DRAFT PPN CORETAX · JASA BOGA & KATERING

Jasa Draf PPN Coretax
untuk Usaha Katering & Jasa Boga.

Bantuan bulanan terstruktur oleh operator manusia untuk merapikan administrasi pajak usaha katering: memilah batas penyerahan makanan/minuman objek PBJT Daerah vs penyerahan kena PPN di Coretax DJP, penanganan rekanan instansi pemerintah & BUMN (WAPU), rekonsiliasi pemotongan PPh 23 (2%), serta penyiapan draf e-Faktur dan draf SPT Masa PPN sebelum tenggat tanggal 20. Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran.

KLAUSUL DRAFT-ONLY & BATASAN KUASA PAJAK (PMK 44/2026)

Neracia Menyiapkan Draf; Klien Menyetujui, Menandatangani & Melapor Sendiri

Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran. Hak akses di Coretax DJP didelegasikan melalui fitur resmi Assign Role sebagai Drafter tanpa pernah membagikan password utama akun, passphrase sertifikat elektronik, atau kode OTP.

MASALAH KHAS PPN & DASAR HUKUM RESMI

4 Masalah PPN Khas Usaha
Jasa Boga & Katering.

Usaha jasa boga dan katering berhadapan dengan pemisahan tegas antara pajak restoran daerah (PBJT) dan PPN DJP, pemotongan PPh 23 oleh klien korporat/instansi, pengadaan bahan makanan, dan aturan pengkreditan pajak masukan proporsional. Berikut 4 masalah PPN khas katering:

01

Objek PBJT Daerah vs Penyerahan Kena PPN (PMK 70/2022 jo. UU HKPD)

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) Pasal 51 & 55 serta PMK Nomor 70/PMK.03/2022, penyajian makanan dan minuman siap santap oleh jasa boga/katering merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut Pemda dan bukan objek PPN pusat. Namun jika pengusaha katering juga menyediakan persewaan perlengkapan pesta (tenda, alat makan, panggung), jasa pengelolaan kantin secara terpisah (facility management), atau menjual makanan olahan beku kemasan pabrikan bermerek ke supermarket, transaksi tersebut merupakan BKP/JKP yang terutang PPN 11% di Coretax. Neracia membantu memilah transaksi agar tidak terjadi sengketa pajak ganda.

02

Faktur Rekanan Instansi Pemerintah & BUMN / WAPU (PMK 59/2022)

Katering sering menerima pesanan jamuan dinas dari kantor kementerian, dinas pemda, atau BUMN. Bendahara pemerintah sering kali keliru menagih e-Faktur PPN (kode 02/03) atas pesanan makanan siap santap yang semestinya hanya dikenakan PBJT Daerah dan dipotong PPh 23. Berdasarkan PMK 59/PMK.03/2022 dan PMK 70/PMK.03/2022, bendahara dilarang memungut PPN atas barang/jasa yang menjadi objek pajak daerah. Neracia membantu memberikan keterangan dasar hukum yang tepat pada invoice agar bendahara tidak salah potong.

03

Pemotongan PPh 23 (2%) oleh Klien Korporat & Bukti Potong e-Bupot

Meskipun makanan katering bebas PPN pusat, penyerahan jasa boga/katering kepada Wajib Pajak badan atau instansi pemerintah tetap merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN (PMK Nomor 141/PMK.03/2015). Pengusaha katering kerap mengalami kesulitan mencocokkan bukti potong e-Bupot 23 yang diterbitkan klien dengan arus kas masuk bank. Neracia merekonsiliasi invoice katering, pemotongan PPh 23, dan mutasi kas bank secara tertib.

04

Alokasi Pajak Masukan Proporsional untuk Usaha Campuran

Jika pengusaha katering berstatus PKP karena menjalankan unit usaha campuran (misalnya sewa alat pesta atau penjualan produk olahan kemasan di samping katering PBJT), timbul aturan pengkreditan Pajak Masukan sebagian. Berdasarkan Pasal 9 ayat 5 & 6 UU PPN jo. PMK 81/2024, Pajak Masukan atas perolehan barang/jasa yang dipakai bersama untuk kegiatan terutang PPN dan kegiatan tidak terutang PPN harus dihitung secara proporsional. Neracia menyusun kertas kerja komputasi pengkreditan pajak masukan proporsional agar terhindar dari koreksi fiskus.

ALUR BULANAN DRAFT-ONLY · TERATUR & AMAN

Bagaimana Neracia Membantu
PPN Jasa Boga & Katering Anda.

Alur kerja bulanan yang jelas dan aman. Dikerjakan langsung oleh operator manusia dengan pemeriksaan mandiri tercatat (recorded self-check), tanpa pernah meminta password utama atau hak submit Anda:

01

Kirim Rekap Order, Invoice Acara & Bukti Potong

Klien mengunggah rekap pesanan katering, PO korporat/instansi, invoice sewa perlengkapan (jika ada), dan bukti potong PPh 23.

02

Klasifikasi PBJT vs PPN & Draf Faktur (Sebelum Tgl 20)

Operator memisahkan penyerahan makanan (PBJT) dari sewa/jasa kena PPN (JKP), lalu menyiapkan draf e-Faktur Coretax tepat waktu.

03

Rekonsiliasi Pajak Masukan & Kertas Kerja Proporsional

Operator memverifikasi faktur masukan bahan baku dan vendor, serta menghitung proporsi pajak masukan yang sah dikreditkan.

04

Review Draf SPT, Submit Mandiri & Kode Billing

Operator menyiapkan draf SPT Masa PPN di Coretax; pengurus memeriksa draf, membubuhkan passphrase, submit dan bayar mandiri.

CONTOH SIMULASI FIKTIF · DATA SINTETIS

Contoh Rekap & Uji Faktur PPN Fiktif

Berikut adalah contoh simulasi pemilahan omzet katering PBJT Daerah vs penyerahan kena PPN pusat (sewa alat & makanan kemasan), pemotongan PPh 23, dan pengkreditan pajak masukan proporsional pada usaha rekaan:

Nama Usaha Contoh: CV Boga Selera Fiktif · Masa Pajak: Oktober 2026 (Data Fiktif)

Sampel 4 Transaksi Draf PPN Fiktif — CV Boga Selera Fiktif (Oktober 2026)
Tipe TransaksiLawan Transaksi (Fiktif)Nilai DPP (Fiktif)PPN 11% (Fiktif)Catatan Validasi Coretax
Katering Jamuan Rapat Kantor PT Industri Presisi Fiktif Rp75.000.000 Rp0 Objek PBJT Daerah (non-PPN pusat, dipotong PPh 23 2%)
Sewa Tenda & Meja Pesta (JKP) PT Industri Presisi Fiktif Rp25.000.000 Rp2.750.000 Penyerahan JKP sewa terutang PPN 11% di Coretax
Penjualan Frozen Food Kemasan (BKP) CV Swalayan Segar Fiktif Rp20.000.000 Rp2.200.000 Penyerahan BKP makanan olahan pabrikan bermerek kena PPN
Faktur Masukan Sewa Mobil Box PT Sewa Armada Fiktif Rp12.000.000 Rp1.320.000 Pajak Masukan dikreditkan proporsional untuk kegiatan kena PPN

RINGKASAN REKAPITULASI FIKTIF

Omzet Katering PBJT Daerah (Non-PPN)
Rp75.000.000
Total DPP Penyerahan Terutang PPN
Rp45.000.000
Total PPN Keluaran Terutang
Rp4.950.000
Pajak Masukan Sah Dikreditkan
Rp1.320.000
Status SPT Masa PPN (Fiktif)
Kurang Bayar Rp3.630.000

Seluruh nama badan, lawan transaksi, dan angka di atas adalah contoh simulasi fiktif berlabel untuk ilustrasi teknis alur kerja Coretax Neracia, bukan data klien nyata.

TARIF RESMI PAKET DRAFT PPN · TRANSPARAN & FINAL

Pilihan Tier & Biaya Bulanan
tanpa biaya tersembunyi.

Biaya tetap bulanan dengan batasan volume faktur yang jelas. Neracia bukan PKP sehingga seluruh tagihan adalah harga final tanpa pungutan PPN tambahan.

LINGKUP LAYANAN BULANAN DRAFT-ONLY

Paket Draf Faktur & SPT Masa PPN — Jasa Boga & Katering

Dirancang khusus untuk membantu pemilik usaha dan staf admin menyelesaikan administrasi e-Faktur tepat waktu sebelum batas tanggal 20 Coretax, mencocokkan faktur masukan suplier, dan menyiapkan draf pelaporan SPT Masa PPN bulanan.

01

Draf e-Faktur Keluaran (Sebelum Tgl 20)

Pencocokan invoice penjualan, kode transaksi faktur, identitas NPWP 16 digit / NITKU pelanggan, serta input draf di Coretax agar siap diapprove mandiri oleh pengurus perusahaan.

02

Rekonsiliasi Faktur Pajak Masukan

Pemeriksaan faktur masukan dari suplier dan prinsipal di dasbor Coretax, menandai faktur yang salah NITKU atau tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 UU PPN.

03

Draf SPT Masa PPN (Akhir Bulan)

Perhitungan PPN Keluaran vs Masukan, rincian Kurang/Lebih Bayar, pemeriksaan mandiri tercatat, dan penyiapan draf SPT Masa PPN di Coretax untuk disubmit mandiri oleh klien.

UJI COBA AWAL TANPA BIAYA & TANPA RISIKO

Cek 10 Faktur Gratis
sebelum Anda memutuskan berlangganan.

Kirimkan sampel 10 faktur (penjualan atau pembelian) bulan berjalan melalui kanal privat aman. Operator manusia Neracia akan memeriksa validitas NPWP 16 digit/NITKU lawan transaksi, ketepatan kode transaksi Coretax, kelengkapan dokumen pendukung, dan kelayakan kredit Pajak Masukan—tanpa meminta akses password akun Coretax Anda, tanpa komitmen kontrak di muka, dan tanpa biaya tersembunyi.

PERTANYAAN UMUM · CORETAX PPN

Pertanyaan Umum PPN
Jasa Boga & Katering.

Jawaban praktis seputar kepatuhan e-Faktur Coretax dan alur kerja draft-only untuk industri ini:

Apakah jasa katering dikenakan PPN 11% atau pajak restoran daerah (PBJT)?

Jasa katering penyedia makanan siap santap merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) daerah (maksimal 10%) sesuai UU HKPD dan PMK 70/2022, bukan objek PPN pusat. PPN 11% hanya dikenakan atas penyerahan BKP/JKP di luar makanan siap santap, seperti sewa alat pesta, penjualan makanan beku kemasan ke toko ritel, atau jasa manajemen kantin.

Rujukan: UU Nomor 1 Tahun 2022 jo. PMK Nomor 70/PMK.03/2022

Apakah pemesan perusahaan tetap memotong PPh 23 atas tagihan katering?

Ya. Berdasarkan PMK 141/PMK.03/2015, pemesan badan usaha memotong PPh 23 sebesar 2% atas nilai jasa katering bruto tidak termasuk PPN. Pemotongan PPh 23 ini adalah pajak penghasilan dan tidak membatalkan status pembebasan PPN atas makanan yang disajikan.

Rujukan: PMK Nomor 141/PMK.03/2015

Bagaimana Neracia mengakses Coretax katering kami secara aman?

Melalui fitur resmi Assign Role di Coretax DJP dengan peran Drafter (PMK 44/2026). Anda tidak perlu membagikan password utama, passphrase sertifikat, atau OTP. Operator Neracia hanya menyusun draf faktur dan SPT; hak submit dan pembayaran pajak tetap 100% di tangan Anda.

Rujukan: PMK Nomor 44 Tahun 2026

RUJUKAN PERATURAN RESMI · TERVERIFIKASI

Dasar Hukum Resmi & Regulasi DJP

Seluruh layanan dan draf kerja Neracia berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan resmi Republik Indonesia yang terverifikasi:

PMK Nomor 70/PMK.03/2022

Kriteria Makanan dan Minuman serta Jasa Boga/Katering yang Dikecualikan dari Pengenaan PPN

UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD)

Pasal 51 & 55 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman / Katering

UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU PPN)

Pasal 4A ayat 2c (non-BKP makanan/minuman) dan Pasal 9 ayat 5-6 (pengkreditan pajak masukan proporsional)

PMK Nomor 81 Tahun 2024

Ketentuan Perpajakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) & batas pelaporan SPT Masa

PMK Nomor 44 Tahun 2026

Ketentuan Kuasa Perpajakan & penunjukan peran Drafter Coretax tanpa membagi kata sandi

PANDUAN DRAFT PPN INDUSTRI LAINNYA

Solusi Draf PPN Coretax
untuk bidang usaha lainnya.

Setiap industri menghadapi pola transaksi dan regulasi PPN yang khas di Coretax DJP. Pelajari panduan dan alur kerja untuk sektor usaha lainnya atau kembali ke paket layanan utama perpajakan:

DISTRIBUTOR & GROSIR

Distributor & Grosir

Bantuan persiapan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk distributor & grosir. Mengatasi tempo bayar, nota retur, rabat kuantitas, dan rekonsiliasi faktur masukan sebelum tanggal 20.

KONTRAKTOR & KONSTRUKSI

Kontraktor & Konstruksi

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk kontraktor & jasa konstruksi. Menangani faktur termin progress, uang muka (DP), retensi, dan rekanan pemungut WAPU/BUMN.

PERCETAKAN & PACKAGING

Percetakan & Packaging

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax untuk usaha percetakan offset, digital printing, dan kemasan. Menangani faktur uang muka (DP), maklon cetak, dan rekonsiliasi bahan baku.

RENTAL & SEWA ALAT

Rental & Sewa Alat

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk usaha rental kendaraan, alat berat, dan perlengkapan. Menangani PPh 23 vs PPN bruto, uang jaminan sewa (deposit), dan faktur berkala.

AGENSI DIGITAL & KREATIF

Agensi Digital & Kreatif

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk agensi kreatif, digital marketing, EO, dan konsultan. Menangani agency fee vs media pass-through, retainer bulanan, dan pemotongan PPh 23.

TOKO BAHAN BANGUNAN

Toko Bahan Bangunan

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk toko bahan bangunan. Menangani faktur NIK eceran, tempo kontraktor, nota retur semen/besi, dan faktur masukan.

EKSPEDISI & LOGISTIK

Ekspedisi & Logistik

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk ekspedisi dan logistik. Memilah angkutan umum yang dibebaskan, besaran tertentu, dan faktur gabungan.

TOKO ONLINE PKP

Toko Online PKP

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk toko online PKP. Menangani saat terutang, faktur konsumen akhir, ongkir pada harga jual, dan nota retur.

JASA IT & SOFTWARE

Jasa IT & Software

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk jasa IT dan software house. Menangani uang muka, termin pekerjaan, dan pemotongan PPh Pasal 23.

LAYANAN UTAMA

Paket Pajak & Coretax PPN

Halaman utama layanan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax, perbandingan tier, checklist dokumen, dan kalender kepatuhan pajak.

TAWARAN UTAMA · CORETAX DJP DRAFT-ONLY

Siap merapikan PPN Jasa Boga & Katering Anda?

Paket draf e-Faktur & SPT Masa PPN di Coretax DJP: Tier A Rp500.000/bln (s.d. 30 faktur), Tier B Rp750.000/bln (s.d. 50 faktur), add-on PPh 21 Rp250.000/bln (1–10 staf), minimal kontrak 3 bulan, harga final tanpa PPN. Neracia menyiapkan draf faktur & SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran. Mulai dengan Cek 10 Faktur Gratis tanpa komitmen.

🎁 Uji Coba Cek 10 Faktur Gratis

Kirimkan sampel 10 transaksi penjualan atau invoice Anda. Kami siapkan lembar kerja validasi NPWP/NITKU, penentuan kode transaksi, dan pengecekan kelayakan faktur secara cuma-cuma tanpa komitmen langganan.