DRAFT PPN CORETAX · KONSULTAN TEKNIK & ARSITEK

Jasa Draf PPN Coretax
untuk Konsultan Teknik & Arsitek.

Gratis, satu kali per PKP: maksimal 10 faktur dicek identitas, kode, nilai dan dokumen pendukungnya. Terima status per faktur, catatan perbaikan dan checklist dalam 1–2 hari kerja setelah operator mengonfirmasi sampel lengkap. Tanpa kewajiban berlangganan atau kata sandi Coretax. Siapkan dan bagikan sampel secara privat ↗

Bantuan bulanan oleh operator manusia untuk biro arsitektur, konsultan perencana struktur, teknik sipil, dan konsultan MEP: pengelolaan saat terutang pembayaran uang muka dan termin tahapan desain (BAST milestone), pemisahan faktur penyerahan klien swasta (kode 01) vs proyek kementerian/dinas pemerintah dan BUMN pemungut WAPU (kode 02 & 03), perlakuan PPh 23 (2%) terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN bruto, serta rekonsiliasi Pajak Masukan software arsitektur (BIM/CAD) dan sewa studio sebelum tanggal 20 di Coretax DJP. Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran.

Belum tahu paket yang cocok? Cek Paket PPN Anda.

KLAUSUL DRAFT-ONLY & BATASAN KUASA PAJAK (PMK 44/2026)

Neracia Menyiapkan Draf; Klien Menyetujui, Menandatangani & Melapor Sendiri

Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran. Hak akses di Coretax DJP didelegasikan melalui fitur resmi Assign Role sebagai Drafter tanpa pernah membagikan password utama akun, passphrase sertifikat elektronik, atau kode OTP.

MASALAH KHAS PPN & DASAR HUKUM RESMI

4 Masalah PPN Khas Usaha
Konsultan Teknik & Arsitek.

Konsultan perencana teknik dan arsitektur mengelola kontrak jangka panjang, termin bertahap berbasis deliverable gambar/laporan, serta pemotongan PPh 23. Berikut 4 masalah PPN khas konsultan teknik & arsitek dan dasar hukum resminya:

01

Saat Terutang Jasa: Uang Muka Desain vs Termin BAST Tahapan Milestone

Pekerjaan perencanaan arsitektur dan kajian teknik umumnya ditagihkan bertahap: uang muka (DP), konsep rancangan awal, detail engineering design (DED), hingga pengawasan berkala. Sesuai Pasal 13 ayat (1a) UU PPN jo. PER-11/PJ/2025 Pasal 31 ayat (2), Faktur Pajak wajib diterbitkan saat uang muka diterima atau saat Berita Acara Serah Terima (BAST) tahapan disahkan pemberi kerja, mana yang lebih dulu. Approval e-Faktur di Coretax wajib dilakukan sebelum tanggal 20 bulan berikutnya untuk mencegah denda administrasi 1% DPP (UU HPP Pasal 14 ayat 4 KUP). Neracia menyelaraskan tanggal BAST dengan draf e-Faktur tepat waktu.

02

Proyek Instansi Pemerintah & BUMN: Kode Transaksi Pemungut WAPU 02 & 03

Konsultan teknik rutin mengerjakan perancangan fasilitas umum kementerian dinas (PUPR/Perkim) dan BUMN developer. Berdasarkan PMK Nomor 59/PMK.03/2022 jo. PMK Nomor 8/PMK.03/2021, penyerahan JKP kepada instansi pemerintah dipungut PPN oleh bendahara (kode transaksi 02) atau BUMN tertentu (kode transaksi 03). PPN tidak disetor sendiri oleh konsultan, namun tetap wajib dilaporkan di SPT Masa PPN Coretax. Salah memilih kode transaksi menyebabkan pencairan termin tertahan di bendahara atau salah hitung utang pajak. Neracia memastikan kode transaksi WAPU terpetakan akurat.

03

Potongan PPh Pasal 23 (2%) vs Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Bruto

Jasa konsultansi teknik dan arsitektur dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN (Pasal 23 UU PPh jo. PMK 141/PMK.03/2015). Klien korporasi sering mentransfer pembayaran setelah memotong PPh 23 tersebut. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN tetap dihitung dari nilai bruto penyerahan jasa sebelum dipotong PPh 23 (Pasal 1 angka 17 UU PPN). Neracia mencocokkan rekonsiliasi antara invoice bruto, bukti potong e-Bupot PPh 23 dari klien, dan nilai DPP e-Faktur di Coretax agar tidak ada selisih omzet saat pelaporan SPT.

04

Validasi Pajak Masukan Software Arsitektur (BIM/CAD), Sub-Konsultan & Studio

Konsultan arsitektur mengeluarkan biaya lisensi software desain (AutoCAD, Revit, SketchUp), jasa sub-konsultan geoteknik/MEP rekanan, dan sewa ruang studio. Faktur Pajak Masukan dari vendor lokal wajib divalidasi kebenaran NPWP 16 digit dan NITKU konsultan di Coretax sebelum tanggal 20 agar hak pengkreditannya sah sesuai Pasal 9 UU PPN jo. PMK 81/2024. Neracia menyusun kertas kerja rekonsiliasi Faktur Masukan sehingga pengeluaran operasional resmi dapat dikreditkan optimal mengurangi saldo PPN Kurang Bayar.

ALUR BULANAN DRAFT-ONLY · TERATUR & AMAN

Bagaimana Neracia Membantu
PPN Konsultan Teknik & Arsitek Anda.

Alur kerja bulanan yang jelas dan aman. Dikerjakan langsung oleh operator manusia dengan pemeriksaan mandiri tercatat (recorded self-check), tanpa pernah meminta password utama atau hak submit Anda:

01

Unggah BAST Milestone Desain, SPK/Kontrak Jasa & Rekap Invoice Termin

Klien mengunggah Berita Acara Serah Terima (BAST) per tahapan desain, kontrak/SPK proyek, invoice termin, dan bukti potong PPh 23 dari klien.

02

Pemilahan Kode Transaksi Coretax (Swasta Kode 01 vs WAPU Pemerintah 02/03)

Operator manusia Neracia memisahkan tagihan proyek swasta dari proyek kementerian/dinas pemerintah (WAPU) serta memeriksa ketepatan DPP bruto.

03

Draf e-Faktur Penggantian Jasa & Rekonsiliasi Masukan Sebelum Tanggal 20

Neracia menyiapkan draf e-Faktur di Coretax sesuai tanggal BAST dan memvalidasi faktur masukan lisensi software/sewa studio sebelum tanggal 20.

04

Review Draf SPT Masa PPN & Eksekusi Mandiri Submit serta Pembayaran Klien

Operator menyajikan draf SPT Masa PPN yang merinci PPN dipungut sendiri vs dipungut WAPU; pengurus konsultan mereview, tanda tangan di Coretax, dan submit mandiri.

CONTOH SIMULASI FIKTIF · DATA SINTETIS

Contoh Rekap & Uji Faktur PPN Fiktif Konsultan Teknik & Arsitek

Simulasi sintetis penagihan termin DED perumahan swasta, perencanaan gedung dinas pemerintah WAPU, uang muka analisis tanah, dan Pajak Masukan software arsitektur. Angka PPN 12% × 11/12 adalah ilustrasi matematis Coretax.

Untuk penyerahan selain barang mewah yang dikenai PPnBM, angka PPN pada tabel dihitung dengan tarif 12% kali DPP nilai lain. DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian (PMK 131/2024 Pasal 3). Contoh fiktif: 12% × (11/12 × Rp40.000.000) = Rp4.400.000. Angka yang sama dengan 11% dari kolom dasar adalah hasil rumus itu. Besaran tertentu dan nilai lain yang diatur tersendiri tidak memakai rumus ini (PMK 131/2024 Pasal 4).

Nama Usaha Contoh: PT Arsitek Struktur Kreasi Fiktif · Masa Pajak: Oktober 2026 (Data Fiktif)

Sampel 4 Transaksi Draf PPN Fiktif — PT Arsitek Struktur Kreasi Fiktif (Oktober 2026)
Tipe TransaksiKeterangan / Lawan Transaksi (Fiktif)Nilai DPP (Fiktif)PPN 12% × 11/12 (Fiktif)Catatan Validasi Coretax
Termin II BAST DED Perumahan Swasta PT Megah Griya Fiktif (Kode 01) Rp60.000.000 Rp6.600.000 Faktur jasa penyerahan dalam negeri; approval sebelum tgl 20
Termin I Perencanaan Gedung Instansi Dinas Dinas Pekerjaan Umum Daerah Fiktif (Kode 02) Rp40.000.000 Rp4.400.000 Faktur pemungut bendahara pemerintah (WAPU); dilampirkan SPM
Uang muka jasa analisis tanah & struktur PT Bangun Cipta Fiktif (Kode 01) Rp20.000.000 Rp2.200.000 Faktur uang muka diterbitkan saat pembayaran diterima di rekening
Faktur masukan lisensi software arsitektur BIM PT Piranti Desain Fiktif (Vendor PKP) Rp30.000.000 Rp3.300.000 Pajak Masukan software & sewa studio dikreditkan di Coretax

RINGKASAN REKAPITULASI FIKTIF

DPP penggantian jasa penyerahan dalam negeri
Rp120.000.000
PPN Keluaran dipungut sendiri (kode 01)
Rp8.800.000
PPN dipungut pemungut WAPU dinas (kode 02)
Rp4.400.000
Pajak Masukan software & sewa studio dikreditkan
Rp3.300.000
Status SPT Masa PPN (fiktif)
Kurang Bayar Sendiri Rp5.500.000

Seluruh nama badan, lawan transaksi, dan angka di atas adalah contoh simulasi fiktif berlabel teknis Coretax DJP, bukan data klien nyata.

TARIF RESMI PAKET DRAFT PPN · TRANSPARAN & FINAL

Pilihan Tier & Biaya Bulanan
tanpa biaya tersembunyi.

Biaya tetap bulanan dengan batasan volume faktur yang jelas. Neracia bukan PKP sehingga seluruh tagihan adalah harga final tanpa pungutan PPN tambahan.

LINGKUP LAYANAN BULANAN DRAFT-ONLY

Paket Draf Faktur & SPT Masa PPN — Konsultan Teknik & Arsitek

Dirancang khusus untuk membantu pemilik usaha dan staf admin menyelesaikan administrasi e-Faktur tepat waktu sebelum batas tanggal 20 Coretax, mencocokkan faktur masukan suplier, dan menyiapkan draf pelaporan SPT Masa PPN bulanan.

01

Draf e-Faktur Keluaran (Sebelum Tgl 20)

Pencocokan invoice penjualan, kode transaksi faktur, identitas NPWP 16 digit / NITKU pelanggan, serta input draf di Coretax agar siap diapprove mandiri oleh pengurus perusahaan.

02

Rekonsiliasi Faktur Pajak Masukan

Pemeriksaan faktur masukan dari suplier dan prinsipal di dasbor Coretax, menandai faktur yang salah NITKU atau tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 UU PPN.

03

Draf SPT Masa PPN (Akhir Bulan)

Perhitungan PPN Keluaran vs Masukan, rincian Kurang/Lebih Bayar, pemeriksaan mandiri tercatat, dan penyiapan draf SPT Masa PPN di Coretax untuk disubmit mandiri oleh klien.

CEK SAMPEL TANPA BIAYA & TANPA KOMITMEN

Cek 10 Faktur Gratis
sebelum Anda memutuskan berlangganan.

Gratis, satu kali per PKP: maksimal 10 faktur dicek identitas, kode, nilai dan dokumen pendukungnya. Terima status per faktur, catatan perbaikan dan checklist dalam 1–2 hari kerja setelah operator mengonfirmasi sampel lengkap. Tanpa kewajiban berlangganan atau kata sandi Coretax. Siapkan dan bagikan sampel secara privat ↗

PERTANYAAN UMUM · CORETAX PPN

Pertanyaan Umum PPN
Konsultan Teknik & Arsitek.

Jawaban praktis seputar kepatuhan e-Faktur Coretax dan alur kerja draft-only untuk industri ini:

Kapan Faktur Pajak jasa konsultan arsitek wajib dibuat bila pembayaran termin menunggu verifikasi klien?

Berdasarkan Pasal 13 ayat (1a) UU PPN jo. PER-11/PJ/2025 Pasal 31 ayat (2), Faktur Pajak wajib dibuat saat penyerahan sebagian tahap pekerjaan (tanggal BAST milestone disetujui klien) atau saat pembayaran diterima, mana yang terjadi lebih dahulu. Menunda penerbitan faktur pajak sampai klien mentransfer pembayaran yang terlambat berisiko menimbulkan sanksi keterlambatan 1% DPP.

Rujukan: Pasal 13 ayat (1a) UU PPN jo. PER-11/PJ/2025 Pasal 31 ayat (2)

Bagaimana perlakuan PPN untuk proyek perencanaan kementerian atau dinas pemerintah (WAPU)?

Untuk proyek instansi pemerintah, konsultan menerbitkan e-Faktur dengan kode transaksi 02 (PMK 59/2022). PPN tidak disetor sendiri oleh konsultan, melainkan dipungut langsung oleh bendahara pemerintah dan disetor ke kas negara. Konsultan tetap wajib melaporkannya pada SPT Masa PPN di Coretax dengan melampirkan nomor Surat Perintah Membayar (SPM) atau Bukti Penerimaan Negara (BPN).

Rujukan: PMK Nomor 59/PMK.03/2022 Pasal 3 dan Pasal 18

Mengapa DPP PPN dihitung dari nilai bruto penyerahan, padahal klien memotong PPh Pasal 23 sebesar 2%?

Sesuai Pasal 1 angka 17 UU PPN, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN adalah nilai penggantian bruto yang disepakati untuk penyerahan jasa. Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% adalah kewajiban pajak penghasilan yang menjadi kredit pajak tahunan konsultan, dan tidak boleh mengurangi DPP Faktur Pajak PPN.

Rujukan: Pasal 1 angka 17 UU PPN jo. PMK Nomor 141/PMK.03/2015

RUJUKAN PERATURAN RESMI · TERVERIFIKASI

Dasar Hukum Resmi & Regulasi DJP

Seluruh layanan dan draf kerja Neracia berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan resmi Republik Indonesia yang terverifikasi:

UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP / UU PPN)

Pasal 1 angka 17 (DPP), Pasal 4 ayat (1) huruf c, Pasal 9, dan Pasal 13

PER-11/PJ/2025 Pasal 31 dan Pasal 44

Ketentuan saat pembuatan Faktur Pajak penyerahan JKP dan batas approval sebelum tanggal 20

PMK Nomor 141/PMK.03/2015

Jenis Jasa Lain dan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% atas Jasa Konsultansi Perencanaan

PMK Nomor 59/PMK.03/2022 jo. PMK Nomor 8/PMK.03/2021

Tata Cara Pemungutan PPN oleh Instansi Pemerintah dan BUMN untuk Jasa Konsultansi

PMK Nomor 44 Tahun 2026

Persyaratan Kuasa Perpajakan, Batasan Peran Drafter Tanpa Kuasa, dan Keamanan Akses Akun

PANDUAN DRAFT PPN INDUSTRI LAINNYA

Solusi Draf PPN Coretax
untuk bidang usaha lainnya.

Setiap industri menghadapi pola transaksi dan regulasi PPN yang khas di Coretax DJP. Pelajari panduan dan alur kerja untuk sektor usaha lainnya atau kembali ke paket layanan utama perpajakan:

DISTRIBUTOR & GROSIR

Distributor & Grosir

Bantuan persiapan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk distributor & grosir. Mengatasi tempo bayar, nota retur, rabat kuantitas, dan rekonsiliasi faktur masukan sebelum tanggal 20.

KONTRAKTOR & KONSTRUKSI

Kontraktor & Konstruksi

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk kontraktor & jasa konstruksi. Menangani faktur termin progress, uang muka (DP), retensi, dan rekanan pemungut WAPU/BUMN.

PERCETAKAN & PACKAGING

Percetakan & Packaging

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax untuk usaha percetakan offset, digital printing, dan kemasan. Menangani faktur uang muka (DP), maklon cetak, dan rekonsiliasi bahan baku.

RENTAL & SEWA ALAT

Rental & Sewa Alat

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk usaha rental kendaraan, alat berat, dan perlengkapan. Menangani PPh 23 vs PPN bruto, uang jaminan sewa (deposit), dan faktur berkala.

AGENSI DIGITAL & KREATIF

Agensi Digital & Kreatif

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk agensi kreatif, digital marketing, EO, dan konsultan. Menangani agency fee vs media pass-through, retainer bulanan, dan pemotongan PPh 23.

JASA BOGA & KATERING

Jasa Boga & Katering

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk katering & jasa boga. Memetakan PBJT daerah vs PPN pusat, faktur pesanan instansi/BUMN, dan potong PPh 23.

TOKO BAHAN BANGUNAN

Toko Bahan Bangunan

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk toko bahan bangunan. Menangani faktur NIK eceran, tempo kontraktor, nota retur semen/besi, dan faktur masukan.

EKSPEDISI & LOGISTIK

Ekspedisi & Logistik

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk ekspedisi dan logistik. Memilah angkutan umum yang dibebaskan, besaran tertentu, dan faktur gabungan.

TOKO ONLINE PKP

Toko Online PKP

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk toko online PKP. Menangani saat terutang, faktur konsumen akhir, ongkir pada harga jual, dan nota retur.

JASA IT & SOFTWARE

Jasa IT & Software

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk jasa IT dan software house. Menangani uang muka, termin pekerjaan, dan pemotongan PPh Pasal 23.

DISTRIBUTOR BAHAN BANGUNAN

Distributor Bahan Bangunan

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk distributor bahan bangunan. Menangani surat jalan, tempo bayar ke toko, nota retur semen atau besi, dan faktur masukan pabrikan.

EVENT ORGANIZER & PROMOTOR

Event Organizer & Promotor

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk event organizer. Memilah reimbursement vendor, uang muka acara, dan pemotongan PPh Pasal 23.

FURNITUR & MEBEL

Furnitur & Mebel

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax untuk pabrik dan toko furnitur. Mengelola uang muka pesanan, faktur WAPU instansi, dan retur sebelum tanggal 20.

KONVEKSI & PAKAIAN JADI

Konveksi & Pakaian Jadi

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk konveksi dan produsen pakaian jadi. Memilah maklon jahit vs penyerahan BKP, uang muka seragam, dan faktur masukan kain.

BENGKEL & SUKU CADANG

Bengkel & Suku Cadang Otomotif

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax untuk bengkel mobil/motor dan toko suku cadang. Memisahkan jasa servis vs suku cadang, faktur eceran digunggung, uang muka, dan retur sebelum tanggal 20.

OUTSOURCING & FASILITAS

Jasa Outsourcing & Fasilitas

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax untuk perusahaan outsourcing, cleaning service, dan jasa pengamanan. Memisahkan fee manajemen, PPh 23, WAPU BUMN, dan faktur masukan sebelum tanggal 20.

KOMPUTER & ELEKTRONIK

Toko Komputer & Elektronik

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax toko komputer & ritel elektronik. Mengelola faktur eceran digunggung, pengadaan B2B/WAPU, retur garansi RMA, dan faktur distributor sebelum tanggal 20.

IMPORTIR & TRADING

Importir & Perusahaan Trading

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax importir & trading umum. Rekonsiliasi PPN Impor dokumen PIB, SSPCP modul B2, kurs KMK saat impor vs penyerahan, dan faktur sebelum tanggal 20.

ALAT KESEHATAN & LABORATORIUM

Distributor Alat Kesehatan & Lab

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax distributor alkes & lab. Memisahkan pengadaan RS/klinik swasta vs RSUD/Pemerintah WAPU, faktur reagen & bahan habis pakai, tempo bayar, dan draf sebelum tanggal 20.

LAYANAN UTAMA

Paket Pajak & Coretax PPN

Halaman utama layanan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax, perbandingan tier, checklist dokumen, dan kalender kepatuhan pajak.

TAWARAN UTAMA · CORETAX DJP DRAFT-ONLY

Siap merapikan PPN Konsultan Teknik & Arsitek Anda?

Paket draf e-Faktur & SPT Masa PPN di Coretax DJP: Tier A Rp500.000/bln (s.d. 30 faktur), Tier B Rp750.000/bln (s.d. 50 faktur), add-on PPh 21 Rp250.000/bln (1–10 staf), minimal kontrak 3 bulan, harga final tanpa PPN. Neracia menyiapkan draf faktur & SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran. Mulai dengan Cek 10 Faktur Gratis tanpa komitmen.

Buka Formulir Kontak ↗