DRAFT PPN CORETAX · KONTRAKTOR & KONSTRUKSI

Jasa Draf PPN Coretax
untuk Kontraktor & Konstruksi.

Bantuan bulanan operator manusia untuk menyiapkan draf e-Faktur termin proyek, uang muka (DP), sertifikat BAST fisik, penanganan kode transaksi rekanan pemungut WAPU BUMN / instansi pemerintah, dan draf SPT Masa PPN di Coretax DJP. Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran.

KLAUSUL DRAFT-ONLY & BATASAN KUASA PAJAK (PMK 44/2026)

Neracia Menyiapkan Draf; Klien Menyetujui, Menandatangani & Melapor Sendiri

Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran. Hak akses di Coretax DJP didelegasikan melalui fitur resmi Assign Role sebagai Drafter tanpa pernah membagikan password utama akun, passphrase sertifikat elektronik, atau kode OTP.

MASALAH KHAS PPN & DASAR HUKUM RESMI

4 Masalah PPN Khas Usaha
Kontraktor & Konstruksi.

Bisnis jasa konstruksi dan kontraktor memiliki siklus pembayaran bertahap berbulan-bulan, pemotongan retensi, interaksi PPh Final konstruksi, serta kewajiban transaksi dengan pemungut PPN (WAPU). Berikut 4 masalah PPN khas kontraktor:

01

Saat Terutang Bertahap: Termin BAST vs Uang Muka (DP)

Berdasarkan Pasal 13 ayat 1a UU PPN jo. PER-11/PJ/2025, Faktur Pajak wajib dibuat pada saat penerimaan pembayaran uang muka (DP) atau saat penyerahan termin progress fisik (tanggal Berita Acara Serah Terima / BAST), mana yang lebih dahulu terjadi. Menunda pembuatan faktur hingga termin dicairkan oleh bendahara owner berisiko faktur terlambat terbit melampaui batas tanggal 20 bulan berikutnya.

02

Uang Retensi Proyek (Retention Money 5%–10%)

Dalam kontrak konstruksi, biasanya ada retensi 5%–10% yang ditahan pemilik proyek selama masa pemeliharaan (3–6 bulan). DPP PPN pada termin progress harus dihitung dari nilai bruto penyerahan sebelum potongan retensi, kecuali kontrak membagi penyerahan jasa retensi secara terpisah. Neracia memastikan dasar pengenaan pajak termin tidak salah hitung agar kontraktor tidak kurang bayar PPN.

03

Kode Faktur WAPU Rekanan Pemerintah & BUMN (02 & 03)

Berdasarkan PMK Nomor 59/PMK.03/2022 (Instansi Pemerintah) dan PMK Nomor 8/PMK.03/2021 (BUMN), PPN dipungut dan disetor langsung oleh bendahara instansi/BUMN. Kontraktor wajib menggunakan kode transaksi faktur 02 atau 03. PPN tidak disetor sendiri oleh kontraktor, tetapi faktur tetap wajib dibuat di Coretax dan dilaporkan pada Lampiran 1111 A2. Neracia menyusun draf faktur WAPU dengan kode transaksi yang benar.

04

Pemisahan PPN 11% vs PPh Final Konstruksi (PP 9/2022)

Penghasilan jasa konstruksi dipotong PPh Final (PP 51/2008 jo. PP 9/2022) dengan tarif 1,75%–4% tergantung sertifikasi kualifikasi usaha (SBU). Pemilik proyek kerap rancu menyatukan bukti potong PPh Final dengan PPN. Pemotongan PPh Final tidak menggugurkan kewajiban terbit e-Faktur PPN 11%. Neracia merapikan kertas kerja pemisahan antara PPh Final dan PPN proyek.

ALUR BULANAN DRAFT-ONLY · TERATUR & AMAN

Bagaimana Neracia Membantu
PPN Kontraktor & Konstruksi Anda.

Alur kerja bulanan yang jelas dan aman. Dikerjakan langsung oleh operator manusia dengan pemeriksaan mandiri tercatat (recorded self-check), tanpa pernah meminta password utama atau hak submit Anda:

01

Kirim Kontrak, SPK & Berita Acara (BAST)

Klien mengunggah SPK, invoice termin, bukti potong PPh Final konstruksi, dan sertifikat BAST progress pekerjaan.

02

Draf Faktur Termin & Kode WAPU (Sebelum Tgl 20)

Operator manusia Neracia menyiapkan draf e-Faktur Coretax dengan kode transaksi yang tepat (01 swasta, 02 pemda, 03 BUMN).

03

Rekonsiliasi Faktur Masukan Material & Subkon

Mencocokkan faktur masukan semen, besi, sewa alat, dan jasa subkontraktor di dasbor Coretax agar kredit pajak optimal.

04

Pemeriksaan Draf SPT, Submit & Kode Billing

Operator menyiapkan draf SPT Masa PPN di Coretax; pengurus perusahaan memeriksa, menandatangani, submit dan membayar mandiri.

CONTOH SIMULASI FIKTIF · DATA SINTETIS

Contoh Rekap & Uji Faktur PPN Fiktif

Berikut adalah contoh simulasi rekonsiliasi draf faktur termin proyek, kode rekanan WAPU, dan faktur masukan pada kontraktor rekaan bertanda fiktif:

Nama Usaha Contoh: PT Pilar Konstruksi Fiktif · Masa Pajak: Oktober 2026 (Data Fiktif)

Sampel 4 Transaksi Draf PPN Fiktif — PT Pilar Konstruksi Fiktif (Oktober 2026)
Tipe TransaksiLawan Transaksi (Fiktif)Nilai DPP (Fiktif)PPN 11% (Fiktif)Catatan Validasi Coretax
Termin Progress 40% BAST Dinas PU Fiktif (Instansi Pemda) Rp150.000.000 Rp16.500.000 Kode faktur 02 (WAPU Pemda, PPN dipungut dinas)
Uang Muka (DP 20%) Gudang Swasta PT Logistik Swasta Fiktif Rp80.000.000 Rp8.800.000 Kode faktur 01 terbit saat DP masuk rekening bank
Faktur Masukan Sewa Crane CV Alat Berat Fiktif Rp35.000.000 Rp3.850.000 Pajak Masukan dikreditkan & potong PPh 23 2%
Faktur Masukan Beton Ready-Mix PT Semen Cor Fiktif Rp60.000.000 Rp6.600.000 Validasi NITKU lokasi proyek di Coretax

RINGKASAN REKAPITULASI FIKTIF

Total DPP Penyerahan Termin & DP
Rp230.000.000
PPN Terutang Disetor Mandiri (01)
Rp8.800.000
PPN Dipungut Pemda (WAPU 02)
Rp16.500.000
Pajak Masukan Sah Dikreditkan
Rp10.450.000
Status SPT Masa PPN (Fiktif)
Lebih Bayar Rp1.650.000 (Kompensasi)

Seluruh nama badan, lawan transaksi, dan angka di atas adalah contoh simulasi fiktif berlabel untuk ilustrasi teknis alur kerja Coretax Neracia, bukan data klien nyata.

TARIF RESMI PAKET DRAFT PPN · TRANSPARAN & FINAL

Pilihan Tier & Biaya Bulanan
tanpa biaya tersembunyi.

Biaya tetap bulanan dengan batasan volume faktur yang jelas. Neracia bukan PKP sehingga seluruh tagihan adalah harga final tanpa pungutan PPN tambahan.

LINGKUP LAYANAN BULANAN DRAFT-ONLY

Paket Draf Faktur & SPT Masa PPN — Kontraktor & Konstruksi

Dirancang khusus untuk membantu pemilik usaha dan staf admin menyelesaikan administrasi e-Faktur tepat waktu sebelum batas tanggal 20 Coretax, mencocokkan faktur masukan suplier, dan menyiapkan draf pelaporan SPT Masa PPN bulanan.

01

Draf e-Faktur Keluaran (Sebelum Tgl 20)

Pencocokan invoice penjualan, kode transaksi faktur, identitas NPWP 16 digit / NITKU pelanggan, serta input draf di Coretax agar siap diapprove mandiri oleh pengurus perusahaan.

02

Rekonsiliasi Faktur Pajak Masukan

Pemeriksaan faktur masukan dari suplier dan prinsipal di dasbor Coretax, menandai faktur yang salah NITKU atau tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 UU PPN.

03

Draf SPT Masa PPN (Akhir Bulan)

Perhitungan PPN Keluaran vs Masukan, rincian Kurang/Lebih Bayar, pemeriksaan mandiri tercatat, dan penyiapan draf SPT Masa PPN di Coretax untuk disubmit mandiri oleh klien.

UJI COBA AWAL TANPA BIAYA & TANPA RISIKO

Cek 10 Faktur Gratis
sebelum Anda memutuskan berlangganan.

Kirimkan sampel 10 faktur (penjualan atau pembelian) bulan berjalan melalui kanal privat aman. Operator manusia Neracia akan memeriksa validitas NPWP 16 digit/NITKU lawan transaksi, ketepatan kode transaksi Coretax, kelengkapan dokumen pendukung, dan kelayakan kredit Pajak Masukan—tanpa meminta akses password akun Coretax Anda, tanpa komitmen kontrak di muka, dan tanpa biaya tersembunyi.

PERTANYAAN UMUM · CORETAX PPN

Pertanyaan Umum PPN
Kontraktor & Konstruksi.

Jawaban praktis seputar kepatuhan e-Faktur Coretax dan alur kerja draft-only untuk industri ini:

Jika proyek BUMN memotong PPN langsung, apakah kontraktor tetap wajib lapor SPT Masa?

Ya, wajib. Kontraktor tetap harus menerbitkan Faktur Pajak Keluaran kode 03 di Coretax dan melaporkannya pada Lampiran 1111 A2. PPN memang tidak disetor oleh kontraktor, tetapi tanpa pelaporan faktur, kontraktor dapat dikenai sanksi administrasi perpajakan.

Rujukan: PMK Nomor 8/PMK.03/2021 jo. PMK 81/2024

Bagaimana perlakuan PPN atas uang muka (DP) proyek konstruksi?

Faktur Pajak PPN wajib dibuat pada saat uang muka diterima di rekening bank kontraktor (Pasal 13 ayat 1a UU PPN), meskipun fisik pekerjaan belum dimulai di lapangan. Saat termin progress berikutnya diajukan, nilai termin dikurangi porsi DP yang telah dipungut PPN-nya.

Rujukan: Pasal 13 ayat 1a UU PPN jo. PER-11/PJ/2025

Apakah pengurus kontraktor harus membagikan password Coretax ke Neracia?

Tidak. Neracia bekerja dengan peran resmi Drafter via fitur Assign Role Coretax (PMK 44/2026). Anda tidak pernah membagikan password, passphrase, atau OTP. Persetujuan, submit, dan pembayaran tetap di tangan pengurus perusahaan.

Rujukan: PMK Nomor 44 Tahun 2026

RUJUKAN PERATURAN RESMI · TERVERIFIKASI

Dasar Hukum Resmi & Regulasi DJP

Seluruh layanan dan draf kerja Neracia berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan resmi Republik Indonesia yang terverifikasi:

PP Nomor 9 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas PP 51/2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi

PMK Nomor 44 Tahun 2026

Ketentuan Kuasa Perpajakan & penunjukan peran Drafter Coretax tanpa membagi kata sandi

PANDUAN DRAFT PPN INDUSTRI LAINNYA

Solusi Draf PPN Coretax
untuk bidang usaha lainnya.

Setiap industri menghadapi pola transaksi dan regulasi PPN yang khas di Coretax DJP. Pelajari panduan dan alur kerja untuk sektor usaha lainnya atau kembali ke paket layanan utama perpajakan:

DISTRIBUTOR & GROSIR

Distributor & Grosir

Bantuan persiapan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk distributor & grosir. Mengatasi tempo bayar, nota retur, rabat kuantitas, dan rekonsiliasi faktur masukan sebelum tanggal 20.

PERCETAKAN & PACKAGING

Percetakan & Packaging

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax untuk usaha percetakan offset, digital printing, dan kemasan. Menangani faktur uang muka (DP), maklon cetak, dan rekonsiliasi bahan baku.

RENTAL & SEWA ALAT

Rental & Sewa Alat

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk usaha rental kendaraan, alat berat, dan perlengkapan. Menangani PPh 23 vs PPN bruto, uang jaminan sewa (deposit), dan faktur berkala.

AGENSI DIGITAL & KREATIF

Agensi Digital & Kreatif

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk agensi kreatif, digital marketing, EO, dan konsultan. Menangani agency fee vs media pass-through, retainer bulanan, dan pemotongan PPh 23.

JASA BOGA & KATERING

Jasa Boga & Katering

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk katering & jasa boga. Memetakan PBJT daerah vs PPN pusat, faktur pesanan instansi/BUMN, dan potong PPh 23.

TOKO BAHAN BANGUNAN

Toko Bahan Bangunan

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk toko bahan bangunan. Menangani faktur NIK eceran, tempo kontraktor, nota retur semen/besi, dan faktur masukan.

LAYANAN UTAMA

Paket Pajak & Coretax PPN

Halaman utama layanan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax, perbandingan tier, checklist dokumen, dan kalender kepatuhan pajak.

TAWARAN UTAMA · CORETAX DJP DRAFT-ONLY

Siap merapikan PPN Kontraktor & Konstruksi Anda?

Paket draf e-Faktur & SPT Masa PPN di Coretax DJP: Tier A Rp500.000/bln (s.d. 30 faktur), Tier B Rp750.000/bln (s.d. 50 faktur), add-on PPh 21 Rp250.000/bln (1–10 staf), minimal kontrak 3 bulan, harga final tanpa PPN. Neracia menyiapkan draf faktur & SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran. Mulai dengan Cek 10 Faktur Gratis tanpa komitmen.

🎁 Uji Coba Cek 10 Faktur Gratis

Kirimkan sampel 10 transaksi penjualan atau invoice Anda. Kami siapkan lembar kerja validasi NPWP/NITKU, penentuan kode transaksi, dan pengecekan kelayakan faktur secara cuma-cuma tanpa komitmen langganan.