Uang Muka (DP) Pesanan Custom Wajib Faktur Saat Terima Uang
Percetakan custom lazim mensyaratkan DP 30%–50% sebelum plat dibuat dan kertas dibeli. Berdasarkan Pasal 13 ayat 1a UU PPN jo. PER-11/PJ/2025 Pasal 18, Faktur Pajak wajib terbit saat DP masuk rekening, bukan menunggu pesanan selesai dicetak. Kesalahan umum adalah menunda faktur hingga pengiriman, yang berakibat denda tanggal 20 jika DP dan pengiriman beda bulan. Neracia menjadwalkan draf faktur DP secara tertib.