Objek PBJT Daerah vs Penyerahan Kena PPN (PMK 70/2022 jo. UU HKPD)
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) Pasal 51 & 55 serta PMK Nomor 70/PMK.03/2022, penyajian makanan dan minuman siap santap oleh jasa boga/katering merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut Pemda dan bukan objek PPN pusat. Namun jika pengusaha katering juga menyediakan persewaan perlengkapan pesta (tenda, alat makan, panggung), jasa pengelolaan kantin secara terpisah (facility management), atau menjual makanan olahan beku kemasan pabrikan bermerek ke supermarket, transaksi tersebut merupakan BKP/JKP yang terutang PPN 11% di Coretax. Neracia membantu memilah transaksi agar tidak terjadi sengketa pajak ganda.