Besaran Tertentu: Paket dan Freight Forwarding
PMK Nomor 71/PMK.03/2022 mengatur pemungutan PPN sebesar 10% dari tarif PPN, dikalikan jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih, untuk jasa pengiriman paket sesuai ketentuan pos dan untuk jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang tagihannya memuat biaya transportasi (freight charges). Ini menggantikan DPP nilai lain 10% pada PMK 75/PMK.03/2010 beserta perubahannya, yang dicabut PMK 71. Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa tertentu itu tidak dapat dikreditkan. Pada Lampiran PER-11/PJ/2025, penyerahan dengan besaran tertentu yang dipungut sendiri memakai kode transaksi 05. Jika lawan transaksi adalah pemungut PPN, kode 02 atau 03 tetap didahulukan.