DRAFT PPN CORETAX · DISTRIBUTOR ALKES & LAB

Jasa Draf PPN Coretax
untuk Distributor Alat Kesehatan & Laboratorium.

Gratis, satu kali per PKP: maksimal 10 faktur dicek identitas, kode, nilai dan dokumen pendukungnya. Terima status per faktur, catatan perbaikan dan checklist dalam 1–2 hari kerja setelah operator mengonfirmasi sampel lengkap. Tanpa kewajiban berlangganan atau kata sandi Coretax. Siapkan dan bagikan sampel secara privat ↗

Bantuan bulanan oleh operator manusia untuk distributor alat kesehatan (alkes), instrumen laboratorium diagnostik, dan bahan medis habis pakai (BMHP): pemisahan Faktur Pajak penjualan rumah sakit/klinik swasta (kode 01) vs pengadaan RSUD/Dinas Kesehatan pemerintah melalui e-Katalog LKPP pemungut WAPU (kode 02), penentuan saat terutang instalasi dan uji fungsi alat besar (commissioning BAST), administrasi nota retur reagen kedaluwarsa atau rusak sesuai PMK 81/2024 Pasal 286–290, serta rekonsiliasi faktur masukan pabrikan farmasi/alkes sebelum tanggal 20 di Coretax DJP. Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran.

Belum tahu paket yang cocok? Cek Paket PPN Anda.

KLAUSUL DRAFT-ONLY & BATASAN KUASA PAJAK (PMK 44/2026)

Neracia Menyiapkan Draf; Klien Menyetujui, Menandatangani & Melapor Sendiri

Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran. Hak akses di Coretax DJP didelegasikan melalui fitur resmi Assign Role sebagai Drafter tanpa pernah membagikan password utama akun, passphrase sertifikat elektronik, atau kode OTP.

MASALAH KHAS PPN & DASAR HUKUM RESMI

4 Masalah PPN Khas Usaha
Distributor Alat Kesehatan & Lab.

Distributor alat kesehatan dan instrumen laboratorium mengelola tender RSUD berkode pemungut pemerintah, uji fungsi alat berteknologi tinggi, serta batas kedaluwarsa reagen kimia. Berikut 4 masalah PPN khas distributor alkes & laboratorium dan dasar hukum resminya:

01

Pengadaan RSUD Pemerintah (WAPU Kode 02 via e-Katalog) vs RS Swasta (Kode 01)

Distributor mendistribusikan alkes ke rumah sakit swasta (dipungut sendiri dengan kode transaksi 01) dan RSUD/RSUP pemerintah melalui e-Katalog LKPP (dipungut oleh bendahara instansi pemerintah dengan kode transaksi 02 berdasarkan PMK Nomor 59/PMK.03/2022). Kesalahan kode transaksi di Coretax menyebabkan pembayaran klaim tertahan di bendahara RSUD atau salah hitung utang PPN bulanan. Neracia memastikan pemilahan kode transaksi e-Faktur dilakukan tepat sejak draf disiapkan.

02

Saat Terutang Alat Berat Medis: Pengiriman Fisik vs BAST Uji Fungsi (Commissioning)

Untuk instrumen laboratorium besar dan mesin medis (analisa darah otomatis, autoclave, X-ray), penyerahan fisik barang belum tentu diakui sebagai penyerahan selesai sampai Berita Acara Uji Fungsi dan Kalibrasi (testing & commissioning BAST) ditandatangani oleh tim elektromedis rumah sakit. Sesuai Pasal 13 ayat (1a) UU PPN jo. PER-11/PJ/2025 Pasal 31 ayat (2), Faktur Pajak wajib diterbitkan saat penyerahan BKP atau saat BAST uji fungsi disahkan, atau saat uang muka diterima. Neracia memantau tanggal BAST uji fungsi agar draf e-Faktur Coretax terbit tepat waktu tanpa denda keterlambatan 1% DPP.

03

Nota Retur Bahan Habis Pakai & Reagen Rusak/Kedaluwarsa (PMK 81/2024)

Reagen kimia laboratorium dan bahan medis habis pakai (BMHP) memiliki batas tanggal kedaluwarsa ketat dan memerlukan penyimpanan rantai dingin (cold chain). RS rekanan sering meretur batch reagen yang mendekati kedaluwarsa atau cacat suhu pengiriman. Pengurangan PPN Keluaran hanya sah jika didukung Nota Retur resmi pembeli yang diinput pada modul Retur Coretax pada Masa Pajak terjadinya pengembalian fisik barang sesuai PMK Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 286–290. Neracia memvalidasi nota retur agar pengurangan PPN diakui pemeriksa pajak.

04

Rekonsiliasi Faktur Pajak Masukan Prinsipal Domestik & Dokumen Impor PIB Alkes

Distributor alkes menerima pasokan dari pabrikan domestik (Faktur Pajak Masukan) dan prinsipal luar negeri (dokumen PIB dan SSPCP impor alkes). Seluruh faktur masukan pabrikan dan dokumen pabean impor wajib diverifikasi keakuratan NPWP 16 digit dan NITKU gudang distributor di dasbor Coretax sebelum tanggal 20. Keterlambatan validasi menyebabkan hak pengkreditan Pajak Masukan hangus berdasarkan Pasal 9 UU PPN. Neracia menyusun kertas kerja rekonsiliasi masukan agar seluruh hak kredit pajak terakui secara sah.

ALUR BULANAN DRAFT-ONLY · TERATUR & AMAN

Bagaimana Neracia Membantu
PPN Distributor Alat Kesehatan & Lab Anda.

Alur kerja bulanan yang jelas dan aman. Dikerjakan langsung oleh operator manusia dengan pemeriksaan mandiri tercatat (recorded self-check), tanpa pernah meminta password utama atau hak submit Anda:

01

Unggah Surat Jalan, BAST Uji Fungsi Alkes, Invoice RS & Dokumen Masukan

Klien mengunggah surat jalan pengiriman alkes, BAST uji fungsi alat medis, invoice RS/klinik, nota retur reagen, dan dokumen faktur masukan/PIB.

02

Pemisahan Transaksi RS Swasta (01) vs RSUD Pemerintah WAPU (02) & Nota Retur

Operator manusia Neracia memisahkan transaksi pengadaan RS swasta dari RSUD pemerintah (WAPU e-Katalog) serta memverifikasi keabsahan nota retur reagen.

03

Draf e-Faktur Coretax & Rekonsiliasi Masukan Pabrikan Sebelum Tanggal 20

Neracia menyiapkan draf e-Faktur di Coretax sesuai BAST uji fungsi dan memvalidasi faktur masukan pabrikan alkes serta dokumen PIB sebelum tanggal 20.

04

Review Draf SPT Masa PPN & Eksekusi Mandiri Submit serta Kode Billing Klien

Operator menyajikan draf SPT Masa PPN yang memadukan faktur mandiri, faktur WAPU, dan retur; pengurus distributor mereview, tanda tangan di Coretax, dan submit mandiri.

CONTOH SIMULASI FIKTIF · DATA SINTETIS

Contoh Rekap & Uji Faktur PPN Fiktif Distributor Alkes & Lab

Simulasi sintetis penyerahan reagen lab ke RS swasta, penyerahan autoclave BAST ke RSUD pemungut WAPU, nota retur reagen rusak cold chain, dan Pajak Masukan pabrikan medis. Angka PPN 12% × 11/12 adalah ilustrasi matematis Coretax.

Untuk penyerahan selain barang mewah yang dikenai PPnBM, angka PPN pada tabel dihitung dengan tarif 12% kali DPP nilai lain. DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian (PMK 131/2024 Pasal 3). Contoh fiktif: 12% × (11/12 × Rp40.000.000) = Rp4.400.000. Angka yang sama dengan 11% dari kolom dasar adalah hasil rumus itu. Besaran tertentu dan nilai lain yang diatur tersendiri tidak memakai rumus ini (PMK 131/2024 Pasal 4).

Nama Usaha Contoh: PT Medika Alkes Dinamika Fiktif · Masa Pajak: Oktober 2026 (Data Fiktif)

Sampel 4 Transaksi Draf PPN Fiktif — PT Medika Alkes Dinamika Fiktif (Oktober 2026)
Tipe TransaksiKeterangan / Lawan Transaksi (Fiktif)Nilai DPP (Fiktif)PPN 12% × 11/12 (Fiktif)Catatan Validasi Coretax
Pengadaan reagen lab & BMHP RS swasta tempo 30 hari PT Rumah Sakit Sehat Fiktif (Kode 01) Rp55.000.000 Rp6.050.000 Faktur penyerahan BKP B2B ke RS swasta; approval sebelum tgl 20
Penyerahan 2 unit sterilisator autoclave BAST RSUD RSUD Berkah Sejahtera Fiktif (Kode 02) Rp45.000.000 Rp4.950.000 Faktur pemungut instansi pemerintah (WAPU); dilampirkan BAST uji fungsi
Nota retur 5 kit reagen rusak cold chain PT Klinik Diagnosis Fiktif (Pengurang PPN) -Rp5.000.000 -Rp550.000 Pengurang PPN Keluaran didukung nota retur resmi PMK 81/2024
Faktur masukan pabrikan instrumen medis domestik PT Pabrik Medika Utama Fiktif (Vendor PKP) Rp60.000.000 Rp6.600.000 Pajak Masukan BKP alkes dikreditkan penuh di modul Coretax

RINGKASAN REKAPITULASI FIKTIF

DPP penyerahan alkes & reagen net retur
Rp95.000.000
PPN Keluaran dipungut sendiri (kode 01 net retur)
Rp5.500.000
PPN dipungut pemungut WAPU RSUD pemerintah (kode 02)
Rp4.950.000
Pajak Masukan pabrikan instrumen medis dikreditkan
Rp6.600.000
Status SPT Masa PPN (fiktif)
Lebih Bayar Dipindahkan ke Masa Berikutnya Rp1.100.000

Seluruh nama badan, lawan transaksi, dan angka di atas adalah contoh simulasi fiktif berlabel teknis Coretax DJP, bukan data klien nyata.

TARIF RESMI PAKET DRAFT PPN · TRANSPARAN & FINAL

Pilihan Tier & Biaya Bulanan
tanpa biaya tersembunyi.

Biaya tetap bulanan dengan batasan volume faktur yang jelas. Neracia bukan PKP sehingga seluruh tagihan adalah harga final tanpa pungutan PPN tambahan.

LINGKUP LAYANAN BULANAN DRAFT-ONLY

Paket Draf Faktur & SPT Masa PPN — Distributor Alat Kesehatan & Lab

Dirancang khusus untuk membantu pemilik usaha dan staf admin menyelesaikan administrasi e-Faktur tepat waktu sebelum batas tanggal 20 Coretax, mencocokkan faktur masukan suplier, dan menyiapkan draf pelaporan SPT Masa PPN bulanan.

01

Draf e-Faktur Keluaran (Sebelum Tgl 20)

Pencocokan invoice penjualan, kode transaksi faktur, identitas NPWP 16 digit / NITKU pelanggan, serta input draf di Coretax agar siap diapprove mandiri oleh pengurus perusahaan.

02

Rekonsiliasi Faktur Pajak Masukan

Pemeriksaan faktur masukan dari suplier dan prinsipal di dasbor Coretax, menandai faktur yang salah NITKU atau tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 UU PPN.

03

Draf SPT Masa PPN (Akhir Bulan)

Perhitungan PPN Keluaran vs Masukan, rincian Kurang/Lebih Bayar, pemeriksaan mandiri tercatat, dan penyiapan draf SPT Masa PPN di Coretax untuk disubmit mandiri oleh klien.

CEK SAMPEL TANPA BIAYA & TANPA KOMITMEN

Cek 10 Faktur Gratis
sebelum Anda memutuskan berlangganan.

Gratis, satu kali per PKP: maksimal 10 faktur dicek identitas, kode, nilai dan dokumen pendukungnya. Terima status per faktur, catatan perbaikan dan checklist dalam 1–2 hari kerja setelah operator mengonfirmasi sampel lengkap. Tanpa kewajiban berlangganan atau kata sandi Coretax. Siapkan dan bagikan sampel secara privat ↗

PERTANYAAN UMUM · CORETAX PPN

Pertanyaan Umum PPN
Distributor Alat Kesehatan & Lab.

Jawaban praktis seputar kepatuhan e-Faktur Coretax dan alur kerja draft-only untuk industri ini:

Mengapa faktur pajak pengadaan alat kesehatan ke RSUD atau Dinas Kesehatan menggunakan kode transaksi 02?

RSUD dan Dinas Kesehatan merupakan instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai pemungut PPN (WAPU) berdasarkan PMK Nomor 59/PMK.03/2022. PPN atas transaksi tersebut dipungut langsung oleh bendahara pemerintah dan disetor ke kas negara, bukan diterima oleh distributor. Faktur Pajak wajib diterbitkan dengan kode transaksi 02 dan dilaporkan di SPT Masa PPN Coretax.

Rujukan: PMK Nomor 59/PMK.03/2022 Pasal 3 dan Pasal 18

Kapan Faktur Pajak alat laboratorium besar wajib dibuat bila membutuhkan instalasi dan uji fungsi (commissioning)?

Berdasarkan Pasal 13 ayat (1a) UU PPN jo. PER-11/PJ/2025 Pasal 31 ayat (2), jika kontrak penjualan menetapkan bahwa penyerahan baru selesai setelah proses uji fungsi dan kalibrasi berhasil, Faktur Pajak dibuat pada tanggal Berita Acara Uji Fungsi (commissioning BAST) disahkan oleh pembeli, atau saat pembayaran diterima, mana yang lebih dulu. Approval e-Faktur di Coretax wajib tuntas sebelum tanggal 20 bulan berikutnya.

Rujukan: Pasal 13 ayat (1a) UU PPN jo. PER-11/PJ/2025 Pasal 31 ayat (2)

Bagaimana perlakuan PPN bila rumah sakit meretur reagen atau BMHP yang rusak akibat kendala suhu (cold chain)?

Pengurangan PPN Keluaran atas pengembalian reagen atau BMHP rusak wajib dibuktikan dengan Nota Retur resmi dari rumah sakit pembeli sesuai PMK Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 286–290. Nota retur dicatat pada modul Retur Coretax pada Masa Pajak terjadinya pengembalian fisik barang. Tanpa nota retur yang sah, pengurangan omzet atau PPN tidak diakui fiskus.

Rujukan: PMK Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 286–290

RUJUKAN PERATURAN RESMI · TERVERIFIKASI

Dasar Hukum Resmi & Regulasi DJP

Seluruh layanan dan draf kerja Neracia berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan resmi Republik Indonesia yang terverifikasi:

PER-11/PJ/2025 Pasal 31 dan Pasal 44

Ketentuan saat pembuatan Faktur Pajak BKP dan batas akhir approval e-Faktur tanggal 20

PMK Nomor 59/PMK.03/2022

Tata Cara Pemungutan PPN oleh Instansi Pemerintah untuk Pengadaan Alkes RSUD via e-Katalog

PMK Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 286–290

Tata cara pengurangan PPN atas pengembalian BKP reagen dengan nota retur resmi di Coretax

PP Nomor 44 Tahun 2022

Penerapan PPN atas BKP, saat terutang BAST uji fungsi commissioning, dan administrasi faktur

PMK Nomor 44 Tahun 2026

Persyaratan Kuasa Perpajakan, Batasan Peran Drafter Tanpa Kuasa, dan Keamanan Akses Akun

PANDUAN DRAFT PPN INDUSTRI LAINNYA

Solusi Draf PPN Coretax
untuk bidang usaha lainnya.

Setiap industri menghadapi pola transaksi dan regulasi PPN yang khas di Coretax DJP. Pelajari panduan dan alur kerja untuk sektor usaha lainnya atau kembali ke paket layanan utama perpajakan:

DISTRIBUTOR & GROSIR

Distributor & Grosir

Bantuan persiapan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk distributor & grosir. Mengatasi tempo bayar, nota retur, rabat kuantitas, dan rekonsiliasi faktur masukan sebelum tanggal 20.

KONTRAKTOR & KONSTRUKSI

Kontraktor & Konstruksi

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk kontraktor & jasa konstruksi. Menangani faktur termin progress, uang muka (DP), retensi, dan rekanan pemungut WAPU/BUMN.

PERCETAKAN & PACKAGING

Percetakan & Packaging

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax untuk usaha percetakan offset, digital printing, dan kemasan. Menangani faktur uang muka (DP), maklon cetak, dan rekonsiliasi bahan baku.

RENTAL & SEWA ALAT

Rental & Sewa Alat

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk usaha rental kendaraan, alat berat, dan perlengkapan. Menangani PPh 23 vs PPN bruto, uang jaminan sewa (deposit), dan faktur berkala.

AGENSI DIGITAL & KREATIF

Agensi Digital & Kreatif

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk agensi kreatif, digital marketing, EO, dan konsultan. Menangani agency fee vs media pass-through, retainer bulanan, dan pemotongan PPh 23.

JASA BOGA & KATERING

Jasa Boga & Katering

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk katering & jasa boga. Memetakan PBJT daerah vs PPN pusat, faktur pesanan instansi/BUMN, dan potong PPh 23.

TOKO BAHAN BANGUNAN

Toko Bahan Bangunan

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk toko bahan bangunan. Menangani faktur NIK eceran, tempo kontraktor, nota retur semen/besi, dan faktur masukan.

EKSPEDISI & LOGISTIK

Ekspedisi & Logistik

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk ekspedisi dan logistik. Memilah angkutan umum yang dibebaskan, besaran tertentu, dan faktur gabungan.

TOKO ONLINE PKP

Toko Online PKP

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk toko online PKP. Menangani saat terutang, faktur konsumen akhir, ongkir pada harga jual, dan nota retur.

JASA IT & SOFTWARE

Jasa IT & Software

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk jasa IT dan software house. Menangani uang muka, termin pekerjaan, dan pemotongan PPh Pasal 23.

DISTRIBUTOR BAHAN BANGUNAN

Distributor Bahan Bangunan

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk distributor bahan bangunan. Menangani surat jalan, tempo bayar ke toko, nota retur semen atau besi, dan faktur masukan pabrikan.

EVENT ORGANIZER & PROMOTOR

Event Organizer & Promotor

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk event organizer. Memilah reimbursement vendor, uang muka acara, dan pemotongan PPh Pasal 23.

FURNITUR & MEBEL

Furnitur & Mebel

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax untuk pabrik dan toko furnitur. Mengelola uang muka pesanan, faktur WAPU instansi, dan retur sebelum tanggal 20.

KONVEKSI & PAKAIAN JADI

Konveksi & Pakaian Jadi

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk konveksi dan produsen pakaian jadi. Memilah maklon jahit vs penyerahan BKP, uang muka seragam, dan faktur masukan kain.

BENGKEL & SUKU CADANG

Bengkel & Suku Cadang Otomotif

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax untuk bengkel mobil/motor dan toko suku cadang. Memisahkan jasa servis vs suku cadang, faktur eceran digunggung, uang muka, dan retur sebelum tanggal 20.

OUTSOURCING & FASILITAS

Jasa Outsourcing & Fasilitas

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax untuk perusahaan outsourcing, cleaning service, dan jasa pengamanan. Memisahkan fee manajemen, PPh 23, WAPU BUMN, dan faktur masukan sebelum tanggal 20.

KOMPUTER & ELEKTRONIK

Toko Komputer & Elektronik

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax toko komputer & ritel elektronik. Mengelola faktur eceran digunggung, pengadaan B2B/WAPU, retur garansi RMA, dan faktur distributor sebelum tanggal 20.

IMPORTIR & TRADING

Importir & Perusahaan Trading

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax importir & trading umum. Rekonsiliasi PPN Impor dokumen PIB, SSPCP modul B2, kurs KMK saat impor vs penyerahan, dan faktur sebelum tanggal 20.

KONSULTAN TEKNIK & ARSITEK

Konsultan Teknik & Arsitek

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax konsultan teknik, perencana & arsitek. Menangani termin per tahapan desain, BAST jasa, bukti potong PPh 23 lawan PPN bruto, dan faktur WAPU sebelum tanggal 20.

LAYANAN UTAMA

Paket Pajak & Coretax PPN

Halaman utama layanan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax, perbandingan tier, checklist dokumen, dan kalender kepatuhan pajak.

TAWARAN UTAMA · CORETAX DJP DRAFT-ONLY

Siap merapikan PPN Distributor Alat Kesehatan & Lab Anda?

Paket draf e-Faktur & SPT Masa PPN di Coretax DJP: Tier A Rp500.000/bln (s.d. 30 faktur), Tier B Rp750.000/bln (s.d. 50 faktur), add-on PPh 21 Rp250.000/bln (1–10 staf), minimal kontrak 3 bulan, harga final tanpa PPN. Neracia menyiapkan draf faktur & SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran. Mulai dengan Cek 10 Faktur Gratis tanpa komitmen.

Buka Formulir Kontak ↗