DPP Nilai Lain atas Jasa Penyedia Tenaga Kerja (Management Fee)
Berdasarkan PMK Nomor 83/PMK.03/2012 jo. UU PPN, penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang memenuhi kriteria pengalihan tanggung jawab mengenakan PPN hanya atas imbalan jasa manajemen (management fee), sepanjang tagihan merinci secara terpisah antara gaji/tunjangan tenaga kerja yang diteruskan dan imbalan penyedia jasa. Bila tagihan digabung tanpa pemisahan rincian gaji, PPN terutang dari seluruh nilai bruto tagihan. Neracia menyusun draf faktur berdasarkan rincian kontrak kerja agar DPP PPN tepat dan tidak menimbulkan beban utang pajak yang keliru.