PPN di akhir bulan berikutnya (PMK Nomor 81 Tahun 2024). Dilengkapi file CSV statis gratis dan contoh data fiktif berlabel jelas.

BAGIAN 01 · STRUKTUR KERTAS KERJA REKONSILIASI

Penjelasan kolom rekonsiliasi
faktur keluaran vs masukan vs bank.

Kertas kerja rekonsiliasi yang baik dirancang sederhana namun lengkap, sehingga operator manusia dapat mendeteksi selisih nomor faktur, salah ketik NPWP, keterlambatan pembayaran, atau faktur masukan yang belum diunggah oleh rekanan:

01

Kategori Dokumen

Klasifikasi Transaksi

Memisahkan transaksi ke dalam tiga kelompok utama: Faktur Pajak Keluaran (penjualan BKP/JKP), Faktur Pajak Masukan (pembelian persediaan/jasa rekanan), dan Mutasi Kas/Bank Non-PPN (biaya riil operasional yang tidak mengandung PPN atau dari non-PKP).

02

Tanggal Dokumen / Faktur

Identitas Transaksi

Tanggal penerbitan invoice komersial atau tanggal faktur pajak dibuat. Menjadi acuan pemenuhan batas unggah e-Faktur Coretax paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (PER-11/PJ/2025).

03

Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) / Ref Bank

Identitas Transaksi

Nomor Seri Faktur Pajak resmi 16 digit pada sistem Coretax DJP atau nomor referensi transfer bank pada mutasi kas/bank operasional.

04

Nama Rekanan / Lawan Transaksi

Identitas Transaksi

Nama resmi pelanggan (pembeli BKP/JKP) atau nama pemasok/vendor yang menerbitkan Faktur Pajak Masukan sesuai data administrasi DJP.

05

NPWP 16 Digit / NIK

Validasi Legalitas DJP

Nomor Pokok Wajib Pajak 16 digit badan usaha (awalan angka 0) atau NIK 16 digit KTP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri (PMK 112/2022 jo. 136/2023). Ketidaksesuaian nomor dapat menghambat persetujuan faktur di Coretax.

06

NITKU 22 Digit (Lokasi Usaha)

Validasi Legalitas DJP

Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (22 digit) untuk mengidentifikasi unit kantor pusat atau cabang rekanan pada e-Faktur Coretax.

07

Uraian Penyerahan BKP / JKP

Substansi Transaksi

Keterangan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang diserahkan untuk pengujian kesesuaian kode transaksi faktur dan pengkreditan fiskal.

08

Dasar Pengenaan Pajak (DPP Rupiah)

Perhitungan Nilai Pajak

Jumlah harga jual, penggantian, atau nilai lain yang menjadi dasar perhitungan PPN terutang sesuai UU PPN jo. PMK Nomor 131 Tahun 2024.

09

Nilai PPN Terutang (Rupiah)

Perhitungan Nilai Pajak

Jumlah PPN terutang yang dihitung dari DPP dikalikan tarif berlaku (tarif umum 12% atau DPP nilai lain 11/12 efektif 11% sesuai PMK 131/2024).

10

Status Pengkreditan Pajak Masukan

Uji Kepatuhan Fiskal

Klasifikasi Faktur Masukan: "Dapat Dikreditkan" (berhubungan langsung dengan kegiatan usaha 3M) atau "Tidak Dapat Dikreditkan" (Pasal 9 ayat (8) UU PPN).

11

Pencocokan Rekening Koran Bank

Rekonsiliasi Arus Kas

Tanggal mutasi bank dan nominal mutasi masuk/keluar pada rekening koran operasional untuk menguji realisasi kas atas invoice.

12

Status Rekonsiliasi & Uji Selisih

Hasil Pemeriksaan Mandiri

Hasil uji rekonsiliasi tiga arah oleh operator manusia: "Cocok" (klip invoice, pajak, kas), "Beda Waktu" (piutang terbuka/termin belum cair), atau "Perlu Tindak Lanjut" (selisih nominal/faktur belum masuk).

BAGIAN 02 · SIMULASI DATA SINTETIS BERLABEL JELAS

Contoh data fiktif rekonsiliasi PPN
periode satu bulan kalender.

Seluruh angka, nama perusahaan, dan nomor identitas pada tabel di bawah adalah DATA SINTETIS / CONTOH REKAAN untuk mengilustrasikan alur kerja pemeriksaan manusia sebelum penyusunan draf SPT Masa PPN di Coretax:

PERNYATAAN DATA FIKTIF (SYNTHETIC DISCLAIMER)

Contoh di bawah ini menggunakan data rekaan, bukan data pelanggan nyata. Dibuat murni untuk menguji pemahaman kolom rekonsiliasi dan alur kerja verifikasi faktur sebelum batas tanggal 20 (PER-11/PJ/2025) dan akhir bulan berikutnya (PMK 81/2024).

Contoh Rekonsiliasi Faktur Pajak Keluaran vs Masukan vs Rekening Koran Bank (Data Fiktif)
Kategori Transaksi Tgl Dok. No. Seri Faktur / Ref Lawan Transaksi DPP (Rp) PPN (Rp) Mutasi Bank (Rp) Status Rekon Catatan Operator Manusia
Faktur Keluaran (Penjualan) 2026-10-05 010.001-26.00000001 PT Cahaya Fiktif Mandiri 50.000.000 6.000.000 56.000.000 Cocok Draf e-Faktur terbit sebelum tgl 20; mutasi bank masuk lunas klop.
Faktur Keluaran (Penjualan) 2026-10-12 010.001-26.00000002 CV Kreasi Rekaan Studio 25.000.000 3.000.000 28.000.000 Cocok Draf e-Faktur Coretax disiapkan operator; transfer masuk rekening bank cocok.
Faktur Masukan (Pembelian) 2026-10-08 010.002-26.00000100 PT Suplai Bahan Tiruan 30.000.000 3.600.000 33.600.000 Cocok Faktur masukan terverifikasi DJP; bukti transfer keluar cocok.
Faktur Masukan (Pembelian) 2026-10-18 010.002-26.00000101 PT Logistik Fiktif Cepat 10.000.000 1.200.000 11.200.000 Cocok Faktur masukan terunggah di Coretax; klop dengan mutasi bank.
Mutasi Bank Tanpa PPN 2026-10-22 TRF-20261022-098 Toko Operasional Contoh (Non-PKP) 0 0 1.500.000 Cocok (Non-PPN) Biaya operasional riil tanpa PPN; dicatat ke pembukuan non-PPN.
Faktur Keluaran (Penjualan) 2026-10-27 010.001-26.00000003 PT Mitra Sintetis Nusantara 40.000.000 4.800.000 0 Beda Waktu (Piutang) e-Faktur terbit saat penyerahan; kas belum masuk per akhir bulan (AR terbuka).

TOTAL PPN KELUARAN (PENJUALAN)

Rp13.800.000

Dihitung dari 3 invoice penyerahan BKP/JKP dengan total DPP Rp115.000.000 (tarif 12%). Draf e-Faktur disiapkan operator sebelum tanggal 20.

TOTAL PPN MASUKAN DAPAT DIKREDITKAN

Rp4.800.000

Dihitung dari 2 Faktur Pajak Masukan pembelian bahan baku dan logistik yang terverifikasi memenuhi syarat pengkreditan (Pasal 9 UU PPN).

DRAF PPN KURANG BAYAR BERSIH

Rp9.000.000

Selisih PPN Keluaran (Rp13,8 jt) dikurangi PPN Masukan (Rp4,8 jt). Menjadi draf nilai kurang bayar yang disetor klien sebelum akhir bulan berikutnya.

PIUTANG TERBUKA (BEDA WAKTU KAS)

Rp44.800.000

Faktur penjualan tempo 30 hari yang fakturnya sudah dibuat saat penyerahan tetapi kasnya baru masuk bulan depan; saldo kas tetap terkontrol.

FILE STATIS GRATIS · FORMAT CSV STANDAR

Unduh template kertas kerja rekonsiliasi PPN

File CSV statis ini dapat langsung Anda buka di Microsoft Excel, Google Sheets, LibreOffice Calc, atau Apple Numbers. Berisi header kolom standar beserta baris contoh sintetis yang siap Anda sesuaikan dengan data usaha Anda sendiri. Tidak ada macro, tidak ada skrip tersembunyi, dan berjalan 100% lokal di komputer Anda.

PAKET LAYANAN PAJAK · CORETAX DJP (PMK 81/2024 & PER-11/PJ/2025)

Faktur & SPT Masa PPN
di Coretax.

Bantuan bulanan yang dikerjakan langsung oleh operator manusia untuk merapikan rekap Faktur Pajak Keluaran, mencocokkan Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, serta menyiapkan kertas kerja dan draf SPT Masa PPN di Coretax DJP (peran Drafter). Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran.

ADMINISTRASI PKP BULANAN · DIKERJAKAN OPERATOR MANUSIA (DRAFT-ONLY)

Paket Layanan: Faktur & SPT Masa PPN di Coretax

Dirancang untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ingin memastikan setiap invoice penjualan terbit tepat waktu sebelum batas unggah Coretax dan draf SPT Masa PPN siap diperiksa sebelum akhir bulan berikutnya. Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri.

01

Rekap & Draf e-Faktur Keluaran (Sebelum Tgl 20)

Pencocokan invoice penjualan, identitas NPWP 16 digit / NIK / NITKU pelanggan, kode transaksi faktur, serta penyiapan draf di modul e-Faktur Coretax agar siap diapprove mandiri oleh pengurus perusahaan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

02

Rekonsiliasi & Kontrol Faktur Pajak Masukan

Pemeriksaan daftar Faktur Pajak Masukan di dasbor Coretax terhadap tagihan pemasok dan bukti pembayaran, serta penandaan faktur yang belum masuk, salah NITKU, atau tidak memenuhi syarat pengkreditan.

03

Kertas Kerja & Draf SPT Masa PPN (Akhir Bulan Berikutnya)

Perhitungan PPN Keluaran vs PPN Masukan, rincian Kurang Bayar atau Lebih Bayar (kompensasi), pemeriksaan mandiri (self-check) operator, dan penyiapan draf SPT Masa PPN di Coretax untuk ditinjau dan disubmit mandiri oleh pihak perusahaan sebelum akhir bulan.

POSISI NERACIA · DIKERJAKAN ORANG, BUKAN APLIKASI

Bukan aplikasi akuntansi yang harus Anda isi sendiri.
Dikerjakan langsung oleh orang.

Banyak pemilik usaha sudah berlangganan software akuntansi atau memakai template spreadsheet, tetapi laporannya tetap tertinggal karena tidak ada orang yang rutin memeriksa bukti dan mencocokkan mutasi rekening. Neracia adalah jasa yang dikerjakan manusia—bukan aplikasi mandiri.

Mengapa pemilik usaha memilih layanan yang dikerjakan orang dibanding sekadar berlangganan aplikasi
Aspek Pekerjaan Software Akuntansi Mandiri (Aplikasi Saja) Neracia (Dikerjakan Orang + Pemeriksaan Mandiri)
Siapa yang mengerjakan setiap bulan?Anda atau staf internal harus meluangkan waktu untuk menginput transaksi, memilih kode akun (COA), dan mencocokkan mutasi bank sendiri di dalam aplikasi.Dikerjakan langsung oleh orang (operator manusia Neracia). Anda cukup menyerahkan rekening koran dan bukti transaksi; kami yang merapikan, mencocokkan, dan menyusun laporannya.
Saat ada bukti kurang atau selisih saldo bankAplikasi hanya menjumlahkan angka yang diketik. Jika ada transaksi ganda, salah akun, atau bukti belum lengkap, grafik tetap tampil seolah-olah sudah benar.Operator manusia memeriksa kesesuaian bukti satu per satu (recorded self-check), memisahkan item yang belum jelas ke daftar tindak lanjut, dan membahasnya dengan PIC Anda.
Kesiapan aturan pajak baru (PP 20/2026 & Coretax PPN)Aplikasi hanya menyediakan kolom formulir; Anda tetap harus membaca aturan sendiri untuk menentukan apakah usaha masih berhak PPh Final 0,5% atau mengecek kode faktur Coretax.Kami menyiapkan kertas kerja dengan rujukan aturan resmi (PP 20/2026, PMK 81/2024), memantau batas tanggal 20 e-Faktur, dan menyusun bahan siap periksa untuk otorisasi Anda.
Hubungan dengan sistem yang sudah Anda pakaiMengharuskan pindah ke aplikasi tertentu dan membayar biaya langganan bulanan meskipun tim sedang sibuk dan belum sempat menginput data.Tidak memaksa ganti aplikasi. Kami bisa bekerja dari ekspor CSV/Excel sistem Anda saat ini maupun dari dokumen sumber, lalu menyerahkan file hasil yang utuh milik Anda.

Bagaimana dengan alat lokal dan AI di Neracia?

Kami menggunakan perhitungan deterministik untuk akurasi angka dan hanya memakai AI secara terbatas untuk membantu merapikan penjelasan—selalu dengan pemeriksaan manusia (human review) sebelum diserahkan kepada Anda, dan tanpa mengunggah dokumen rahasia klien ke layanan AI publik.

EKOSISTEM PERPAJAKAN NERACIA · SALING TERHUBUNG

Panduan, Jadwal, Template & Layanan
dalam satu ekosistem terpadu.

Seluruh panduan hukum resmi, kalender kepatuhan, checklist persiapan, kertas kerja rekonsiliasi, dan pendampingan administrasi perpajakan UMKM & badan saling terhubung untuk memudahkan navigasi Anda.

PPh Final 2027 & Cek Kelayakan

Aturan PP 20/2026, tarif 0,5% tanpa batas tahun OP & PT Perorangan, masa transisi CV/PT, dan form cek kelayakan 13 kasus.

Cek kelayakan usaha

FAQ Pajak UMKM & Coretax

Tanya-jawab resmi seputar PP 20/2026, e-Faktur Coretax, NIK/NPWP 16 digit, fasilitas Pasal 31E, dan batasan kuasa PMK 44/2026.

Baca tanya-jawab resmi

Kalender Pajak UMKM 2026–2027

Jatuh tempo setor tgl 15, e-Faktur tgl 20, SPT Masa PPN akhir bulan, dan SPT Tahunan OP 31 Maret serta Badan 30 April.

Lihat jadwal jatuh tempo

Checklist Dokumen Onboarding

6 kelompok dokumen yang disiapkan klien dan 4 tahap alur kerja onboarding aman peran Drafter Coretax tanpa berbagi kata sandi.

Periksa checklist dokumen
Halaman Saat Ini

Template Rekonsiliasi PPN Coretax

Kertas kerja rekonsiliasi tiga arah 14 kolom (Faktur Keluaran vs Masukan vs Bank), contoh data fiktif, dan unduhan file CSV gratis.

Sedang Anda Buka ✓

Add-on PPh 21 Karyawan UMKM

Kertas kerja TER bulanan (PP 58/2023 & PMK 168/2023), draf e-Bupot 21, dan draf SPT Masa Coretax untuk 1–10 pegawai (+Rp250.000/bln, draft-only).

Lihat layanan PPh 21

Paket Layanan: Faktur & SPT Masa PPN

Bantuan bulanan oleh operator manusia merapikan rekap faktur keluaran, rekonsiliasi faktur masukan, dan draf SPT Masa PPN (Tier A/B, draft-only).

Lihat paket & biaya bulanan

SUMBER RESMI & RUJUKAN HUKUM PERPAJAKAN

Dasar regulasi rekonsiliasi PPN
dan administrasi Coretax DJP.

Seluruh prinsip rekonsiliasi dan tenggat waktu pada halaman ini merujuk pada peraturan resmi pemerintah Republik Indonesia. Neracia bertindak sebagai penyusun kertas kerja rekonsiliasi dan draf e-Faktur/SPT melalui peran Drafter di Coretax; penandatanganan dan pengiriman SPT dilakukan mandiri oleh Wajib Pajak atau kuasa sah sesuai PMK Nomor 44 Tahun 2026.

Daftar Peraturan Resmi Perpajakan Terkait PPN dan Coretax (pajak.go.id, peraturan.go.id, jdih.kemenkeu.go.id)
Peraturan / Sumber Resmi Pokok Ketentuan yang Diverifikasi Tautan Resmi Tanggal Cek
PP Nomor 20 Tahun 2026Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh Final UMKM 0,5%, subjek OP & PT Perorangan, penghapusan Pasal 59, serta ketentuan peralihan ke 2027)peraturan.go.id ↗
PP Nomor 20 Tahun 2026 (JDIH Kemenkeu)Salinan resmi JDIH Kementerian Keuangan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 dan penjelasan pasal demi pasaljdih.kemenkeu.go.id ↗
PP Nomor 55 Tahun 2022Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (Bab X — PPh atas Penghasilan dari Usaha dengan Peredaran Bruto Tertentu s.d. Rp4,8 miliar dan batas Rp500 juta WP OP)peraturan.go.id ↗
PMK Nomor 81 Tahun 2024 & PER-11/PJ/2025Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP), batas unggah e-Faktur tanggal 20 bulan berikutnya, serta pelaporan SPT Masa PPN akhir bulan berikutnyajdih.kemenkeu.go.id ↗
PMK 112/PMK.03/2022 jo. PMK Nomor 136 Tahun 2023Implementasi NIK sebagai NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Penduduk, NPWP 16 digit bagi Badan Usaha, serta NITKU (22 digit) pengganti NPWP Cabangjdih.kemenkeu.go.id ↗
Panduan Resmi Coretax DJP — Impersonate & Assign RoleMekanisme penunjukan pengurus/drafter melalui fitur Impersonate dan Assign Role di Coretax DJP tanpa membagi password akun utamapajak.go.id ↗
PMK Nomor 44 Tahun 2026Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakanpajak.go.id ↗
PMK 54/PMK.03/2021Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakanwww.pajak.go.id ↗
PMK Nomor 131 Tahun 2024Penetapan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain dan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pada Penyerahan Tertentujdih.kemenkeu.go.id ↗

BUTUH BANTUAN OPERATOR REKONSILIASI PPN?

Ingin rekonsiliasi faktur & draf PPN Coretax
dibereskan secara tertib setiap bulan?

Diskusikan volume faktur komersial usaha Anda bersama Neracia. Seluruh lingkup kerja, hasil, dan biaya disepakati tertulis sebelum penugasan dimulai.