BAGIAN 01 · STRUKTUR KERTAS KERJA REKONSILIASI
Penjelasan kolom rekonsiliasi
faktur keluaran vs masukan vs bank.
Kertas kerja rekonsiliasi yang baik dirancang sederhana namun lengkap, sehingga operator manusia dapat mendeteksi selisih nomor faktur, salah ketik NPWP, keterlambatan pembayaran, atau faktur masukan yang belum diunggah oleh rekanan:
01
Kategori Dokumen
Klasifikasi Transaksi
Memisahkan transaksi ke dalam tiga kelompok utama: Faktur Pajak Keluaran (penjualan BKP/JKP), Faktur Pajak Masukan (pembelian persediaan/jasa rekanan), dan Mutasi Kas/Bank Non-PPN (biaya riil operasional yang tidak mengandung PPN atau dari non-PKP).
02
Tanggal Dokumen / Faktur
Identitas Transaksi
Tanggal penerbitan invoice komersial atau tanggal faktur pajak dibuat. Menjadi acuan pemenuhan batas unggah e-Faktur Coretax paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (PER-11/PJ/2025).
03
Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) / Ref Bank
Identitas Transaksi
Nomor Seri Faktur Pajak resmi 16 digit pada sistem Coretax DJP atau nomor referensi transfer bank pada mutasi kas/bank operasional.
04
Nama Rekanan / Lawan Transaksi
Identitas Transaksi
Nama resmi pelanggan (pembeli BKP/JKP) atau nama pemasok/vendor yang menerbitkan Faktur Pajak Masukan sesuai data administrasi DJP.
05
NPWP 16 Digit / NIK
Validasi Legalitas DJP
Nomor Pokok Wajib Pajak 16 digit badan usaha (awalan angka 0) atau NIK 16 digit KTP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri (PMK 112/2022 jo. 136/2023). Ketidaksesuaian nomor dapat menghambat persetujuan faktur di Coretax.
06
NITKU 22 Digit (Lokasi Usaha)
Validasi Legalitas DJP
Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (22 digit) untuk mengidentifikasi unit kantor pusat atau cabang rekanan pada e-Faktur Coretax.
07
Uraian Penyerahan BKP / JKP
Substansi Transaksi
Keterangan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang diserahkan untuk pengujian kesesuaian kode transaksi faktur dan pengkreditan fiskal.
08
Dasar Pengenaan Pajak (DPP Rupiah)
Perhitungan Nilai Pajak
Jumlah harga jual, penggantian, atau nilai lain yang menjadi dasar perhitungan PPN terutang sesuai UU PPN jo. PMK Nomor 131 Tahun 2024.
09
Nilai PPN Terutang (Rupiah)
Perhitungan Nilai Pajak
Jumlah PPN terutang yang dihitung dari DPP dikalikan tarif berlaku (tarif umum 12% atau DPP nilai lain 11/12 efektif 11% sesuai PMK 131/2024).
10
Status Pengkreditan Pajak Masukan
Uji Kepatuhan Fiskal
Klasifikasi Faktur Masukan: "Dapat Dikreditkan" (berhubungan langsung dengan kegiatan usaha 3M) atau "Tidak Dapat Dikreditkan" (Pasal 9 ayat (8) UU PPN).
11
Pencocokan Rekening Koran Bank
Rekonsiliasi Arus Kas
Tanggal mutasi bank dan nominal mutasi masuk/keluar pada rekening koran operasional untuk menguji realisasi kas atas invoice.
12
Status Rekonsiliasi & Uji Selisih
Hasil Pemeriksaan Mandiri
Hasil uji rekonsiliasi tiga arah oleh operator manusia: "Cocok" (klip invoice, pajak, kas), "Beda Waktu" (piutang terbuka/termin belum cair), atau "Perlu Tindak Lanjut" (selisih nominal/faktur belum masuk).