Jasa Maklon (CMT) vs Penyerahan Pakaian Jadi (BKP)
Konveksi melayani dua skema kerja: maklon jahit (kain dan aksesoris disediakan pemesan) dan produksi penuh (konveksi menyediakan bahan sendiri). Jasa maklon adalah penyerahan Jasa Kena Pajak. Dasar Pengenaan Pajak jasa adalah Penggantian (UU PPN Pasal 1 angka 17 jo. angka 19), yaitu imbalan jasa maklon, dan dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% menurut PMK Nomor 141/PMK.03/2015. Penyerahan pakaian jadi dengan bahan sendiri adalah penyerahan Barang Kena Pajak. Dasar Pengenaan Pajaknya adalah Harga Jual (Pasal 1 angka 17 jo. angka 18): nilai berupa uang karena penyerahan barang, tidak termasuk PPN dan potongan yang tercantum dalam Faktur Pajak. Untuk selain barang mewah, PPN dihitung tarif 12% kali DPP nilai lain 11/12 (PMK 131/2024 Pasal 3). Neracia memisahkan draf e-Faktur antara barang dan jasa maklon agar DPP akurat.