Reimbursement Biaya Pihak Ketiga vs Imbalan Jasa Manajemen
EO sering menalangi biaya sewa gedung, katering makanan, atau artis. Berdasarkan PMK Nomor 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (6) huruf b jo. Pasal 1 angka 17 UU PPN, pembayaran kembali (reimbursement) atas pengeluaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa atas nama pengguna jasa tidak dimasukkan dalam jumlah bruto imbalan jasa, sepanjang dilampiri bukti faktur/tagihan asli dari pihak ketiga atas nama pengguna jasa atau kontrak yang jelas tanpa markup keuntungan. Jika tagihan dibuat lump-sum tanpa bukti reimbursement sah, seluruh nilai perhelatan dianggap DPP kena PPN 11%. Neracia memilah invoice agar DPP draf faktur Coretax hanya atas imbalan jasa manajemen (management fee).