DRAFT PPN CORETAX · EKSPEDISI & LOGISTIK

Jasa Draf PPN Coretax
untuk Ekspedisi & Logistik.

Bantuan bulanan oleh operator manusia untuk mengelompokkan tagihan ekspedisi dan logistik: jasa angkutan umum yang dibebaskan, jasa pengiriman paket atau freight forwarding dengan besaran tertentu, imbalan jasa yang ditagih terpisah, faktur gabungan, serta draf SPT Masa PPN di Coretax. Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran.

KLAUSUL DRAFT-ONLY & BATASAN KUASA PAJAK (PMK 44/2026)

Neracia Menyiapkan Draf; Klien Menyetujui, Menandatangani & Melapor Sendiri

Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran. Hak akses di Coretax DJP didelegasikan melalui fitur resmi Assign Role sebagai Drafter tanpa pernah membagikan password utama akun, passphrase sertifikat elektronik, atau kode OTP.

MASALAH KHAS PPN & DASAR HUKUM RESMI

4 Masalah PPN Khas Usaha
Ekspedisi & Logistik.

Usaha ekspedisi dan logistik mencampur beberapa perlakuan PPN pada tagihan yang mirip. Berikut 4 masalah yang langsung merujuk ke peraturan yang berlaku:

01

Besaran Tertentu: Paket dan Freight Forwarding

PMK Nomor 71/PMK.03/2022 mengatur pemungutan PPN sebesar 10% dari tarif PPN, dikalikan jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih, untuk jasa pengiriman paket sesuai ketentuan pos dan untuk jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang tagihannya memuat biaya transportasi (freight charges). Ini menggantikan DPP nilai lain 10% pada PMK 75/PMK.03/2010 beserta perubahannya, yang dicabut PMK 71. Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa tertentu itu tidak dapat dikreditkan. Pada Lampiran PER-11/PJ/2025, penyerahan dengan besaran tertentu yang dipungut sendiri memakai kode transaksi 05. Jika lawan transaksi adalah pemungut PPN, kode 02 atau 03 tetap didahulukan.

02

Angkutan Umum yang Dibebaskan vs Sewa atau Carter

PP Nomor 49 Tahun 2022 Pasal 10 huruf h jo. Pasal 18 sampai Pasal 20 membebaskan PPN atas jasa angkutan umum di darat dan di air, termasuk angkutan barang umum di jalan. Pembebasan itu tidak mencakup kereta api yang disewa atau dicarter, dan tidak mencakup angkutan air dengan perjanjian sewa atau carter maupun kapal yang hanya mengangkut muatan satu pihak. Jasa pengiriman paket dan freight forwarding yang masuk ruang lingkup PMK 71 mengikuti besaran tertentu, bukan serta-merta pembebasan ini. Setiap tagihan perlu dikelompokkan sebelum draf e-Faktur dibuat.

03

Faktur Gabungan Banyak Resi dan Batas Tanggal 20

PER-11/PJ/2025 Pasal 32 memungkinkan satu Faktur Pajak gabungan untuk seluruh penyerahan kepada penerima jasa yang sama selama satu bulan kalender. Faktur gabungan dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan. Banyak resi ke pelanggan yang sama tidak wajib menjadi satu faktur per resi. Faktur tetap diunggah dan memperoleh persetujuan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (Pasal 44). Saat pembuatan mengikuti Pasal 31: saat penyerahan, saat pembayaran jika pembayaran mendahului penyerahan, atau saat pembayaran termin.

04

PPh Pasal 23 Jasa Logistik vs DPP Faktur Pajak

PMK Nomor 141/PMK.03/2015 memasukkan jasa freight forwarding, jasa logistik, jasa pengurusan dokumen, dan jasa pengangkutan atau ekspedisi sebagai jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto. Pembayaran kepada pihak ketiga dan penggantian yang dibuktikan dengan faktur tidak masuk jumlah bruto. Jumlah bruto itu tidak termasuk PPN. Pemotongan tersebut mengurangi pembayaran yang diterima, bukan Dasar Pengenaan Pajak pada Faktur Pajak.

Dasar Hukum Resmi: PMK Nomor 141/PMK.03/2015 ↗

ALUR BULANAN DRAFT-ONLY · TERATUR & AMAN

Bagaimana Neracia Membantu
PPN Ekspedisi & Logistik Anda.

Alur kerja bulanan yang jelas dan aman. Dikerjakan langsung oleh operator manusia dengan pemeriksaan mandiri tercatat (recorded self-check), tanpa pernah meminta password utama atau hak submit Anda:

01

Kirim Rekap Resi, Tagihan, dan Bukti Bayar Pihak Ketiga

Klien mengunggah rekap resi, invoice ke pelanggan, dan faktur pihak ketiga untuk biaya transportasi yang ditagihkan kembali.

02

Kelompokkan Tagihan dan Siapkan Draf e-Faktur

Operator memisahkan angkutan umum yang dibebaskan, jasa PMK 71, dan imbalan jasa biasa, lalu menyiapkan draf dengan kode transaksi yang sesuai.

03

Susun Faktur Gabungan dan Kertas Kerja PPN

Operator menyusun faktur gabungan per pelanggan pada akhir bulan dan memisahkan Pajak Masukan yang tidak boleh dikreditkan atas jasa PMK 71.

04

Review, Tanda Tangan, Submit, dan Setor Mandiri

Klien memeriksa draf, menandatangani, submit SPT di Coretax, dan membuat kode billing sendiri.

CONTOH SIMULASI FIKTIF · DATA SINTETIS

Contoh Rekap & Uji Faktur PPN Fiktif

Simulasi sintetis pada badan usaha rekaan. Baris freight forwarding tidak dijumlahkan ke rekap tarif 11%, karena PMK 71 menghitung PPN sebesar 10% dari tarif yang berlaku dikali jumlah tagihan.

Nama Usaha Contoh: PT Kirim Aman Fiktif · Masa Pajak: Oktober 2026 (Data Fiktif)

Sampel 4 Transaksi Draf PPN Fiktif — PT Kirim Aman Fiktif (Oktober 2026)
Tipe TransaksiLawan Transaksi (Fiktif)Nilai DPP (Fiktif)PPN (Fiktif)Catatan Validasi Coretax
Jasa pergudangan (bukan daftar PMK 71) PT Gudang Rekan Fiktif Rp40.000.000 Rp4.400.000 Ilustrasi tarif 11% untuk JKP di luar PMK 71
Freight forwarding beserta freight charges CV Muatan Lancar Fiktif Rp80.000.000 10% × tarif PPN Kode 05 jika dipungut sendiri; tidak masuk rekap 11%
Nota pembatalan jasa pergudangan PT Gudang Rekan Fiktif -Rp5.000.000 -Rp550.000 Pengurang pada jasa tarif biasa
Faktur masukan sewa gudang PT Sewa Gudang Fiktif Rp15.000.000 Rp1.650.000 Dikreditkan hanya jika berhubungan dengan JKP tarif biasa

RINGKASAN REKAPITULASI FIKTIF

DPP JKP tarif biasa, bersih
Rp35.000.000
PPN keluaran tarif biasa (ilustrasi 11%)
Rp3.850.000
Pajak masukan yang dikreditkan (ilustrasi)
Rp1.650.000
Status rekap tarif biasa (fiktif)
Kurang Bayar Rp2.200.000

Seluruh nama badan, lawan transaksi, dan angka di atas adalah contoh simulasi fiktif berlabel. Bukan data klien nyata. Baris freight forwarding sengaja tidak dijumlahkan.

TARIF RESMI PAKET DRAFT PPN · TRANSPARAN & FINAL

Pilihan Tier & Biaya Bulanan
tanpa biaya tersembunyi.

Biaya tetap bulanan dengan batasan volume faktur yang jelas. Neracia bukan PKP sehingga seluruh tagihan adalah harga final tanpa pungutan PPN tambahan.

LINGKUP LAYANAN BULANAN DRAFT-ONLY

Paket Draf Faktur & SPT Masa PPN — Ekspedisi & Logistik

Dirancang khusus untuk membantu pemilik usaha dan staf admin menyelesaikan administrasi e-Faktur tepat waktu sebelum batas tanggal 20 Coretax, mencocokkan faktur masukan suplier, dan menyiapkan draf pelaporan SPT Masa PPN bulanan.

01

Draf e-Faktur Keluaran (Sebelum Tgl 20)

Pencocokan invoice penjualan, kode transaksi faktur, identitas NPWP 16 digit / NITKU pelanggan, serta input draf di Coretax agar siap diapprove mandiri oleh pengurus perusahaan.

02

Rekonsiliasi Faktur Pajak Masukan

Pemeriksaan faktur masukan dari suplier dan prinsipal di dasbor Coretax, menandai faktur yang salah NITKU atau tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 UU PPN.

03

Draf SPT Masa PPN (Akhir Bulan)

Perhitungan PPN Keluaran vs Masukan, rincian Kurang/Lebih Bayar, pemeriksaan mandiri tercatat, dan penyiapan draf SPT Masa PPN di Coretax untuk disubmit mandiri oleh klien.

UJI COBA AWAL TANPA BIAYA & TANPA RISIKO

Cek 10 Faktur Gratis
sebelum Anda memutuskan berlangganan.

Kirimkan sampel 10 faktur (penjualan atau pembelian) bulan berjalan melalui kanal privat aman. Operator manusia Neracia akan memeriksa validitas NPWP 16 digit/NITKU lawan transaksi, ketepatan kode transaksi Coretax, kelengkapan dokumen pendukung, dan kelayakan kredit Pajak Masukan—tanpa meminta akses password akun Coretax Anda, tanpa komitmen kontrak di muka, dan tanpa biaya tersembunyi.

PERTANYAAN UMUM · CORETAX PPN

Pertanyaan Umum PPN
Ekspedisi & Logistik.

Jawaban praktis seputar kepatuhan e-Faktur Coretax dan alur kerja draft-only untuk industri ini:

Apakah semua jasa ekspedisi dibebaskan dari PPN seperti angkutan umum?

Tidak. PP 49/2022 membebaskan jasa angkutan umum pada ruang lingkup Pasal 18 sampai Pasal 20. Jasa pengiriman paket dan freight forwarding yang tagihannya memuat freight charges mengikuti besaran tertentu pada PMK 71/PMK.03/2022.

Rujukan: PP 49 Tahun 2022 jo. PMK 71/PMK.03/2022

Bolehkah satu pelanggan yang punya puluhan resi dibuatkan satu faktur pada akhir bulan?

Boleh, lewat Faktur Pajak gabungan menurut PER-11/PJ/2025 Pasal 32, paling lambat akhir bulan penyerahan. Faktur itu tetap harus diunggah dan disetujui paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Rujukan: PER-11/PJ/2025 Pasal 32 dan Pasal 44

Apakah aman menunjuk Neracia sebagai Drafter di akun Coretax ekspedisi?

Penunjukan memakai fitur resmi Assign Role sebagai Drafter (PMK 44/2026). Neracia tidak memegang password utama, passphrase, atau OTP. Submit dan pembayaran tetap pada klien.

Rujukan: PMK Nomor 44 Tahun 2026

RUJUKAN PERATURAN RESMI · TERVERIFIKASI

Dasar Hukum Resmi & Regulasi DJP

Seluruh layanan dan draf kerja Neracia berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan resmi Republik Indonesia yang terverifikasi:

PMK Nomor 71/PMK.03/2022

PPN besaran tertentu atas jasa pengiriman paket dan freight forwarding yang memuat freight charges

PP Nomor 49 Tahun 2022

Pembebasan PPN atas jasa angkutan umum di darat dan di air, dengan batas sewa atau carter

PER-11/PJ/2025 Pasal 32 dan Pasal 44

Faktur Pajak gabungan akhir bulan dan batas unggah serta persetujuan tanggal 20

PMK Nomor 141/PMK.03/2015

PPh Pasal 23 atas jasa freight forwarding, logistik, dan ekspedisi; dasar bruto tidak termasuk PPN

PANDUAN DRAFT PPN INDUSTRI LAINNYA

Solusi Draf PPN Coretax
untuk bidang usaha lainnya.

Setiap industri menghadapi pola transaksi dan regulasi PPN yang khas di Coretax DJP. Pelajari panduan dan alur kerja untuk sektor usaha lainnya atau kembali ke paket layanan utama perpajakan:

DISTRIBUTOR & GROSIR

Distributor & Grosir

Bantuan persiapan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk distributor & grosir. Mengatasi tempo bayar, nota retur, rabat kuantitas, dan rekonsiliasi faktur masukan sebelum tanggal 20.

KONTRAKTOR & KONSTRUKSI

Kontraktor & Konstruksi

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk kontraktor & jasa konstruksi. Menangani faktur termin progress, uang muka (DP), retensi, dan rekanan pemungut WAPU/BUMN.

PERCETAKAN & PACKAGING

Percetakan & Packaging

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax untuk usaha percetakan offset, digital printing, dan kemasan. Menangani faktur uang muka (DP), maklon cetak, dan rekonsiliasi bahan baku.

RENTAL & SEWA ALAT

Rental & Sewa Alat

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk usaha rental kendaraan, alat berat, dan perlengkapan. Menangani PPh 23 vs PPN bruto, uang jaminan sewa (deposit), dan faktur berkala.

AGENSI DIGITAL & KREATIF

Agensi Digital & Kreatif

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk agensi kreatif, digital marketing, EO, dan konsultan. Menangani agency fee vs media pass-through, retainer bulanan, dan pemotongan PPh 23.

JASA BOGA & KATERING

Jasa Boga & Katering

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk katering & jasa boga. Memetakan PBJT daerah vs PPN pusat, faktur pesanan instansi/BUMN, dan potong PPh 23.

TOKO BAHAN BANGUNAN

Toko Bahan Bangunan

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk toko bahan bangunan. Menangani faktur NIK eceran, tempo kontraktor, nota retur semen/besi, dan faktur masukan.

TOKO ONLINE PKP

Toko Online PKP

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk toko online PKP. Menangani saat terutang, faktur konsumen akhir, ongkir pada harga jual, dan nota retur.

JASA IT & SOFTWARE

Jasa IT & Software

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk jasa IT dan software house. Menangani uang muka, termin pekerjaan, dan pemotongan PPh Pasal 23.

LAYANAN UTAMA

Paket Pajak & Coretax PPN

Halaman utama layanan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax, perbandingan tier, checklist dokumen, dan kalender kepatuhan pajak.

TAWARAN UTAMA · CORETAX DJP DRAFT-ONLY

Siap merapikan PPN Ekspedisi & Logistik Anda?

Paket draf e-Faktur & SPT Masa PPN di Coretax DJP: Tier A Rp500.000/bln (s.d. 30 faktur), Tier B Rp750.000/bln (s.d. 50 faktur), add-on PPh 21 Rp250.000/bln (1–10 staf), minimal kontrak 3 bulan, harga final tanpa PPN. Neracia menyiapkan draf faktur & SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran. Mulai dengan Cek 10 Faktur Gratis tanpa komitmen.

🎁 Uji Coba Cek 10 Faktur Gratis

Kirimkan sampel 10 transaksi penjualan atau invoice Anda. Kami siapkan lembar kerja validasi NPWP/NITKU, penentuan kode transaksi, dan pengecekan kelayakan faktur secara cuma-cuma tanpa komitmen langganan.