KAMUS PERPAJAKAN RESMI · GLOSARIUM UMKM & CORETAX

Glosarium Istilah Pajak UMKM:
28 Definisi Resmi & Rujukan Regulasi.

Kamus istilah perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), wajib pajak orang pribadi, serta badan usaha di Indonesia. Seluruh definisi dirumuskan secara ringkas dan bersumber langsung dari undang-undang dan peraturan menteri/DJP resmi (pajak.go.id, peraturan.go.id, jdih.kemenkeu.go.id). Dilengkapi kode anchor cepat untuk navigasi langsung per istilah. Jika terdapat istilah yang membutuhkan penafsiran khusus: cek DJP.

BAGIAN 01 · INDEKS LOMPAT CEPAT ISTILAH

Indeks 28 istilah perpajakan UMKM
navigasi langsung ke definisi dan dasar hukum.

Gunakan indeks tombol di bawah ini untuk berpindah ke istilah yang ingin Anda periksa secara instan. Setiap istilah memuat definisi resmi dan rujukan peraturan pemerintah terverifikasi:

Indeks Ringkas 28 Istilah Pokok Pajak UMKM & Coretax (pajak.go.id, peraturan.go.id, jdih.kemenkeu.go.id)
Kode / Akronim Nama Lengkap Istilah Kategori Topik Rujukan Regulasi Resmi Navigasi
PKP PKP (Pengusaha Kena Pajak) Status Subjek Pajak UU PPN Pasal 1 angka 15 jo. PMK 197/2013 Lihat Definisi ↓
Non-PKP Non-PKP (Pengusaha Kecil) Status Subjek Pajak PMK 197/PMK.03/2013 Pasal 1 angka 1 & Pasal 3 Lihat Definisi ↓
BKP BKP (Barang Kena Pajak) Objek Pajak UU PPN Pasal 1 angka 2 Lihat Definisi ↓
JKP JKP (Jasa Kena Pajak) Objek Pajak UU PPN Pasal 1 angka 5 Lihat Definisi ↓
Faktur Pajak Faktur Pajak Dokumen Perpajakan UU PPN Pasal 1 angka 23 Lihat Definisi ↓
e-Faktur e-Faktur Coretax Dokumen Perpajakan PER-11/PJ/2025 Pasal 18 jo. PMK 81/2024 Lihat Definisi ↓
Pajak Keluaran Pajak Keluaran Konsep PPN UU PPN Pasal 1 angka 25 Lihat Definisi ↓
Pajak Masukan Pajak Masukan Konsep PPN UU PPN Pasal 1 angka 24 Lihat Definisi ↓
SPT SPT (Surat Pemberitahuan) Pelaporan Pajak UU KUP Pasal 1 angka 11 Lihat Definisi ↓
SPT Masa SPT Masa Pelaporan Pajak UU KUP Pasal 1 angka 12 jo. PMK 81/2024 Lihat Definisi ↓
SPT Tahunan SPT Tahunan Pelaporan Pajak UU KUP Pasal 1 angka 13 & Pasal 3 Lihat Definisi ↓
Coretax Coretax (Sistem Inti Administrasi Perpajakan / SIAP) Sistem Administrasi PMK Nomor 81 Tahun 2024 Lihat Definisi ↓
NPWP 16 Digit NPWP 16 Digit Identitas Perpajakan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 jo. PMK 136/2023 Lihat Definisi ↓
NITKU NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) Identitas Perpajakan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 jo. PMK 81/2024 Lihat Definisi ↓
NIK-NPWP NIK sebagai NPWP Orang Pribadi Identitas Perpajakan UU HPP jo. PMK 112/PMK.03/2022 Lihat Definisi ↓
e-Bupot e-Bupot (Bukti Pemotongan Elektronik) Dokumen Perpajakan PER-2/PJ/2024 jo. PMK 81/2024 Lihat Definisi ↓
PPh Final 0,5% PPh Final 0,5% UMKM (PP 20/2026) Pajak Penghasilan PP Nomor 20 Tahun 2026 jo. PP 55/2022 Lihat Definisi ↓
Threshold Rp500 Juta Batas Omzet Tidak Kena Pajak Rp500 Juta Fasilitas Perpajakan UU HPP Pasal 7 ayat (2a) jo. PP 20/2026 Pasal 58 Lihat Definisi ↓
Threshold Rp4,8 Miliar Batas Pengusaha Kecil Rp4,8 Miliar Ambang Batas PMK Nomor 197/PMK.03/2013 & PP 20/2026 Lihat Definisi ↓
DPP DPP (Dasar Pengenaan Pajak) Penghitungan Pajak UU PPN Pasal 1 angka 17 Lihat Definisi ↓
TER PPh 21 TER (Tarif Efektif Rata-Rata) PPh 21 Penghitungan Pajak PP Nomor 58 Tahun 2023 & PMK 168/2023 Lihat Definisi ↓
Formulir BP 21 Formulir BP 21 (Bukti Potong PPh 21 Bulanan) Dokumen Perpajakan PER-2/PJ/2024 Lihat Definisi ↓
Formulir 1721-A1 Formulir 1721-A1 (Bukti Potong PPh 21 Tahunan) Dokumen Perpajakan PER-2/PJ/2024 Lihat Definisi ↓
Kode Billing Kode Billing (ID Billing DJP) Pembayaran Pajak PMK Nomor 81 Tahun 2024 Lihat Definisi ↓
Kuasa Pajak PMK 44/2026 Batasan Kuasa Pajak vs Drafter Administrasi Kepatuhan & Hukum PMK Nomor 44 Tahun 2026 Lihat Definisi ↓
Pasal 31E UU PPh Fasilitas Pengurangan Tarif Pasal 31E UU PPh Fasilitas Perpajakan UU PPh Pasal 31E jo. PP 20/2026 Lihat Definisi ↓
Rekonsiliasi PPN Rekonsiliasi Tiga Arah PPN Kertas Kerja PER-11/PJ/2025 & PMK 81/2024 Lihat Definisi ↓
Sertifikat Elektronik Sertifikat Elektronik & Passphrase DJP Keamanan & Kredensial PMK Nomor 81 Tahun 2024 Lihat Definisi ↓

BAGIAN 02 · DAFTAR DEFINISI RESMI 28 ISTILAH PAJAK

Kamus istilah perpajakan terverifikasi
hanya dari sumber hukum Republik Indonesia.

Berikut 28 istilah pokok perpajakan UMKM dengan rujukan hukum resmi per 26 Oktober 2026. Neracia tidak mengarang istilah atau aturan baru:

PKP

PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. Wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila peredaran brutonya melebihi Rp4,8 miliar setahun atau memilih dikukuhkan secara sukarela.

Sumber Resmi: UU PPN Pasal 1 angka 15 jo. PMK 197/2013 (peraturan.go.id ↗) ·
Non-PKP

Non-PKP (Pengusaha Kecil)

Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 dan tidak memilih dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha Non-PKP dilarang memungut PPN dan dilarang menerbitkan Faktur Pajak dalam bentuk apa pun.

Sumber Resmi: PMK 197/PMK.03/2013 Pasal 1 angka 1 & Pasal 3 (peraturan.go.id ↗) ·
BKP

BKP (Barang Kena Pajak)

Barang berwujud maupun tidak berwujud yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan ketentuan Undang-Undang PPN.

Sumber Resmi: UU PPN Pasal 1 angka 2 (peraturan.go.id ↗) ·
JKP

JKP (Jasa Kena Pajak)

Setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai yang dikenai PPN.

Sumber Resmi: UU PPN Pasal 1 angka 5 (peraturan.go.id ↗) ·
Faktur Pajak

Faktur Pajak

Bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Sumber Resmi: UU PPN Pasal 1 angka 23 (peraturan.go.id ↗) ·
e-Faktur

e-Faktur Coretax

Modul pembuatan Faktur Pajak secara elektronik di portal Coretax DJP. Draf faktur wajib dibuat dan diunggah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak penyerahan.

Sumber Resmi: PER-11/PJ/2025 Pasal 18 jo. PMK 81/2024 (pajak.go.id ↗) ·
Pajak Keluaran

Pajak Keluaran

PPN terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP berwujud/tidak berwujud, atau ekspor JKP.

Sumber Resmi: UU PPN Pasal 1 angka 25 (peraturan.go.id ↗) ·
Pajak Masukan

Pajak Masukan

PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan BKP, perolehan JKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean, atau impor BKP yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan.

Sumber Resmi: UU PPN Pasal 1 angka 24 (peraturan.go.id ↗) ·
SPT

SPT (Surat Pemberitahuan)

Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai ketentuan perpajakan.

Sumber Resmi: UU KUP Pasal 1 angka 11 (peraturan.go.id ↗) ·
SPT Masa

SPT Masa

Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak (bulanan), seperti SPT Masa PPN (lapor akhir bulan berikutnya) atau SPT Masa PPh 21/Unifikasi (lapor tanggal 20 bulan berikutnya).

Sumber Resmi: UU KUP Pasal 1 angka 12 jo. PMK 81/2024 (jdih.kemenkeu.go.id ↗) ·
SPT Tahunan

SPT Tahunan

Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, dengan batas pelaporan 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.

Sumber Resmi: UU KUP Pasal 1 angka 13 & Pasal 3 (peraturan.go.id ↗) ·
Coretax

Coretax (Sistem Inti Administrasi Perpajakan / SIAP)

Sistem teknologi informasi DJP terintegrasi yang memodernisasi layanan administrasi perpajakan nasional, mencakup pendaftaran, pelaporan SPT, e-Faktur, e-Bupot, hingga pembayaran dalam satu platform.

Sumber Resmi: PMK Nomor 81 Tahun 2024 (jdih.kemenkeu.go.id ↗) ·
NPWP 16 Digit

NPWP 16 Digit

Format standar Nomor Pokok Wajib Pajak baru 16 digit. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi residen menggunakan NIK KTP, sedangkan Badan dan Wajib Pajak non-residen menggunakan NPWP 16 digit terbitan DJP.

Sumber Resmi: PMK Nomor 112/PMK.03/2022 jo. PMK 136/2023 (peraturan.go.id ↗) ·
NITKU

NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha)

Nomor identitas 22 digit yang diberikan untuk setiap cabang atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak sebagai pengganti resmi NPWP Cabang di sistem Coretax DJP.

Sumber Resmi: PMK Nomor 112/PMK.03/2022 jo. PMK 81/2024 (peraturan.go.id ↗) ·
NIK-NPWP

NIK sebagai NPWP Orang Pribadi

Nomor Induk Kependudukan 16 digit pada KTP warga negara Indonesia yang dipadankan dan difungsikan secara resmi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi.

Sumber Resmi: UU HPP jo. PMK 112/PMK.03/2022 (peraturan.go.id ↗) ·
e-Bupot

e-Bupot (Bukti Pemotongan Elektronik)

Aplikasi dan formulir elektronik di Coretax untuk membuat dan menerbitkan bukti pemotongan/pemungutan PPh (seperti Formulir BP 21 untuk PPh 21 atau bukti potong unifikasi).

Sumber Resmi: PER-2/PJ/2024 jo. PMK 81/2024 (pajak.go.id ↗) ·
PPh Final 0,5%

PPh Final 0,5% UMKM (PP 20/2026)

Skema pajak penghasilan final dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto tertentu bagi Wajib Pajak UMKM dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar setahun. Mulai 2027 berlaku selamanya tanpa batas tahun bagi OP dan PT Perorangan.

Sumber Resmi: PP Nomor 20 Tahun 2026 jo. PP 55/2022 (peraturan.go.id ↗) ·
Threshold Rp500 Juta

Batas Omzet Tidak Kena Pajak Rp500 Juta

Fasilitas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pengusaha UMKM di mana peredaran bruto kumulatif sampai dengan Rp500.000.000 dalam 1 tahun pajak tidak dikenai PPh Final 0,5%. Fasilitas ini tidak berlaku untuk PT Perorangan, CV, maupun PT.

Sumber Resmi: UU HPP Pasal 7 ayat (2a) jo. PP 20/2026 Pasal 58 (peraturan.go.id ↗) ·
Threshold Rp4,8 Miliar

Batas Pengusaha Kecil Rp4,8 Miliar

Batasan peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto satu tahun buku tidak melebihi Rp4.800.000.000, yang menjadi ambang batas kewajiban pengukuhan sebagai PKP serta batas pemanfaatan PPh Final UMKM.

Sumber Resmi: PMK Nomor 197/PMK.03/2013 & PP 20/2026 (peraturan.go.id ↗) ·
DPP

DPP (Dasar Pengenaan Pajak)

Jumlah harga jual, nilai penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak (PPN/PPh) yang terutang.

Sumber Resmi: UU PPN Pasal 1 angka 17 (peraturan.go.id ↗) ·
TER PPh 21

TER (Tarif Efektif Rata-Rata) PPh 21

Skema persentase tarif pemotongan PPh Pasal 21 bulanan (Masa Januari-November) berdasarkan status PTKP dan rentang penghasilan bruto (Kategori A, B, C) untuk memudahkan penghitungan pajak gaji karyawan.

Sumber Resmi: PP Nomor 58 Tahun 2023 & PMK 168/2023 (peraturan.go.id ↗) ·
Formulir BP 21

Formulir BP 21 (Bukti Potong PPh 21 Bulanan)

Format bukti pemotongan PPh Pasal 21 bulanan elektronik yang diterbitkan oleh pemberi kerja melalui sistem Coretax DJP bagi pegawai atau bukan pegawai penerima penghasilan.

Sumber Resmi: PER-2/PJ/2024 (pajak.go.id ↗) ·
Formulir 1721-A1

Formulir 1721-A1 (Bukti Potong PPh 21 Tahunan)

Bukti pemotongan PPh Pasal 21 tahunan bagi pegawai tetap yang merangkum total penghasilan bruto, pengurang, PTKP, dan pajak terutang selama satu tahun pajak untuk lampiran SPT Tahunan Orang Pribadi.

Sumber Resmi: PER-2/PJ/2024 (pajak.go.id ↗) ·
Kode Billing

Kode Billing (ID Billing DJP)

Kode identifikasi pembayaran pajak 15 digit yang diterbitkan oleh sistem DJP untuk melakukan penyetoran pajak terutang melalui bank persepsi, pos, atau kanal pembayaran resmi.

Sumber Resmi: PMK Nomor 81 Tahun 2024 (jdih.kemenkeu.go.id ↗) ·
Kuasa Pajak PMK 44/2026

Batasan Kuasa Pajak vs Drafter Administrasi

Ketentuan batas wewenang perwakilan perpajakan. Kuasa wajib pajak memerlukan surat kuasa khusus dan sertifikasi resmi. Operator Neracia beroperasi murni sebagai penyusun draf administratif (draft-only peran Drafter di Coretax); klien memegang kendali penuh, submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran.

Sumber Resmi: PMK Nomor 44 Tahun 2026 (pajak.go.id ↗) ·
Pasal 31E UU PPh

Fasilitas Pengurangan Tarif Pasal 31E UU PPh

Pengurangan tarif PPh Badan sebesar 50% atas penghasilan kena pajak yang menjadi bagian dari peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar.

Sumber Resmi: UU PPh Pasal 31E jo. PP 20/2026 (peraturan.go.id ↗) ·
Rekonsiliasi PPN

Rekonsiliasi Tiga Arah PPN

Prosedur pencocokan data tiga arah antara register invoice penjualan komersial (faktur keluaran), rekap faktur masukan yang disetujui DJP, dan mutasi arus kas rekening koran bank sebelum draf SPT Masa PPN difinalisasi.

Sumber Resmi: PER-11/PJ/2025 & PMK 81/2024 (pajak.go.id ↗) ·
Sertifikat Elektronik

Sertifikat Elektronik & Passphrase DJP

Sertifikat digital yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas Wajib Pajak untuk mengotorisasi penerbitan e-Faktur dan submit SPT Masa/Tahunan di portal Coretax DJP.

Sumber Resmi: PMK Nomor 81 Tahun 2024 (jdih.kemenkeu.go.id ↗) ·

PAKET LAYANAN PAJAK · CORETAX DJP (PMK 81/2024 & PER-11/PJ/2025)

Faktur & SPT Masa PPN
di Coretax.

Bantuan bulanan yang dikerjakan langsung oleh operator manusia untuk merapikan rekap Faktur Pajak Keluaran, mencocokkan Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, serta menyiapkan kertas kerja dan draf SPT Masa PPN di Coretax DJP (peran Drafter). Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran.

ADMINISTRASI PKP BULANAN · DIKERJAKAN OPERATOR MANUSIA (DRAFT-ONLY)

Paket Layanan: Faktur & SPT Masa PPN di Coretax

Dirancang untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ingin memastikan setiap invoice penjualan terbit tepat waktu sebelum batas unggah Coretax dan draf SPT Masa PPN siap diperiksa sebelum akhir bulan berikutnya. Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri.

01

Rekap & Draf e-Faktur Keluaran (Sebelum Tgl 20)

Pencocokan invoice penjualan, identitas NPWP 16 digit / NIK / NITKU pelanggan, kode transaksi faktur, serta penyiapan draf di modul e-Faktur Coretax agar siap diapprove mandiri oleh pengurus perusahaan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

02

Rekonsiliasi & Kontrol Faktur Pajak Masukan

Pemeriksaan daftar Faktur Pajak Masukan di dasbor Coretax terhadap tagihan pemasok dan bukti pembayaran, serta penandaan faktur yang belum masuk, salah NITKU, atau tidak memenuhi syarat pengkreditan.

03

Kertas Kerja & Draf SPT Masa PPN (Akhir Bulan Berikutnya)

Perhitungan PPN Keluaran vs PPN Masukan, rincian Kurang Bayar atau Lebih Bayar (kompensasi), pemeriksaan mandiri (self-check) operator, dan penyiapan draf SPT Masa PPN di Coretax untuk ditinjau dan disubmit mandiri oleh pihak perusahaan sebelum akhir bulan.

PENDAMPINGAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN UMKM

Butuh bantuan teknis merapikan faktur & SPT Masa di Coretax?

Neracia membantu penyiapan draf e-Faktur Coretax, kertas kerja rekonsiliasi PPN, draf TER PPh 21 karyawan, dan draf SPT Masa. Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran. Minimal kontrak 3 bulan, harga final tanpa PPN.

INTEGRASI GLOSARIUM & PANDUAN PKP UMKM

Pahami istilah resmi perpajakan
dan kapan usaha Anda wajib PKP.

Kewajiban kalender pajak bulanan berkaitan langsung dengan status pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan penguasaan istilah resmi Coretax DJP:

PANDUAN REGULASI PKP

Kapan UMKM Wajib Jadi PKP? (Omzet Rp4,8 M)

Pengusaha dengan omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar berstatus pengusaha kecil dan tidak wajib menerbitkan e-Faktur atau lapor SPT Masa PPN bulanan, tetapi dapat memilih pengukuhan PKP sukarela. Pelajari kriteria batas omzet, kewajiban setelah PKP, dan rujukan resmi PMK 197/2013 jo. PMK 81/2024.

POSISI NERACIA · DIKERJAKAN ORANG, BUKAN APLIKASI

Bukan aplikasi akuntansi yang harus Anda isi sendiri.
Dikerjakan langsung oleh orang.

Banyak pemilik usaha sudah berlangganan software akuntansi atau memakai template spreadsheet, tetapi laporannya tetap tertinggal karena tidak ada orang yang rutin memeriksa bukti dan mencocokkan mutasi rekening. Neracia adalah jasa yang dikerjakan manusia—bukan aplikasi mandiri.

Mengapa pemilik usaha memilih layanan yang dikerjakan orang dibanding sekadar berlangganan aplikasi
Aspek Pekerjaan Software Akuntansi Mandiri (Aplikasi Saja) Neracia (Dikerjakan Orang + Pemeriksaan Mandiri)
Siapa yang mengerjakan setiap bulan?Anda atau staf internal harus meluangkan waktu untuk menginput transaksi, memilih kode akun (COA), dan mencocokkan mutasi bank sendiri di dalam aplikasi.Dikerjakan langsung oleh orang (operator manusia Neracia). Anda cukup menyerahkan rekening koran dan bukti transaksi; kami yang merapikan, mencocokkan, dan menyusun laporannya.
Saat ada bukti kurang atau selisih saldo bankAplikasi hanya menjumlahkan angka yang diketik. Jika ada transaksi ganda, salah akun, atau bukti belum lengkap, grafik tetap tampil seolah-olah sudah benar.Operator manusia memeriksa kesesuaian bukti satu per satu (recorded self-check), memisahkan item yang belum jelas ke daftar tindak lanjut, dan membahasnya dengan PIC Anda.
Kesiapan aturan pajak baru (PP 20/2026 & Coretax PPN)Aplikasi hanya menyediakan kolom formulir; Anda tetap harus membaca aturan sendiri untuk menentukan apakah usaha masih berhak PPh Final 0,5% atau mengecek kode faktur Coretax.Kami menyiapkan kertas kerja dengan rujukan aturan resmi (PP 20/2026, PMK 81/2024), memantau batas tanggal 20 e-Faktur, dan menyusun bahan siap periksa untuk otorisasi Anda.
Hubungan dengan sistem yang sudah Anda pakaiMengharuskan pindah ke aplikasi tertentu dan membayar biaya langganan bulanan meskipun tim sedang sibuk dan belum sempat menginput data.Tidak memaksa ganti aplikasi. Kami bisa bekerja dari ekspor CSV/Excel sistem Anda saat ini maupun dari dokumen sumber, lalu menyerahkan file hasil yang utuh milik Anda.

Bagaimana dengan alat lokal dan AI di Neracia?

Kami menggunakan perhitungan deterministik untuk akurasi angka dan hanya memakai AI secara terbatas untuk membantu merapikan penjelasan—selalu dengan pemeriksaan manusia (human review) sebelum diserahkan kepada Anda, dan tanpa mengunggah dokumen rahasia klien ke layanan AI publik.

EKOSISTEM PERPAJAKAN NERACIA · SALING TERHUBUNG

Panduan, Jadwal, Template & Layanan
dalam satu ekosistem terpadu.

Seluruh panduan hukum resmi, kalender kepatuhan, checklist persiapan, kertas kerja rekonsiliasi, dan pendampingan administrasi perpajakan UMKM & badan saling terhubung untuk memudahkan navigasi Anda.

PPh Final 2027 & Cek Kelayakan

Aturan PP 20/2026, tarif 0,5% tanpa batas tahun OP & PT Perorangan, masa transisi CV/PT, dan form cek kelayakan 13 kasus.

Cek kelayakan usaha

FAQ Pajak UMKM & Coretax

Tanya-jawab resmi seputar PP 20/2026, e-Faktur Coretax, NIK/NPWP 16 digit, fasilitas Pasal 31E, dan batasan kuasa PMK 44/2026.

Baca tanya-jawab resmi

Kalender Pajak UMKM 2026–2027

Jatuh tempo setor tgl 15, e-Faktur tgl 20, SPT Masa PPN akhir bulan, dan SPT Tahunan OP 31 Maret serta Badan 30 April.

Lihat jadwal jatuh tempo

Checklist Dokumen Onboarding

6 kelompok dokumen yang disiapkan klien dan 4 tahap alur kerja onboarding aman peran Drafter Coretax tanpa berbagi kata sandi.

Periksa checklist dokumen

Checklist Bulanan Coretax PPN

Daftar berkas bulanan klien, alur kerja draft-only, dan jadwal tenggat resmi e-Faktur tgl 20 serta SPT Masa PPN akhir bulan.

Buka checklist bulanan

Template Rekonsiliasi PPN Coretax

Kertas kerja rekonsiliasi tiga arah 14 kolom (Faktur Keluaran vs Masukan vs Bank), contoh data fiktif, dan unduhan file CSV gratis.

Buka template & CSV

Add-on PPh 21 Karyawan UMKM

Kertas kerja TER bulanan (PP 58/2023 & PMK 168/2023), draf e-Bupot 21, dan draf SPT Masa Coretax untuk 1–10 pegawai (+Rp250.000/bln, draft-only).

Lihat layanan PPh 21

Kapan UMKM Wajib Jadi PKP?

Batas omzet pengusaha kecil Rp4,8 M, kewajiban e-Faktur Coretax & SPT Masa PPN, opsi PKP sukarela, dan aturan resmi DJP.

Pelajari syarat PKP
Halaman Saat Ini

Glosarium Istilah Pajak UMKM

Kamus 28 istilah resmi perpajakan: PKP, Coretax, NITKU, NPWP 16 digit, e-Faktur, PPh Final, e-Bupot, hingga TER PPh 21.

Sedang Anda Buka ✓

Paket Layanan: Faktur & SPT Masa PPN

Bantuan bulanan oleh operator manusia merapikan rekap faktur keluaran, rekonsiliasi faktur masukan, dan draf SPT Masa PPN (Tier A/B, draft-only).

Lihat paket & biaya bulanan

DAFTAR SUMBER RESMI & TANGGAL VERIFIKASI

Regulasi resmi sumber glosarium perpajakan
(pajak.go.id, peraturan.go.id, jdih.kemenkeu.go.id).

Seluruh definisi dan istilah pada glosarium ini dirujuk langsung dari peraturan perundang-undangan resmi Republik Indonesia yang aktif per 26 Oktober 2026. Jika terdapat istilah yang membutuhkan konsultasi hukum atau penafsiran kasus transaksi spesifik: cek DJP (pajak.go.id).

Daftar Regulasi Resmi Rujukan Glosarium Pajak (pajak.go.id, peraturan.go.id, jdih.kemenkeu.go.id)
Peraturan / Sumber Resmi Pokok Ketentuan yang Diverifikasi Tautan Resmi Tanggal Cek
PP Nomor 20 Tahun 2026Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh Final UMKM 0,5%, subjek OP & PT Perorangan, penghapusan Pasal 59, serta ketentuan peralihan ke 2027)peraturan.go.id ↗
PP Nomor 20 Tahun 2026 (JDIH Kemenkeu)Salinan resmi JDIH Kementerian Keuangan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 dan penjelasan pasal demi pasaljdih.kemenkeu.go.id ↗
PP Nomor 55 Tahun 2022Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (Bab X — PPh atas Penghasilan dari Usaha dengan Peredaran Bruto Tertentu s.d. Rp4,8 miliar dan batas Rp500 juta WP OP)peraturan.go.id ↗
PMK Nomor 81 Tahun 2024 & PER-11/PJ/2025Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP), batas unggah e-Faktur tanggal 20 bulan berikutnya, serta pelaporan SPT Masa PPN akhir bulan berikutnyajdih.kemenkeu.go.id ↗
PMK 112/PMK.03/2022 jo. PMK Nomor 136 Tahun 2023Implementasi NIK sebagai NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Penduduk, NPWP 16 digit bagi Badan Usaha, serta NITKU (22 digit) pengganti NPWP Cabangjdih.kemenkeu.go.id ↗
Panduan Resmi Coretax DJP — Impersonate & Assign RoleMekanisme penunjukan pengurus/drafter melalui fitur Impersonate dan Assign Role di Coretax DJP tanpa membagi password akun utamapajak.go.id ↗
PMK Nomor 44 Tahun 2026Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakanpajak.go.id ↗
PMK 54/PMK.03/2021Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakanwww.pajak.go.id ↗
PMK Nomor 197/PMK.03/2013Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai (Rp4,8 miliar)peraturan.go.id ↗
PER-2/PJ/2024 (DJP)Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan PPh 21/26 (Formulir BP 21 & 1721-A1)pajak.go.id ↗

PAHAMI ISTILAH · TERTIB ADMINISTRASI

Kelola administrasi perpajakan usaha Anda
dengan istilah yang jelas dan kepatuhan tertib.

Konsultasikan kebutuhan administrasi faktur, PPh, dan SPT Masa usaha Anda bersama Neracia. Seluruh deliverables, batasan peran draft-only non-kuasa, dan tarif bulanan disepakati tertulis sebelum penugasan dimulai.