Saat Terutang vs Tempo Bayar (Credit Terms 30–60 Hari)
Berdasarkan Pasal 13 ayat 1a UU PPN jo. PER-11/PJ/2025 Pasal 18, Faktur Pajak wajib dibuat saat penyerahan Barang Kena Pajak (saat barang diserahkan ke kurir/ekspedisi atau surat jalan ditandatangani), bukan menunggu pembeli membayar lunas invoice tempo. Keterlambatan approval di Coretax melampaui tanggal 20 bulan berikutnya dikenai sanksi administrasi 1% dari DPP (UU HPP / KUP Pasal 14 ayat 4). Neracia memetakan tanggal penyerahan agar draf e-Faktur siap diapprove tepat waktu.