DRAFT PPN CORETAX · KONVEKSI & PAKAIAN JADI

Jasa Draf PPN Coretax
untuk Konveksi & Pakaian Jadi.

Bantuan bulanan oleh operator manusia untuk pemilik usaha konveksi, garmen, dan sablon/bordir seragam: pemilahan jasa maklon jahit (CMT) vs penjualan pakaian jadi (BKP), penyiapan draf e-Faktur atas uang muka (DP) kain dan termin pelunasan seragam, penyesuaian kode faktur rekanan pemerintah/BUMN (WAPU), serta rekonsiliasi faktur masukan toko kain tekstil dan distributor benang di Coretax DJP. Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran.

Belum tahu paket yang cocok? Cek Paket PPN Anda.

KLAUSUL DRAFT-ONLY & BATASAN KUASA PAJAK (PMK 44/2026)

Neracia Menyiapkan Draf; Klien Menyetujui, Menandatangani & Melapor Sendiri

Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran. Hak akses di Coretax DJP didelegasikan melalui fitur resmi Assign Role sebagai Drafter tanpa pernah membagikan password utama akun, passphrase sertifikat elektronik, atau kode OTP.

MASALAH KHAS PPN & DASAR HUKUM RESMI

4 Masalah PPN Khas Usaha
Konveksi & Pakaian Jadi.

Industri konveksi dan pakaian jadi memiliki karakteristik unik antara pesanan maklon jahit, uang muka pembelian bahan baku, serta tender seragam instansi pemerintah atau BUMN. Berikut 4 masalah PPN khas konveksi dan rujukan aturan resminya:

01

Jasa Maklon (CMT) vs Penyerahan Pakaian Jadi (BKP)

Konveksi melayani dua skema kerja: maklon jahit (kain dan aksesoris disediakan pemesan) dan produksi penuh (konveksi menyediakan bahan sendiri). Jasa maklon adalah penyerahan Jasa Kena Pajak. Dasar Pengenaan Pajak jasa adalah Penggantian (UU PPN Pasal 1 angka 17 jo. angka 19), yaitu imbalan jasa maklon, dan dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% menurut PMK Nomor 141/PMK.03/2015. Penyerahan pakaian jadi dengan bahan sendiri adalah penyerahan Barang Kena Pajak. Dasar Pengenaan Pajaknya adalah Harga Jual (Pasal 1 angka 17 jo. angka 18): nilai berupa uang karena penyerahan barang, tidak termasuk PPN dan potongan yang tercantum dalam Faktur Pajak. Untuk selain barang mewah, PPN dihitung tarif 12% kali DPP nilai lain 11/12 (PMK 131/2024 Pasal 3). Neracia memisahkan draf e-Faktur antara barang dan jasa maklon agar DPP akurat.

02

Uang Muka (DP) Produksi Seragam & Batas Tanggal 20

Pesanan seragam kantor, pabrik, atau sekolah membutuhkan uang muka (DP 30%–50%) untuk belanja bahan kain sebelum proses potong dan jahit dimulai. Berdasarkan Pasal 13 ayat (1a) UU PPN jo. PER-11/PJ/2025 Pasal 31 ayat (2), Faktur Pajak wajib dibuat pada saat pembayaran uang muka diterima di bank, bukan ditunda sampai seluruh seragam selesai dijahit dan dikirim. Keterlambatan approval di Coretax melewati tanggal 20 bulan berikutnya menimbulkan sanksi denda administrasi 1% dari DPP (Pasal 14 ayat 4 UU KUP jo. UU HPP). Neracia memetakan mutasi uang muka agar draf e-Faktur terbit tepat waktu.

03

Pengadaan Seragam Instansi & BUMN (Pemungut WAPU)

Pengadaan seragam dinas kementerian, dinas pemda, sekolah negeri, atau seragam kerja BUMN tunduk pada mekanisme pemungutan khusus (WAPU). Faktur Pajak Keluaran wajib menggunakan kode transaksi 02 untuk bendahara instansi pemerintah (PMK Nomor 59/PMK.03/2022) atau kode transaksi 03 untuk BUMN (PMK Nomor 8/PMK.03/2021). PPN tidak disetor mandiri oleh konveksi melainkan dipungut langsung oleh bendahara instansi. Neracia merapikan kode transaksi draf e-Faktur dan merekonsiliasi bukti pungut agar SPT Masa PPN di Coretax nihil selisih.

04

Pajak Masukan Kain, Benang & Validasi NPWP 16 Digit

Konveksi membeli bahan mentah (kain roll, benang, kancing, resleting, sablon, bordir) dari berbagai toko tekstil dan distributor. Setiap Faktur Pajak Masukan harus dipastikan valid, terdaftar di modul Faktur Masukan Coretax dengan identitas NPWP 16 digit dan NITKU 22 digit, serta memenuhi ketentuan pengkreditan Pasal 9 UU PPN jo. PMK Nomor 81 Tahun 2024. Nota bon dari toko kain non-PKP tidak menghasilkan Pajak Masukan. Neracia menyusun kertas kerja validasi faktur masukan agar seluruh hak kredit pajak usaha dimanfaatkan maksimal tanpa risiko sanksi.

ALUR BULANAN DRAFT-ONLY · TERATUR & AMAN

Bagaimana Neracia Membantu
PPN Konveksi & Pakaian Jadi Anda.

Alur kerja bulanan yang jelas dan aman. Dikerjakan langsung oleh operator manusia dengan pemeriksaan mandiri tercatat (recorded self-check), tanpa pernah meminta password utama atau hak submit Anda:

01

Kirim Rekap Pesanan, SPK & Faktur Masukan Kain

Klien mengunggah rekap pesanan seragam, SPK tender, bukti transfer uang muka, surat jalan pengiriman, dan daftar faktur masukan toko kain melalui folder privat aman.

02

Pemilahan Maklon vs BKP & Validasi NITKU

Operator manusia Neracia memilah transaksi maklon murni dari penjualan pakaian jadi, memvalidasi faktur masukan bahan baku di Coretax (NPWP 16 digit & NITKU), serta menandai transaksi pemungut WAPU.

03

Draf e-Faktur Coretax Sebelum Tanggal 20

Neracia menyusun draf e-Faktur Keluaran di Coretax DJP (peran Drafter) dengan kode transaksi tepat (01 swasta, 02 instansi, 03 BUMN) agar siap diapprove mandiri oleh pengurus perusahaan.

04

Draf SPT Masa PPN & Rekonsiliasi PPh 23 Maklon

Menjelang akhir bulan, Neracia menyusun draf SPT Masa PPN dan lembar rekonsiliasi pemotongan PPh 23 maklon. Pengurus klien menyetujui, menandatangani dengan sertifikat elektronik, submit, dan membuat billing mandiri.

CONTOH SIMULASI FIKTIF · DATA SINTETIS

Contoh Rekap & Uji Faktur PPN Fiktif Usaha Konveksi

Simulasi sintetis penanganan uang muka seragam, pemisahan maklon jahit vs penjualan pakaian jadi, dan Pajak Masukan kain tekstil. Angka PPN 12% × 11/12 adalah ilustrasi matematis Coretax.

Untuk penyerahan selain barang mewah yang dikenai PPnBM, angka PPN pada tabel dihitung dengan tarif 12% kali DPP nilai lain. DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian (PMK 131/2024 Pasal 3). Contoh fiktif: 12% × (11/12 × Rp40.000.000) = Rp4.400.000. Angka yang sama dengan 11% dari kolom dasar adalah hasil rumus itu. Besaran tertentu dan nilai lain yang diatur tersendiri tidak memakai rumus ini (PMK 131/2024 Pasal 4).

Nama Usaha Contoh: CV Busana Kreasi Fiktif · Masa Pajak: Oktober 2026 (Data Fiktif)

Sampel 4 Transaksi Draf PPN Fiktif — CV Busana Kreasi Fiktif (Oktober 2026)
Tipe TransaksiKeterangan / Lawan Transaksi (Fiktif)Nilai DPP (Fiktif)PPN 12% × 11/12 (Fiktif)Catatan Validasi Coretax
Uang muka pesanan seragam kerja (DP 40%) PT Megah Sentosa Fiktif (Kode 01) Rp30.000.000 Rp3.300.000 Faktur saat DP diterima di bank; approval Coretax sebelum tgl 20
Jasa maklon jahit seragam (CMT) CV Tekstil Ritel Fiktif (Kode 01) Rp20.000.000 Rp2.200.000 DPP hanya imbalan jasa maklon (PMK 141); dipotong PPh 23 2%
Pengadaan seragam dinas pemda Dinas Pendidikan Kota Fiktif (Kode 02 WAPU) Rp25.000.000 Rp2.750.000 PPN dipungut bendahara instansi pemerintah (WAPU PMK 59)
Faktur masukan kain katun & kancing PT Mitra Tekstil Perkasa Fiktif (Vendor PKP) Rp18.000.000 Rp1.980.000 Pajak Masukan dikreditkan; validasi NITKU 22 digit lengkap

RINGKASAN REKAPITULASI FIKTIF

DPP penyerahan pakaian jadi & maklon
Rp75.000.000
PPN keluaran dipungut sendiri (Kode 01)
Rp5.500.000
PPN keluaran dipungut WAPU (Kode 02)
Rp2.750.000
Pajak masukan dikreditkan (ilustrasi)
Rp1.980.000
Status SPT Masa PPN (fiktif)
Kurang Bayar Sendiri Rp3.520.000

Seluruh nama badan, lawan transaksi, dan angka di atas adalah contoh simulasi fiktif berlabel teknis Coretax DJP, bukan data klien nyata.

TARIF RESMI PAKET DRAFT PPN · TRANSPARAN & FINAL

Pilihan Tier & Biaya Bulanan
tanpa biaya tersembunyi.

Biaya tetap bulanan dengan batasan volume faktur yang jelas. Neracia bukan PKP sehingga seluruh tagihan adalah harga final tanpa pungutan PPN tambahan.

LINGKUP LAYANAN BULANAN DRAFT-ONLY

Paket Draf Faktur & SPT Masa PPN — Konveksi & Pakaian Jadi

Dirancang khusus untuk membantu pemilik usaha dan staf admin menyelesaikan administrasi e-Faktur tepat waktu sebelum batas tanggal 20 Coretax, mencocokkan faktur masukan suplier, dan menyiapkan draf pelaporan SPT Masa PPN bulanan.

01

Draf e-Faktur Keluaran (Sebelum Tgl 20)

Pencocokan invoice penjualan, kode transaksi faktur, identitas NPWP 16 digit / NITKU pelanggan, serta input draf di Coretax agar siap diapprove mandiri oleh pengurus perusahaan.

02

Rekonsiliasi Faktur Pajak Masukan

Pemeriksaan faktur masukan dari suplier dan prinsipal di dasbor Coretax, menandai faktur yang salah NITKU atau tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 UU PPN.

03

Draf SPT Masa PPN (Akhir Bulan)

Perhitungan PPN Keluaran vs Masukan, rincian Kurang/Lebih Bayar, pemeriksaan mandiri tercatat, dan penyiapan draf SPT Masa PPN di Coretax untuk disubmit mandiri oleh klien.

UJI COBA AWAL TANPA BIAYA & TANPA RISIKO

Cek 10 Faktur Gratis
sebelum Anda memutuskan berlangganan.

Kirimkan sampel 10 faktur (penjualan atau pembelian) bulan berjalan melalui kanal privat aman. Operator manusia Neracia akan memeriksa validitas NPWP 16 digit/NITKU lawan transaksi, ketepatan kode transaksi Coretax, kelengkapan dokumen pendukung, dan kelayakan kredit Pajak Masukan—tanpa meminta akses password akun Coretax Anda, tanpa komitmen kontrak di muka, dan tanpa biaya tersembunyi.

PERTANYAAN UMUM · CORETAX PPN

Pertanyaan Umum PPN
Konveksi & Pakaian Jadi.

Jawaban praktis seputar kepatuhan e-Faktur Coretax dan alur kerja draft-only untuk industri ini:

Apa beda perlakuan PPN antara jasa maklon jahit dengan menjual pakaian jadi?

Pada jasa maklon jahit, bahan utama disediakan pemesan, sehingga penyerahan tergolong Jasa Kena Pajak. Dasar Pengenaan Pajaknya adalah Penggantian sebesar imbalan jasa (Pasal 1 angka 19 jo. angka 17) dan dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% menurut PMK 141/PMK.03/2015. Jika konveksi menyediakan sendiri bahan kain, transaksi merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Harga Jual (Pasal 1 angka 17 jo. angka 18). Untuk selain barang mewah, PPN dihitung tarif 12% kali DPP nilai lain 11/12 (PMK 131/2024 Pasal 3).

Rujukan: Pasal 1 angka 17, angka 18, dan angka 19 UU PPN jo. PMK Nomor 141/PMK.03/2015

Kapan Faktur Pajak wajib diterbitkan jika pesanan seragam butuh waktu jahit 1 bulan?

Jika pemesan membayar uang muka (DP) di awal kontrak, Faktur Pajak wajib dibuat pada tanggal pembayaran uang muka diterima di bank sesuai Pasal 13 ayat (1a) UU PPN jo. PER-11/PJ/2025 Pasal 31 ayat (2). Faktur pelunasan dibuat saat penyerahan seragam (surat jalan) atau saat pelunasan diterima. Draf e-Faktur wajib diapprove di Coretax sebelum tanggal 20 bulan berikutnya.

Rujukan: Pasal 13 ayat (1a) UU PPN jo. PER-11/PJ/2025

Bagaimana faktur pajak untuk pesanan seragam instansi pemerintah atau BUMN?

Faktur Pajak diterbitkan menggunakan kode transaksi 02 (instansi pemerintah sesuai PMK 59/2022) atau kode transaksi 03 (BUMN sesuai PMK 8/2021). PPN dipungut langsung oleh bendahara instansi dan tidak disetor mandiri oleh konveksi. Neracia membantu menyusun draf e-Faktur dengan kode transaksi yang benar dan merekonsiliasi SPT Masa PPN di Coretax.

Rujukan: PMK Nomor 59/PMK.03/2022 jo. PER-11/PJ/2025

RUJUKAN PERATURAN RESMI · TERVERIFIKASI

Dasar Hukum Resmi & Regulasi DJP

Seluruh layanan dan draf kerja Neracia berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan resmi Republik Indonesia yang terverifikasi:

PMK Nomor 141/PMK.03/2015

Ketentuan Jasa Maklon, Pemotongan PPh 23 Sebesar 2%, dan Dasar Pengenaan Pajak Jasa

UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP / UU PPN)

Pasal 1 angka 17 (DPP), angka 18 (Harga Jual), angka 19 (Penggantian), Pasal 4, Pasal 9, dan Pasal 13

PER-11/PJ/2025 jo. PMK Nomor 81 Tahun 2024

Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak Coretax, Kode Transaksi 01/02/03, dan Batas Waktu Approval Tanggal 20

PMK Nomor 59/PMK.03/2022 jo. PMK Nomor 8/PMK.03/2021

Tata Cara Pemungutan Pajak oleh Instansi Pemerintah dan BUMN selaku Pemungut PPN / WAPU

PMK Nomor 44 Tahun 2026

Persyaratan Kuasa Perpajakan, Batasan Peran Drafter Tanpa Kuasa, dan Keamanan Akses Akun

PANDUAN DRAFT PPN INDUSTRI LAINNYA

Solusi Draf PPN Coretax
untuk bidang usaha lainnya.

Setiap industri menghadapi pola transaksi dan regulasi PPN yang khas di Coretax DJP. Pelajari panduan dan alur kerja untuk sektor usaha lainnya atau kembali ke paket layanan utama perpajakan:

DISTRIBUTOR & GROSIR

Distributor & Grosir

Bantuan persiapan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk distributor & grosir. Mengatasi tempo bayar, nota retur, rabat kuantitas, dan rekonsiliasi faktur masukan sebelum tanggal 20.

KONTRAKTOR & KONSTRUKSI

Kontraktor & Konstruksi

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk kontraktor & jasa konstruksi. Menangani faktur termin progress, uang muka (DP), retensi, dan rekanan pemungut WAPU/BUMN.

PERCETAKAN & PACKAGING

Percetakan & Packaging

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax untuk usaha percetakan offset, digital printing, dan kemasan. Menangani faktur uang muka (DP), maklon cetak, dan rekonsiliasi bahan baku.

RENTAL & SEWA ALAT

Rental & Sewa Alat

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk usaha rental kendaraan, alat berat, dan perlengkapan. Menangani PPh 23 vs PPN bruto, uang jaminan sewa (deposit), dan faktur berkala.

AGENSI DIGITAL & KREATIF

Agensi Digital & Kreatif

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk agensi kreatif, digital marketing, EO, dan konsultan. Menangani agency fee vs media pass-through, retainer bulanan, dan pemotongan PPh 23.

JASA BOGA & KATERING

Jasa Boga & Katering

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk katering & jasa boga. Memetakan PBJT daerah vs PPN pusat, faktur pesanan instansi/BUMN, dan potong PPh 23.

TOKO BAHAN BANGUNAN

Toko Bahan Bangunan

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk toko bahan bangunan. Menangani faktur NIK eceran, tempo kontraktor, nota retur semen/besi, dan faktur masukan.

EKSPEDISI & LOGISTIK

Ekspedisi & Logistik

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk ekspedisi dan logistik. Memilah angkutan umum yang dibebaskan, besaran tertentu, dan faktur gabungan.

TOKO ONLINE PKP

Toko Online PKP

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk toko online PKP. Menangani saat terutang, faktur konsumen akhir, ongkir pada harga jual, dan nota retur.

JASA IT & SOFTWARE

Jasa IT & Software

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk jasa IT dan software house. Menangani uang muka, termin pekerjaan, dan pemotongan PPh Pasal 23.

DISTRIBUTOR BAHAN BANGUNAN

Distributor Bahan Bangunan

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk distributor bahan bangunan. Menangani surat jalan, tempo bayar ke toko, nota retur semen atau besi, dan faktur masukan pabrikan.

EVENT ORGANIZER & PROMOTOR

Event Organizer & Promotor

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk event organizer. Memilah reimbursement vendor, uang muka acara, dan pemotongan PPh Pasal 23.

FURNITUR & MEBEL

Furnitur & Mebel

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax untuk pabrik dan toko furnitur. Mengelola uang muka pesanan, faktur WAPU instansi, dan retur sebelum tanggal 20.

LAYANAN UTAMA

Paket Pajak & Coretax PPN

Halaman utama layanan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax, perbandingan tier, checklist dokumen, dan kalender kepatuhan pajak.

TAWARAN UTAMA · CORETAX DJP DRAFT-ONLY

Siap merapikan PPN Konveksi & Pakaian Jadi Anda?

Paket draf e-Faktur & SPT Masa PPN di Coretax DJP: Tier A Rp500.000/bln (s.d. 30 faktur), Tier B Rp750.000/bln (s.d. 50 faktur), add-on PPh 21 Rp250.000/bln (1–10 staf), minimal kontrak 3 bulan, harga final tanpa PPN. Neracia menyiapkan draf faktur & SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran. Mulai dengan Cek 10 Faktur Gratis tanpa komitmen.

Buka Formulir Kontak ↗