Saat Terutang Jasa: Uang Muka Desain vs Termin BAST Tahapan Milestone
Pekerjaan perencanaan arsitektur dan kajian teknik umumnya ditagihkan bertahap: uang muka (DP), konsep rancangan awal, detail engineering design (DED), hingga pengawasan berkala. Sesuai Pasal 13 ayat (1a) UU PPN jo. PER-11/PJ/2025 Pasal 31 ayat (2), Faktur Pajak wajib diterbitkan saat uang muka diterima atau saat Berita Acara Serah Terima (BAST) tahapan disahkan pemberi kerja, mana yang lebih dulu. Approval e-Faktur di Coretax wajib dilakukan sebelum tanggal 20 bulan berikutnya untuk mencegah denda administrasi 1% DPP (UU HPP Pasal 14 ayat 4 KUP). Neracia menyelaraskan tanggal BAST dengan draf e-Faktur tepat waktu.