DRAFT PPN CORETAX · DISTRIBUTOR BAHAN BANGUNAN

Jasa Draf PPN Coretax
untuk Distributor Bahan Bangunan.

Bantuan bulanan oleh operator manusia untuk distributor dan grosir semen, besi, keramik, dan material lain yang menjual ke toko atau kontraktor: draf e-Faktur mengikuti tanggal surat jalan, nota retur dari toko, rabat pabrikan yang menyusul, serta faktur masukan ke lebih dari satu depo. Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran. Toko eceran yang melayani pembeli perorangan ada di panduan Toko Bahan Bangunan. Grosir di luar material konstruksi ada di panduan Distributor & Grosir.

Belum tahu paket yang cocok? Cek Paket PPN Anda.

KLAUSUL DRAFT-ONLY & BATASAN KUASA PAJAK (PMK 44/2026)

Neracia Menyiapkan Draf; Klien Menyetujui, Menandatangani & Melapor Sendiri

Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran. Hak akses di Coretax DJP didelegasikan melalui fitur resmi Assign Role sebagai Drafter tanpa pernah membagikan password utama akun, passphrase sertifikat elektronik, atau kode OTP.

MASALAH KHAS PPN & DASAR HUKUM RESMI

4 Masalah PPN Khas Usaha
Distributor Bahan Bangunan.

Distributor bahan bangunan berjualan ke toko dan kontraktor, dengan barang keluar gudang jauh sebelum invoice tempo dilunasi. Berikut 4 masalah yang merujuk ke aturan resmi:

01

Surat Jalan Menetapkan Saat Faktur, Bukan Pelunasan Tempo

Penjualan semen, besi, atau keramik ke toko dan kontraktor sering berjangka 30–60 hari. PER-11/PJ/2025 Pasal 31 ayat (2) mewajibkan Faktur Pajak pada saat penyerahan, atau pada saat pembayaran diterima jika pembayaran terjadi lebih dulu. Tanggal surat jalan atau tanggal barang keluar gudang adalah patokan penyerahan, bukan tanggal toko melunasi invoice. Faktur diunggah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (Pasal 44). Menunda draf sampai pembayaran cair berisiko melewati batas itu. Dasar undang-undang untuk saat pembuatan faktur adalah Pasal 13 ayat (1a) UU PPN.

02

Nota Retur dari Toko, Bukan Pembatalan di Gudang

Toko atau kontraktor dapat mengembalikan semen yang membatu, besi yang berkarat, atau keramik pecah pada bulan lain. PMK Nomor 65/PMK.03/2014 mensyaratkan nota retur agar PPN keluaran dapat dikurangi, dan pengurangan itu dicatat pada masa pajak saat nota diterima. Pembatalan internal di gudang tanpa nota retur tidak cukup. Halaman toko eceran membahas pembeli perorangan; halaman ini membahas nota retur yang dikirim toko atau kontraktor kepada distributor.

Dasar Hukum Resmi: PMK Nomor 65/PMK.03/2014 ↗
03

Rabat Volume yang Tidak Tertulis di Faktur Tidak Memotong DPP

Pasal 1 angka 17 UU PPN mengatur bahwa potongan harga yang tercantum dalam Faktur Pajak mengurangi Dasar Pengenaan Pajak. Rabat kuantitas dari pabrikan yang dihitung setelah akhir bulan, atau nota kredit yang tidak tercantum pada faktur penjualan ke toko, tidak dengan sendirinya mengurangi DPP pada saat barang diserahkan. Draf faktur memakai harga yang memang tertulis pada faktur. Rabat yang menyusul ditangani sebagai dokumen tersendiri.

Dasar Hukum Resmi: Pasal 1 angka 17 UU PPN ↗
04

Faktur Masukan Pabrikan dan Depo yang Menerima Barang

Pasal 9 UU PPN mengizinkan pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan yang berhubungan dengan penyerahan yang terutang, sepanjang ada Faktur Pajak yang memenuhi syarat. Distributor dengan lebih dari satu depo mencocokkan faktur pabrikan dengan gudang yang menerima barang, termasuk NPWP dan NITKU yang dipakai di Coretax, sebelum tanggal 20. Faktur yang tidak memenuhi syarat tidak dikreditkan. PMK Nomor 81 Tahun 2024 adalah rujukan administrasi Coretax untuk identitas faktur tersebut.

ALUR BULANAN DRAFT-ONLY · TERATUR & AMAN

Bagaimana Neracia Membantu
PPN Distributor Bahan Bangunan Anda.

Alur kerja bulanan yang jelas dan aman. Dikerjakan langsung oleh operator manusia dengan pemeriksaan mandiri tercatat (recorded self-check), tanpa pernah meminta password utama atau hak submit Anda:

01

Kirim Surat Jalan, Invoice Tempo, Retur, dan Faktur Pabrikan

Klien mengunggah rekap surat jalan, invoice ke toko atau kontraktor, daftar nota retur, dan faktur pabrikan per depo.

02

Susun Draf dari Tanggal Barang Keluar

Operator menyiapkan draf menurut tanggal surat jalan, atau menurut tanggal uang masuk jika pembayaran mendahului penyerahan, dan memisahkan DPP dari dokumen rabat yang belum tertulis di faktur.

03

Catat Nota Retur dan Tandai Faktur Masukan

Operator merekam nota retur pada masa nota diterima dan menandai faktur pabrikan yang boleh dikreditkan menurut Pasal 9.

04

Review Draf SPT dan Submit Mandiri

Klien meninjau draf, menandatangani, submit di Coretax, dan membuat kode billing sendiri.

CONTOH SIMULASI FIKTIF · DATA SINTETIS

Contoh Rekap & Uji Faktur PPN Fiktif

Simulasi sintetis distributor material rekaan. Angka 11% adalah ilustrasi, sama seperti halaman industri lain, bukan tarif yang dipastikan untuk setiap tanggal penyerahan. Rabat pabrikan yang tidak tertulis di faktur tidak dimasukkan ke rekap.

Nama Usaha Contoh: PT Material Rekaan Fiktif · Masa Pajak: Oktober 2026 (Data Fiktif)

Sampel 4 Transaksi Draf PPN Fiktif — PT Material Rekaan Fiktif (Oktober 2026)
Tipe TransaksiLawan Transaksi (Fiktif)Nilai DPP (Fiktif)PPN ilustrasi 11% (Fiktif)Catatan Validasi Coretax
Penjualan ke toko, barang sudah dikirim, tempo 45 hari CV Toko Rekan Fiktif Rp80.000.000 Rp8.800.000 Faktur saat surat jalan, bukan saat pelunasan
Penjualan ke kontraktor, surat jalan proyek PT Proyek Rekan Fiktif Rp40.000.000 Rp4.400.000 Faktur saat barang keluar gudang
Nota retur semen dari toko CV Toko Rekan Fiktif -Rp6.000.000 -Rp660.000 Pengurang pada masa nota diterima (PMK 65/2014)
Faktur masukan pabrikan ke depo PT Pabrik Rekan Fiktif Rp25.000.000 Rp2.750.000 Dikreditkan jika faktur sah dan terkait penyerahan terutang

RINGKASAN REKAPITULASI FIKTIF

DPP penyerahan bersih
Rp114.000.000
PPN keluaran (ilustrasi 11%)
Rp12.540.000
Pajak masukan dikreditkan (ilustrasi)
Rp2.750.000
Status SPT (fiktif)
Kurang Bayar Rp9.790.000

Seluruh nama badan, lawan transaksi, dan angka di atas adalah contoh simulasi fiktif berlabel, bukan data klien nyata dan bukan distributor yang pernah dilayani Neracia.

TARIF RESMI PAKET DRAFT PPN · TRANSPARAN & FINAL

Pilihan Tier & Biaya Bulanan
tanpa biaya tersembunyi.

Biaya tetap bulanan dengan batasan volume faktur yang jelas. Neracia bukan PKP sehingga seluruh tagihan adalah harga final tanpa pungutan PPN tambahan.

LINGKUP LAYANAN BULANAN DRAFT-ONLY

Paket Draf Faktur & SPT Masa PPN — Distributor Bahan Bangunan

Dirancang khusus untuk membantu pemilik usaha dan staf admin menyelesaikan administrasi e-Faktur tepat waktu sebelum batas tanggal 20 Coretax, mencocokkan faktur masukan suplier, dan menyiapkan draf pelaporan SPT Masa PPN bulanan.

01

Draf e-Faktur Keluaran (Sebelum Tgl 20)

Pencocokan invoice penjualan, kode transaksi faktur, identitas NPWP 16 digit / NITKU pelanggan, serta input draf di Coretax agar siap diapprove mandiri oleh pengurus perusahaan.

02

Rekonsiliasi Faktur Pajak Masukan

Pemeriksaan faktur masukan dari suplier dan prinsipal di dasbor Coretax, menandai faktur yang salah NITKU atau tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 UU PPN.

03

Draf SPT Masa PPN (Akhir Bulan)

Perhitungan PPN Keluaran vs Masukan, rincian Kurang/Lebih Bayar, pemeriksaan mandiri tercatat, dan penyiapan draf SPT Masa PPN di Coretax untuk disubmit mandiri oleh klien.

UJI COBA AWAL TANPA BIAYA & TANPA RISIKO

Cek 10 Faktur Gratis
sebelum Anda memutuskan berlangganan.

Kirimkan sampel 10 faktur (penjualan atau pembelian) bulan berjalan melalui kanal privat aman. Operator manusia Neracia akan memeriksa validitas NPWP 16 digit/NITKU lawan transaksi, ketepatan kode transaksi Coretax, kelengkapan dokumen pendukung, dan kelayakan kredit Pajak Masukan—tanpa meminta akses password akun Coretax Anda, tanpa komitmen kontrak di muka, dan tanpa biaya tersembunyi.

PERTANYAAN UMUM · CORETAX PPN

Pertanyaan Umum PPN
Distributor Bahan Bangunan.

Jawaban praktis seputar kepatuhan e-Faktur Coretax dan alur kerja draft-only untuk industri ini:

Invoice tempo 45 hari ke toko. Kapan faktur pajaknya dibuat?

Saat barang diserahkan, yang pada distribusi material biasanya tanggal surat jalan, kecuali pembayaran diterima lebih dulu. Dasarnya PER-11/PJ/2025 Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (1a) UU PPN. Faktur diunggah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Rujukan: PER-11/PJ/2025 Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 44

Toko mengembalikan semen bulan depan. Apakah PPN bulan penjualan ikut dikurangi?

Tidak otomatis. PMK 65/PMK.03/2014 mencatat pengurangan pada masa pajak saat nota retur diterima, bukan pada masa invoice semula, dan hanya jika ada nota retur.

Rujukan: PMK Nomor 65/PMK.03/2014

Apakah aman menunjuk Neracia sebagai Drafter untuk distributor material?

Penunjukan memakai Assign Role sebagai Drafter menurut PMK 44/2026. Password utama, passphrase, dan OTP tidak dibagikan. Submit dan pembayaran tetap pada pengurus perusahaan.

Rujukan: PMK Nomor 44 Tahun 2026

RUJUKAN PERATURAN RESMI · TERVERIFIKASI

Dasar Hukum Resmi & Regulasi DJP

Seluruh layanan dan draf kerja Neracia berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan resmi Republik Indonesia yang terverifikasi:

PER-11/PJ/2025 Pasal 31 dan Pasal 44

Saat Faktur Pajak pada penyerahan atau pembayaran lebih dulu, dan batas unggah tanggal 20

PANDUAN DRAFT PPN INDUSTRI LAINNYA

Solusi Draf PPN Coretax
untuk bidang usaha lainnya.

Setiap industri menghadapi pola transaksi dan regulasi PPN yang khas di Coretax DJP. Pelajari panduan dan alur kerja untuk sektor usaha lainnya atau kembali ke paket layanan utama perpajakan:

DISTRIBUTOR & GROSIR

Distributor & Grosir

Bantuan persiapan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk distributor & grosir. Mengatasi tempo bayar, nota retur, rabat kuantitas, dan rekonsiliasi faktur masukan sebelum tanggal 20.

KONTRAKTOR & KONSTRUKSI

Kontraktor & Konstruksi

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk kontraktor & jasa konstruksi. Menangani faktur termin progress, uang muka (DP), retensi, dan rekanan pemungut WAPU/BUMN.

PERCETAKAN & PACKAGING

Percetakan & Packaging

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax untuk usaha percetakan offset, digital printing, dan kemasan. Menangani faktur uang muka (DP), maklon cetak, dan rekonsiliasi bahan baku.

RENTAL & SEWA ALAT

Rental & Sewa Alat

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk usaha rental kendaraan, alat berat, dan perlengkapan. Menangani PPh 23 vs PPN bruto, uang jaminan sewa (deposit), dan faktur berkala.

AGENSI DIGITAL & KREATIF

Agensi Digital & Kreatif

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk agensi kreatif, digital marketing, EO, dan konsultan. Menangani agency fee vs media pass-through, retainer bulanan, dan pemotongan PPh 23.

JASA BOGA & KATERING

Jasa Boga & Katering

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk katering & jasa boga. Memetakan PBJT daerah vs PPN pusat, faktur pesanan instansi/BUMN, dan potong PPh 23.

TOKO BAHAN BANGUNAN

Toko Bahan Bangunan

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk toko bahan bangunan. Menangani faktur NIK eceran, tempo kontraktor, nota retur semen/besi, dan faktur masukan.

EKSPEDISI & LOGISTIK

Ekspedisi & Logistik

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk ekspedisi dan logistik. Memilah angkutan umum yang dibebaskan, besaran tertentu, dan faktur gabungan.

TOKO ONLINE PKP

Toko Online PKP

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk toko online PKP. Menangani saat terutang, faktur konsumen akhir, ongkir pada harga jual, dan nota retur.

JASA IT & SOFTWARE

Jasa IT & Software

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk jasa IT dan software house. Menangani uang muka, termin pekerjaan, dan pemotongan PPh Pasal 23.

EVENT ORGANIZER & PROMOTOR

Event Organizer & Promotor

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk event organizer. Memilah reimbursement vendor, uang muka acara, dan pemotongan PPh Pasal 23.

LAYANAN UTAMA

Paket Pajak & Coretax PPN

Halaman utama layanan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax, perbandingan tier, checklist dokumen, dan kalender kepatuhan pajak.

TAWARAN UTAMA · CORETAX DJP DRAFT-ONLY

Siap merapikan PPN Distributor Bahan Bangunan Anda?

Paket draf e-Faktur & SPT Masa PPN di Coretax DJP: Tier A Rp500.000/bln (s.d. 30 faktur), Tier B Rp750.000/bln (s.d. 50 faktur), add-on PPh 21 Rp250.000/bln (1–10 staf), minimal kontrak 3 bulan, harga final tanpa PPN. Neracia menyiapkan draf faktur & SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran. Mulai dengan Cek 10 Faktur Gratis tanpa komitmen.

Buka Formulir Kontak ↗