DRAFT PPN CORETAX · AGENSI DIGITAL & KREATIF

Jasa Draf PPN Coretax
untuk Agensi Digital & Kreatif.

Bantuan bulanan operator manusia untuk menyiapkan draf e-Faktur retainer bulanan & project milestone, pemisahan agency fee vs belanja iklan pihak ketiga (pass-through media spend), rekonsiliasi pemotongan PPh 23 klien, dan draf SPT Masa PPN di Coretax DJP. Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran.

KLAUSUL DRAFT-ONLY & BATASAN KUASA PAJAK (PMK 44/2026)

Neracia Menyiapkan Draf; Klien Menyetujui, Menandatangani & Melapor Sendiri

Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran. Hak akses di Coretax DJP didelegasikan melalui fitur resmi Assign Role sebagai Drafter tanpa pernah membagikan password utama akun, passphrase sertifikat elektronik, atau kode OTP.

MASALAH KHAS PPN & DASAR HUKUM RESMI

4 Masalah PPN Khas Usaha
Agensi Digital & Kreatif.

Agensi periklanan, digital marketing, creative studio, rumah produksi, event organizer, dan konsultan memiliki kompleksitas penanganan belanja media (ad spend), biaya vendor pihak ketiga, kontrak retainer, dan pemotongan PPh 23. Berikut 4 masalah PPN khas agensi:

01

Agency Fee vs Belanja Iklan Pihak Ketiga (Media Spend Pass-Through)

Agensi sering mengelola belanja iklan Meta Ads, Google Ads, TikTok Ads, atau sewa venue event. Berdasarkan UU PPN jo. PMK 81/2024, jika agensi menalangi biaya media tanpa mark-up dengan invoice asli pihak ketiga atas nama klien (reimbursement murni), DPP PPN hanya dikenakan atas Agency Fee / Jasa Manajemen agensi. Namun jika ditagihkan secara lump-sum borongan atau terdapat mark-up tersembunyi, seluruh nilai tagihan berisiko dianggap DPP PPN. Neracia memastikan pemisahan klausul faktur tepat.

02

Retainer Bulanan vs Milestone Proyek Kreatif (DP & BAST)

Pada kontrak retainer bulanan, Faktur Pajak terutang pada saat tagihan berkala diajukan tiap bulan atau saat pembayaran diterima (Pasal 13 ayat 1a UU PPN). Pada proyek kreatif bertahap (branding, web development, video shooting), faktur wajib dibuat saat uang muka diterima dan saat serah terima aset (milestone sign-off). Operator Neracia menjadwalkan draf e-Faktur agar tidak melampaui cut-off tanggal 20 di Coretax.

03

Pemotongan PPh 23 (2%) oleh Klien Korporat

Klien korporat memotong PPh 23 sebesar 2% atas jasa periklanan, desain grafis, dan konsultasi (PMK 141/PMK.03/2015). Faktur Pajak PPN agensi wajib mencantumkan nilai jasa bruto sebelum potongan PPh 23. Operator Neracia menyusun rekonsiliasi tiga arah antara invoice bruto agensi, DPP PPN 11%, potongan PPh 23 (bukti potong e-Bupot Unifikasi klien), dan transfer kas bank.

04

Pajak Masukan Freelance Non-PKP vs Vendor Ber-PKP

Banyak vendor agensi (freelancer, voice over, talent lepas) berstatus Orang Pribadi non-PKP sehingga tidak menerbitkan faktur pajak masukan. Akibatnya PPN Keluaran agensi rentan kurang bayar besar. Operator Neracia membantu memantau dan mengoptimalkan faktur masukan dari vendor ber-PKP (sewa studio foto, software SaaS ber-NPWP Indonesia, vendor percetakan) di dasbor Coretax sebelum tanggal 20.

ALUR BULANAN DRAFT-ONLY · TERATUR & AMAN

Bagaimana Neracia Membantu
PPN Agensi Digital & Kreatif Anda.

Alur kerja bulanan yang jelas dan aman. Dikerjakan langsung oleh operator manusia dengan pemeriksaan mandiri tercatat (recorded self-check), tanpa pernah meminta password utama atau hak submit Anda:

01

Kirim Rekap Retainer, Project & Belanja Media

Klien mengunggah invoice retainer bulanan, lembar serah terima proyek, rincian biaya media pihak ketiga, dan rekening koran.

02

Pemisahan Agency Fee & Draf Faktur (Sebelum Tgl 20)

Operator memisahkan jasa agensi dari reimbursement media, lalu menyusun draf e-Faktur Keluaran di Coretax DJP.

03

Rekonsiliasi Pajak Masukan Software & Studio

Mencocokkan faktur masukan vendor studio, platform tools digital, dan percetakan di dasbor Coretax untuk kredit pajak.

04

Review Draf SPT, Submit Mandiri & Setor Pajak

Operator menyiapkan draf SPT Masa PPN di Coretax; klien memeriksa draf, membubuhkan passphrase, submit dan setor mandiri.

CONTOH SIMULASI FIKTIF · DATA SINTETIS

Contoh Rekap & Uji Faktur PPN Fiktif

Berikut adalah simulasi rekonsiliasi agency fee retainer, reimbursement belanja iklan pihak ketiga, bukti potong PPh 23, dan faktur masukan studio:

Nama Usaha Contoh: PT Agensi Digital Fiktif · Masa Pajak: Oktober 2026 (Data Fiktif)

Sampel 4 Transaksi Draf PPN Fiktif — PT Agensi Digital Fiktif (Oktober 2026)
Tipe TransaksiLawan Transaksi (Fiktif)Nilai DPP (Fiktif)PPN 11% (Fiktif)Catatan Validasi Coretax
Retainer Social Media & Desain PT Consumer Goods Fiktif Rp35.000.000 Rp3.850.000 DPP jasa bruto, dipotong PPh 23 2% (Rp700.000)
Milestone Final Web Development CV Fintech Kreasi Fiktif Rp40.000.000 Rp4.400.000 Faktur terbit saat serah terima BAST aset website
Reimbursement Iklan Meta (Pass-Through) PT Consumer Goods Fiktif Rp50.000.000 Rp0 Reimbursement murni tanpa mark-up (non-DPP PPN agensi)
Faktur Masukan Sewa Studio Foto CV Studio Visual Fiktif Rp15.000.000 Rp1.650.000 Pajak Masukan vendor ber-PKP tervalidasi di Coretax

RINGKASAN REKAPITULASI FIKTIF

Total DPP Penyerahan Jasa Agensi
Rp75.000.000
Total PPN Keluaran Terutang
Rp8.250.000
Pajak Masukan Sah Dikreditkan
Rp1.650.000
Status SPT Masa PPN (Fiktif)
Kurang Bayar Rp6.600.000

Seluruh nama badan, lawan transaksi, dan angka di atas adalah contoh simulasi fiktif berlabel untuk ilustrasi teknis alur kerja Coretax Neracia, bukan data klien nyata.

TARIF RESMI PAKET DRAFT PPN · TRANSPARAN & FINAL

Pilihan Tier & Biaya Bulanan
tanpa biaya tersembunyi.

Biaya tetap bulanan dengan batasan volume faktur yang jelas. Neracia bukan PKP sehingga seluruh tagihan adalah harga final tanpa pungutan PPN tambahan.

LINGKUP LAYANAN BULANAN DRAFT-ONLY

Paket Draf Faktur & SPT Masa PPN — Agensi Digital & Kreatif

Dirancang khusus untuk membantu pemilik usaha dan staf admin menyelesaikan administrasi e-Faktur tepat waktu sebelum batas tanggal 20 Coretax, mencocokkan faktur masukan suplier, dan menyiapkan draf pelaporan SPT Masa PPN bulanan.

01

Draf e-Faktur Keluaran (Sebelum Tgl 20)

Pencocokan invoice penjualan, kode transaksi faktur, identitas NPWP 16 digit / NITKU pelanggan, serta input draf di Coretax agar siap diapprove mandiri oleh pengurus perusahaan.

02

Rekonsiliasi Faktur Pajak Masukan

Pemeriksaan faktur masukan dari suplier dan prinsipal di dasbor Coretax, menandai faktur yang salah NITKU atau tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 UU PPN.

03

Draf SPT Masa PPN (Akhir Bulan)

Perhitungan PPN Keluaran vs Masukan, rincian Kurang/Lebih Bayar, pemeriksaan mandiri tercatat, dan penyiapan draf SPT Masa PPN di Coretax untuk disubmit mandiri oleh klien.

UJI COBA AWAL TANPA BIAYA & TANPA RISIKO

Cek 10 Faktur Gratis
sebelum Anda memutuskan berlangganan.

Kirimkan sampel 10 faktur (penjualan atau pembelian) bulan berjalan melalui kanal privat aman. Operator manusia Neracia akan memeriksa validitas NPWP 16 digit/NITKU lawan transaksi, ketepatan kode transaksi Coretax, kelengkapan dokumen pendukung, dan kelayakan kredit Pajak Masukan—tanpa meminta akses password akun Coretax Anda, tanpa komitmen kontrak di muka, dan tanpa biaya tersembunyi.

PERTANYAAN UMUM · CORETAX PPN

Pertanyaan Umum PPN
Agensi Digital & Kreatif.

Jawaban praktis seputar kepatuhan e-Faktur Coretax dan alur kerja draft-only untuk industri ini:

Apakah belanja iklan Meta Ads / Google Ads dikenakan PPN oleh agensi ke klien?

Jika agensi menagihkan murni sebagai talangan (reimbursement) tanpa mark-up dengan melampirkan invoice resmi Meta/Google atas nama klien, biaya iklan tersebut bukan DPP PPN agensi. PPN 11% hanya dikenakan atas Agency Fee jasa agensi. Namun jika digabung borongan tanpa bukti terpisah, fiskus dapat menganggap seluruh nilai sebagai penyerahan jasa.

Rujukan: UU PPN Pasal 1 angka 17 jo. PMK 81/2024

Bagaimana mencocokkan potongan PPh 23 klien dengan faktur PPN agensi?

Faktur Pajak Keluaran PPN diterbitkan atas nilai jasa bruto (DPP). Klien memotong PPh 23 (2%) dan menerbitkan bukti potong e-Bupot Unifikasi 23. Kas yang masuk ke rekening agensi adalah nilai bruto + PPN 11% - PPh 23 (2%). Neracia menyusun kertas kerja rekonsiliasi tiga arah agar tidak ada selisih.

Rujukan: PMK Nomor 141/PMK.03/2015

Apakah aman mendelegasikan peran Drafter Coretax ke Neracia?

Sangat aman. Penunjukan peran Drafter menggunakan fitur resmi Assign Role di Coretax DJP (PMK 44/2026). Neracia tidak pernah meminta password utama, passphrase sertifikat, atau OTP. Hak persetujuan, penandatanganan, dan submit tetap 100% di tangan Anda.

Rujukan: PMK Nomor 44 Tahun 2026

RUJUKAN PERATURAN RESMI · TERVERIFIKASI

Dasar Hukum Resmi & Regulasi DJP

Seluruh layanan dan draf kerja Neracia berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan resmi Republik Indonesia yang terverifikasi:

UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU PPN)

Pasal 13 ayat 1a (saat pembuatan faktur jasa berkala & termin) dan Pasal 1 angka 17 (DPP penggantian)

PMK Nomor 44 Tahun 2026

Ketentuan Kuasa Perpajakan & penunjukan peran Drafter Coretax tanpa membagi kata sandi

PANDUAN DRAFT PPN INDUSTRI LAINNYA

Solusi Draf PPN Coretax
untuk bidang usaha lainnya.

Setiap industri menghadapi pola transaksi dan regulasi PPN yang khas di Coretax DJP. Pelajari panduan dan alur kerja untuk sektor usaha lainnya atau kembali ke paket layanan utama perpajakan:

DISTRIBUTOR & GROSIR

Distributor & Grosir

Bantuan persiapan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk distributor & grosir. Mengatasi tempo bayar, nota retur, rabat kuantitas, dan rekonsiliasi faktur masukan sebelum tanggal 20.

KONTRAKTOR & KONSTRUKSI

Kontraktor & Konstruksi

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk kontraktor & jasa konstruksi. Menangani faktur termin progress, uang muka (DP), retensi, dan rekanan pemungut WAPU/BUMN.

PERCETAKAN & PACKAGING

Percetakan & Packaging

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax untuk usaha percetakan offset, digital printing, dan kemasan. Menangani faktur uang muka (DP), maklon cetak, dan rekonsiliasi bahan baku.

RENTAL & SEWA ALAT

Rental & Sewa Alat

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk usaha rental kendaraan, alat berat, dan perlengkapan. Menangani PPh 23 vs PPN bruto, uang jaminan sewa (deposit), dan faktur berkala.

JASA BOGA & KATERING

Jasa Boga & Katering

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk katering & jasa boga. Memetakan PBJT daerah vs PPN pusat, faktur pesanan instansi/BUMN, dan potong PPh 23.

TOKO BAHAN BANGUNAN

Toko Bahan Bangunan

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk toko bahan bangunan. Menangani faktur NIK eceran, tempo kontraktor, nota retur semen/besi, dan faktur masukan.

LAYANAN UTAMA

Paket Pajak & Coretax PPN

Halaman utama layanan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax, perbandingan tier, checklist dokumen, dan kalender kepatuhan pajak.

TAWARAN UTAMA · CORETAX DJP DRAFT-ONLY

Siap merapikan PPN Agensi Digital & Kreatif Anda?

Paket draf e-Faktur & SPT Masa PPN di Coretax DJP: Tier A Rp500.000/bln (s.d. 30 faktur), Tier B Rp750.000/bln (s.d. 50 faktur), add-on PPh 21 Rp250.000/bln (1–10 staf), minimal kontrak 3 bulan, harga final tanpa PPN. Neracia menyiapkan draf faktur & SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran. Mulai dengan Cek 10 Faktur Gratis tanpa komitmen.

🎁 Uji Coba Cek 10 Faktur Gratis

Kirimkan sampel 10 transaksi penjualan atau invoice Anda. Kami siapkan lembar kerja validasi NPWP/NITKU, penentuan kode transaksi, dan pengecekan kelayakan faktur secara cuma-cuma tanpa komitmen langganan.