DRAFT PPN CORETAX · FURNITUR & MEBEL

Jasa Draf PPN Coretax
untuk Usaha Furnitur & Mebel.

Bantuan bulanan oleh operator manusia untuk bengkel custom interior, pabrikasi mebel, dan toko furnitur: draf faktur atas uang muka pesanan (DP) serta pelunasan serah terima fisik (BAST), faktur pemungut pemerintah/BUMN (WAPU), pemisahan jasa perakitan/instalasi di lokasi, serta rekonsiliasi faktur masukan bahan baku kayu dan logam sebelum tanggal 20. Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran.

Belum tahu paket yang cocok? Cek Paket PPN Anda.

KLAUSUL DRAFT-ONLY & BATASAN KUASA PAJAK (PMK 44/2026)

Neracia Menyiapkan Draf; Klien Menyetujui, Menandatangani & Melapor Sendiri

Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran. Hak akses di Coretax DJP didelegasikan melalui fitur resmi Assign Role sebagai Drafter tanpa pernah membagikan password utama akun, passphrase sertifikat elektronik, atau kode OTP.

MASALAH KHAS PPN & DASAR HUKUM RESMI

4 Masalah PPN Khas Usaha
Furnitur & Mebel.

Pabrikasi dan toko furnitur memiliki siklus pesanan made-to-order, uang muka fabrikasi, pengadaan kantor instansi pemerintah, dan retur cacat finishing. Berikut 4 masalah PPN khas furnitur dan dasar hukum resminya:

01

Uang Muka dan Pelunasan Pesanan Custom (Saat Terutang)

Pada pesanan furnitur custom atau proyek interior kantor, pembeli biasanya membayar uang muka (DP) 30%–50% sebelum proses produksi dimulai. Berdasarkan Pasal 13 ayat (1a) UU PPN jo. PER-11/PJ/2025 Pasal 31 ayat (2) huruf b, Faktur Pajak wajib dibuat saat pembayaran uang muka diterima karena pembayaran mendahului penyerahan fisik barang. Sisa tagihan dibuatkan Faktur Pajak saat penyerahan barang / berita acara serah terima (BAST). Seluruh faktur wajib diapprove di Coretax paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (PER-11/PJ/2025 Pasal 44). Keterlambatan dikenai sanksi denda 1% dari DPP (UU KUP Pasal 14 ayat 4).

02

Pengadaan Kantor Instansi & BUMN (Faktur WAPU 02 & 03)

Pengadaan meja, kursi, dan lemari kantor ke instansi pemerintah (via katalog elektronik, Mbiz, atau Bela Pengadaan) dapat dipungut oleh bendahara. PMK 59/PMK.03/2022 Pasal 18 ayat (1) huruf a: instansi pemerintah tidak memungut PPN atas pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan pembayaran yang dipecah dari transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00. Di luar pengecualian itu, Faktur Pajak memakai kode transaksi 02. PPN dipungut bendahara dan tetap dilaporkan pada SPT Masa PPN di bagian penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut. Ayat (2) pasal yang sama tetap mewajibkan PKP rekanan memungut, menyetor, dan melaporkan PPN untuk pembayaran yang dikecualikan dari pemungutan bendahara. Ambang pembayaran BUMN tidak diatur di Pasal 18 PMK 59/2022.

03

Jasa Perakitan di Lokasi: Perlakuan BKP vs JKP dan PPh 23

Pengiriman mebel knock-down atau partisi workstation sering menyertakan jasa perakitan dan instalasi di lokasi klien. Jika penyerahan disepakati satu kesatuan harga produk furnitur, Dasar Pengenaan Pajak adalah Harga Jual (Pasal 1 angka 17 UU PPN). Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak (Pasal 1 angka 18). Bila biaya jasa perakitan ditagihkan terpisah sebagai Jasa Kena Pajak, klien badan memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% atas imbalan jasa sesuai PMK Nomor 141/PMK.03/2015. Pemotongan PPh 23 mengurangi kas yang diterima, bukan Dasar Pengenaan Pajak Faktur Pajak PPN.

04

Nota Retur Kerusakan Finishing & Rekonsiliasi Faktur Masukan

Jika pembeli mengembalikan mebel karena cacat kayu, goresan cat/pelitur, atau salah dimensi, pengurangan PPN Keluaran wajib didukung Nota Retur sah sesuai PMK Nomor 65/PMK.03/2014 dan diinput ke modul Retur Coretax. Di sisi pembelian, pengusaha mebel menerima faktur masukan dari supplier papan MDF, kayu solid, besi hollow, busa jok, kain pelapis, dan hardware. Seluruh Faktur Pajak Masukan harus divalidasi kecocokan NPWP 16 digit dan NITKU gudang/workshop sebelum tanggal 20 agar hak pengkreditan (Pasal 9 UU PPN) tidak hangus.

ALUR BULANAN DRAFT-ONLY · TERATUR & AMAN

Bagaimana Neracia Membantu
PPN Furnitur & Mebel Anda.

Alur kerja bulanan yang jelas dan aman. Dikerjakan langsung oleh operator manusia dengan pemeriksaan mandiri tercatat (recorded self-check), tanpa pernah meminta password utama atau hak submit Anda:

01

Kirim Surat Jalan, Bukti DP, Kontrak Proyek, dan Faktur Bahan

Klien mengunggah rekap order pesanan furnitur, bukti transfer uang muka, surat jalan serah terima barang, nota retur (jika ada), dan faktur masukan dari pemasok bahan baku.

02

Penyusunan Draf e-Faktur Uang Muka & Penyerahan

Operator Neracia menyusun draf e-Faktur di Coretax sesuai saat pembayaran DP atau penyerahan BAST, memetakan kode transaksi swasta (01) vs pemerintah/WAPU (02/03), dan memastikan DPP akurat.

03

Rekonsiliasi Faktur Masukan Supplier & Nota Retur

Operator memverifikasi faktur masukan bahan baku (kayu, busa, logam, hardware) terhadap NPWP 16 digit & NITKU bengkel, mencatat retur barang cacat, dan menandai faktur non-kredit.

04

Review Draf SPT & Submit Mandiri oleh Klien

Operator menyerahkan draf SPT Masa PPN yang sudah seimbang; pengurus usaha mereview, membubuhkan passphrase tanda tangan elektronik di Coretax, submit SPT, dan membayar kode billing secara mandiri.

CONTOH SIMULASI FIKTIF · DATA SINTETIS

Contoh Rekap & Uji Faktur PPN Fiktif

Simulasi sintetis bengkel fabrikasi furnitur dan interior kantor rekaan. PPN dipungut bendahara WAPU (kode 02) tidak disetor sendiri oleh PKP tetapi tetap dilaporkan di SPT Masa PPN. Angka hasil 12% × 11/12 adalah ilustrasi standar.

Untuk penyerahan selain barang mewah yang dikenai PPnBM, angka PPN pada tabel dihitung dengan tarif 12% kali DPP nilai lain. DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian (PMK 131/2024 Pasal 3). Contoh fiktif: 12% × (11/12 × Rp40.000.000) = Rp4.400.000. Angka yang sama dengan 11% dari kolom dasar adalah hasil rumus itu. Besaran tertentu dan nilai lain yang diatur tersendiri tidak memakai rumus ini (PMK 131/2024 Pasal 4).

Nama Usaha Contoh: CV Jati Karya Fiktif · Masa Pajak: Oktober 2026 (Data Fiktif)

Sampel 4 Transaksi Draf PPN Fiktif — CV Jati Karya Fiktif (Oktober 2026)
Tipe TransaksiLawan Transaksi (Fiktif)Nilai DPP (Fiktif)PPN 12% × 11/12 (Fiktif)Catatan Validasi Coretax
Uang muka pesanan workstation kantor PT Korporat Ruang Fiktif Rp40.000.000 Rp4.400.000 Faktur Pajak terbit saat uang muka diterima (Pasal 31 ayat 2)
Pengadaan kursi kerja Dinas Pemda (WAPU) Dinas Arsip Daerah Fiktif Rp50.000.000 Rp5.500.000 Kode transaksi 02 (WAPU); PPN dipungut bendahara instansi
Nota retur 2 unit meja meeting cacat PT Mitra Niaga Fiktif -Rp10.000.000 -Rp1.100.000 Pengurang PPN didukung Nota Retur sah (PMK 65/2014)
Faktur Masukan kayu MDF & logam hollow PT Papan Presisi Fiktif Rp35.000.000 Rp3.850.000 Pajak Masukan BKP pabrikasi dikreditkan (Pasal 9 UU PPN)

RINGKASAN REKAPITULASI FIKTIF

DPP penyerahan terutang PPN (kode 01 & 02)
Rp80.000.000
PPN Keluaran dipungut sendiri (kode 01 dikurangi retur)
Rp3.300.000
PPN dipungut pemungut WAPU instansi (kode 02)
Rp5.500.000
Pajak Masukan bahan baku dikreditkan
Rp3.850.000
Status SPT Masa PPN (fiktif)
Lebih Bayar Rp550.000 (dikompensasikan)

Seluruh nama badan, lawan transaksi, dan angka di atas adalah contoh simulasi fiktif berlabel, bukan data klien nyata dan bukan proyek yang pernah dikerjakan Neracia.

TARIF RESMI PAKET DRAFT PPN · TRANSPARAN & FINAL

Pilihan Tier & Biaya Bulanan
tanpa biaya tersembunyi.

Biaya tetap bulanan dengan batasan volume faktur yang jelas. Neracia bukan PKP sehingga seluruh tagihan adalah harga final tanpa pungutan PPN tambahan.

LINGKUP LAYANAN BULANAN DRAFT-ONLY

Paket Draf Faktur & SPT Masa PPN — Furnitur & Mebel

Dirancang khusus untuk membantu pemilik usaha dan staf admin menyelesaikan administrasi e-Faktur tepat waktu sebelum batas tanggal 20 Coretax, mencocokkan faktur masukan suplier, dan menyiapkan draf pelaporan SPT Masa PPN bulanan.

01

Draf e-Faktur Keluaran (Sebelum Tgl 20)

Pencocokan invoice penjualan, kode transaksi faktur, identitas NPWP 16 digit / NITKU pelanggan, serta input draf di Coretax agar siap diapprove mandiri oleh pengurus perusahaan.

02

Rekonsiliasi Faktur Pajak Masukan

Pemeriksaan faktur masukan dari suplier dan prinsipal di dasbor Coretax, menandai faktur yang salah NITKU atau tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 UU PPN.

03

Draf SPT Masa PPN (Akhir Bulan)

Perhitungan PPN Keluaran vs Masukan, rincian Kurang/Lebih Bayar, pemeriksaan mandiri tercatat, dan penyiapan draf SPT Masa PPN di Coretax untuk disubmit mandiri oleh klien.

UJI COBA AWAL TANPA BIAYA & TANPA RISIKO

Cek 10 Faktur Gratis
sebelum Anda memutuskan berlangganan.

Kirimkan sampel 10 faktur (penjualan atau pembelian) bulan berjalan melalui kanal privat aman. Operator manusia Neracia akan memeriksa validitas NPWP 16 digit/NITKU lawan transaksi, ketepatan kode transaksi Coretax, kelengkapan dokumen pendukung, dan kelayakan kredit Pajak Masukan—tanpa meminta akses password akun Coretax Anda, tanpa komitmen kontrak di muka, dan tanpa biaya tersembunyi.

PERTANYAAN UMUM · CORETAX PPN

Pertanyaan Umum PPN
Furnitur & Mebel.

Jawaban praktis seputar kepatuhan e-Faktur Coretax dan alur kerja draft-only untuk industri ini:

Klien membayar DP 50% untuk pembuatan lemari custom, kapan faktur pajak dibuat?

Faktur Pajak wajib dibuat saat uang muka diterima, bukan saat lemari selesai dibuat atau dikirim. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 13 ayat (1a) UU PPN jo. PER-11/PJ/2025 Pasal 31 ayat (2) huruf b karena pembayaran mendahului penyerahan barang.

Rujukan: UU PPN Pasal 13 ayat (1a) jo. PER-11/PJ/2025 Pasal 31 ayat (2)

Apakah PPN atas penjualan furnitur ke instansi pemerintah lewat Mbiz/katalog disetor sendiri?

Tidak, di luar pengecualian Pasal 18. PMK 59/PMK.03/2022 Pasal 18 ayat (1) huruf a mengecualikan pembayaran paling banyak Rp2.000.000,00 tidak termasuk PPN yang terutang, sepanjang bukan pembayaran yang dipecah dari transaksi yang lebih besar. Di luar pengecualian itu instansi pemerintah memungut PPN (kode transaksi 02). PKP tetap membuat Faktur Pajak dan melaporkannya di SPT Masa PPN.

Rujukan: PMK 59/PMK.03/2022 Pasal 18 ayat (1) huruf a

Bagaimana perlakuan PPh 23 jika toko furnitur juga menagih ongkos perakitan di gedung kantor pembeli?

Bila jasa perakitan dipisahkan dalam tagihan tersendiri, klien berbadan hukum wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% atas imbalan jasa sesuai PMK 141/PMK.03/2015. Pemotongan tersebut tidak mengurangi DPP PPN pada Faktur Pajak.

Rujukan: PMK Nomor 141/PMK.03/2015

RUJUKAN PERATURAN RESMI · TERVERIFIKASI

Dasar Hukum Resmi & Regulasi DJP

Seluruh layanan dan draf kerja Neracia berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan resmi Republik Indonesia yang terverifikasi:

PANDUAN DRAFT PPN INDUSTRI LAINNYA

Solusi Draf PPN Coretax
untuk bidang usaha lainnya.

Setiap industri menghadapi pola transaksi dan regulasi PPN yang khas di Coretax DJP. Pelajari panduan dan alur kerja untuk sektor usaha lainnya atau kembali ke paket layanan utama perpajakan:

DISTRIBUTOR & GROSIR

Distributor & Grosir

Bantuan persiapan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk distributor & grosir. Mengatasi tempo bayar, nota retur, rabat kuantitas, dan rekonsiliasi faktur masukan sebelum tanggal 20.

KONTRAKTOR & KONSTRUKSI

Kontraktor & Konstruksi

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk kontraktor & jasa konstruksi. Menangani faktur termin progress, uang muka (DP), retensi, dan rekanan pemungut WAPU/BUMN.

PERCETAKAN & PACKAGING

Percetakan & Packaging

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax untuk usaha percetakan offset, digital printing, dan kemasan. Menangani faktur uang muka (DP), maklon cetak, dan rekonsiliasi bahan baku.

RENTAL & SEWA ALAT

Rental & Sewa Alat

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk usaha rental kendaraan, alat berat, dan perlengkapan. Menangani PPh 23 vs PPN bruto, uang jaminan sewa (deposit), dan faktur berkala.

AGENSI DIGITAL & KREATIF

Agensi Digital & Kreatif

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk agensi kreatif, digital marketing, EO, dan konsultan. Menangani agency fee vs media pass-through, retainer bulanan, dan pemotongan PPh 23.

JASA BOGA & KATERING

Jasa Boga & Katering

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk katering & jasa boga. Memetakan PBJT daerah vs PPN pusat, faktur pesanan instansi/BUMN, dan potong PPh 23.

TOKO BAHAN BANGUNAN

Toko Bahan Bangunan

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk toko bahan bangunan. Menangani faktur NIK eceran, tempo kontraktor, nota retur semen/besi, dan faktur masukan.

EKSPEDISI & LOGISTIK

Ekspedisi & Logistik

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk ekspedisi dan logistik. Memilah angkutan umum yang dibebaskan, besaran tertentu, dan faktur gabungan.

TOKO ONLINE PKP

Toko Online PKP

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk toko online PKP. Menangani saat terutang, faktur konsumen akhir, ongkir pada harga jual, dan nota retur.

JASA IT & SOFTWARE

Jasa IT & Software

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk jasa IT dan software house. Menangani uang muka, termin pekerjaan, dan pemotongan PPh Pasal 23.

DISTRIBUTOR BAHAN BANGUNAN

Distributor Bahan Bangunan

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk distributor bahan bangunan. Menangani surat jalan, tempo bayar ke toko, nota retur semen atau besi, dan faktur masukan pabrikan.

EVENT ORGANIZER & PROMOTOR

Event Organizer & Promotor

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk event organizer. Memilah reimbursement vendor, uang muka acara, dan pemotongan PPh Pasal 23.

KONVEKSI & PAKAIAN JADI

Konveksi & Pakaian Jadi

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk konveksi dan produsen pakaian jadi. Memilah maklon jahit vs penyerahan BKP, uang muka seragam, dan faktur masukan kain.

LAYANAN UTAMA

Paket Pajak & Coretax PPN

Halaman utama layanan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax, perbandingan tier, checklist dokumen, dan kalender kepatuhan pajak.

TAWARAN UTAMA · CORETAX DJP DRAFT-ONLY

Siap merapikan PPN Furnitur & Mebel Anda?

Paket draf e-Faktur & SPT Masa PPN di Coretax DJP: Tier A Rp500.000/bln (s.d. 30 faktur), Tier B Rp750.000/bln (s.d. 50 faktur), add-on PPh 21 Rp250.000/bln (1–10 staf), minimal kontrak 3 bulan, harga final tanpa PPN. Neracia menyiapkan draf faktur & SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran. Mulai dengan Cek 10 Faktur Gratis tanpa komitmen.

Buka Formulir Kontak ↗