Jasa Software di Dalam Negeri adalah Objek PPN
Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN mengenakan pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha. Jasa sehubungan dengan software, hardware, atau sistem komputer tidak tercantum pada daftar jasa yang dibebaskan dalam PP Nomor 49 Tahun 2022 Pasal 10. Draf faktur untuk klien di dalam negeri memakai tarif dan keterangan yang berlaku pada saat penyerahan atau pembayaran, bukan tarif nol ekspor, kecuali penyerahan itu memang memenuhi ketentuan ekspor jasa.