Agency Fee vs Belanja Iklan Pihak Ketiga (Media Spend Pass-Through)
Agensi sering mengelola belanja iklan Meta Ads, Google Ads, TikTok Ads, atau sewa venue event. Berdasarkan UU PPN jo. PMK 81/2024, jika agensi menalangi biaya media tanpa mark-up dengan invoice asli pihak ketiga atas nama klien (reimbursement murni), DPP PPN hanya dikenakan atas Agency Fee / Jasa Manajemen agensi. Namun jika ditagihkan secara lump-sum borongan atau terdapat mark-up tersembunyi, seluruh nilai tagihan berisiko dianggap DPP PPN. Neracia memastikan pemisahan klausul faktur tepat.