DRAFT PPN CORETAX · OUTSOURCING & FASILITAS

Jasa Draf PPN Coretax
untuk Outsourcing & Fasilitas.

Gratis, satu kali per PKP: maksimal 10 faktur dicek identitas, kode, nilai dan dokumen pendukungnya. Terima status per faktur, catatan perbaikan dan checklist dalam 1–2 hari kerja setelah operator mengonfirmasi sampel lengkap. Tanpa kewajiban berlangganan atau kata sandi Coretax. Siapkan dan bagikan sampel secara privat ↗

Bantuan bulanan oleh operator manusia untuk perusahaan penyedia jasa tenaga kerja alih daya (outsourcing), jasa kebersihan (cleaning service), dan jasa keamanan (satpam/security): penentuan Dasar Pengenaan Pajak atas imbalan jasa manajemen (management fee) yang terpisah dari gaji tenaga kerja sesuai ketentuan PMK 83/PMK.03/2012, pemisahan faktur rekanan B2B swasta vs instansi pemerintah/BUMN (WAPU), rekonsiliasi bukti potong PPh Pasal 23 sebesar 2%, serta validasi faktur masukan seragam, peralatan kebersihan, dan chemical di Coretax DJP sebelum tanggal 20. Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran.

Belum tahu paket yang cocok? Cek Paket PPN Anda.

KLAUSUL DRAFT-ONLY & BATASAN KUASA PAJAK (PMK 44/2026)

Neracia Menyiapkan Draf; Klien Menyetujui, Menandatangani & Melapor Sendiri

Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran. Hak akses di Coretax DJP didelegasikan melalui fitur resmi Assign Role sebagai Drafter tanpa pernah membagikan password utama akun, passphrase sertifikat elektronik, atau kode OTP.

MASALAH KHAS PPN & DASAR HUKUM RESMI

4 Masalah PPN Khas Usaha
Jasa Outsourcing & Fasilitas.

Perusahaan jasa alih daya tenaga kerja, cleaning service, dan jasa keamanan memiliki pola tagihan kompleks antara imbalan manajemen, gaji tenaga kerja, serta pengadaan alat kerja. Berikut 4 masalah PPN khas jasa fasilitas & outsourcing dan dasar hukum resminya:

01

DPP Nilai Lain atas Jasa Penyedia Tenaga Kerja (Management Fee)

Berdasarkan PMK Nomor 83/PMK.03/2012 jo. UU PPN, penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang memenuhi kriteria pengalihan tanggung jawab mengenakan PPN hanya atas imbalan jasa manajemen (management fee), sepanjang tagihan merinci secara terpisah antara gaji/tunjangan tenaga kerja yang diteruskan dan imbalan penyedia jasa. Bila tagihan digabung tanpa pemisahan rincian gaji, PPN terutang dari seluruh nilai bruto tagihan. Neracia menyusun draf faktur berdasarkan rincian kontrak kerja agar DPP PPN tepat dan tidak menimbulkan beban utang pajak yang keliru.

02

Pemotongan PPh Pasal 23 Sebesar 2% & Rekonsiliasi e-Bupot

Pengguna jasa berbadan hukum memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% atas imbalan jasa tenaga kerja, jasa kebersihan, atau jasa pengamanan sesuai PMK Nomor 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (6). Pemotongan PPh 23 dikenakan atas imbalan jasa (management fee), bukan dari nilai gaji pekerja jika telah dirinci secara terpisah. Pemotongan PPh 23 mengurangi kas pelunasan tagihan yang diterima dan wajib dicocokkan dengan Bukti Potong elektronik (e-Bupot) di Coretax, tanpa mengurangi nilai DPP pada Faktur Pajak PPN.

03

Pajak Masukan Perlengkapan Kerja, Seragam & Chemical (Pasal 9)

Perusahaan fasilitas membeli bahan pembersih (chemical), mesin polisher, seragam satpam/cleaner, dan perlengkapan safety dari vendor PKP. Faktur Pajak Masukan atas perolehan BKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha (3M) dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 UU PPN jo. PMK 81/2024. Seluruh faktur masukan harus dipastikan mencantumkan NPWP 16 digit dan NITKU kantor operasional sebelum tanggal 20 agar hak pengkreditan tidak hangus.

04

Rekap Timesheet Bulanan, Pemungut WAPU & Batas Tanggal 20

Penagihan outsourcing mensyaratkan rekap presensi (timesheet) dan berita acara serah terima (BAST) prestasi kerja bulanan dari klien. Berdasarkan Pasal 13 ayat (1a) UU PPN jo. PER-11/PJ/2025 Pasal 31 dan Pasal 44, draf e-Faktur penyerahan jasa wajib diunggah dan diapprove di Coretax paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Untuk klien instansi pemerintah (PMK 59/2022) atau BUMN (PMK 81/2024 Pasal 294), faktur dibuat dengan kode transaksi pemungut WAPU.

ALUR BULANAN DRAFT-ONLY · TERATUR & AMAN

Bagaimana Neracia Membantu
PPN Jasa Outsourcing & Fasilitas Anda.

Alur kerja bulanan yang jelas dan aman. Dikerjakan langsung oleh operator manusia dengan pemeriksaan mandiri tercatat (recorded self-check), tanpa pernah meminta password utama atau hak submit Anda:

01

Kirim Rekap Timesheet, BAST Penyerahan Jasa & Faktur Perlengkapan

Klien mengunggah rekap timesheet bulanan, BAST tanda tangan klien, salinan kontrak kerja (pemisahan fee & gaji), serta faktur masukan perlengkapan/chemical.

02

Pemilahan DPP Fee Manajemen vs Gaji & Rekonsiliasi PPh 23

Operator Neracia memastikan nilai DPP draf faktur hanya sebesar fee manajemen (PMK 83/2012) bila kontrak memenuhi syarat, serta menghitung estimasi potong PPh 23 2%.

03

Draf e-Faktur Coretax (Swasta vs WAPU) Sebelum Tanggal 20

Neracia menyusun draf e-Faktur Keluaran di Coretax dengan memisahkan penyerahan swasta (kode 01) dan pemungut BUMN/instansi pemerintah (kode 02/03) sebelum batas tgl 20.

04

Review Draf SPT Masa PPN & Eksekusi Mandiri oleh Klien

Operator menyerahkan draf SPT Masa PPN yang merekonsiliasi Pajak Masukan chemical dan faktur keluaran; pengurus perusahaan mereview, submit di Coretax, dan membayar kode billing mandiri.

CONTOH SIMULASI FIKTIF · DATA SINTETIS

Contoh Rekap & Uji Faktur PPN Fiktif Jasa Fasilitas & Outsourcing

Simulasi sintetis penanganan fee manajemen outsourcing sekuriti, jasa cleaning service komersial, kontrak pemungut BUMN WAPU, dan Pajak Masukan chemical pembersih. Angka PPN 12% × 11/12 adalah ilustrasi matematis Coretax.

Untuk penyerahan selain barang mewah yang dikenai PPnBM, angka PPN pada tabel dihitung dengan tarif 12% kali DPP nilai lain. DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian (PMK 131/2024 Pasal 3). Contoh fiktif: 12% × (11/12 × Rp40.000.000) = Rp4.400.000. Angka yang sama dengan 11% dari kolom dasar adalah hasil rumus itu. Besaran tertentu dan nilai lain yang diatur tersendiri tidak memakai rumus ini (PMK 131/2024 Pasal 4).

Nama Usaha Contoh: PT Garda Bersih Mandiri Fiktif · Masa Pajak: Oktober 2026 (Data Fiktif)

Sampel 4 Transaksi Draf PPN Fiktif — PT Garda Bersih Mandiri Fiktif (Oktober 2026)
Tipe TransaksiKeterangan / Lawan Transaksi (Fiktif)Nilai DPP (Fiktif)PPN 12% × 11/12 (Fiktif)Catatan Validasi Coretax
Jasa pengamanan kantor swasta (Fee manajemen) PT Gedung Megah Fiktif (Kode 01) Rp25.000.000 Rp2.750.000 DPP fee manajemen sesuai PMK 83/2012; PPh 23 2% dipotong pengguna jasa
Jasa kebersihan gedung komersial PT Plaza Niaga Fiktif (Kode 01) Rp30.000.000 Rp3.300.000 Faktur terbit saat BAST bulanan disepakati; draf e-Faktur kode 01 di Coretax
Pengadaan jasa sekuriti kantor cabang BUMN PT Bank Negara Fiktif (Kode 03 WAPU) Rp20.000.000 Rp2.200.000 PPN dipungut pemungut WAPU BUMN; dilaporkan di SPT Masa PPN
Faktur masukan chemical pembersih & perlengkapan PT Kimia Bersih Perkasa Fiktif (Vendor PKP) Rp19.000.000 Rp2.090.000 Pajak Masukan BKP operasional dikreditkan penuh di Coretax

RINGKASAN REKAPITULASI FIKTIF

DPP penyerahan jasa terutang PPN (kode 01 & 03)
Rp75.000.000
PPN Keluaran dipungut sendiri (kode 01)
Rp6.050.000
PPN dipungut pemungut WAPU BUMN (kode 03)
Rp2.200.000
Pajak Masukan perlengkapan & chemical dikreditkan
Rp2.090.000
Status SPT Masa PPN (fiktif)
Kurang Bayar Sendiri Rp3.960.000

Seluruh nama badan, lawan transaksi, dan angka di atas adalah contoh simulasi fiktif berlabel teknis Coretax DJP, bukan data klien nyata.

TARIF RESMI PAKET DRAFT PPN · TRANSPARAN & FINAL

Pilihan Tier & Biaya Bulanan
tanpa biaya tersembunyi.

Biaya tetap bulanan dengan batasan volume faktur yang jelas. Neracia bukan PKP sehingga seluruh tagihan adalah harga final tanpa pungutan PPN tambahan.

LINGKUP LAYANAN BULANAN DRAFT-ONLY

Paket Draf Faktur & SPT Masa PPN — Jasa Outsourcing & Fasilitas

Dirancang khusus untuk membantu pemilik usaha dan staf admin menyelesaikan administrasi e-Faktur tepat waktu sebelum batas tanggal 20 Coretax, mencocokkan faktur masukan suplier, dan menyiapkan draf pelaporan SPT Masa PPN bulanan.

01

Draf e-Faktur Keluaran (Sebelum Tgl 20)

Pencocokan invoice penjualan, kode transaksi faktur, identitas NPWP 16 digit / NITKU pelanggan, serta input draf di Coretax agar siap diapprove mandiri oleh pengurus perusahaan.

02

Rekonsiliasi Faktur Pajak Masukan

Pemeriksaan faktur masukan dari suplier dan prinsipal di dasbor Coretax, menandai faktur yang salah NITKU atau tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 UU PPN.

03

Draf SPT Masa PPN (Akhir Bulan)

Perhitungan PPN Keluaran vs Masukan, rincian Kurang/Lebih Bayar, pemeriksaan mandiri tercatat, dan penyiapan draf SPT Masa PPN di Coretax untuk disubmit mandiri oleh klien.

CEK SAMPEL TANPA BIAYA & TANPA KOMITMEN

Cek 10 Faktur Gratis
sebelum Anda memutuskan berlangganan.

Gratis, satu kali per PKP: maksimal 10 faktur dicek identitas, kode, nilai dan dokumen pendukungnya. Terima status per faktur, catatan perbaikan dan checklist dalam 1–2 hari kerja setelah operator mengonfirmasi sampel lengkap. Tanpa kewajiban berlangganan atau kata sandi Coretax. Siapkan dan bagikan sampel secara privat ↗

PERTANYAAN UMUM · CORETAX PPN

Pertanyaan Umum PPN
Jasa Outsourcing & Fasilitas.

Jawaban praktis seputar kepatuhan e-Faktur Coretax dan alur kerja draft-only untuk industri ini:

Apakah PPN jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing) dikenakan dari total tagihan termasuk gaji pegawai?

Tidak selalu. Berdasarkan PMK Nomor 83/PMK.03/2012, jika tagihan merinci secara terpisah antara imbalan jasa manajemen (management fee) dengan gaji/upah tenaga kerja yang ditransfer langsung ke pekerja, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN hanya atas imbalan jasa manajemen tersebut. Bila tagihan digabung tanpa perincian terpisah, PPN dikenakan dari seluruh nilai bruto tagihan.

Rujukan: PMK Nomor 83/PMK.03/2012 jo. UU PPN Pasal 1 angka 17

Berapa tarif pemotongan PPh 23 untuk jasa cleaning service dan pengamanan gedung?

Berdasarkan PMK Nomor 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (6), tarif pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa kebersihan/cleaning service dan jasa keamanan/satpam adalah 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Pemotongan ini mengurangi kas pembayaran yang diterima perusahaan, bukan mengurangi nilai DPP pada Faktur Pajak PPN.

Rujukan: PMK Nomor 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (6)

Apakah Faktur Masukan pembelian chemical pembersih dan seragam satpam dapat dikreditkan?

Ya, Faktur Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha operasional penyedia jasa (3M: mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 UU PPN jo. PMK 81/2024, sepanjang faktur masukan valid dan diapprove di Coretax sebelum batas waktu yang ditentukan.

Rujukan: Pasal 9 UU PPN jo. PMK Nomor 81 Tahun 2024

RUJUKAN PERATURAN RESMI · TERVERIFIKASI

Dasar Hukum Resmi & Regulasi DJP

Seluruh layanan dan draf kerja Neracia berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan resmi Republik Indonesia yang terverifikasi:

PMK Nomor 141/PMK.03/2015 Pasal 1

Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% atas Jasa Cleaning Service, Keamanan, dan Tenaga Kerja

UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP / UU PPN)

Pasal 1 angka 17 (DPP), angka 19 (Penggantian), Pasal 4, Pasal 9, dan Pasal 13

PER-11/PJ/2025 Pasal 31 dan Pasal 44

Saat pembuatan Faktur Pajak penyerahan jasa dan batas akhir approval Coretax tanggal 20

PMK Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 294

Ketentuan dan batasan pengecualian pemungutan PPN oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

PMK Nomor 44 Tahun 2026

Persyaratan Kuasa Perpajakan, Batasan Peran Drafter Tanpa Kuasa, dan Keamanan Akses Akun

PANDUAN DRAFT PPN INDUSTRI LAINNYA

Solusi Draf PPN Coretax
untuk bidang usaha lainnya.

Setiap industri menghadapi pola transaksi dan regulasi PPN yang khas di Coretax DJP. Pelajari panduan dan alur kerja untuk sektor usaha lainnya atau kembali ke paket layanan utama perpajakan:

DISTRIBUTOR & GROSIR

Distributor & Grosir

Bantuan persiapan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk distributor & grosir. Mengatasi tempo bayar, nota retur, rabat kuantitas, dan rekonsiliasi faktur masukan sebelum tanggal 20.

KONTRAKTOR & KONSTRUKSI

Kontraktor & Konstruksi

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk kontraktor & jasa konstruksi. Menangani faktur termin progress, uang muka (DP), retensi, dan rekanan pemungut WAPU/BUMN.

PERCETAKAN & PACKAGING

Percetakan & Packaging

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax untuk usaha percetakan offset, digital printing, dan kemasan. Menangani faktur uang muka (DP), maklon cetak, dan rekonsiliasi bahan baku.

RENTAL & SEWA ALAT

Rental & Sewa Alat

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk usaha rental kendaraan, alat berat, dan perlengkapan. Menangani PPh 23 vs PPN bruto, uang jaminan sewa (deposit), dan faktur berkala.

AGENSI DIGITAL & KREATIF

Agensi Digital & Kreatif

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk agensi kreatif, digital marketing, EO, dan konsultan. Menangani agency fee vs media pass-through, retainer bulanan, dan pemotongan PPh 23.

JASA BOGA & KATERING

Jasa Boga & Katering

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk katering & jasa boga. Memetakan PBJT daerah vs PPN pusat, faktur pesanan instansi/BUMN, dan potong PPh 23.

TOKO BAHAN BANGUNAN

Toko Bahan Bangunan

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk toko bahan bangunan. Menangani faktur NIK eceran, tempo kontraktor, nota retur semen/besi, dan faktur masukan.

EKSPEDISI & LOGISTIK

Ekspedisi & Logistik

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk ekspedisi dan logistik. Memilah angkutan umum yang dibebaskan, besaran tertentu, dan faktur gabungan.

TOKO ONLINE PKP

Toko Online PKP

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk toko online PKP. Menangani saat terutang, faktur konsumen akhir, ongkir pada harga jual, dan nota retur.

JASA IT & SOFTWARE

Jasa IT & Software

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk jasa IT dan software house. Menangani uang muka, termin pekerjaan, dan pemotongan PPh Pasal 23.

DISTRIBUTOR BAHAN BANGUNAN

Distributor Bahan Bangunan

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk distributor bahan bangunan. Menangani surat jalan, tempo bayar ke toko, nota retur semen atau besi, dan faktur masukan pabrikan.

EVENT ORGANIZER & PROMOTOR

Event Organizer & Promotor

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk event organizer. Memilah reimbursement vendor, uang muka acara, dan pemotongan PPh Pasal 23.

FURNITUR & MEBEL

Furnitur & Mebel

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax untuk pabrik dan toko furnitur. Mengelola uang muka pesanan, faktur WAPU instansi, dan retur sebelum tanggal 20.

KONVEKSI & PAKAIAN JADI

Konveksi & Pakaian Jadi

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk konveksi dan produsen pakaian jadi. Memilah maklon jahit vs penyerahan BKP, uang muka seragam, dan faktur masukan kain.

BENGKEL & SUKU CADANG

Bengkel & Suku Cadang Otomotif

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax untuk bengkel mobil/motor dan toko suku cadang. Memisahkan jasa servis vs suku cadang, faktur eceran digunggung, uang muka, dan retur sebelum tanggal 20.

KOMPUTER & ELEKTRONIK

Toko Komputer & Elektronik

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax toko komputer & ritel elektronik. Mengelola faktur eceran digunggung, pengadaan B2B/WAPU, retur garansi RMA, dan faktur distributor sebelum tanggal 20.

IMPORTIR & TRADING

Importir & Perusahaan Trading

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax importir & trading umum. Rekonsiliasi PPN Impor dokumen PIB, SSPCP modul B2, kurs KMK saat impor vs penyerahan, dan faktur sebelum tanggal 20.

KONSULTAN TEKNIK & ARSITEK

Konsultan Teknik & Arsitek

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax konsultan teknik, perencana & arsitek. Menangani termin per tahapan desain, BAST jasa, bukti potong PPh 23 lawan PPN bruto, dan faktur WAPU sebelum tanggal 20.

ALAT KESEHATAN & LABORATORIUM

Distributor Alat Kesehatan & Lab

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax distributor alkes & lab. Memisahkan pengadaan RS/klinik swasta vs RSUD/Pemerintah WAPU, faktur reagen & bahan habis pakai, tempo bayar, dan draf sebelum tanggal 20.

LAYANAN UTAMA

Paket Pajak & Coretax PPN

Halaman utama layanan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax, perbandingan tier, checklist dokumen, dan kalender kepatuhan pajak.

TAWARAN UTAMA · CORETAX DJP DRAFT-ONLY

Siap merapikan PPN Jasa Outsourcing & Fasilitas Anda?

Paket draf e-Faktur & SPT Masa PPN di Coretax DJP: Tier A Rp500.000/bln (s.d. 30 faktur), Tier B Rp750.000/bln (s.d. 50 faktur), add-on PPh 21 Rp250.000/bln (1–10 staf), minimal kontrak 3 bulan, harga final tanpa PPN. Neracia menyiapkan draf faktur & SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran. Mulai dengan Cek 10 Faktur Gratis tanpa komitmen.

Buka Formulir Kontak ↗