Glosarium Istilah Pajak UMKM: 28 Definisi Resmi & Rujukan Regulasi.
Kamus istilah perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), wajib pajak orang pribadi, serta badan usaha di Indonesia. Seluruh definisi dirumuskan secara ringkas dan bersumber langsung dari undang-undang dan peraturan menteri/DJP resmi (pajak.go.id, peraturan.go.id, jdih.kemenkeu.go.id). Dilengkapi kode anchor cepat untuk navigasi langsung per istilah. Jika terdapat istilah yang membutuhkan penafsiran khusus: cek DJP.
Indeks 28 istilah perpajakan UMKM navigasi langsung ke definisi dan dasar hukum.
Gunakan indeks tombol di bawah ini untuk berpindah ke istilah yang ingin Anda periksa secara instan. Setiap istilah memuat definisi resmi dan rujukan peraturan pemerintah terverifikasi:
Indeks Ringkas 28 Istilah Pokok Pajak UMKM & Coretax (pajak.go.id, peraturan.go.id, jdih.kemenkeu.go.id)
BAGIAN 02 · DAFTAR DEFINISI RESMI 28 ISTILAH PAJAK
Kamus istilah perpajakan terverifikasi hanya dari sumber hukum Republik Indonesia.
Berikut 28 istilah pokok perpajakan UMKM dengan rujukan hukum resmi per 26 Oktober 2026. Neracia tidak mengarang istilah atau aturan baru:
PKP
PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. Wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila peredaran brutonya melebihi Rp4,8 miliar setahun atau memilih dikukuhkan secara sukarela.
Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 dan tidak memilih dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha Non-PKP dilarang memungut PPN dan dilarang menerbitkan Faktur Pajak dalam bentuk apa pun.
Setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai yang dikenai PPN.
Modul pembuatan Faktur Pajak secara elektronik di portal Coretax DJP. Draf faktur wajib dibuat dan diunggah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak penyerahan.
PPN terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP berwujud/tidak berwujud, atau ekspor JKP.
PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan BKP, perolehan JKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean, atau impor BKP yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan.
Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai ketentuan perpajakan.
Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak (bulanan), seperti SPT Masa PPN (lapor akhir bulan berikutnya) atau SPT Masa PPh 21/Unifikasi (lapor tanggal 20 bulan berikutnya).
Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, dengan batas pelaporan 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.
Sumber Resmi: UU KUP Pasal 1 angka 13 & Pasal 3 (peraturan.go.id ↗) ·
Coretax
Coretax (Sistem Inti Administrasi Perpajakan / SIAP)
Sistem teknologi informasi DJP terintegrasi yang memodernisasi layanan administrasi perpajakan nasional, mencakup pendaftaran, pelaporan SPT, e-Faktur, e-Bupot, hingga pembayaran dalam satu platform.
Format standar Nomor Pokok Wajib Pajak baru 16 digit. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi residen menggunakan NIK KTP, sedangkan Badan dan Wajib Pajak non-residen menggunakan NPWP 16 digit terbitan DJP.
Sumber Resmi: PMK Nomor 112/PMK.03/2022 jo. PMK 136/2023 (peraturan.go.id ↗) ·
NITKU
NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha)
Nomor identitas 22 digit yang diberikan untuk setiap cabang atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak sebagai pengganti resmi NPWP Cabang di sistem Coretax DJP.
Sumber Resmi: PMK Nomor 112/PMK.03/2022 jo. PMK 81/2024 (peraturan.go.id ↗) ·
NIK-NPWP
NIK sebagai NPWP Orang Pribadi
Nomor Induk Kependudukan 16 digit pada KTP warga negara Indonesia yang dipadankan dan difungsikan secara resmi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi.
Aplikasi dan formulir elektronik di Coretax untuk membuat dan menerbitkan bukti pemotongan/pemungutan PPh (seperti Formulir BP 21 untuk PPh 21 atau bukti potong unifikasi).
Sumber Resmi: PER-2/PJ/2024 jo. PMK 81/2024 (pajak.go.id ↗) ·
PPh Final 0,5%
PPh Final 0,5% UMKM (PP 20/2026)
Skema pajak penghasilan final dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto tertentu bagi Wajib Pajak UMKM dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar setahun. Mulai 2027 berlaku selamanya tanpa batas tahun bagi OP dan PT Perorangan.
Sumber Resmi: PP Nomor 20 Tahun 2026 jo. PP 55/2022 (peraturan.go.id ↗) ·
Threshold Rp500 Juta
Batas Omzet Tidak Kena Pajak Rp500 Juta
Fasilitas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pengusaha UMKM di mana peredaran bruto kumulatif sampai dengan Rp500.000.000 dalam 1 tahun pajak tidak dikenai PPh Final 0,5%. Fasilitas ini tidak berlaku untuk PT Perorangan, CV, maupun PT.
Batasan peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto satu tahun buku tidak melebihi Rp4.800.000.000, yang menjadi ambang batas kewajiban pengukuhan sebagai PKP serta batas pemanfaatan PPh Final UMKM.
Sumber Resmi: PMK Nomor 197/PMK.03/2013 & PP 20/2026 (peraturan.go.id ↗) ·
DPP
DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
Jumlah harga jual, nilai penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak (PPN/PPh) yang terutang.
Skema persentase tarif pemotongan PPh Pasal 21 bulanan (Masa Januari-November) berdasarkan status PTKP dan rentang penghasilan bruto (Kategori A, B, C) untuk memudahkan penghitungan pajak gaji karyawan.
Sumber Resmi: PP Nomor 58 Tahun 2023 & PMK 168/2023 (peraturan.go.id ↗) ·
Formulir BP 21
Formulir BP 21 (Bukti Potong PPh 21 Bulanan)
Format bukti pemotongan PPh Pasal 21 bulanan elektronik yang diterbitkan oleh pemberi kerja melalui sistem Coretax DJP bagi pegawai atau bukan pegawai penerima penghasilan.
Bukti pemotongan PPh Pasal 21 tahunan bagi pegawai tetap yang merangkum total penghasilan bruto, pengurang, PTKP, dan pajak terutang selama satu tahun pajak untuk lampiran SPT Tahunan Orang Pribadi.
Kode identifikasi pembayaran pajak 15 digit yang diterbitkan oleh sistem DJP untuk melakukan penyetoran pajak terutang melalui bank persepsi, pos, atau kanal pembayaran resmi.
Ketentuan batas wewenang perwakilan perpajakan. Kuasa wajib pajak memerlukan surat kuasa khusus dan sertifikasi resmi. Operator Neracia beroperasi murni sebagai penyusun draf administratif (draft-only peran Drafter di Coretax); klien memegang kendali penuh, submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran.
Sumber Resmi: PMK Nomor 44 Tahun 2026 (pajak.go.id ↗) ·
Pasal 31E UU PPh
Fasilitas Pengurangan Tarif Pasal 31E UU PPh
Pengurangan tarif PPh Badan sebesar 50% atas penghasilan kena pajak yang menjadi bagian dari peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar.
Prosedur pencocokan data tiga arah antara register invoice penjualan komersial (faktur keluaran), rekap faktur masukan yang disetujui DJP, dan mutasi arus kas rekening koran bank sebelum draf SPT Masa PPN difinalisasi.
Sumber Resmi: PER-11/PJ/2025 & PMK 81/2024 (pajak.go.id ↗) ·
Sertifikat Elektronik
Sertifikat Elektronik & Passphrase DJP
Sertifikat digital yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas Wajib Pajak untuk mengotorisasi penerbitan e-Faktur dan submit SPT Masa/Tahunan di portal Coretax DJP.
PAKET LAYANAN PAJAK · CORETAX DJP (PMK 81/2024 & PER-11/PJ/2025)
Faktur & SPT Masa PPN di Coretax.
Bantuan bulanan yang dikerjakan langsung oleh operator manusia untuk merapikan rekap Faktur Pajak Keluaran, mencocokkan Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, serta menyiapkan kertas kerja dan draf SPT Masa PPN di Coretax DJP (peran Drafter). Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran.
ADMINISTRASI PKP BULANAN · DIKERJAKAN OPERATOR MANUSIA (DRAFT-ONLY)
Paket Layanan: Faktur & SPT Masa PPN di Coretax
Dirancang untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ingin memastikan setiap invoice penjualan terbit tepat waktu sebelum batas unggah Coretax dan draf SPT Masa PPN siap diperiksa sebelum akhir bulan berikutnya. Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri.
01
Rekap & Draf e-Faktur Keluaran (Sebelum Tgl 20)
Pencocokan invoice penjualan, identitas NPWP 16 digit / NIK / NITKU pelanggan, kode transaksi faktur, serta penyiapan draf di modul e-Faktur Coretax agar siap diapprove mandiri oleh pengurus perusahaan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
02
Rekonsiliasi & Kontrol Faktur Pajak Masukan
Pemeriksaan daftar Faktur Pajak Masukan di dasbor Coretax terhadap tagihan pemasok dan bukti pembayaran, serta penandaan faktur yang belum masuk, salah NITKU, atau tidak memenuhi syarat pengkreditan.
03
Kertas Kerja & Draf SPT Masa PPN (Akhir Bulan Berikutnya)
Perhitungan PPN Keluaran vs PPN Masukan, rincian Kurang Bayar atau Lebih Bayar (kompensasi), pemeriksaan mandiri (self-check) operator, dan penyiapan draf SPT Masa PPN di Coretax untuk ditinjau dan disubmit mandiri oleh pihak perusahaan sebelum akhir bulan.
PENDAMPINGAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN UMKM
Butuh bantuan teknis merapikan faktur & SPT Masa di Coretax?
Neracia membantu penyiapan draf e-Faktur Coretax, kertas kerja rekonsiliasi PPN, draf TER PPh 21 karyawan, dan draf SPT Masa. Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran. Minimal kontrak 3 bulan, harga final tanpa PPN.
Pahami istilah resmi perpajakan dan kapan usaha Anda wajib PKP.
Kewajiban kalender pajak bulanan berkaitan langsung dengan status pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan penguasaan istilah resmi Coretax DJP:
PANDUAN REGULASI PKP
Kapan UMKM Wajib Jadi PKP? (Omzet Rp4,8 M)
Pengusaha dengan omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar berstatus pengusaha kecil dan tidak wajib menerbitkan e-Faktur atau lapor SPT Masa PPN bulanan, tetapi dapat memilih pengukuhan PKP sukarela. Pelajari kriteria batas omzet, kewajiban setelah PKP, dan rujukan resmi PMK 197/2013 jo. PMK 81/2024.
Bukan aplikasi akuntansi yang harus Anda isi sendiri. Dikerjakan langsung oleh orang.
Banyak pemilik usaha sudah berlangganan software akuntansi atau memakai template spreadsheet, tetapi laporannya tetap tertinggal karena tidak ada orang yang rutin memeriksa bukti dan mencocokkan mutasi rekening. Neracia adalah jasa yang dikerjakan manusia—bukan aplikasi mandiri.
Mengapa pemilik usaha memilih layanan yang dikerjakan orang dibanding sekadar berlangganan aplikasi
Aspek Pekerjaan
Software Akuntansi Mandiri (Aplikasi Saja)
Neracia (Dikerjakan Orang + Pemeriksaan Mandiri)
Siapa yang mengerjakan setiap bulan?
Anda atau staf internal harus meluangkan waktu untuk menginput transaksi, memilih kode akun (COA), dan mencocokkan mutasi bank sendiri di dalam aplikasi.
Dikerjakan langsung oleh orang (operator manusia Neracia). Anda cukup menyerahkan rekening koran dan bukti transaksi; kami yang merapikan, mencocokkan, dan menyusun laporannya.
Saat ada bukti kurang atau selisih saldo bank
Aplikasi hanya menjumlahkan angka yang diketik. Jika ada transaksi ganda, salah akun, atau bukti belum lengkap, grafik tetap tampil seolah-olah sudah benar.
Operator manusia memeriksa kesesuaian bukti satu per satu (recorded self-check), memisahkan item yang belum jelas ke daftar tindak lanjut, dan membahasnya dengan PIC Anda.
Kesiapan aturan pajak baru (PP 20/2026 & Coretax PPN)
Aplikasi hanya menyediakan kolom formulir; Anda tetap harus membaca aturan sendiri untuk menentukan apakah usaha masih berhak PPh Final 0,5% atau mengecek kode faktur Coretax.
Kami menyiapkan kertas kerja dengan rujukan aturan resmi (PP 20/2026, PMK 81/2024), memantau batas tanggal 20 e-Faktur, dan menyusun bahan siap periksa untuk otorisasi Anda.
Hubungan dengan sistem yang sudah Anda pakai
Mengharuskan pindah ke aplikasi tertentu dan membayar biaya langganan bulanan meskipun tim sedang sibuk dan belum sempat menginput data.
Tidak memaksa ganti aplikasi. Kami bisa bekerja dari ekspor CSV/Excel sistem Anda saat ini maupun dari dokumen sumber, lalu menyerahkan file hasil yang utuh milik Anda.
Bagaimana dengan alat lokal dan AI di Neracia?
Kami menggunakan perhitungan deterministik untuk akurasi angka dan hanya memakai AI secara terbatas untuk membantu merapikan penjelasan—selalu dengan pemeriksaan manusia (human review) sebelum diserahkan kepada Anda, dan tanpa mengunggah dokumen rahasia klien ke layanan AI publik.
Panduan, Jadwal, Template & Layanan dalam satu ekosistem terpadu.
Seluruh panduan hukum resmi, kalender kepatuhan, checklist persiapan, kertas kerja rekonsiliasi, dan pendampingan administrasi perpajakan UMKM & badan saling terhubung untuk memudahkan navigasi Anda.
PPh Final 2027 & Cek Kelayakan
Aturan PP 20/2026, tarif 0,5% tanpa batas tahun OP & PT Perorangan, masa transisi CV/PT, dan form cek kelayakan 13 kasus.
Regulasi resmi sumber glosarium perpajakan (pajak.go.id, peraturan.go.id, jdih.kemenkeu.go.id).
Seluruh definisi dan istilah pada glosarium ini dirujuk langsung dari peraturan perundang-undangan resmi Republik Indonesia yang aktif per 26 Oktober 2026. Jika terdapat istilah yang membutuhkan konsultasi hukum atau penafsiran kasus transaksi spesifik: cek DJP (pajak.go.id).
Daftar Regulasi Resmi Rujukan Glosarium Pajak (pajak.go.id, peraturan.go.id, jdih.kemenkeu.go.id)
Peraturan / Sumber Resmi
Pokok Ketentuan yang Diverifikasi
Tautan Resmi
Tanggal Cek
PP Nomor 20 Tahun 2026
Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh Final UMKM 0,5%, subjek OP & PT Perorangan, penghapusan Pasal 59, serta ketentuan peralihan ke 2027)
Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (Bab X — PPh atas Penghasilan dari Usaha dengan Peredaran Bruto Tertentu s.d. Rp4,8 miliar dan batas Rp500 juta WP OP)
Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP), batas unggah e-Faktur tanggal 20 bulan berikutnya, serta pelaporan SPT Masa PPN akhir bulan berikutnya
Implementasi NIK sebagai NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Penduduk, NPWP 16 digit bagi Badan Usaha, serta NITKU (22 digit) pengganti NPWP Cabang
Kelola administrasi perpajakan usaha Anda dengan istilah yang jelas dan kepatuhan tertib.
Konsultasikan kebutuhan administrasi faktur, PPh, dan SPT Masa usaha Anda bersama Neracia. Seluruh deliverables, batasan peran draft-only non-kuasa, dan tarif bulanan disepakati tertulis sebelum penugasan dimulai.