Surat Jalan Menetapkan Saat Faktur, Bukan Pelunasan Tempo
Penjualan semen, besi, atau keramik ke toko dan kontraktor sering berjangka 30–60 hari. PER-11/PJ/2025 Pasal 31 ayat (2) mewajibkan Faktur Pajak pada saat penyerahan, atau pada saat pembayaran diterima jika pembayaran terjadi lebih dulu. Tanggal surat jalan atau tanggal barang keluar gudang adalah patokan penyerahan, bukan tanggal toko melunasi invoice. Faktur diunggah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (Pasal 44). Menunda draf sampai pembayaran cair berisiko melewati batas itu. Dasar undang-undang untuk saat pembuatan faktur adalah Pasal 13 ayat (1a) UU PPN.