DRAFT PPN CORETAX · BENGKEL & SUKU CADANG

Jasa Draf PPN Coretax
untuk Bengkel & Suku Cadang.

Gratis, satu kali per PKP: maksimal 10 faktur dicek identitas, kode, nilai dan dokumen pendukungnya. Terima status per faktur, catatan perbaikan dan checklist dalam 1–2 hari kerja setelah operator mengonfirmasi sampel lengkap. Tanpa kewajiban berlangganan atau kata sandi Coretax. Siapkan dan bagikan sampel secara privat ↗

Bantuan bulanan oleh operator manusia untuk bengkel mobil, motor, body repair, dan toko onderdil/spare part: pemisahan tagihan jasa perbaikan (JKP) vs penjualan suku cadang (BKP), pengelolaan faktur pedagang eceran digunggung untuk konsumen akhir vs faktur B2B/rekanan asuransi/perusahaan armada, draf faktur uang muka (DP) perbaikan besar sebelum tanggal 20, serta rekonsiliasi faktur masukan distributor pelumas dan suku cadang di Coretax DJP. Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran.

Belum tahu paket yang cocok? Cek Paket PPN Anda.

KLAUSUL DRAFT-ONLY & BATASAN KUASA PAJAK (PMK 44/2026)

Neracia Menyiapkan Draf; Klien Menyetujui, Menandatangani & Melapor Sendiri

Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran. Hak akses di Coretax DJP didelegasikan melalui fitur resmi Assign Role sebagai Drafter tanpa pernah membagikan password utama akun, passphrase sertifikat elektronik, atau kode OTP.

MASALAH KHAS PPN & DASAR HUKUM RESMI

4 Masalah PPN Khas Usaha
Bengkel & Suku Cadang Otomotif.

Bengkel kendaraan dan toko suku cadang mengelola kombinasi jasa teknis, penjualan ritel langsung ke konsumen akhir, serta kontrak servis armada perusahaan. Berikut 4 masalah PPN khas bengkel & suku cadang dan rujukan aturan resminya:

01

Pemisahan Jasa Servis (JKP) vs Suku Cadang (BKP) & Potongan PPh 23

Bengkel yang melayani perawatan armada korporasi atau klaim asuransi menagihkan biaya jasa perbaikan dan onderdil pengganti. Dasar Pengenaan Pajak suku cadang adalah Harga Jual (UU PPN Pasal 1 angka 17 jo. angka 18), sedangkan jasa perbaikan adalah Penggantian (UU PPN Pasal 1 angka 17 jo. angka 19). Lawan transaksi berbadan hukum wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% atas imbalan jasa perawatan kendaraan sesuai PMK Nomor 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (6) huruf an. Pemotongan PPh 23 mengurangi kas pelunasan tagihan yang diterima, bukan Dasar Pengenaan Pajak Faktur Pajak PPN.

02

Faktur Pedagang Eceran Digunggung vs Faktur Lengkap B2B/Asuransi

Penjualan suku cadang atau servis ringan kepada konsumen akhir perorangan dapat menggunakan Faktur Pajak pedagang eceran yang digunggung tanpa mencantumkan identitas pembeli (Pasal 13 ayat 5a UU PPN jo. PER-11/PJ/2025 Pasal 25–26). Namun, transaksi perbaikan armada korporasi, instansi pemerintah (WAPU), atau perusahaan asuransi wajib diterbitkan Faktur Pajak lengkap di Coretax dengan identitas NPWP 16 digit/NITKU dan kode transaksi yang sesuai. Neracia memetakan rekap kasir POS agar penyerahan eceran dan B2B dilaporkan di modul yang benar.

03

Uang Muka (DP) Servis Besar & Batas Approval Tanggal 20

Pada perbaikan mesin besar (overhaul), perbaikan bodi (body repair), atau penggantian transmisi armada, bengkel lazim menerima uang muka (DP). Sesuai Pasal 13 ayat (1a) UU PPN jo. PER-11/PJ/2025 Pasal 31 ayat (2) huruf b, Faktur Pajak wajib dibuat saat uang muka diterima di rekening bank karena pembayaran mendahului penyerahan fisik kendaraan. Seluruh e-Faktur wajib diapprove di Coretax paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (PER-11/PJ/2025 Pasal 44 ayat 1). Keterlambatan dikenai sanksi denda 1% dari DPP (UU KUP Pasal 14 ayat 4).

04

Faktur Masukan Distributor Pelumas & Nota Retur Onderdil Rusak

Bengkel menerima puluhan Faktur Pajak Masukan dari distributor resmi ban, aki, pelumas oli, dan onderdil. Seluruh Pajak Masukan harus diverifikasi kecocokan NPWP 16 digit dan NITKU bengkel di Coretax agar hak pengkreditan (Pasal 9 UU PPN jo. PMK 81/2024) tidak hangus. Bila suku cadang yang dikirim distributor salah spesifikasi atau cacat pabrik, pengurangan PPN Masukan mengikuti PMK 81/2024 Pasal 286–290 melalui penerbitan nota retur resmi pada Masa Pajak terjadinya pengembalian barang.

ALUR BULANAN DRAFT-ONLY · TERATUR & AMAN

Bagaimana Neracia Membantu
PPN Bengkel & Suku Cadang Otomotif Anda.

Alur kerja bulanan yang jelas dan aman. Dikerjakan langsung oleh operator manusia dengan pemeriksaan mandiri tercatat (recorded self-check), tanpa pernah meminta password utama atau hak submit Anda:

01

Kirim SPK/WO Servis, Rekap Kasir POS, Bukti DP & Faktur Distributor

Klien mengunggah rekap order servis kendaraan (work order), ringkasan penjualan kasir POS suku cadang ritel, bukti transfer DP, dan faktur masukan distributor pelumas/onderdil.

02

Pemilahan Faktur Digunggung vs B2B & Validasi PPh 23 Jasa

Operator manusia Neracia memisahkan penyerahan eceran konsumen akhir dari tagihan armada B2B/asuransi, serta memisahkan DPP suku cadang (BKP) dari DPP jasa servis (JKP) yang dipotong PPh 23.

03

Draf e-Faktur Coretax & Rekonsiliasi Masukan Sebelum Tanggal 20

Neracia menyusun draf e-Faktur di Coretax (peran Drafter) untuk penyerahan B2B dan uang muka servis, serta memvalidasi Faktur Masukan distributor oli dan spare part agar siap diapprove tepat waktu.

04

Review Draf SPT Masa PPN & Eksekusi Mandiri oleh Klien

Operator menyerahkan draf SPT Masa PPN yang menggabungkan penyerahan digunggung dan B2B; pengurus bengkel mereview, membubuhkan passphrase tanda tangan elektronik di Coretax, submit, dan membayar kode billing mandiri.

CONTOH SIMULASI FIKTIF · DATA SINTETIS

Contoh Rekap & Uji Faktur PPN Fiktif Bengkel Otomotif

Simulasi sintetis penanganan jasa servis armada B2B, penjualan suku cadang eceran digunggung, uang muka perbaikan body repair, dan Pajak Masukan distributor suku cadang. Angka PPN 12% × 11/12 adalah ilustrasi matematis Coretax.

Untuk penyerahan selain barang mewah yang dikenai PPnBM, angka PPN pada tabel dihitung dengan tarif 12% kali DPP nilai lain. DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian (PMK 131/2024 Pasal 3). Contoh fiktif: 12% × (11/12 × Rp40.000.000) = Rp4.400.000. Angka yang sama dengan 11% dari kolom dasar adalah hasil rumus itu. Besaran tertentu dan nilai lain yang diatur tersendiri tidak memakai rumus ini (PMK 131/2024 Pasal 4).

Nama Usaha Contoh: CV Otomotif Mandiri Fiktif · Masa Pajak: Oktober 2026 (Data Fiktif)

Sampel 4 Transaksi Draf PPN Fiktif — CV Otomotif Mandiri Fiktif (Oktober 2026)
Tipe TransaksiKeterangan / Lawan Transaksi (Fiktif)Nilai DPP (Fiktif)PPN 12% × 11/12 (Fiktif)Catatan Validasi Coretax
Overhaul armada logistik korporasi PT Logistik Lintas Fiktif (Kode 01) Rp30.000.000 Rp3.300.000 Jasa dipotong PPh 23 2% oleh klien; draf e-Faktur kode 01 di Coretax
Penjualan suku cadang ritel eceran digunggung Konsumen Akhir Non-PKP (Digunggung) Rp20.000.000 Rp2.200.000 Faktur digunggung di SPT Masa PPN formulir penyerahan dalam negeri
Uang muka body repair armada (DP 50%) PT Armada Niaga Fiktif (Kode 01) Rp15.000.000 Rp1.650.000 Faktur terbit saat DP diterima di bank; batas approval tgl 20
Faktur masukan distributor pelumas & suku cadang PT Pemasok Onderdil Fiktif (Vendor PKP) Rp43.000.000 Rp4.730.000 Pajak Masukan BKP suku cadang dikreditkan penuh di Coretax

RINGKASAN REKAPITULASI FIKTIF

DPP penyerahan B2B dan eceran
Rp65.000.000
PPN Keluaran dipungut sendiri (kode 01 & digunggung)
Rp7.150.000
PPN dipungut pemungut WAPU
Rp0
Pajak Masukan suku cadang & pelumas dikreditkan
Rp4.730.000
Status SPT Masa PPN (fiktif)
Kurang Bayar Sendiri Rp2.420.000

Seluruh nama badan, lawan transaksi, dan angka di atas adalah contoh simulasi fiktif berlabel teknis Coretax DJP, bukan data klien nyata.

TARIF RESMI PAKET DRAFT PPN · TRANSPARAN & FINAL

Pilihan Tier & Biaya Bulanan
tanpa biaya tersembunyi.

Biaya tetap bulanan dengan batasan volume faktur yang jelas. Neracia bukan PKP sehingga seluruh tagihan adalah harga final tanpa pungutan PPN tambahan.

LINGKUP LAYANAN BULANAN DRAFT-ONLY

Paket Draf Faktur & SPT Masa PPN — Bengkel & Suku Cadang Otomotif

Dirancang khusus untuk membantu pemilik usaha dan staf admin menyelesaikan administrasi e-Faktur tepat waktu sebelum batas tanggal 20 Coretax, mencocokkan faktur masukan suplier, dan menyiapkan draf pelaporan SPT Masa PPN bulanan.

01

Draf e-Faktur Keluaran (Sebelum Tgl 20)

Pencocokan invoice penjualan, kode transaksi faktur, identitas NPWP 16 digit / NITKU pelanggan, serta input draf di Coretax agar siap diapprove mandiri oleh pengurus perusahaan.

02

Rekonsiliasi Faktur Pajak Masukan

Pemeriksaan faktur masukan dari suplier dan prinsipal di dasbor Coretax, menandai faktur yang salah NITKU atau tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 UU PPN.

03

Draf SPT Masa PPN (Akhir Bulan)

Perhitungan PPN Keluaran vs Masukan, rincian Kurang/Lebih Bayar, pemeriksaan mandiri tercatat, dan penyiapan draf SPT Masa PPN di Coretax untuk disubmit mandiri oleh klien.

CEK SAMPEL TANPA BIAYA & TANPA KOMITMEN

Cek 10 Faktur Gratis
sebelum Anda memutuskan berlangganan.

Gratis, satu kali per PKP: maksimal 10 faktur dicek identitas, kode, nilai dan dokumen pendukungnya. Terima status per faktur, catatan perbaikan dan checklist dalam 1–2 hari kerja setelah operator mengonfirmasi sampel lengkap. Tanpa kewajiban berlangganan atau kata sandi Coretax. Siapkan dan bagikan sampel secara privat ↗

PERTANYAAN UMUM · CORETAX PPN

Pertanyaan Umum PPN
Bengkel & Suku Cadang Otomotif.

Jawaban praktis seputar kepatuhan e-Faktur Coretax dan alur kerja draft-only untuk industri ini:

Jasa perbaikan kendaraan dipotong PPh 23 sebesar 2%, bagaimana penerbitan faktur pajak PPN-nya?

Faktur Pajak PPN tetap diterbitkan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Penggantian penuh atas nilai jasa yang disepakati (Pasal 1 angka 17 jo. angka 19 UU PPN). Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% berdasarkan PMK Nomor 141/PMK.03/2015 dipotong oleh klien badan saat pembayaran tagihan, sehingga mengurangi kas yang diterima bengkel, bukan mengurangi DPP maupun PPN pada Faktur Pajak.

Rujukan: Pasal 1 angka 17 dan 19 UU PPN jo. PMK Nomor 141/PMK.03/2015

Apakah penjualan oli dan spare part ke pemilik kendaraan pribadi harus meminta NIK untuk e-Faktur?

Bagi transaksi penyerahan langsung kepada konsumen akhir perorangan, bengkel atau toko suku cadang yang memenuhi kriteria pengusaha pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak digunggung tanpa mencantumkan identitas atau NIK pembeli sesuai Pasal 13 ayat (5a) UU PPN jo. PER-11/PJ/2025 Pasal 25–26. Namun, untuk servis armada perusahaan atau klien PKP, Faktur Pajak standar beridentitas lengkap tetap wajib diterbitkan.

Rujukan: Pasal 13 ayat (5a) UU PPN jo. PER-11/PJ/2025 Pasal 25–26

Jika pelanggan membayar uang muka untuk turun mesin (overhaul), kapan Faktur Pajak wajib dibuat?

Faktur Pajak wajib dibuat pada saat pembayaran uang muka (DP) diterima di rekening bank sesuai Pasal 13 ayat (1a) UU PPN jo. PER-11/PJ/2025 Pasal 31 ayat (2) huruf b, karena pembayaran mendahului penyerahan jasa/kendaraan. Faktur pelunasan dibuat saat penyerahan kembali kendaraan setelah selesai diperbaiki. Seluruh draf faktur harus diapprove di Coretax sebelum tanggal 20 bulan berikutnya.

Rujukan: Pasal 13 ayat (1a) UU PPN jo. PER-11/PJ/2025 Pasal 31 dan Pasal 44

RUJUKAN PERATURAN RESMI · TERVERIFIKASI

Dasar Hukum Resmi & Regulasi DJP

Seluruh layanan dan draf kerja Neracia berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan resmi Republik Indonesia yang terverifikasi:

PMK Nomor 141/PMK.03/2015 Pasal 1

Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% atas jasa pemeliharaan/perawatan kendaraan bermotor

UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP / UU PPN)

Pasal 1 angka 17 (DPP), angka 18 (Harga Jual), angka 19 (Penggantian), Pasal 4, Pasal 9, dan Pasal 13

PER-11/PJ/2025 Pasal 31 dan Pasal 44

Saat pembuatan Faktur Pajak uang muka dan batas akhir approval Coretax tanggal 20

PMK Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 286–290

Tata cara pengurangan PPN atas pengembalian barang rusak/retur dengan nota retur resmi

PMK Nomor 44 Tahun 2026

Persyaratan Kuasa Perpajakan, Batasan Peran Drafter Tanpa Kuasa, dan Keamanan Akses Akun

PANDUAN DRAFT PPN INDUSTRI LAINNYA

Solusi Draf PPN Coretax
untuk bidang usaha lainnya.

Setiap industri menghadapi pola transaksi dan regulasi PPN yang khas di Coretax DJP. Pelajari panduan dan alur kerja untuk sektor usaha lainnya atau kembali ke paket layanan utama perpajakan:

DISTRIBUTOR & GROSIR

Distributor & Grosir

Bantuan persiapan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk distributor & grosir. Mengatasi tempo bayar, nota retur, rabat kuantitas, dan rekonsiliasi faktur masukan sebelum tanggal 20.

KONTRAKTOR & KONSTRUKSI

Kontraktor & Konstruksi

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk kontraktor & jasa konstruksi. Menangani faktur termin progress, uang muka (DP), retensi, dan rekanan pemungut WAPU/BUMN.

PERCETAKAN & PACKAGING

Percetakan & Packaging

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax untuk usaha percetakan offset, digital printing, dan kemasan. Menangani faktur uang muka (DP), maklon cetak, dan rekonsiliasi bahan baku.

RENTAL & SEWA ALAT

Rental & Sewa Alat

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk usaha rental kendaraan, alat berat, dan perlengkapan. Menangani PPh 23 vs PPN bruto, uang jaminan sewa (deposit), dan faktur berkala.

AGENSI DIGITAL & KREATIF

Agensi Digital & Kreatif

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk agensi kreatif, digital marketing, EO, dan konsultan. Menangani agency fee vs media pass-through, retainer bulanan, dan pemotongan PPh 23.

JASA BOGA & KATERING

Jasa Boga & Katering

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk katering & jasa boga. Memetakan PBJT daerah vs PPN pusat, faktur pesanan instansi/BUMN, dan potong PPh 23.

TOKO BAHAN BANGUNAN

Toko Bahan Bangunan

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk toko bahan bangunan. Menangani faktur NIK eceran, tempo kontraktor, nota retur semen/besi, dan faktur masukan.

EKSPEDISI & LOGISTIK

Ekspedisi & Logistik

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk ekspedisi dan logistik. Memilah angkutan umum yang dibebaskan, besaran tertentu, dan faktur gabungan.

TOKO ONLINE PKP

Toko Online PKP

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk toko online PKP. Menangani saat terutang, faktur konsumen akhir, ongkir pada harga jual, dan nota retur.

JASA IT & SOFTWARE

Jasa IT & Software

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk jasa IT dan software house. Menangani uang muka, termin pekerjaan, dan pemotongan PPh Pasal 23.

DISTRIBUTOR BAHAN BANGUNAN

Distributor Bahan Bangunan

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk distributor bahan bangunan. Menangani surat jalan, tempo bayar ke toko, nota retur semen atau besi, dan faktur masukan pabrikan.

EVENT ORGANIZER & PROMOTOR

Event Organizer & Promotor

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk event organizer. Memilah reimbursement vendor, uang muka acara, dan pemotongan PPh Pasal 23.

FURNITUR & MEBEL

Furnitur & Mebel

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax untuk pabrik dan toko furnitur. Mengelola uang muka pesanan, faktur WAPU instansi, dan retur sebelum tanggal 20.

KONVEKSI & PAKAIAN JADI

Konveksi & Pakaian Jadi

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk konveksi dan produsen pakaian jadi. Memilah maklon jahit vs penyerahan BKP, uang muka seragam, dan faktur masukan kain.

OUTSOURCING & FASILITAS

Jasa Outsourcing & Fasilitas

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax untuk perusahaan outsourcing, cleaning service, dan jasa pengamanan. Memisahkan fee manajemen, PPh 23, WAPU BUMN, dan faktur masukan sebelum tanggal 20.

KOMPUTER & ELEKTRONIK

Toko Komputer & Elektronik

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax toko komputer & ritel elektronik. Mengelola faktur eceran digunggung, pengadaan B2B/WAPU, retur garansi RMA, dan faktur distributor sebelum tanggal 20.

IMPORTIR & TRADING

Importir & Perusahaan Trading

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax importir & trading umum. Rekonsiliasi PPN Impor dokumen PIB, SSPCP modul B2, kurs KMK saat impor vs penyerahan, dan faktur sebelum tanggal 20.

KONSULTAN TEKNIK & ARSITEK

Konsultan Teknik & Arsitek

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax konsultan teknik, perencana & arsitek. Menangani termin per tahapan desain, BAST jasa, bukti potong PPh 23 lawan PPN bruto, dan faktur WAPU sebelum tanggal 20.

ALAT KESEHATAN & LABORATORIUM

Distributor Alat Kesehatan & Lab

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax distributor alkes & lab. Memisahkan pengadaan RS/klinik swasta vs RSUD/Pemerintah WAPU, faktur reagen & bahan habis pakai, tempo bayar, dan draf sebelum tanggal 20.

LAYANAN UTAMA

Paket Pajak & Coretax PPN

Halaman utama layanan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax, perbandingan tier, checklist dokumen, dan kalender kepatuhan pajak.

TAWARAN UTAMA · CORETAX DJP DRAFT-ONLY

Siap merapikan PPN Bengkel & Suku Cadang Otomotif Anda?

Paket draf e-Faktur & SPT Masa PPN di Coretax DJP: Tier A Rp500.000/bln (s.d. 30 faktur), Tier B Rp750.000/bln (s.d. 50 faktur), add-on PPh 21 Rp250.000/bln (1–10 staf), minimal kontrak 3 bulan, harga final tanpa PPN. Neracia menyiapkan draf faktur & SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran. Mulai dengan Cek 10 Faktur Gratis tanpa komitmen.

Buka Formulir Kontak ↗