Pemisahan Jasa Servis (JKP) vs Suku Cadang (BKP) & Potongan PPh 23
Bengkel yang melayani perawatan armada korporasi atau klaim asuransi menagihkan biaya jasa perbaikan dan onderdil pengganti. Dasar Pengenaan Pajak suku cadang adalah Harga Jual (UU PPN Pasal 1 angka 17 jo. angka 18), sedangkan jasa perbaikan adalah Penggantian (UU PPN Pasal 1 angka 17 jo. angka 19). Lawan transaksi berbadan hukum wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% atas imbalan jasa perawatan kendaraan sesuai PMK Nomor 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (6) huruf an. Pemotongan PPh 23 mengurangi kas pelunasan tagihan yang diterima, bukan Dasar Pengenaan Pajak Faktur Pajak PPN.