Uang Muka dan Pelunasan Pesanan Custom (Saat Terutang)
Pada pesanan furnitur custom atau proyek interior kantor, pembeli biasanya membayar uang muka (DP) 30%–50% sebelum proses produksi dimulai. Berdasarkan Pasal 13 ayat (1a) UU PPN jo. PER-11/PJ/2025 Pasal 31 ayat (2) huruf b, Faktur Pajak wajib dibuat saat pembayaran uang muka diterima karena pembayaran mendahului penyerahan fisik barang. Sisa tagihan dibuatkan Faktur Pajak saat penyerahan barang / berita acara serah terima (BAST). Seluruh faktur wajib diapprove di Coretax paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (PER-11/PJ/2025 Pasal 44). Keterlambatan dikenai sanksi denda 1% dari DPP (UU KUP Pasal 14 ayat 4).