DRAFT PPN CORETAX · DISTRIBUTOR & GROSIR

Jasa Draf PPN Coretax
untuk Distributor & Grosir.

Bantuan bulanan terstruktur oleh operator manusia untuk merapikan rekap invoice penjualan tempo (credit terms), nota retur barang rusak/batal jual, validasi Faktur Masukan prinsipal/pabrikan, serta penyiapan draf e-Faktur sebelum tanggal 20 dan draf SPT Masa PPN di Coretax DJP. Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran.

KLAUSUL DRAFT-ONLY & BATASAN KUASA PAJAK (PMK 44/2026)

Neracia Menyiapkan Draf; Klien Menyetujui, Menandatangani & Melapor Sendiri

Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran. Hak akses di Coretax DJP didelegasikan melalui fitur resmi Assign Role sebagai Drafter tanpa pernah membagikan password utama akun, passphrase sertifikat elektronik, atau kode OTP.

MASALAH KHAS PPN & DASAR HUKUM RESMI

4 Masalah PPN Khas Usaha
Distributor & Grosir.

Distributor dan pedagang grosir memiliki karakteristik volume faktur tinggi, tempo pembayaran kredit 30–60 hari, perputaran stok cepat, dan retur barang rutin. Berikut 4 masalah PPN khas distributor dan dasar hukum resminya:

01

Saat Terutang vs Tempo Bayar (Credit Terms 30–60 Hari)

Berdasarkan Pasal 13 ayat 1a UU PPN jo. PER-11/PJ/2025 Pasal 18, Faktur Pajak wajib dibuat saat penyerahan Barang Kena Pajak (saat barang diserahkan ke kurir/ekspedisi atau surat jalan ditandatangani), bukan menunggu pembeli membayar lunas invoice tempo. Keterlambatan approval di Coretax melampaui tanggal 20 bulan berikutnya dikenai sanksi administrasi 1% dari DPP (UU HPP / KUP Pasal 14 ayat 4). Neracia memetakan tanggal penyerahan agar draf e-Faktur siap diapprove tepat waktu.

02

Nota Retur Barang Rusak & Batal Beli (Sales Returns)

Toko atau retailer sering meretur barang cacat atau kedaluwarsa. Berdasarkan PMK Nomor 65/PMK.03/2014, pengurangan PPN Keluaran hanya sah jika didukung Nota Retur resmi dari pembeli dan dicatat pada modul Retur Coretax DJP pada Masa Pajak diterimanya nota retur. Neracia memvalidasi kelengkapan nota retur agar pengurang omzet diakui fiskus tanpa risiko selisih audit.

03

Rabat Kuantitas vs Diskon Pembayaran Cepat (Cash Discount)

Berdasarkan Pasal 1 angka 17 UU PPN, potongan harga yang tercantum dalam Faktur Pajak (trade discount / rabat volume) mengurangi Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Namun diskon yang bergantung pada kecepatan pelunasan (cash discount) atau bonus target akhir tahun tidak boleh langsung memotong DPP saat penyerahan, melainkan harus diatur melalui dokumen kredit atau insentif terpisah. Neracia merapikan pencatatan diskon agar DPP faktur akurat.

04

Rekonsiliasi Faktur Masukan dari Prinsipal & Pabrikan

Distributor menerima ratusan Faktur Pajak Masukan dari prinsipal dan pabrikan. Setiap faktur masukan harus divalidasi kebenaran NPWP 16 digit dan NITKU gudang tujuan, serta dicek kelayakan pengkreditannya (Pasal 9 UU PPN) sebelum batas waktu tanggal 20 di Coretax. Neracia menyusun kertas kerja rekonsiliasi faktur masukan agar tidak ada hak kredit pajak yang kedaluwarsa.

ALUR BULANAN DRAFT-ONLY · TERATUR & AMAN

Bagaimana Neracia Membantu
PPN Distributor & Grosir Anda.

Alur kerja bulanan yang jelas dan aman. Dikerjakan langsung oleh operator manusia dengan pemeriksaan mandiri tercatat (recorded self-check), tanpa pernah meminta password utama atau hak submit Anda:

01

Kirim Rekap Surat Jalan & Invoice Penjualan

Klien mengunggah rekap transaksi penjualan bulanan, surat jalan (DO), daftar nota retur dari toko, dan mutasi rekening koran pendukung.

02

Verifikasi NITKU & Draf e-Faktur (Sebelum Tgl 20)

Operator manusia Neracia mencocokkan identitas pembeli, memvalidasi faktur masukan prinsipal di Coretax, dan menyiapkan draf e-Faktur Keluaran.

03

Kertas Kerja PPN & Draf SPT Masa di Coretax

Operator menyusun rekonsiliasi PPN Keluaran vs Masukan, menghitung Kurang/Lebih Bayar, dan menyiapkan draf SPT Masa PPN di Coretax (peran Drafter).

04

Review, Tanda Tangan, Submit & Setor Mandiri

Klien memeriksa draf, membubuhkan tanda tangan elektronik / passphrase, submit SPT di Coretax, membuat billing, dan menyetor pajak mandiri.

CONTOH SIMULASI FIKTIF · DATA SINTETIS

Contoh Rekap & Uji Faktur PPN Fiktif

Berikut adalah contoh simulasi rekonsiliasi draf faktur dan komputasi PPN bulanan pada entitas distributor rekaan bertanda fiktif untuk memperjelas alur kerja operator Neracia di Coretax DJP:

Nama Usaha Contoh: PT Distribusi Makmur Fiktif · Masa Pajak: Oktober 2026 (Data Fiktif)

Sampel 4 Transaksi Draf PPN Fiktif — PT Distribusi Makmur Fiktif (Oktober 2026)
Tipe TransaksiLawan Transaksi (Fiktif)Nilai DPP (Fiktif)PPN 11% (Fiktif)Catatan Validasi Coretax
Penjualan Tempo 30 Hari Toko Kelontong Berkah Fiktif Rp85.000.000 Rp9.350.000 Faktur terbit saat penyerahan BKP / surat jalan
Penjualan Tunai Grosir CV Retail Sejahtera Fiktif Rp42.000.000 Rp4.620.000 Faktur Keluaran terbit saat kas diterima
Nota Retur Barang Rusak Toko Sembako Jaya Fiktif -Rp5.000.000 -Rp550.000 Pengurang DPP sah sesuai PMK 65/2014 & modul retur
Faktur Masukan Pabrikan PT Pabrik Pangan Fiktif Rp90.000.000 Rp9.900.000 Validasi NITKU gudang tujuan sebelum tgl 20

RINGKASAN REKAPITULASI FIKTIF

Total DPP Penyerahan Neto
Rp122.000.000
Total PPN Keluaran Terutang
Rp13.420.000
Pajak Masukan Sah Dikreditkan
Rp9.900.000
Status SPT Masa PPN (Fiktif)
Kurang Bayar Rp3.520.000

Seluruh nama badan, lawan transaksi, dan angka di atas adalah contoh simulasi fiktif berlabel untuk ilustrasi teknis alur kerja Coretax Neracia, bukan data klien nyata.

TARIF RESMI PAKET DRAFT PPN · TRANSPARAN & FINAL

Pilihan Tier & Biaya Bulanan
tanpa biaya tersembunyi.

Biaya tetap bulanan dengan batasan volume faktur yang jelas. Neracia bukan PKP sehingga seluruh tagihan adalah harga final tanpa pungutan PPN tambahan.

LINGKUP LAYANAN BULANAN DRAFT-ONLY

Paket Draf Faktur & SPT Masa PPN — Distributor & Grosir

Dirancang khusus untuk membantu pemilik usaha dan staf admin menyelesaikan administrasi e-Faktur tepat waktu sebelum batas tanggal 20 Coretax, mencocokkan faktur masukan suplier, dan menyiapkan draf pelaporan SPT Masa PPN bulanan.

01

Draf e-Faktur Keluaran (Sebelum Tgl 20)

Pencocokan invoice penjualan, kode transaksi faktur, identitas NPWP 16 digit / NITKU pelanggan, serta input draf di Coretax agar siap diapprove mandiri oleh pengurus perusahaan.

02

Rekonsiliasi Faktur Pajak Masukan

Pemeriksaan faktur masukan dari suplier dan prinsipal di dasbor Coretax, menandai faktur yang salah NITKU atau tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 UU PPN.

03

Draf SPT Masa PPN (Akhir Bulan)

Perhitungan PPN Keluaran vs Masukan, rincian Kurang/Lebih Bayar, pemeriksaan mandiri tercatat, dan penyiapan draf SPT Masa PPN di Coretax untuk disubmit mandiri oleh klien.

UJI COBA AWAL TANPA BIAYA & TANPA RISIKO

Cek 10 Faktur Gratis
sebelum Anda memutuskan berlangganan.

Kirimkan sampel 10 faktur (penjualan atau pembelian) bulan berjalan melalui kanal privat aman. Operator manusia Neracia akan memeriksa validitas NPWP 16 digit/NITKU lawan transaksi, ketepatan kode transaksi Coretax, kelengkapan dokumen pendukung, dan kelayakan kredit Pajak Masukan—tanpa meminta akses password akun Coretax Anda, tanpa komitmen kontrak di muka, dan tanpa biaya tersembunyi.

PERTANYAAN UMUM · CORETAX PPN

Pertanyaan Umum PPN
Distributor & Grosir.

Jawaban praktis seputar kepatuhan e-Faktur Coretax dan alur kerja draft-only untuk industri ini:

Bagaimana jika retailer belum membayar tetapi jatuh tempo faktur tanggal 20 tiba?

Faktur Pajak tetap wajib dibuat berdasarkan tanggal penyerahan barang (Pasal 13 ayat 1a UU PPN jo. PER-11/PJ/2025 Pasal 18). Menunda pembuatan faktur hingga pembayaran cair berisiko terkena denda keterlambatan 1% dari DPP dan faktur ditolak sistem Coretax setelah tanggal 20 bulan berikutnya.

Rujukan: UU Nomor 7 Tahun 2021 & PER-11/PJ/2025 Pasal 18

Apakah nota retur distributor otomatis mengurangi PPN Kurang Bayar?

Ya, sepanjang nota retur dibuat sesuai ketentuan PMK 65/PMK.03/2014, mencantumkan nomor faktur acuan, dan diinput ke modul Retur Coretax pada masa pajak diterimanya nota retur tersebut. Neracia membantu mencocokkan nota retur fisik ke modul Coretax.

Rujukan: PMK Nomor 65/PMK.03/2014

Bagaimana Neracia mengakses akun Coretax distributor kami?

Melalui fitur resmi Assign Role di Coretax DJP dengan peran Drafter (PMK 44/2026). Anda tidak perlu membagikan password utama, passphrase, atau kode OTP. Operator Neracia hanya dapat menyiapkan draf; submit dan pembayaran tetap dilakukan mandiri oleh Anda.

Rujukan: PMK Nomor 44 Tahun 2026

RUJUKAN PERATURAN RESMI · TERVERIFIKASI

Dasar Hukum Resmi & Regulasi DJP

Seluruh layanan dan draf kerja Neracia berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan resmi Republik Indonesia yang terverifikasi:

PMK Nomor 81 Tahun 2024

Ketentuan Perpajakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) & batas SPT Masa akhir bulan

UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP / UU PPN)

Pasal 13 ayat 1a (saat pembuatan faktur penyerahan BKP) dan Pasal 9 (pengkreditan pajak masukan)

PMK Nomor 44 Tahun 2026

Ketentuan Kuasa Perpajakan & penunjukan peran Drafter Coretax tanpa membagi kata sandi

PANDUAN DRAFT PPN INDUSTRI LAINNYA

Solusi Draf PPN Coretax
untuk bidang usaha lainnya.

Setiap industri menghadapi pola transaksi dan regulasi PPN yang khas di Coretax DJP. Pelajari panduan dan alur kerja untuk sektor usaha lainnya atau kembali ke paket layanan utama perpajakan:

KONTRAKTOR & KONSTRUKSI

Kontraktor & Konstruksi

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk kontraktor & jasa konstruksi. Menangani faktur termin progress, uang muka (DP), retensi, dan rekanan pemungut WAPU/BUMN.

PERCETAKAN & PACKAGING

Percetakan & Packaging

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax untuk usaha percetakan offset, digital printing, dan kemasan. Menangani faktur uang muka (DP), maklon cetak, dan rekonsiliasi bahan baku.

RENTAL & SEWA ALAT

Rental & Sewa Alat

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk usaha rental kendaraan, alat berat, dan perlengkapan. Menangani PPh 23 vs PPN bruto, uang jaminan sewa (deposit), dan faktur berkala.

AGENSI DIGITAL & KREATIF

Agensi Digital & Kreatif

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk agensi kreatif, digital marketing, EO, dan konsultan. Menangani agency fee vs media pass-through, retainer bulanan, dan pemotongan PPh 23.

JASA BOGA & KATERING

Jasa Boga & Katering

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk katering & jasa boga. Memetakan PBJT daerah vs PPN pusat, faktur pesanan instansi/BUMN, dan potong PPh 23.

TOKO BAHAN BANGUNAN

Toko Bahan Bangunan

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk toko bahan bangunan. Menangani faktur NIK eceran, tempo kontraktor, nota retur semen/besi, dan faktur masukan.

LAYANAN UTAMA

Paket Pajak & Coretax PPN

Halaman utama layanan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax, perbandingan tier, checklist dokumen, dan kalender kepatuhan pajak.

TAWARAN UTAMA · CORETAX DJP DRAFT-ONLY

Siap merapikan PPN Distributor & Grosir Anda?

Paket draf e-Faktur & SPT Masa PPN di Coretax DJP: Tier A Rp500.000/bln (s.d. 30 faktur), Tier B Rp750.000/bln (s.d. 50 faktur), add-on PPh 21 Rp250.000/bln (1–10 staf), minimal kontrak 3 bulan, harga final tanpa PPN. Neracia menyiapkan draf faktur & SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran. Mulai dengan Cek 10 Faktur Gratis tanpa komitmen.

🎁 Uji Coba Cek 10 Faktur Gratis

Kirimkan sampel 10 transaksi penjualan atau invoice Anda. Kami siapkan lembar kerja validasi NPWP/NITKU, penentuan kode transaksi, dan pengecekan kelayakan faktur secara cuma-cuma tanpa komitmen langganan.