DRAFT PPN CORETAX · JASA IT & SOFTWARE

Jasa Draf PPN Coretax
untuk Jasa IT & Software.

Bantuan bulanan oleh operator manusia untuk software house dan jasa IT: draf faktur atas uang muka dan termin tahap pekerjaan, retainer perawatan sistem, pemisahan pemotongan PPh Pasal 23 dari DPP, serta faktur masukan subkon dan pemanfaatan layanan dari luar negeri. Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran.

KLAUSUL DRAFT-ONLY & BATASAN KUASA PAJAK (PMK 44/2026)

Neracia Menyiapkan Draf; Klien Menyetujui, Menandatangani & Melapor Sendiri

Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran. Hak akses di Coretax DJP didelegasikan melalui fitur resmi Assign Role sebagai Drafter tanpa pernah membagikan password utama akun, passphrase sertifikat elektronik, atau kode OTP.

MASALAH KHAS PPN & DASAR HUKUM RESMI

4 Masalah PPN Khas Usaha
Jasa IT & Software.

Jasa pengembangan dan perawatan sistem di dalam negeri umumnya terutang PPN, dengan saat faktur pada uang muka atau termin. Berikut 4 masalah yang merujuk ke aturan resmi:

01

Jasa Software di Dalam Negeri adalah Objek PPN

Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN mengenakan pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha. Jasa sehubungan dengan software, hardware, atau sistem komputer tidak tercantum pada daftar jasa yang dibebaskan dalam PP Nomor 49 Tahun 2022 Pasal 10. Draf faktur untuk klien di dalam negeri memakai tarif dan keterangan yang berlaku pada saat penyerahan atau pembayaran, bukan tarif nol ekspor, kecuali penyerahan itu memang memenuhi ketentuan ekspor jasa.

02

Uang Muka dan Termin Tahap Pekerjaan

PER-11/PJ/2025 Pasal 31 ayat (2) menetapkan Faktur Pajak dibuat saat pembayaran diterima apabila pembayaran mendahului penyerahan, dan saat pembayaran termin apabila pekerjaan diserahkan sebagian. Uang muka proyek yang masuk sebelum sistem diserahkan sudah memicu faktur atas jumlah yang diterima. Termin berikutnya mencakup tahap yang diserahkan, yang dalam kontrak software sering ditandai berita acara. Faktur diunggah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (Pasal 44).

03

PPh Pasal 23 Jasa Software Tidak Mengurangi DPP

PMK Nomor 141/PMK.03/2015 secara tegas memasukkan jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan, serta jasa pembuatan atau pengelolaan website, sebagai jasa lain objek PPh Pasal 23. Tarif pemotongan 2% dihitung dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Pemotongan itu mengurangi uang yang dibayar klien, bukan Dasar Pengenaan Pajak pada Faktur Pajak.

Dasar Hukum Resmi: PMK Nomor 141/PMK.03/2015 ↗
04

Layanan Luar Negeri dan Faktur Masukan Subkon

Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e UU PPN mengenakan pajak atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean. Jika pemanfaatan itu melalui PMSE dan penyelenggara telah ditunjuk sebagai pemungut, pemungutan mengikuti PMK Nomor 60/PMK.03/2022. Pajak Masukan atas perolehan di dalam negeri dikreditkan menurut Pasal 9 hanya bila ada Faktur Pajak yang memenuhi syarat. Subkon yang bukan PKP tidak menerbitkan Faktur Pajak, sehingga tidak ada pajak masukan untuk dikreditkan.

ALUR BULANAN DRAFT-ONLY · TERATUR & AMAN

Bagaimana Neracia Membantu
PPN Jasa IT & Software Anda.

Alur kerja bulanan yang jelas dan aman. Dikerjakan langsung oleh operator manusia dengan pemeriksaan mandiri tercatat (recorded self-check), tanpa pernah meminta password utama atau hak submit Anda:

01

Kirim Kontrak, Uang Muka, Termin, dan Invoice Subkon

Klien mengunggah kontrak atau berita acara tahap, bukti uang muka, invoice retainer, dan tagihan subkon.

02

Siapkan Draf Faktur Uang Muka dan Termin

Operator menyusun draf sesuai tanggal uang masuk atau tanggal tahap diserahkan, dan memisahkan DPP dari potongan PPh Pasal 23.

03

Tandai Faktur Masukan yang Boleh Dikreditkan

Operator memeriksa faktur subkon PKP dan bukti pungut layanan luar negeri, lalu menandai yang tidak memiliki faktur.

04

Review Draf SPT dan Submit Mandiri

Klien meninjau draf, menandatangani, submit di Coretax, dan membuat kode billing sendiri.

CONTOH SIMULASI FIKTIF · DATA SINTETIS

Contoh Rekap & Uji Faktur PPN Fiktif

Simulasi sintetis software house rekaan. PPh Pasal 23 pada baris retainer tidak mengurangi DPP. Angka 11% adalah ilustrasi, sama seperti halaman industri lain.

Nama Usaha Contoh: CV Kode Rapi Fiktif · Masa Pajak: Oktober 2026 (Data Fiktif)

Sampel 4 Transaksi Draf PPN Fiktif — CV Kode Rapi Fiktif (Oktober 2026)
Tipe TransaksiLawan Transaksi (Fiktif)Nilai DPP (Fiktif)PPN 11% (Fiktif)Catatan Validasi Coretax
Uang muka sebelum sistem diserahkan PT Proyek Digital Fiktif Rp30.000.000 Rp3.300.000 Faktur saat uang muka diterima (Pasal 31 ayat 2 huruf b)
Termin tahap pekerjaan PT Proyek Digital Fiktif Rp70.000.000 Rp7.700.000 Faktur saat termin pada penyerahan sebagian (huruf c)
Retainer perawatan sistem PT Rawat Sistem Fiktif Rp15.000.000 Rp1.650.000 PPh 23 sebesar 2% tidak mengurangi DPP
Faktur masukan subkon PKP PT Subkon Kode Fiktif Rp20.000.000 Rp2.200.000 Dikreditkan karena ada Faktur Pajak yang memenuhi syarat

RINGKASAN REKAPITULASI FIKTIF

DPP penyerahan jasa
Rp115.000.000
PPN keluaran (ilustrasi 11%)
Rp12.650.000
Pajak masukan dikreditkan (ilustrasi)
Rp2.200.000
Status SPT (fiktif)
Kurang Bayar Rp10.450.000

Seluruh nama badan, lawan transaksi, dan angka di atas adalah contoh simulasi fiktif berlabel, bukan data klien nyata dan bukan proyek yang pernah dikerjakan Neracia.

TARIF RESMI PAKET DRAFT PPN · TRANSPARAN & FINAL

Pilihan Tier & Biaya Bulanan
tanpa biaya tersembunyi.

Biaya tetap bulanan dengan batasan volume faktur yang jelas. Neracia bukan PKP sehingga seluruh tagihan adalah harga final tanpa pungutan PPN tambahan.

LINGKUP LAYANAN BULANAN DRAFT-ONLY

Paket Draf Faktur & SPT Masa PPN — Jasa IT & Software

Dirancang khusus untuk membantu pemilik usaha dan staf admin menyelesaikan administrasi e-Faktur tepat waktu sebelum batas tanggal 20 Coretax, mencocokkan faktur masukan suplier, dan menyiapkan draf pelaporan SPT Masa PPN bulanan.

01

Draf e-Faktur Keluaran (Sebelum Tgl 20)

Pencocokan invoice penjualan, kode transaksi faktur, identitas NPWP 16 digit / NITKU pelanggan, serta input draf di Coretax agar siap diapprove mandiri oleh pengurus perusahaan.

02

Rekonsiliasi Faktur Pajak Masukan

Pemeriksaan faktur masukan dari suplier dan prinsipal di dasbor Coretax, menandai faktur yang salah NITKU atau tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 UU PPN.

03

Draf SPT Masa PPN (Akhir Bulan)

Perhitungan PPN Keluaran vs Masukan, rincian Kurang/Lebih Bayar, pemeriksaan mandiri tercatat, dan penyiapan draf SPT Masa PPN di Coretax untuk disubmit mandiri oleh klien.

UJI COBA AWAL TANPA BIAYA & TANPA RISIKO

Cek 10 Faktur Gratis
sebelum Anda memutuskan berlangganan.

Kirimkan sampel 10 faktur (penjualan atau pembelian) bulan berjalan melalui kanal privat aman. Operator manusia Neracia akan memeriksa validitas NPWP 16 digit/NITKU lawan transaksi, ketepatan kode transaksi Coretax, kelengkapan dokumen pendukung, dan kelayakan kredit Pajak Masukan—tanpa meminta akses password akun Coretax Anda, tanpa komitmen kontrak di muka, dan tanpa biaya tersembunyi.

PERTANYAAN UMUM · CORETAX PPN

Pertanyaan Umum PPN
Jasa IT & Software.

Jawaban praktis seputar kepatuhan e-Faktur Coretax dan alur kerja draft-only untuk industri ini:

Uang muka 30% yang masuk sebelum aplikasi jadi, kapan difakturkan?

Saat uang muka diterima, karena pembayaran mendahului penyerahan. Dasarnya PER-11/PJ/2025 Pasal 31 ayat (2) huruf b. Termin tahap berikutnya difakturkan saat pembayaran termin atas bagian pekerjaan yang diserahkan.

Rujukan: PER-11/PJ/2025 Pasal 31 ayat (2)

Klien memotong PPh 23 atas jasa software. Apakah DPP faktur ikut berkurang?

Tidak. PMK 141/PMK.03/2015 menghitung PPh Pasal 23 dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Pemotongan mengurangi pembayaran, bukan Dasar Pengenaan Pajak pada Faktur Pajak.

Rujukan: PMK Nomor 141/PMK.03/2015

Apakah aman menunjuk Neracia sebagai Drafter untuk software house?

Aman sepanjang penunjukan memakai Assign Role Drafter menurut PMK 44/2026. Neracia tidak menerima password utama, passphrase, atau OTP. Submit dan pembayaran tetap pada pengurus perusahaan.

Rujukan: PMK Nomor 44 Tahun 2026

RUJUKAN PERATURAN RESMI · TERVERIFIKASI

Dasar Hukum Resmi & Regulasi DJP

Seluruh layanan dan draf kerja Neracia berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan resmi Republik Indonesia yang terverifikasi:

Pasal 4 ayat (1) UU PPN

Huruf c untuk penyerahan jasa di dalam negeri; huruf d dan e untuk pemanfaatan dari luar daerah pabean

PP Nomor 49 Tahun 2022 Pasal 10

Daftar jasa strategis yang dibebaskan; jasa software tidak ada dalam daftar itu

PANDUAN DRAFT PPN INDUSTRI LAINNYA

Solusi Draf PPN Coretax
untuk bidang usaha lainnya.

Setiap industri menghadapi pola transaksi dan regulasi PPN yang khas di Coretax DJP. Pelajari panduan dan alur kerja untuk sektor usaha lainnya atau kembali ke paket layanan utama perpajakan:

DISTRIBUTOR & GROSIR

Distributor & Grosir

Bantuan persiapan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk distributor & grosir. Mengatasi tempo bayar, nota retur, rabat kuantitas, dan rekonsiliasi faktur masukan sebelum tanggal 20.

KONTRAKTOR & KONSTRUKSI

Kontraktor & Konstruksi

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk kontraktor & jasa konstruksi. Menangani faktur termin progress, uang muka (DP), retensi, dan rekanan pemungut WAPU/BUMN.

PERCETAKAN & PACKAGING

Percetakan & Packaging

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax untuk usaha percetakan offset, digital printing, dan kemasan. Menangani faktur uang muka (DP), maklon cetak, dan rekonsiliasi bahan baku.

RENTAL & SEWA ALAT

Rental & Sewa Alat

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk usaha rental kendaraan, alat berat, dan perlengkapan. Menangani PPh 23 vs PPN bruto, uang jaminan sewa (deposit), dan faktur berkala.

AGENSI DIGITAL & KREATIF

Agensi Digital & Kreatif

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk agensi kreatif, digital marketing, EO, dan konsultan. Menangani agency fee vs media pass-through, retainer bulanan, dan pemotongan PPh 23.

JASA BOGA & KATERING

Jasa Boga & Katering

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk katering & jasa boga. Memetakan PBJT daerah vs PPN pusat, faktur pesanan instansi/BUMN, dan potong PPh 23.

TOKO BAHAN BANGUNAN

Toko Bahan Bangunan

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk toko bahan bangunan. Menangani faktur NIK eceran, tempo kontraktor, nota retur semen/besi, dan faktur masukan.

EKSPEDISI & LOGISTIK

Ekspedisi & Logistik

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk ekspedisi dan logistik. Memilah angkutan umum yang dibebaskan, besaran tertentu, dan faktur gabungan.

TOKO ONLINE PKP

Toko Online PKP

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk toko online PKP. Menangani saat terutang, faktur konsumen akhir, ongkir pada harga jual, dan nota retur.

LAYANAN UTAMA

Paket Pajak & Coretax PPN

Halaman utama layanan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax, perbandingan tier, checklist dokumen, dan kalender kepatuhan pajak.

TAWARAN UTAMA · CORETAX DJP DRAFT-ONLY

Siap merapikan PPN Jasa IT & Software Anda?

Paket draf e-Faktur & SPT Masa PPN di Coretax DJP: Tier A Rp500.000/bln (s.d. 30 faktur), Tier B Rp750.000/bln (s.d. 50 faktur), add-on PPh 21 Rp250.000/bln (1–10 staf), minimal kontrak 3 bulan, harga final tanpa PPN. Neracia menyiapkan draf faktur & SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran. Mulai dengan Cek 10 Faktur Gratis tanpa komitmen.

🎁 Uji Coba Cek 10 Faktur Gratis

Kirimkan sampel 10 transaksi penjualan atau invoice Anda. Kami siapkan lembar kerja validasi NPWP/NITKU, penentuan kode transaksi, dan pengecekan kelayakan faktur secara cuma-cuma tanpa komitmen langganan.