DRAFT PPN CORETAX · EVENT ORGANIZER

Jasa Draf PPN Coretax
untuk Event Organizer & Acara.

Bantuan bulanan oleh operator manusia untuk event organizer dan penyedia jasa perhelatan: pemilahan reimbursement biaya pihak ketiga vs imbalan jasa manajemen (management fee), draf e-Faktur atas uang muka dan pelunasan termin acara, pemisahan pemotongan PPh Pasal 23 dari DPP, serta rekonsiliasi faktur masukan vendor tenda, panggung, dan sound system di Coretax DJP. Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran.

Belum tahu paket yang cocok? Cek Paket PPN Anda.

KLAUSUL DRAFT-ONLY & BATASAN KUASA PAJAK (PMK 44/2026)

Neracia Menyiapkan Draf; Klien Menyetujui, Menandatangani & Melapor Sendiri

Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran. Hak akses di Coretax DJP didelegasikan melalui fitur resmi Assign Role sebagai Drafter tanpa pernah membagikan password utama akun, passphrase sertifikat elektronik, atau kode OTP.

MASALAH KHAS PPN & DASAR HUKUM RESMI

4 Masalah PPN Khas Usaha
Event Organizer & Promotor.

Usaha event organizer memiliki pola transaksi uang muka, perputaran dana talangan vendor pihak ketiga yang besar, dan pemotongan pajak oleh klien korporat atau instansi pemerintah. Berikut 4 masalah PPN khas event organizer dan rujukan aturan resminya:

01

Reimbursement Biaya Pihak Ketiga vs Imbalan Jasa Manajemen

EO sering menalangi biaya sewa gedung, katering makanan, atau artis. Berdasarkan PMK Nomor 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (6) huruf b jo. Pasal 1 angka 17 UU PPN, pembayaran kembali (reimbursement) atas pengeluaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa atas nama pengguna jasa tidak dimasukkan dalam jumlah bruto imbalan jasa, sepanjang dilampiri bukti faktur/tagihan asli dari pihak ketiga atas nama pengguna jasa atau kontrak yang jelas tanpa markup keuntungan. Jika tagihan dibuat lump-sum tanpa bukti reimbursement sah, seluruh nilai perhelatan dianggap DPP kena PPN 11%. Neracia memilah invoice agar DPP draf faktur Coretax hanya atas imbalan jasa manajemen (management fee).

02

Uang Muka (DP), Termin, & Saat Terutang Faktur Pajak

Proyek acara umumnya mensyaratkan uang muka (DP) 30%–50% saat kontrak ditandatangani untuk mengunci lokasi dan vendor, termin sebelum acara, dan pelunasan setelah acara selesai. Berdasarkan Pasal 13 ayat (1a) UU PPN jo. PER-11/PJ/2025 Pasal 31 ayat (2), Faktur Pajak wajib dibuat pada saat penerimaan pembayaran apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan jasa. Menunggu seluruh acara tuntas sebelum menerbitkan faktur atau approval melebihi tanggal 20 bulan berikutnya menimbulkan sanksi administrasi 1% dari DPP (UU KUP Pasal 14 ayat 4 jo. UU HPP). Neracia memetakan penerimaan termin agar draf faktur siap diapprove tepat waktu.

03

Pemotongan PPh Pasal 23 & Rekanan WAPU (Pemerintah/BUMN)

Klien korporat wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% atas jumlah bruto imbalan jasa manajemen (PMK Nomor 141/PMK.03/2015). Jika klien merupakan instansi pemerintah atau BUMN (WAPU), PPN tidak disetor sendiri oleh EO melainkan dipungut langsung dengan Faktur Pajak kode 02 atau 03 (PMK Nomor 59/PMK.03/2022). Pengusaha EO sering mengalami selisih saat mencocokkan pembayaran bank yang terpotong PPh 23 dan PPN dengan bukti potong e-Bupot Unifikasi. Neracia merekonsiliasi invoice, kode transaksi faktur, dan mutasi bank secara tertib.

04

Pajak Masukan Vendor Panggung & Vendor Non-PKP

Penyelenggaraan acara melibatkan banyak vendor: rigging panggung, sound system, lighting, genset, dekorasi, hingga fotografer lepas. Vendor berstatus PKP menerbitkan Faktur Pajak Masukan yang wajib divalidasi NIK/NPWP 16 digit dan NITKU 22 digit di Coretax agar dapat dikreditkan (Pasal 9 UU PPN jo. PMK 81/2024). Sementara itu, pengeluaran ke vendor non-PKP atau perorangan tidak menghasilkan Pajak Masukan dan merupakan objek PPh 21. Neracia membantu memilah faktur masukan yang sah dan menyusun kertas kerja komputasi SPT.

ALUR BULANAN DRAFT-ONLY · TERATUR & AMAN

Bagaimana Neracia Membantu
PPN Event Organizer & Promotor Anda.

Alur kerja bulanan yang jelas dan aman. Dikerjakan langsung oleh operator manusia dengan pemeriksaan mandiri tercatat (recorded self-check), tanpa pernah meminta password utama atau hak submit Anda:

01

Kirim Rekap Acara, SPK & Invoice Vendor

Klien mengunggah SPK/kontrak acara, rincian termin invoice, bukti pengeluaran reimbursement pihak ketiga, dan daftar faktur masukan dari vendor sewa alat/panggung melalui folder privat aman.

02

Pemisahan Reimbursement & Cek Faktur Masukan

Operator manusia Neracia memisahkan nilai reimbursement murni dari imbalan jasa manajemen, memverifikasi faktur masukan vendor PKP di Coretax (validasi NIK/NITKU), dan menandai vendor non-PKP.

03

Draf e-Faktur Coretax Sebelum Tanggal 20

Neracia menyusun draf e-Faktur Keluaran di Coretax DJP (peran Drafter) dengan kode transaksi tepat (01 swasta atau 02/03 instansi/BUMN) agar siap diapprove mandiri oleh pengurus perusahaan.

04

Draf SPT Masa PPN & Lembar Rekonsiliasi

Menjelang akhir bulan, Neracia menyusun draf SPT Masa PPN dan lembar rekonsiliasi PPh 23. Pengurus klien menyetujui, menandatangani dengan sertifikat elektronik, submit, dan membuat billing mandiri.

CONTOH SIMULASI FIKTIF · DATA SINTETIS

Contoh Rekap & Uji Faktur PPN Fiktif Event Organizer

Simulasi sintetis penanganan uang muka acara, pemisahan reimbursement sewa gedung tanpa markup, dan Pajak Masukan vendor panggung. Angka PPN 11% adalah ilustrasi matematis Coretax.

Nama Usaha Contoh: CV Panggung Megah Fiktif · Masa Pajak: Oktober 2026 (Data Fiktif)

Sampel 4 Transaksi Draf PPN Fiktif — CV Panggung Megah Fiktif (Oktober 2026)
Tipe TransaksiKeterangan / Lawan Transaksi (Fiktif)Nilai DPP (Fiktif)PPN 11% (Fiktif)Catatan Validasi Coretax
Uang muka jasa EO (DP 50%) PT Acara Mandiri Fiktif (Kode 01) Rp40.000.000 Rp4.400.000 Faktur saat DP diterima; Coretax approval sebelum tgl 20
Pelunasan termin jasa EO Dinas Kebudayaan Prov Fiktif (Kode 02 WAPU) Rp25.000.000 Rp2.750.000 PPN dipungut bendahara instansi pemerintah (WAPU)
Reimbursement sewa gedung hotel Hotel Mulia Fiktif (Tagihan Asli a.n. Klien) Rp50.000.000 Rp0 Bukan DPP PPN EO; reimbursement murni tanpa markup (PMK 141)
Faktur masukan rigging & lighting CV Tata Rigging Fiktif (Vendor PKP) Rp15.000.000 Rp1.650.000 Pajak Masukan dikreditkan; validasi NITKU 22 digit lengkap

RINGKASAN REKAPITULASI FIKTIF

DPP penyerahan jasa manajemen EO
Rp65.000.000
PPN keluaran dipungut sendiri (Kode 01)
Rp4.400.000
PPN keluaran dipungut WAPU (Kode 02)
Rp2.750.000
Pajak masukan dikreditkan (ilustrasi)
Rp1.650.000
Status SPT Masa PPN (fiktif)
Kurang Bayar Sendiri Rp2.750.000

Seluruh nama badan, lawan transaksi, dan angka di atas adalah contoh simulasi fiktif berlabel teknis Coretax DJP, bukan data klien nyata.

TARIF RESMI PAKET DRAFT PPN · TRANSPARAN & FINAL

Pilihan Tier & Biaya Bulanan
tanpa biaya tersembunyi.

Biaya tetap bulanan dengan batasan volume faktur yang jelas. Neracia bukan PKP sehingga seluruh tagihan adalah harga final tanpa pungutan PPN tambahan.

LINGKUP LAYANAN BULANAN DRAFT-ONLY

Paket Draf Faktur & SPT Masa PPN — Event Organizer & Promotor

Dirancang khusus untuk membantu pemilik usaha dan staf admin menyelesaikan administrasi e-Faktur tepat waktu sebelum batas tanggal 20 Coretax, mencocokkan faktur masukan suplier, dan menyiapkan draf pelaporan SPT Masa PPN bulanan.

01

Draf e-Faktur Keluaran (Sebelum Tgl 20)

Pencocokan invoice penjualan, kode transaksi faktur, identitas NPWP 16 digit / NITKU pelanggan, serta input draf di Coretax agar siap diapprove mandiri oleh pengurus perusahaan.

02

Rekonsiliasi Faktur Pajak Masukan

Pemeriksaan faktur masukan dari suplier dan prinsipal di dasbor Coretax, menandai faktur yang salah NITKU atau tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 UU PPN.

03

Draf SPT Masa PPN (Akhir Bulan)

Perhitungan PPN Keluaran vs Masukan, rincian Kurang/Lebih Bayar, pemeriksaan mandiri tercatat, dan penyiapan draf SPT Masa PPN di Coretax untuk disubmit mandiri oleh klien.

UJI COBA AWAL TANPA BIAYA & TANPA RISIKO

Cek 10 Faktur Gratis
sebelum Anda memutuskan berlangganan.

Kirimkan sampel 10 faktur (penjualan atau pembelian) bulan berjalan melalui kanal privat aman. Operator manusia Neracia akan memeriksa validitas NPWP 16 digit/NITKU lawan transaksi, ketepatan kode transaksi Coretax, kelengkapan dokumen pendukung, dan kelayakan kredit Pajak Masukan—tanpa meminta akses password akun Coretax Anda, tanpa komitmen kontrak di muka, dan tanpa biaya tersembunyi.

PERTANYAAN UMUM · CORETAX PPN

Pertanyaan Umum PPN
Event Organizer & Promotor.

Jawaban praktis seputar kepatuhan e-Faktur Coretax dan alur kerja draft-only untuk industri ini:

Apakah biaya sewa gedung dan katering yang ditalangi EO dikenakan PPN 11% lagi?

Tidak, jika memenuhi ketentuan reimbursement murni sesuai PMK 141/PMK.03/2015 (terdapat bukti tagihan asli pihak ketiga atas nama pengguna jasa dan ditagihkan kembali tanpa penambahan margin/markup). PPN 11% hanya terutang atas imbalan jasa manajemen (management fee) yang diterima oleh EO.

Rujukan: PMK Nomor 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (6)

Kapan Faktur Pajak dibuat jika acara baru berjalan bulan depan tetapi uang muka sudah masuk?

Faktur Pajak wajib dibuat pada saat pembayaran uang muka (DP) diterima di rekening bank, sesuai Pasal 13 ayat (1a) UU PPN jo. PER-11/PJ/2025 Pasal 31 ayat (2), bukan ditunda sampai acara selesai. Draf e-Faktur wajib diapprove di Coretax sebelum tanggal 20 bulan berikutnya.

Rujukan: Pasal 13 ayat (1a) UU PPN jo. PER-11/PJ/2025

Bagaimana penanganan Faktur Pajak untuk klien instansi pemerintah atau BUMN (WAPU)?

Faktur Pajak dibuat dengan kode transaksi 02 (instansi pemerintah) atau 03 (BUMN) sesuai PER-11/PJ/2025. PPN tidak disetor sendiri oleh EO melainkan dipungut langsung oleh bendahara instansi (PMK 59/2022). Neracia merekonsiliasi bukti potong PPh 23 dan bukti pungut PPN dengan SPT Masa PPN di Coretax.

Rujukan: PMK Nomor 59/PMK.03/2022 & PER-11/PJ/2025

RUJUKAN PERATURAN RESMI · TERVERIFIKASI

Dasar Hukum Resmi & Regulasi DJP

Seluruh layanan dan draf kerja Neracia berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan resmi Republik Indonesia yang terverifikasi:

PMK Nomor 141/PMK.03/2015

Ketentuan Jasa Lain, Pemisahan Reimbursement Tanpa Markup dari Objek Pajak, dan Pemotongan PPh 23

UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP / UU PPN)

Pasal 1 angka 17 (DPP), Pasal 4 (Penyerahan JKP), Pasal 9 (Pengkreditan Pajak Masukan), dan Pasal 13 (Faktur Pajak)

PER-11/PJ/2025 jo. PMK Nomor 81 Tahun 2024

Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak Coretax, Kode Transaksi 01/02/03, dan Batas Waktu Approval Tanggal 20

PMK Nomor 44 Tahun 2026

Persyaratan Kuasa Perpajakan, Batasan Peran Drafter Tanpa Kuasa, dan Keamanan Akses Akun

PANDUAN DRAFT PPN INDUSTRI LAINNYA

Solusi Draf PPN Coretax
untuk bidang usaha lainnya.

Setiap industri menghadapi pola transaksi dan regulasi PPN yang khas di Coretax DJP. Pelajari panduan dan alur kerja untuk sektor usaha lainnya atau kembali ke paket layanan utama perpajakan:

DISTRIBUTOR & GROSIR

Distributor & Grosir

Bantuan persiapan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk distributor & grosir. Mengatasi tempo bayar, nota retur, rabat kuantitas, dan rekonsiliasi faktur masukan sebelum tanggal 20.

KONTRAKTOR & KONSTRUKSI

Kontraktor & Konstruksi

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk kontraktor & jasa konstruksi. Menangani faktur termin progress, uang muka (DP), retensi, dan rekanan pemungut WAPU/BUMN.

PERCETAKAN & PACKAGING

Percetakan & Packaging

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax untuk usaha percetakan offset, digital printing, dan kemasan. Menangani faktur uang muka (DP), maklon cetak, dan rekonsiliasi bahan baku.

RENTAL & SEWA ALAT

Rental & Sewa Alat

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk usaha rental kendaraan, alat berat, dan perlengkapan. Menangani PPh 23 vs PPN bruto, uang jaminan sewa (deposit), dan faktur berkala.

AGENSI DIGITAL & KREATIF

Agensi Digital & Kreatif

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk agensi kreatif, digital marketing, EO, dan konsultan. Menangani agency fee vs media pass-through, retainer bulanan, dan pemotongan PPh 23.

JASA BOGA & KATERING

Jasa Boga & Katering

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk katering & jasa boga. Memetakan PBJT daerah vs PPN pusat, faktur pesanan instansi/BUMN, dan potong PPh 23.

TOKO BAHAN BANGUNAN

Toko Bahan Bangunan

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk toko bahan bangunan. Menangani faktur NIK eceran, tempo kontraktor, nota retur semen/besi, dan faktur masukan.

EKSPEDISI & LOGISTIK

Ekspedisi & Logistik

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk ekspedisi dan logistik. Memilah angkutan umum yang dibebaskan, besaran tertentu, dan faktur gabungan.

TOKO ONLINE PKP

Toko Online PKP

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk toko online PKP. Menangani saat terutang, faktur konsumen akhir, ongkir pada harga jual, dan nota retur.

JASA IT & SOFTWARE

Jasa IT & Software

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk jasa IT dan software house. Menangani uang muka, termin pekerjaan, dan pemotongan PPh Pasal 23.

DISTRIBUTOR BAHAN BANGUNAN

Distributor Bahan Bangunan

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk distributor bahan bangunan. Menangani surat jalan, tempo bayar ke toko, nota retur semen atau besi, dan faktur masukan pabrikan.

LAYANAN UTAMA

Paket Pajak & Coretax PPN

Halaman utama layanan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax, perbandingan tier, checklist dokumen, dan kalender kepatuhan pajak.

TAWARAN UTAMA · CORETAX DJP DRAFT-ONLY

Siap merapikan PPN Event Organizer & Promotor Anda?

Paket draf e-Faktur & SPT Masa PPN di Coretax DJP: Tier A Rp500.000/bln (s.d. 30 faktur), Tier B Rp750.000/bln (s.d. 50 faktur), add-on PPh 21 Rp250.000/bln (1–10 staf), minimal kontrak 3 bulan, harga final tanpa PPN. Neracia menyiapkan draf faktur & SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran. Mulai dengan Cek 10 Faktur Gratis tanpa komitmen.

Buka Formulir Kontak ↗