DRAFT PPN CORETAX · PERCETAKAN & PACKAGING

Jasa Draf PPN Coretax
untuk Percetakan & Packaging.

Bantuan bulanan operator manusia untuk menyiapkan draf e-Faktur uang muka (DP) pesanan cetak custom, pemilahan penyerahan barang cetak (BKP) vs jasa maklon cetak (JKP), nota retur barang cacat/reject, serta rekonsiliasi faktur masukan kertas dan tinta sebelum tanggal 20 di Coretax DJP. Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran.

KLAUSUL DRAFT-ONLY & BATASAN KUASA PAJAK (PMK 44/2026)

Neracia Menyiapkan Draf; Klien Menyetujui, Menandatangani & Melapor Sendiri

Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran. Hak akses di Coretax DJP didelegasikan melalui fitur resmi Assign Role sebagai Drafter tanpa pernah membagikan password utama akun, passphrase sertifikat elektronik, atau kode OTP.

MASALAH KHAS PPN & DASAR HUKUM RESMI

4 Masalah PPN Khas Usaha
Percetakan & Packaging.

Usaha percetakan dan packaging (offset, digital, sablon, kemasan karton) menghadapi dualitas barang vs jasa, uang muka produksi, waste cacat cetak, dan tagihan bahan baku kertas yang besar. Berikut 4 masalah PPN khas percetakan:

01

Uang Muka (DP) Pesanan Custom Wajib Faktur Saat Terima Uang

Percetakan custom lazim mensyaratkan DP 30%–50% sebelum plat dibuat dan kertas dibeli. Berdasarkan Pasal 13 ayat 1a UU PPN jo. PER-11/PJ/2025 Pasal 18, Faktur Pajak wajib terbit saat DP masuk rekening, bukan menunggu pesanan selesai dicetak. Kesalahan umum adalah menunda faktur hingga pengiriman, yang berakibat denda tanggal 20 jika DP dan pengiriman beda bulan. Neracia menjadwalkan draf faktur DP secara tertib.

02

Barang Kena Pajak (BKP) vs Jasa Maklon Cetak (JKP)

Jika percetakan menyediakan bahan baku kertas, transaksi merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan tidak dipotong PPh 23 oleh pembeli. Namun jika pemesan menyediakan kertas sendiri dan percetakan hanya memungut ongkos cetak, transaksi merupakan penyerahan Jasa Maklon (JKP) yang dipotong PPh 23 sebesar 2% (PMK 141/PMK.03/2015). Neracia membantu memisahkan klasifikasi faktur agar kode barang/jasa dan bukti potong sinkron.

03

Cacat Cetak, Kerusakan Warna & Nota Retur Sah

Produk kemasan atau buku yang ditolak quality control klien memerlukan penyesuaian tagihan. Berdasarkan PMK 65/PMK.03/2014, pengurangan PPN Keluaran hanya dapat diakui pada SPT Masa PPN bila didukung dokumen Nota Retur sah dari pemesan. Neracia memverifikasi dokumen retur agar pembatalan atau revisi nilai PPN aman saat audit fiskus.

04

Rekonsiliasi Faktur Masukan Kertas, Tinta & Plat Cetak

Bahan baku kertas, tinta, lem, dan plat cetak merupakan porsi pengeluaran terbesar. Distributor kertas sering menerbitkan faktur pajak masukan secara kolektif di akhir bulan. Operator Neracia mencocokkan faktur masukan di Coretax sebelum tanggal 20 agar seluruh Pajak Masukan sah dapat dikreditkan, meminimalkan Kurang Bayar PPN yang tidak perlu.

ALUR BULANAN DRAFT-ONLY · TERATUR & AMAN

Bagaimana Neracia Membantu
PPN Percetakan & Packaging Anda.

Alur kerja bulanan yang jelas dan aman. Dikerjakan langsung oleh operator manusia dengan pemeriksaan mandiri tercatat (recorded self-check), tanpa pernah meminta password utama atau hak submit Anda:

01

Kirim Data SPK Cetak, Invoice DP & Pelunasan

Klien mengunggah rekap pesanan cetak, invoice DP, tanda terima surat jalan pengiriman kemasan, dan nota retur (jika ada).

02

Pemisahan BKP vs Maklon & Draf Faktur (Sebelum Tgl 20)

Operator memverifikasi identitas pemesan, memisahkan barang jadi vs maklon, dan menyusun draf e-Faktur di Coretax.

03

Rekonsiliasi Faktur Masukan Kertas & Tinta Suplier

Mencocokkan faktur masukan dari toko kertas dan suplier tinta di Coretax, serta menghitung kompensasi PPN Masa.

04

Review Draf SPT, Submit Mandiri & Kode Billing

Operator menyiapkan draf SPT Masa PPN di Coretax; klien memeriksa draf, membubuhkan passphrase, submit dan setor mandiri.

CONTOH SIMULASI FIKTIF · DATA SINTETIS

Contoh Rekap & Uji Faktur PPN Fiktif

Berikut adalah simulasi rekonsiliasi faktur uang muka (DP), penyerahan BKP vs maklon JKP, dan faktur masukan bahan baku pada percetakan rekaan:

Nama Usaha Contoh: CV Grafika Cetak Fiktif · Masa Pajak: Oktober 2026 (Data Fiktif)

Sampel 4 Transaksi Draf PPN Fiktif — CV Grafika Cetak Fiktif (Oktober 2026)
Tipe TransaksiLawan Transaksi (Fiktif)Nilai DPP (Fiktif)PPN 11% (Fiktif)Catatan Validasi Coretax
DP 50% Cetak Kalender 2027 PT Maju Korporat Fiktif Rp30.000.000 Rp3.300.000 Faktur DP terbit saat pembayaran diterima di rekening
Penyerahan Box Packaging (BKP) CV Kosmetik Cantik Fiktif Rp45.000.000 Rp4.950.000 BKP murni (kertas dari percetakan, tanpa potong PPh 23)
Jasa Maklon Cetak Buku (JKP) Yayasan Edukasi Fiktif Rp20.000.000 Rp2.200.000 JKP maklon (kertas milik klien, dipotong PPh 23 2%)
Faktur Masukan Kertas Karton PT Suplier Kertas Fiktif Rp50.000.000 Rp5.500.000 Faktur Masukan bahan baku tervalidasi di Coretax

RINGKASAN REKAPITULASI FIKTIF

Total DPP Penyerahan
Rp95.000.000
Total PPN Keluaran Terutang
Rp10.450.000
Pajak Masukan Sah Dikreditkan
Rp5.500.000
Status SPT Masa PPN (Fiktif)
Kurang Bayar Rp4.950.000

Seluruh nama badan, lawan transaksi, dan angka di atas adalah contoh simulasi fiktif berlabel untuk ilustrasi teknis alur kerja Coretax Neracia, bukan data klien nyata.

TARIF RESMI PAKET DRAFT PPN · TRANSPARAN & FINAL

Pilihan Tier & Biaya Bulanan
tanpa biaya tersembunyi.

Biaya tetap bulanan dengan batasan volume faktur yang jelas. Neracia bukan PKP sehingga seluruh tagihan adalah harga final tanpa pungutan PPN tambahan.

LINGKUP LAYANAN BULANAN DRAFT-ONLY

Paket Draf Faktur & SPT Masa PPN — Percetakan & Packaging

Dirancang khusus untuk membantu pemilik usaha dan staf admin menyelesaikan administrasi e-Faktur tepat waktu sebelum batas tanggal 20 Coretax, mencocokkan faktur masukan suplier, dan menyiapkan draf pelaporan SPT Masa PPN bulanan.

01

Draf e-Faktur Keluaran (Sebelum Tgl 20)

Pencocokan invoice penjualan, kode transaksi faktur, identitas NPWP 16 digit / NITKU pelanggan, serta input draf di Coretax agar siap diapprove mandiri oleh pengurus perusahaan.

02

Rekonsiliasi Faktur Pajak Masukan

Pemeriksaan faktur masukan dari suplier dan prinsipal di dasbor Coretax, menandai faktur yang salah NITKU atau tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 UU PPN.

03

Draf SPT Masa PPN (Akhir Bulan)

Perhitungan PPN Keluaran vs Masukan, rincian Kurang/Lebih Bayar, pemeriksaan mandiri tercatat, dan penyiapan draf SPT Masa PPN di Coretax untuk disubmit mandiri oleh klien.

UJI COBA AWAL TANPA BIAYA & TANPA RISIKO

Cek 10 Faktur Gratis
sebelum Anda memutuskan berlangganan.

Kirimkan sampel 10 faktur (penjualan atau pembelian) bulan berjalan melalui kanal privat aman. Operator manusia Neracia akan memeriksa validitas NPWP 16 digit/NITKU lawan transaksi, ketepatan kode transaksi Coretax, kelengkapan dokumen pendukung, dan kelayakan kredit Pajak Masukan—tanpa meminta akses password akun Coretax Anda, tanpa komitmen kontrak di muka, dan tanpa biaya tersembunyi.

PERTANYAAN UMUM · CORETAX PPN

Pertanyaan Umum PPN
Percetakan & Packaging.

Jawaban praktis seputar kepatuhan e-Faktur Coretax dan alur kerja draft-only untuk industri ini:

Apakah pesanan cetak custom boleh difakturkan setelah pesanan selesai dikirim?

Tidak boleh jika ada uang muka (DP) yang diterima lebih awal. Berdasarkan Pasal 13 ayat 1a UU PPN, saat penerimaan pembayaran mendahului penyerahan barang, Faktur Pajak wajib terbit saat pembayaran diterima. Sisa pelunasan difakturkan saat barang diserahkan.

Rujukan: Pasal 13 ayat 1a UU PPN jo. PER-11/PJ/2025

Bagaimana jika klien percetakan memotong PPh 23 atas penjualan kemasan jadi?

Penjualan kemasan jadi di mana bahan disediakan oleh percetakan adalah penyerahan BKP, bukan objek PPh 23. PPh 23 hanya berlaku untuk jasa maklon cetak (kertas dari pemesan). Neracia membantu memberikan klausul faktur yang jelas agar pemesan tidak salah potong.

Rujukan: PMK Nomor 141/PMK.03/2015

Apakah aman menggunakan peran Drafter Neracia di Coretax?

Sangat aman. Fitur resmi Assign Role (PMK 44/2026) memungkinkan operator menyusun draf tanpa mengakses sertifikat digital atau passphrase Anda. Submit dan pembayaran pajak 100% berada di kendali Anda.

Rujukan: PMK Nomor 44 Tahun 2026

RUJUKAN PERATURAN RESMI · TERVERIFIKASI

Dasar Hukum Resmi & Regulasi DJP

Seluruh layanan dan draf kerja Neracia berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan resmi Republik Indonesia yang terverifikasi:

UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU PPN)

Pasal 13 ayat 1a (saat pembuatan faktur uang muka) dan Pasal 4 (objek BKP vs JKP)

PMK Nomor 44 Tahun 2026

Ketentuan Kuasa Perpajakan & penunjukan peran Drafter Coretax tanpa membagi kata sandi

PANDUAN DRAFT PPN INDUSTRI LAINNYA

Solusi Draf PPN Coretax
untuk bidang usaha lainnya.

Setiap industri menghadapi pola transaksi dan regulasi PPN yang khas di Coretax DJP. Pelajari panduan dan alur kerja untuk sektor usaha lainnya atau kembali ke paket layanan utama perpajakan:

DISTRIBUTOR & GROSIR

Distributor & Grosir

Bantuan persiapan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk distributor & grosir. Mengatasi tempo bayar, nota retur, rabat kuantitas, dan rekonsiliasi faktur masukan sebelum tanggal 20.

KONTRAKTOR & KONSTRUKSI

Kontraktor & Konstruksi

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk kontraktor & jasa konstruksi. Menangani faktur termin progress, uang muka (DP), retensi, dan rekanan pemungut WAPU/BUMN.

RENTAL & SEWA ALAT

Rental & Sewa Alat

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk usaha rental kendaraan, alat berat, dan perlengkapan. Menangani PPh 23 vs PPN bruto, uang jaminan sewa (deposit), dan faktur berkala.

AGENSI DIGITAL & KREATIF

Agensi Digital & Kreatif

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk agensi kreatif, digital marketing, EO, dan konsultan. Menangani agency fee vs media pass-through, retainer bulanan, dan pemotongan PPh 23.

JASA BOGA & KATERING

Jasa Boga & Katering

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk katering & jasa boga. Memetakan PBJT daerah vs PPN pusat, faktur pesanan instansi/BUMN, dan potong PPh 23.

TOKO BAHAN BANGUNAN

Toko Bahan Bangunan

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk toko bahan bangunan. Menangani faktur NIK eceran, tempo kontraktor, nota retur semen/besi, dan faktur masukan.

LAYANAN UTAMA

Paket Pajak & Coretax PPN

Halaman utama layanan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax, perbandingan tier, checklist dokumen, dan kalender kepatuhan pajak.

TAWARAN UTAMA · CORETAX DJP DRAFT-ONLY

Siap merapikan PPN Percetakan & Packaging Anda?

Paket draf e-Faktur & SPT Masa PPN di Coretax DJP: Tier A Rp500.000/bln (s.d. 30 faktur), Tier B Rp750.000/bln (s.d. 50 faktur), add-on PPh 21 Rp250.000/bln (1–10 staf), minimal kontrak 3 bulan, harga final tanpa PPN. Neracia menyiapkan draf faktur & SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran. Mulai dengan Cek 10 Faktur Gratis tanpa komitmen.

🎁 Uji Coba Cek 10 Faktur Gratis

Kirimkan sampel 10 transaksi penjualan atau invoice Anda. Kami siapkan lembar kerja validasi NPWP/NITKU, penentuan kode transaksi, dan pengecekan kelayakan faktur secara cuma-cuma tanpa komitmen langganan.