DRAFT PPN CORETAX · RENTAL & SEWA ALAT

Jasa Draf PPN Coretax
untuk Rental & Sewa Alat.

Bantuan bulanan operator manusia untuk menyiapkan draf e-Faktur sewa kendaraan, mesin, dan alat berat, rekonsiliasi PPN Keluaran 11% dari nilai bruto vs pemotongan PPh 23 (2%), perlakuan deposit jaminan sewa, dan draf SPT Masa PPN di Coretax DJP. Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran.

KLAUSUL DRAFT-ONLY & BATASAN KUASA PAJAK (PMK 44/2026)

Neracia Menyiapkan Draf; Klien Menyetujui, Menandatangani & Melapor Sendiri

Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran. Hak akses di Coretax DJP didelegasikan melalui fitur resmi Assign Role sebagai Drafter tanpa pernah membagikan password utama akun, passphrase sertifikat elektronik, atau kode OTP.

MASALAH KHAS PPN & DASAR HUKUM RESMI

4 Masalah PPN Khas Usaha
Rental & Sewa Alat.

Bisnis rental kendaraan, mesin konstruksi, alat pesta, dan perlengkapan industri berhadapan dengan pemotongan PPh 23 oleh penyewa korporat, deposit jaminan sewa, biaya penggantian bensin/operator, dan faktur berkala. Berikut 4 masalah PPN khas rental:

01

PPN 11% Dihitung dari Nilai Bruto Sewa (Bukan Kas Bersih Setelah PPh 23)

Berdasarkan PMK 141/PMK.03/2015, penyewa korporat memotong PPh 23 sebesar 2% atas sewa harta. DPP Faktur Pajak Keluaran PPN wajib menggunakan nilai sewa bruto sebelum dipotong PPh 23, bukan kas bersih yang ditransfer penyewa. Menghitung PPN dari nilai kas bersih berakibat kurang bayar PPN dan sanksi denda. Neracia menyusun rekonsiliasi nilai sewa bruto, PPN 11%, potongan PPh 23, dan kas bank.

02

Uang Jaminan Sewa (Security Deposit) Bukan Objek PPN Kecuali Hangus

Deposit jaminan kerusakan atau jaminan kunci yang dikembalikan utuh pada akhir masa sewa bukan penyerahan Jasa Kena Pajak dan BUKAN objek PPN. Namun bila ada bagian deposit yang dipotong untuk ganti rugi kerusakan atau pelunasan sewa tertunggak, bagian tersebut berubah menjadi objek PPN dan wajib diterbitkan Faktur Pajak. Neracia memisahkan pencatatan deposit agar tidak salah dikenakan pajak ganda.

03

Biaya Bahan Bakar & Operator (Reimbursement vs Paket All-In)

Jika biaya solar alat berat atau gaji supir/operator dimasukkan dalam satu tarif sewa all-in, seluruh tagihan menjadi DPP PPN 11%. Namun jika ditagihkan sebagai penggantian murni (reimbursement) tanpa mark-up dengan lampiran struk riil atas nama penyewa, biaya operasional dapat dikeluarkan dari DPP jasa sewa. Neracia meneliti rincian invoice rental agar perlakuan PPN tepat.

04

Faktur Sewa Berkala & Batas Terbit Tanggal 20 Coretax

Kontrak sewa bulanan atau tahunan terutang PPN pada setiap jatuh tempo pembayaran berkala atau saat uang sewa diterima lebih dahulu (Pasal 13 ayat 1a UU PPN). Operator Neracia menyiapkan draf faktur berkala sebelum batas tanggal 20 bulan berikutnya dan mencocokkan Faktur Masukan pembelian sparepart/perawatan kendaraan di Coretax.

ALUR BULANAN DRAFT-ONLY · TERATUR & AMAN

Bagaimana Neracia Membantu
PPN Rental & Sewa Alat Anda.

Alur kerja bulanan yang jelas dan aman. Dikerjakan langsung oleh operator manusia dengan pemeriksaan mandiri tercatat (recorded self-check), tanpa pernah meminta password utama atau hak submit Anda:

01

Kirim Perjanjian Sewa, Invoice & Rekening Koran

Klien mengunggah kontrak sewa, daftar tagihan sewa berkala, bukti deposit, dan mutasi penerimaan pembayaran.

02

Rekonsiliasi Nilai Bruto vs PPh 23 & Draf Faktur

Operator menghitung DPP bruto sewa, memisahkan deposit, dan menyiapkan draf e-Faktur di Coretax sebelum tanggal 20.

03

Rekonsiliasi Faktur Masukan Servis & Sparepart

Pemeriksaan faktur masukan perawatan armada, oli, ban, dan perbaikan mesin di Coretax untuk mengoptimalkan kredit pajak.

04

Review Draf SPT, Submit Mandiri & Penyetoran

Operator menyiapkan draf SPT Masa PPN di Coretax; klien memeriksa draf, membubuhkan passphrase, submit dan bayar mandiri.

CONTOH SIMULASI FIKTIF · DATA SINTETIS

Contoh Rekap & Uji Faktur PPN Fiktif

Berikut adalah simulasi rekonsiliasi nilai bruto sewa alat berat dan armada, deposit jaminan, potongan PPh 23, dan faktur masukan sparepart:

Nama Usaha Contoh: PT Armada Rental Fiktif · Masa Pajak: Oktober 2026 (Data Fiktif)

Sampel 4 Transaksi Draf PPN Fiktif — PT Armada Rental Fiktif (Oktober 2026)
Tipe TransaksiLawan Transaksi (Fiktif)Nilai DPP (Fiktif)PPN 11% (Fiktif)Catatan Validasi Coretax
Sewa 2 Unit Excavator Bulanan PT Tambang Batuan Fiktif Rp60.000.000 Rp6.600.000 DPP bruto sewa, dipotong PPh 23 2% (Rp1.200.000)
Sewa 3 Mobil Operasional CV Niaga Konsultan Fiktif Rp24.000.000 Rp2.640.000 DPP bruto sewa, dipotong PPh 23 2% (Rp480.000)
Uang Jaminan Sewa (Deposit) PT Mitra Proyek Fiktif Rp15.000.000 Rp0 Bukan objek PPN karena jaminan murni yang dapat kembali
Faktur Masukan Servis & Sparepart Toko Suku Cadang Fiktif Rp25.000.000 Rp2.750.000 Pajak Masukan armada sewa tervalidasi di Coretax

RINGKASAN REKAPITULASI FIKTIF

Total DPP Penyerahan Jasa Sewa
Rp84.000.000
Total PPN Keluaran Terutang
Rp9.240.000
Pajak Masukan Sah Dikreditkan
Rp2.750.000
Status SPT Masa PPN (Fiktif)
Kurang Bayar Rp6.490.000

Seluruh nama badan, lawan transaksi, dan angka di atas adalah contoh simulasi fiktif berlabel untuk ilustrasi teknis alur kerja Coretax Neracia, bukan data klien nyata.

TARIF RESMI PAKET DRAFT PPN · TRANSPARAN & FINAL

Pilihan Tier & Biaya Bulanan
tanpa biaya tersembunyi.

Biaya tetap bulanan dengan batasan volume faktur yang jelas. Neracia bukan PKP sehingga seluruh tagihan adalah harga final tanpa pungutan PPN tambahan.

LINGKUP LAYANAN BULANAN DRAFT-ONLY

Paket Draf Faktur & SPT Masa PPN — Rental & Sewa Alat

Dirancang khusus untuk membantu pemilik usaha dan staf admin menyelesaikan administrasi e-Faktur tepat waktu sebelum batas tanggal 20 Coretax, mencocokkan faktur masukan suplier, dan menyiapkan draf pelaporan SPT Masa PPN bulanan.

01

Draf e-Faktur Keluaran (Sebelum Tgl 20)

Pencocokan invoice penjualan, kode transaksi faktur, identitas NPWP 16 digit / NITKU pelanggan, serta input draf di Coretax agar siap diapprove mandiri oleh pengurus perusahaan.

02

Rekonsiliasi Faktur Pajak Masukan

Pemeriksaan faktur masukan dari suplier dan prinsipal di dasbor Coretax, menandai faktur yang salah NITKU atau tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 UU PPN.

03

Draf SPT Masa PPN (Akhir Bulan)

Perhitungan PPN Keluaran vs Masukan, rincian Kurang/Lebih Bayar, pemeriksaan mandiri tercatat, dan penyiapan draf SPT Masa PPN di Coretax untuk disubmit mandiri oleh klien.

UJI COBA AWAL TANPA BIAYA & TANPA RISIKO

Cek 10 Faktur Gratis
sebelum Anda memutuskan berlangganan.

Kirimkan sampel 10 faktur (penjualan atau pembelian) bulan berjalan melalui kanal privat aman. Operator manusia Neracia akan memeriksa validitas NPWP 16 digit/NITKU lawan transaksi, ketepatan kode transaksi Coretax, kelengkapan dokumen pendukung, dan kelayakan kredit Pajak Masukan—tanpa meminta akses password akun Coretax Anda, tanpa komitmen kontrak di muka, dan tanpa biaya tersembunyi.

PERTANYAAN UMUM · CORETAX PPN

Pertanyaan Umum PPN
Rental & Sewa Alat.

Jawaban praktis seputar kepatuhan e-Faktur Coretax dan alur kerja draft-only untuk industri ini:

Mengapa faktur pajak sewa harus dihitung dari nilai bruto sebelum potong PPh 23?

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN menurut UU PPN adalah nilai penggantian yang disepakati, bukan uang bersih setelah dipotong pajak penghasilan. Pemotongan PPh 23 adalah kewajiban pajak penghasilan pihak penyewa, bukan pengurang omzet penyerahan jasa.

Rujukan: Pasal 1 angka 17 UU PPN jo. PMK 141/PMK.03/2015

Kapan deposit jaminan sewa terutang PPN?

Uang jaminan murni tidak terutang PPN saat diterima karena bukan imbalan jasa. Deposit baru terutang PPN bila penyewa membatalkan sewa secara sepihak dan deposit dihanguskan, atau bila dipotong untuk membayar kerusakan armada/biaya sewa tertunggak.

Rujukan: UU PPN jo. PMK Nomor 81 Tahun 2024

Bagaimana peran Neracia sebagai Drafter di Coretax rental kami?

Neracia ditunjuk sebagai Drafter via fitur Assign Role Coretax tanpa membagi password utama atau OTP (PMK 44/2026). Neracia menyiapkan draf faktur dan draf SPT; Anda yang mengotorisasi, menandatangani secara digital, dan menyetor pajak.

Rujukan: PMK Nomor 44 Tahun 2026

RUJUKAN PERATURAN RESMI · TERVERIFIKASI

Dasar Hukum Resmi & Regulasi DJP

Seluruh layanan dan draf kerja Neracia berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan resmi Republik Indonesia yang terverifikasi:

UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU PPN)

Pasal 4 ayat 1c (penyerahan JKP sewa harta) dan Pasal 13 (saat pembuatan faktur sewa)

PMK Nomor 44 Tahun 2026

Ketentuan Kuasa Perpajakan & penunjukan peran Drafter Coretax tanpa membagi kata sandi

PANDUAN DRAFT PPN INDUSTRI LAINNYA

Solusi Draf PPN Coretax
untuk bidang usaha lainnya.

Setiap industri menghadapi pola transaksi dan regulasi PPN yang khas di Coretax DJP. Pelajari panduan dan alur kerja untuk sektor usaha lainnya atau kembali ke paket layanan utama perpajakan:

DISTRIBUTOR & GROSIR

Distributor & Grosir

Bantuan persiapan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk distributor & grosir. Mengatasi tempo bayar, nota retur, rabat kuantitas, dan rekonsiliasi faktur masukan sebelum tanggal 20.

KONTRAKTOR & KONSTRUKSI

Kontraktor & Konstruksi

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk kontraktor & jasa konstruksi. Menangani faktur termin progress, uang muka (DP), retensi, dan rekanan pemungut WAPU/BUMN.

PERCETAKAN & PACKAGING

Percetakan & Packaging

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax untuk usaha percetakan offset, digital printing, dan kemasan. Menangani faktur uang muka (DP), maklon cetak, dan rekonsiliasi bahan baku.

AGENSI DIGITAL & KREATIF

Agensi Digital & Kreatif

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk agensi kreatif, digital marketing, EO, dan konsultan. Menangani agency fee vs media pass-through, retainer bulanan, dan pemotongan PPh 23.

JASA BOGA & KATERING

Jasa Boga & Katering

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk katering & jasa boga. Memetakan PBJT daerah vs PPN pusat, faktur pesanan instansi/BUMN, dan potong PPh 23.

TOKO BAHAN BANGUNAN

Toko Bahan Bangunan

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk toko bahan bangunan. Menangani faktur NIK eceran, tempo kontraktor, nota retur semen/besi, dan faktur masukan.

LAYANAN UTAMA

Paket Pajak & Coretax PPN

Halaman utama layanan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax, perbandingan tier, checklist dokumen, dan kalender kepatuhan pajak.

TAWARAN UTAMA · CORETAX DJP DRAFT-ONLY

Siap merapikan PPN Rental & Sewa Alat Anda?

Paket draf e-Faktur & SPT Masa PPN di Coretax DJP: Tier A Rp500.000/bln (s.d. 30 faktur), Tier B Rp750.000/bln (s.d. 50 faktur), add-on PPh 21 Rp250.000/bln (1–10 staf), minimal kontrak 3 bulan, harga final tanpa PPN. Neracia menyiapkan draf faktur & SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran. Mulai dengan Cek 10 Faktur Gratis tanpa komitmen.

🎁 Uji Coba Cek 10 Faktur Gratis

Kirimkan sampel 10 transaksi penjualan atau invoice Anda. Kami siapkan lembar kerja validasi NPWP/NITKU, penentuan kode transaksi, dan pengecekan kelayakan faktur secara cuma-cuma tanpa komitmen langganan.