Faktur Pembeli Eceran & Validasi NIK 16 Digit (PER-11/PJ/2025)
Toko bahan bangunan melayani banyak pembeli perorangan (tukang, pemilik rumah, mandor) tanpa NPWP. Di sistem Coretax DJP, pembuatan e-Faktur kepada perorangan wajib mencantumkan NIK 16 digit yang valid dan sinkron dengan basis data kependudukan Dukcapil. Jika NIK tidak padan, faktur ditolak sistem. Alternatifnya, PKP Pedagang Eceran dapat menggunakan faktur digunggung sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat 5a UU PPN. Neracia membantu memverifikasi rekap penjualan kasir agar tidak terjadi error approval.