DRAFT PPN CORETAX · TOKO BAHAN BANGUNAN

Jasa Draf PPN Coretax
untuk Toko Bahan Bangunan.

Bantuan bulanan terstruktur oleh operator manusia untuk merapikan pembukuan pajak toko bahan bangunan dan material konstruksi: validasi faktur pembeli NIK eceran di Coretax, pencatatan e-Faktur penjualan tempo kontraktor sebelum tanggal 20, pengelolaan nota retur semen/besi rusak, rekonsiliasi Faktur Masukan pabrikan, serta penyiapan draf SPT Masa PPN. Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran.

KLAUSUL DRAFT-ONLY & BATASAN KUASA PAJAK (PMK 44/2026)

Neracia Menyiapkan Draf; Klien Menyetujui, Menandatangani & Melapor Sendiri

Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran. Hak akses di Coretax DJP didelegasikan melalui fitur resmi Assign Role sebagai Drafter tanpa pernah membagikan password utama akun, passphrase sertifikat elektronik, atau kode OTP.

MASALAH KHAS PPN & DASAR HUKUM RESMI

4 Masalah PPN Khas Usaha
Toko Bahan Bangunan.

Toko bahan bangunan dan depo material menghadapi faktur pembeli perorangan tanpa NPWP, penjualan tempo kontraktor, barang retur semen membatu atau keramik cacat, serta faktur masukan bernilai besar dari pabrikan semen dan besi. Berikut 4 masalah PPN khas toko bahan bangunan:

01

Faktur Pembeli Eceran & Validasi NIK 16 Digit (PER-11/PJ/2025)

Toko bahan bangunan melayani banyak pembeli perorangan (tukang, pemilik rumah, mandor) tanpa NPWP. Di sistem Coretax DJP, pembuatan e-Faktur kepada perorangan wajib mencantumkan NIK 16 digit yang valid dan sinkron dengan basis data kependudukan Dukcapil. Jika NIK tidak padan, faktur ditolak sistem. Alternatifnya, PKP Pedagang Eceran dapat menggunakan faktur digunggung sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat 5a UU PPN. Neracia membantu memverifikasi rekap penjualan kasir agar tidak terjadi error approval.

02

Penjualan Tempo Kontraktor vs Batas Terbit Faktur (UU PPN Pasal 13)

Kontraktor proyek sering mengambil semen, besi, dan pasir dengan tempo 30–60 hari atau sistem kas bon. Berdasarkan UU PPN Pasal 13 ayat 1a jo. PER-11/PJ/2025, Faktur Pajak wajib dibuat pada saat penyerahan material (tanggal surat jalan / barang keluar gudang), BUKAN menunggu kontraktor melunasi bon. Keterlambatan pembuatan draf melewati tanggal 20 bulan berikutnya berisiko denda administrasi 1% dari DPP dan faktur gagal diunggah di Coretax. Neracia menjadwalkan draf faktur tepat waktu.

03

Nota Retur Material Cacat, Semen Mengeras & Keramik Belang

Material konstruksi berisiko mengalami retur karena basah, semen membatu, atau keramik belang warna. Berdasarkan PMK Nomor 65/PMK.03/2014, pengurangan PPN Keluaran atas pengembalian barang hanya sah bila didukung Nota Retur resmi dari pembeli dan dilaporkan pada modul Retur Coretax. Begitu pula bila toko meretur material cacat ke pabrikan, Pajak Masukan wajib disesuaikan. Neracia menyusun rekonsiliasi dokumen nota retur agar SPT Masa tidak salah hitung.

04

Rekonsiliasi Faktur Masukan Pabrikan Semen, Besi & Cat

Toko material menerima puluhan Faktur Masukan bernilai besar dari pabrik semen, produsen cat, dan distributor besi. Seringkali faktur diterbitkan menjelang tutup buku bulan atau salah mencantumkan kode NITKU gudang cabang toko. Operator Neracia mencocokkan setiap faktur masukan di Coretax sebelum batas cut-off tanggal 20 agar seluruh hak kredit pajak dapat dimanfaatkan untuk mengurangi PPN Kurang Bayar.

ALUR BULANAN DRAFT-ONLY · TERATUR & AMAN

Bagaimana Neracia Membantu
PPN Toko Bahan Bangunan Anda.

Alur kerja bulanan yang jelas dan aman. Dikerjakan langsung oleh operator manusia dengan pemeriksaan mandiri tercatat (recorded self-check), tanpa pernah meminta password utama atau hak submit Anda:

01

Kirim Data Kasir POS, Surat Jalan & Faktur Suplier

Klien mengunggah rekap penjualan kasir harian, surat jalan tempo proyek kontraktor, nota retur, dan rekening koran toko.

02

Validasi NIK/NITKU & Draf e-Faktur (Sebelum Tgl 20)

Operator memvalidasi NIK pembeli perorangan, menyiapkan draf e-Faktur tempo proyek di Coretax, dan memeriksa kesesuaian DPP.

03

Rekonsiliasi Faktur Masukan Pabrikan Semen & Besi

Operator mencocokkan faktur masukan pabrikan di Coretax DJP, memastikan kode NITKU tepat dan hak pengkreditan pajak optimal.

04

Review Draf SPT, Submit Mandiri & Setor Kode Billing

Operator menyusun draf SPT Masa PPN di Coretax; pemilik toko memeriksa, memasukkan passphrase, submit dan setor pajak mandiri.

CONTOH SIMULASI FIKTIF · DATA SINTETIS

Contoh Rekap & Uji Faktur PPN Fiktif

Berikut adalah contoh simulasi rekonsiliasi penjualan tempo kontraktor, faktur eceran NIK konsumen, nota retur semen mengeras, dan faktur masukan pabrikan pada toko bangunan rekaan:

Nama Usaha Contoh: UD Material Sentosa Fiktif · Masa Pajak: Oktober 2026 (Data Fiktif)

Sampel 4 Transaksi Draf PPN Fiktif — UD Material Sentosa Fiktif (Oktober 2026)
Tipe TransaksiLawan Transaksi (Fiktif)Nilai DPP (Fiktif)PPN 11% (Fiktif)Catatan Validasi Coretax
Penjualan Semen & Besi Tempo 30 Hari CV Bangun Mandiri Fiktif Rp120.000.000 Rp13.200.000 Faktur terbit saat surat jalan pengiriman ditandatangani
Penjualan Keramik Eceran Konsumen Bpk. Hendra Fiktif (NIK Terdaftar) Rp35.000.000 Rp3.850.000 Validasi NIK 16 digit tervalidasi Dukcapil di Coretax
Nota Retur Semen Mengeras / Rusak CV Bangun Mandiri Fiktif -Rp6.000.000 -Rp660.000 Nota retur resmi pengurang DPP PPN Keluaran (PMK 65/2014)
Faktur Masukan Pabrik Semen & Besi PT Semen Nusantara Fiktif Rp100.000.000 Rp11.000.000 Pencocokan faktur masukan pabrikan sebelum tgl 20

RINGKASAN REKAPITULASI FIKTIF

Total DPP Penyerahan Material Bersih
Rp149.000.000
Total PPN Keluaran Terutang
Rp16.390.000
Pajak Masukan Sah Dikreditkan
Rp11.000.000
Status SPT Masa PPN (Fiktif)
Kurang Bayar Rp5.390.000

Seluruh nama badan, lawan transaksi, dan angka di atas adalah contoh simulasi fiktif berlabel untuk ilustrasi teknis alur kerja Coretax Neracia, bukan data klien nyata.

TARIF RESMI PAKET DRAFT PPN · TRANSPARAN & FINAL

Pilihan Tier & Biaya Bulanan
tanpa biaya tersembunyi.

Biaya tetap bulanan dengan batasan volume faktur yang jelas. Neracia bukan PKP sehingga seluruh tagihan adalah harga final tanpa pungutan PPN tambahan.

LINGKUP LAYANAN BULANAN DRAFT-ONLY

Paket Draf Faktur & SPT Masa PPN — Toko Bahan Bangunan

Dirancang khusus untuk membantu pemilik usaha dan staf admin menyelesaikan administrasi e-Faktur tepat waktu sebelum batas tanggal 20 Coretax, mencocokkan faktur masukan suplier, dan menyiapkan draf pelaporan SPT Masa PPN bulanan.

01

Draf e-Faktur Keluaran (Sebelum Tgl 20)

Pencocokan invoice penjualan, kode transaksi faktur, identitas NPWP 16 digit / NITKU pelanggan, serta input draf di Coretax agar siap diapprove mandiri oleh pengurus perusahaan.

02

Rekonsiliasi Faktur Pajak Masukan

Pemeriksaan faktur masukan dari suplier dan prinsipal di dasbor Coretax, menandai faktur yang salah NITKU atau tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 UU PPN.

03

Draf SPT Masa PPN (Akhir Bulan)

Perhitungan PPN Keluaran vs Masukan, rincian Kurang/Lebih Bayar, pemeriksaan mandiri tercatat, dan penyiapan draf SPT Masa PPN di Coretax untuk disubmit mandiri oleh klien.

UJI COBA AWAL TANPA BIAYA & TANPA RISIKO

Cek 10 Faktur Gratis
sebelum Anda memutuskan berlangganan.

Kirimkan sampel 10 faktur (penjualan atau pembelian) bulan berjalan melalui kanal privat aman. Operator manusia Neracia akan memeriksa validitas NPWP 16 digit/NITKU lawan transaksi, ketepatan kode transaksi Coretax, kelengkapan dokumen pendukung, dan kelayakan kredit Pajak Masukan—tanpa meminta akses password akun Coretax Anda, tanpa komitmen kontrak di muka, dan tanpa biaya tersembunyi.

PERTANYAAN UMUM · CORETAX PPN

Pertanyaan Umum PPN
Toko Bahan Bangunan.

Jawaban praktis seputar kepatuhan e-Faktur Coretax dan alur kerja draft-only untuk industri ini:

Bagaimana membuat e-Faktur toko bangunan jika pembeli tukang tidak punya NPWP?

Pembeli yang tidak memiliki NPWP dapat dibuatkan e-Faktur dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit yang tertera pada KTP (PER-11/PJ/2025). Untuk penjualan eceran langsung ke konsumen akhir dalam jumlah wajar, toko dapat memanfaatkan ketentuan faktur pedagang eceran (digunggung) jika memenuhi kriteria PKP eceran.

Rujukan: PER-11/PJ/2025 Pasal 18 jo. UU PPN Pasal 13 ayat 5a

Apakah penjualan material secara kas bon kontraktor boleh difakturkan saat kontraktor membayar lunas?

Tidak boleh. Faktur Pajak wajib dibuat saat penyerahan barang (saat surat jalan ditandatangani atau barang dikirim), bukan saat kas bon dilunasi. Menunda faktur hingga kontraktor membayar berisiko melewati cut-off tanggal 20 Coretax dan dikenai denda keterlambatan 1% dari DPP.

Rujukan: UU PPN Pasal 13 ayat 1a jo. PER-11/PJ/2025

Apakah aman menunjuk Neracia sebagai Drafter di Coretax toko kami?

Sangat aman. Penunjukan peran Drafter menggunakan fitur resmi Assign Role di Coretax DJP (PMK 44/2026). Neracia tidak memegang password utama, passphrase, maupun kode OTP toko. Otorisasi final, submit, dan pembayaran tetap dipegang pemilik usaha.

Rujukan: PMK Nomor 44 Tahun 2026

RUJUKAN PERATURAN RESMI · TERVERIFIKASI

Dasar Hukum Resmi & Regulasi DJP

Seluruh layanan dan draf kerja Neracia berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan resmi Republik Indonesia yang terverifikasi:

UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU PPN)

Pasal 13 ayat 1a (saat penyerahan BKP) dan Pasal 13 ayat 5a (ketentuan faktur pedagang eceran)

PMK Nomor 65/PMK.03/2014

Tata Cara Pengurangan PPN atas Pengembalian Barang Kena Pajak Rusak/Cacat (Nota Retur)

PANDUAN DRAFT PPN INDUSTRI LAINNYA

Solusi Draf PPN Coretax
untuk bidang usaha lainnya.

Setiap industri menghadapi pola transaksi dan regulasi PPN yang khas di Coretax DJP. Pelajari panduan dan alur kerja untuk sektor usaha lainnya atau kembali ke paket layanan utama perpajakan:

DISTRIBUTOR & GROSIR

Distributor & Grosir

Bantuan persiapan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk distributor & grosir. Mengatasi tempo bayar, nota retur, rabat kuantitas, dan rekonsiliasi faktur masukan sebelum tanggal 20.

KONTRAKTOR & KONSTRUKSI

Kontraktor & Konstruksi

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk kontraktor & jasa konstruksi. Menangani faktur termin progress, uang muka (DP), retensi, dan rekanan pemungut WAPU/BUMN.

PERCETAKAN & PACKAGING

Percetakan & Packaging

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax untuk usaha percetakan offset, digital printing, dan kemasan. Menangani faktur uang muka (DP), maklon cetak, dan rekonsiliasi bahan baku.

RENTAL & SEWA ALAT

Rental & Sewa Alat

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk usaha rental kendaraan, alat berat, dan perlengkapan. Menangani PPh 23 vs PPN bruto, uang jaminan sewa (deposit), dan faktur berkala.

AGENSI DIGITAL & KREATIF

Agensi Digital & Kreatif

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk agensi kreatif, digital marketing, EO, dan konsultan. Menangani agency fee vs media pass-through, retainer bulanan, dan pemotongan PPh 23.

JASA BOGA & KATERING

Jasa Boga & Katering

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk katering & jasa boga. Memetakan PBJT daerah vs PPN pusat, faktur pesanan instansi/BUMN, dan potong PPh 23.

EKSPEDISI & LOGISTIK

Ekspedisi & Logistik

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk ekspedisi dan logistik. Memilah angkutan umum yang dibebaskan, besaran tertentu, dan faktur gabungan.

TOKO ONLINE PKP

Toko Online PKP

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk toko online PKP. Menangani saat terutang, faktur konsumen akhir, ongkir pada harga jual, dan nota retur.

JASA IT & SOFTWARE

Jasa IT & Software

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk jasa IT dan software house. Menangani uang muka, termin pekerjaan, dan pemotongan PPh Pasal 23.

LAYANAN UTAMA

Paket Pajak & Coretax PPN

Halaman utama layanan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax, perbandingan tier, checklist dokumen, dan kalender kepatuhan pajak.

TAWARAN UTAMA · CORETAX DJP DRAFT-ONLY

Siap merapikan PPN Toko Bahan Bangunan Anda?

Paket draf e-Faktur & SPT Masa PPN di Coretax DJP: Tier A Rp500.000/bln (s.d. 30 faktur), Tier B Rp750.000/bln (s.d. 50 faktur), add-on PPh 21 Rp250.000/bln (1–10 staf), minimal kontrak 3 bulan, harga final tanpa PPN. Neracia menyiapkan draf faktur & SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran. Mulai dengan Cek 10 Faktur Gratis tanpa komitmen.

🎁 Uji Coba Cek 10 Faktur Gratis

Kirimkan sampel 10 transaksi penjualan atau invoice Anda. Kami siapkan lembar kerja validasi NPWP/NITKU, penentuan kode transaksi, dan pengecekan kelayakan faktur secara cuma-cuma tanpa komitmen langganan.