Panduan rutin bulanan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berlangganan paket bantuan Faktur & SPT Masa PPN di Coretax DJP. Memuat daftar dokumen yang disiapkan klien tiap bulan, alur kerja draft-only di mana operator Neracia menyiapkan draf dan klien melakukan submit serta pembayaran mandiri, dan jadwal tenggat resmi DJP (e-Faktur tanggal 20 serta SPT Masa PPN akhir bulan berikutnya). Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran.
KLAUSUL DRAFT-ONLY & BATASAN KUASA PAJAK (PMK 44/2026)
Neracia Menyiapkan Draf; Klien Menyetujui, Menandatangani & Melapor Sendiri
Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran. Hak akses di Coretax DJP didelegasikan melalui fitur resmi Assign Role sebagai Drafter tanpa pernah membagikan password utama akun, passphrase sertifikat elektronik, atau kode OTP.
BAGIAN 01 · 6 KELOMPOK BERKAS BULANAN
Dokumen & data yang disiapkan klien pada setiap masa pajak.
Untuk memastikan seluruh draf e-Faktur dan draf SPT Masa PPN siap tepat waktu sebelum batas unggah Coretax tanggal 20 dan akhir bulan, klien menyiapkan 6 kelompok data berikut secara tertib setiap bulan:
01
Rekapitulasi Invoice Penjualan Komersial Bulan Berjalan
Invoice penjualan komersial lengkap beserta identitas pembeli untuk penyiapan draf e-Faktur Keluaran di Coretax sebelum tanggal 20.
Invoice Penjualan Komersial Lengkap: Dokumen invoice penjualan bulan berjalan yang memuat nomor faktur komersial, tanggal transaksi, nama lengkap dan alamat pembeli.
NPWP 16 Digit / NIK Pembeli: NPWP 16 digit pembeli badan atau NIK 16 digit pembeli orang pribadi untuk penerbitan e-Faktur Keluaran yang valid di Coretax DJP.
Rincian Nilai DPP & Tarif PPN: Rincian barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP), nilai dasar pengenaan pajak (DPP), dan tarif PPN (11% atau 12% sesuai ketentuan saat penyerahan).
Keterangan Kode Transaksi Coretax: Klasifikasi kode transaksi faktur (kode 01 umum, 02/03 pemungut instansi/BUMN, 07/08 fasilitas tidak dipungut/dibebaskan).
02
Faktur Pajak Masukan dari Pemasok (B2B) & Bukti Transaksi
Arsip Faktur Pajak Masukan dari pemasok untuk dicocokkan dengan tagihan dan mutasi bank agar dapat dikreditkan pada SPT Masa PPN.
Arsip PDF / XML Faktur Pajak Masukan: Faktur Pajak yang diterbitkan oleh vendor atau pemasok B2B terdaftar pada masa pajak bersangkutan.
Bukti Pembayaran / Invoice Tagihan Vendor: Bukti transfer bank atau kwitansi pelunasan untuk memverifikasi keabsahan transaksi ekonomi dan hak pengkreditan pajak masukan.
Konfirmasi Masa Pajak Pengkreditan: Penegasan masa pajak pengkreditan (apakah dikreditkan pada masa pajak berjalan atau masa pajak berikutnya sesuai batas waktu undang-undang).
03
Nota Retur & Pembatalan Transaksi (Keluaran / Masukan)
Dokumen nota retur barang atau pembatalan jasa kena pajak yang diterbitkan atau diterima untuk penyesuaian PPN masa berjalan.
Nota Retur Penjualan: Dokumen nota retur resmi dari pembeli jika terjadi pengembalian BKP untuk mengurangi PPN Keluaran masa berjalan.
Nota Retur Pembelian: Dokumen nota retur kepada pemasok jika perusahaan mengembalikan barang untuk mengurangi Pajak Masukan yang telah dikreditkan.
Berita Acara Pembatalan Transaksi: Bukti tertulis pembatalan transaksi komersial jika faktur telah diterbitkan namun transaksi batal dilaksanakan.
04
Rekening Koran Bank Operasional Usaha Bulan Berjalan
Rekening koran lengkap 1 s.d. akhir bulan untuk rekonsiliasi tiga arah antara mutasi kas, faktur keluaran, dan faktur masukan.
Rekening Koran Seluruh Akun Usaha (PDF & CSV/Excel): Mutasi bank operasional dari hari pertama hingga hari terakhir bulan berjalan.
Pencocokan Arus Masuk (Pelunasan Piutang): Verifikasi pelunasan dari pelanggan terhadap daftar faktur komersial dan draf e-Faktur Keluaran.
Pencocokan Arus Keluar (Pembayaran Pemasok): Verifikasi pengeluaran kas terhadap tagihan vendor dan Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan.
Saldo kompensasi PPN Lebih Bayar masa sebelumnya dan dokumen ekspor untuk pelaporan SPT Masa PPN yang akurat.
Saldo Kompensasi Kelebihan Bayar PPN Masa Lalu: Nilai PPN Lebih Bayar dari SPT Masa PPN masa pajak sebelumnya yang dikompensasikan ke masa pajak berjalan.
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Disetujui: Khusus eksportir, dokumen PEB yang telah memperoleh persetujuan ekspor dari Bea Cukai (NPE) untuk penyerahan tarif 0%.
Faktur Pajak Digunggung (Khusus Pedagang Eceran): Rekapitulasi struk atau catatan penjualan eceran jika Wajib Pajak memenuhi kriteria pedagang eceran Coretax.
06
Dokumen Add-on PPh 21 Karyawan (Jika Mengambil Add-on)
Rekapitulasi gaji dan identitas 1–10 pegawai untuk penyiapan draf bukti potong e-Bupot 21 dan draf SPT Masa PPh 21 Coretax.
Rekap Gaji Pokok, Tunjangan & Lembur: Daftar nominal gaji yang disetujui pimpinan usaha beserta rincian potongan BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan.
Pembaruan Status PTKP & Karyawan Baru: Informasi perubahan susunan keluarga (PTKP) atau data NIK 16 digit karyawan yang baru bergabung atau berhenti bulan berjalan.
BAGIAN 02 · JADWAL & TENGGAT RESMI DJP
Jadwal tenggat kepatuhan bulanan hanya dari sumber resmi pemerintah.
Tenggat waktu perpajakan di bawah ini bersumber langsung dari PER-11/PJ/2025 Pasal 18, Pasal 15A UU PPN, dan PMK 81/2024. Neracia tidak pernah mengarang tenggat atau peraturan baru. Jika tenggat tidak bisa dipastikan dari regulasi tertulis resmi (misalnya downtime sistem Coretax atau dispensasi teknis DJP), panduannya adalah cek DJP (pajak.go.id).
Klien Menyerahkan Berkas & Rekap Data ke Folder Privat
Klien (Penyerahan Data)
Jadwal operasional disepakati dalam perikatan
Klien mengunggah rekap invoice penjualan komersial, arsip faktur masukan, dan rekening koran bulan berjalan ke folder kolaborasi privat. Jika data terlambat, hubungi kami untuk menyesuaikan alokasi pengerjaan.
Tanggal 13–18 Bulan Berikutnya
Neracia Menyusun Kertas Kerja & Draf e-Faktur di Coretax
Operator Neracia (Drafter)
Proses penyiapan draf (draft-only) & recorded self-check
Operator manusia mencocokkan invoice penjualan, memverifikasi NPWP/NIK pembeli, menyusun draf di modul e-Faktur Coretax DJP (peran Drafter), dan melakukan recorded self-check sebelum batas tanggal 20.
Tanggal 20 Bulan Berikutnya
Batas Akhir Pembuatan & Persetujuan (Approval/Upload) e-Faktur Keluaran
Klien (Approval & Otorisasi Mandiri di Coretax)
RESMI DJP · PER-11/PJ/2025 Pasal 18 jo. PMK 81/2024
Berdasarkan PER-11/PJ/2025 Pasal 18 jo. PMK 81/2024, pembuatan dan persetujuan (approval/upload) Faktur Pajak Keluaran di Coretax DJP wajib diselesaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Klien meninjau draf dan membubuhkan persetujuan elektronik mandiri di portal.
Tanggal 21–27 Bulan Berikutnya
Neracia Menyusun Rekonsiliasi Akhir & Draf SPT Masa PPN di Coretax
Operator Neracia (Drafter)
Proses penyiapan draf SPT Masa (draft-only)
Operator manusia merangkum PPN Keluaran yang telah diapprove, mencocokkan Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan, menghitung Kurang/Lebih Bayar, dan menyiapkan draf SPT Masa PPN di Coretax DJP siap periksa.
Akhir Bulan Berikutnya (Hari Terakhir)
Batas Akhir Penyetoran PPN Kurang Bayar & Pelaporan SPT Masa PPN
Klien (Bayar Mandiri & Submit SPT di Coretax)
RESMI DJP · Pasal 15A UU PPN jo. PMK 81/2024
Berdasarkan Pasal 15A UU PPN jo. PMK 81/2024, penyetoran PPN Kurang Bayar wajib dilakukan sebelum SPT Masa PPN disampaikan, dan penyampaian SPT Masa PPN paling lambat pada akhir bulan berikutnya. Klien menerbitkan kode billing mandiri di Coretax/bank, membayar, lalu menandatangani dan menyampaikan (submit) SPT mandiri di Coretax.
Ketentuan Hari Libur & Kendala Sistem DJP: Berdasarkan Pasal 3 UU KUP, apabila batas tanggal 20 atau akhir bulan bertepatan dengan hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional, batas waktu penyetoran dan pelaporan bergeser ke hari kerja berikutnya. Jika terjadi pemeliharaan portal Coretax DJP atau kebijakan dispensasi waktu yang belum tertuang dalam peraturan tertulis: cek DJP (pajak.go.id). Jangan pernah mengarang tanggal dispensasi atau aturan baru.
BAGIAN 03 · ALUR KERJA BULANAN DRAFT-ONLY
Lima langkah kerja sama bulanan dengan kendali penuh di tangan klien.
Alur kerja bulanan Neracia dirancang agar klien memegang kendali otorisasi atas akun Coretax dan dana perusahaan, sementara operator manusia Neracia merapikan kertas kerja dan menyusun draf administratif:
01
Klien Unggah Data Bulanan ke Folder Privat (Tgl 10–12)
Klien menyiapkan invoice penjualan komersial bulan berjalan, arsip Faktur Pajak Masukan pemasok, dan rekening koran bank operasional, lalu mengunggahnya ke folder kolaborasi privat yang aman.
02
Neracia Susun Kertas Kerja & Draf e-Faktur Coretax (Tgl 13–18)
Operator manusia mencocokkan data invoice komersial ke identitas NPWP/NIK pembeli, menyusun draf e-Faktur Keluaran di portal Coretax DJP melalui peran Drafter (tanpa meminta password utama), dan mencatat recorded self-check.
03
Klien Tinjau & Otorisasi/Upload e-Faktur di Coretax (Maks. Tgl 20)
Klien meninjau draf faktur yang telah diinput operator, lalu membubuhkan tanda tangan elektronik dan melakukan persetujuan (approval/upload) mandiri di Coretax sebelum batas resmi tanggal 20 bulan berikutnya.
Operator manusia merekonsiliasi Faktur Masukan terhadap rekening koran dan tagihan vendor, menghitung Kurang/Lebih Bayar, dan menyiapkan draf SPT Masa PPN formulir induk dan lampiran di Coretax siap periksa.
05
Klien Setor Billing Kurang Bayar & Submit SPT Masa PPN (Maks. Akhir Bulan)
Klien memeriksa draf akhir, membuat kode billing mandiri di Coretax/bank jika Kurang Bayar, melakukan pembayaran, lalu menandatangani secara elektronik dan melakukan submit resmi di Coretax sebelum akhir bulan.
PAKET LAYANAN PAJAK · CORETAX DJP (PMK 81/2024 & PER-11/PJ/2025)
Faktur & SPT Masa PPN di Coretax.
Bantuan bulanan yang dikerjakan langsung oleh operator manusia untuk merapikan rekap Faktur Pajak Keluaran, mencocokkan Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, serta menyiapkan kertas kerja dan draf SPT Masa PPN di Coretax DJP (peran Drafter). Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran.
ADMINISTRASI PKP BULANAN · DIKERJAKAN OPERATOR MANUSIA (DRAFT-ONLY)
Paket Layanan: Faktur & SPT Masa PPN di Coretax
Dirancang untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ingin memastikan setiap invoice penjualan terbit tepat waktu sebelum batas unggah Coretax dan draf SPT Masa PPN siap diperiksa sebelum akhir bulan berikutnya. Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri.
01
Rekap & Draf e-Faktur Keluaran (Sebelum Tgl 20)
Pencocokan invoice penjualan, identitas NPWP 16 digit / NIK / NITKU pelanggan, kode transaksi faktur, serta penyiapan draf di modul e-Faktur Coretax agar siap diapprove mandiri oleh pengurus perusahaan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
02
Rekonsiliasi & Kontrol Faktur Pajak Masukan
Pemeriksaan daftar Faktur Pajak Masukan di dasbor Coretax terhadap tagihan pemasok dan bukti pembayaran, serta penandaan faktur yang belum masuk, salah NITKU, atau tidak memenuhi syarat pengkreditan.
03
Kertas Kerja & Draf SPT Masa PPN (Akhir Bulan Berikutnya)
Perhitungan PPN Keluaran vs PPN Masukan, rincian Kurang Bayar atau Lebih Bayar (kompensasi), pemeriksaan mandiri (self-check) operator, dan penyiapan draf SPT Masa PPN di Coretax untuk ditinjau dan disubmit mandiri oleh pihak perusahaan sebelum akhir bulan.
PENDAMPINGAN ADMINISTRASI BULANAN PKP
Ingin Faktur Pajak & SPT Masa PPN siap tepat waktu setiap bulan?
Diskusikan volume transaksi penjualan dan kesiapan dokumen Anda. Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Seluruh biaya, batasan volume, dan jadwal kerja disepakati tertulis sebelum mulai.
Bukan aplikasi akuntansi yang harus Anda isi sendiri. Dikerjakan langsung oleh orang.
Banyak pemilik usaha sudah berlangganan software akuntansi atau memakai template spreadsheet, tetapi laporannya tetap tertinggal karena tidak ada orang yang rutin memeriksa bukti dan mencocokkan mutasi rekening. Neracia adalah jasa yang dikerjakan manusia—bukan aplikasi mandiri.
Mengapa pemilik usaha memilih layanan yang dikerjakan orang dibanding sekadar berlangganan aplikasi
Aspek Pekerjaan
Software Akuntansi Mandiri (Aplikasi Saja)
Neracia (Dikerjakan Orang + Pemeriksaan Mandiri)
Siapa yang mengerjakan setiap bulan?
Anda atau staf internal harus meluangkan waktu untuk menginput transaksi, memilih kode akun (COA), dan mencocokkan mutasi bank sendiri di dalam aplikasi.
Dikerjakan langsung oleh orang (operator manusia Neracia). Anda cukup menyerahkan rekening koran dan bukti transaksi; kami yang merapikan, mencocokkan, dan menyusun laporannya.
Saat ada bukti kurang atau selisih saldo bank
Aplikasi hanya menjumlahkan angka yang diketik. Jika ada transaksi ganda, salah akun, atau bukti belum lengkap, grafik tetap tampil seolah-olah sudah benar.
Operator manusia memeriksa kesesuaian bukti satu per satu (recorded self-check), memisahkan item yang belum jelas ke daftar tindak lanjut, dan membahasnya dengan PIC Anda.
Kesiapan aturan pajak baru (PP 20/2026 & Coretax PPN)
Aplikasi hanya menyediakan kolom formulir; Anda tetap harus membaca aturan sendiri untuk menentukan apakah usaha masih berhak PPh Final 0,5% atau mengecek kode faktur Coretax.
Kami menyiapkan kertas kerja dengan rujukan aturan resmi (PP 20/2026, PMK 81/2024), memantau batas tanggal 20 e-Faktur, dan menyusun bahan siap periksa untuk otorisasi Anda.
Hubungan dengan sistem yang sudah Anda pakai
Mengharuskan pindah ke aplikasi tertentu dan membayar biaya langganan bulanan meskipun tim sedang sibuk dan belum sempat menginput data.
Tidak memaksa ganti aplikasi. Kami bisa bekerja dari ekspor CSV/Excel sistem Anda saat ini maupun dari dokumen sumber, lalu menyerahkan file hasil yang utuh milik Anda.
Bagaimana dengan alat lokal dan AI di Neracia?
Kami menggunakan perhitungan deterministik untuk akurasi angka dan hanya memakai AI secara terbatas untuk membantu merapikan penjelasan—selalu dengan pemeriksaan manusia (human review) sebelum diserahkan kepada Anda, dan tanpa mengunggah dokumen rahasia klien ke layanan AI publik.
Panduan, Jadwal, Template & Layanan dalam satu ekosistem terpadu.
Seluruh panduan hukum resmi, kalender kepatuhan, checklist persiapan, kertas kerja rekonsiliasi, dan pendampingan administrasi perpajakan UMKM & badan saling terhubung untuk memudahkan navigasi Anda.
PPh Final 2027 & Cek Kelayakan
Aturan PP 20/2026, tarif 0,5% tanpa batas tahun OP & PT Perorangan, masa transisi CV/PT, dan form cek kelayakan 13 kasus.
Rujukan regulasi resmi kepatuhan PPN dan tata cara Coretax DJP.
Seluruh batas waktu, dokumen persyaratan, dan mekanisme draf pada halaman ini diverifikasi langsung dari peraturan perundang-undangan resmi Republik Indonesia yang diakses melalui portal pemerintah (pajak.go.id, peraturan.go.id, dan jdih.kemenkeu.go.id). Neracia bertindak sebagai penyusun draf (peran Drafter); penandatanganan elektronik, pembayaran, dan submit SPT tetap dilakukan mandiri oleh Wajib Pajak atau kuasa sah sesuai PMK Nomor 44 Tahun 2026.
Daftar Peraturan Resmi Kepatuhan PPN Coretax (pajak.go.id, peraturan.go.id, jdih.kemenkeu.go.id)
Peraturan / Sumber Resmi
Pokok Ketentuan yang Diverifikasi
Tautan Resmi
Tanggal Cek
PER-11/PJ/2025 Pasal 18 jo. PMK 81/2024
Ketentuan Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP) dan batas akhir pembuatan serta persetujuan (approval/upload) Faktur Pajak Keluaran paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
Batas waktu penyetoran PPN Kurang Bayar sebelum SPT Masa PPN disampaikan, dan batas akhir penyampaian SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Akses Portal WP Coretax, peran Drafter via Assign Role tanpa membagi password/OTP, serta penegasan tanggung jawab submit, tanda tangan, dan bayar oleh klien sendiri)
Pastikan faktur terbit tepat waktu dan SPT Masa PPN siap sebelum akhir bulan.
Diskusikan kebutuhan usaha PKP Anda bersama Neracia. Seluruh deliverables, pembagian tanggung jawab, dan biaya bulanan disepakati tertulis sebelum perikatan dimulai.