DRAFT PPN CORETAX · KOMPUTER & ELEKTRONIK

Jasa Draf PPN Coretax
untuk Toko Komputer & Elektronik.

Gratis, satu kali per PKP: maksimal 10 faktur dicek identitas, kode, nilai dan dokumen pendukungnya. Terima status per faktur, catatan perbaikan dan checklist dalam 1–2 hari kerja setelah operator mengonfirmasi sampel lengkap. Tanpa kewajiban berlangganan atau kata sandi Coretax. Siapkan dan bagikan sampel secara privat ↗

Bantuan bulanan oleh operator manusia untuk toko komputer, perakitan PC, ritel laptop, dan dealer elektronik: pemisahan penjualan ritel konsumen akhir (faktur digunggung) vs pengadaan perangkat IT kantor korporasi dan instansi sekolah/pemerintah (WAPU), penatausahaan nota retur atas klaim garansi cacat pabrik (RMA) sesuai PMK 81/2024 Pasal 286–290, perlakuan diskon faktur vs cashback distributor, serta rekonsiliasi faktur masukan distributor IT nasional di Coretax DJP sebelum tanggal 20. Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran.

Belum tahu paket yang cocok? Cek Paket PPN Anda.

KLAUSUL DRAFT-ONLY & BATASAN KUASA PAJAK (PMK 44/2026)

Neracia Menyiapkan Draf; Klien Menyetujui, Menandatangani & Melapor Sendiri

Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran. Hak akses di Coretax DJP didelegasikan melalui fitur resmi Assign Role sebagai Drafter tanpa pernah membagikan password utama akun, passphrase sertifikat elektronik, atau kode OTP.

MASALAH KHAS PPN & DASAR HUKUM RESMI

4 Masalah PPN Khas Usaha
Toko Komputer & Elektronik.

Toko komputer dan ritel perangkat elektronik mengelola transaksi harian volume tinggi, klaim retur garansi pabrik (RMA), serta tender pengadaan kantor/sekolah. Berikut 4 masalah PPN khas toko komputer & elektronik dan dasar hukum resminya:

01

Penjualan Konsumen Akhir (Digunggung) vs Pengadaan B2B/WAPU

Toko komputer melayani pembeli ritel perorangan (laptop, gadget, sparepart) yang menggunakan Faktur Pajak pedagang eceran digunggung tanpa identitas pembeli (Pasal 13 ayat 5a UU PPN jo. PER-11/PJ/2025 Pasal 25–26). Namun, pengadaan unit komputer kantor korporasi atau sekolah/instansi dinas (via e-Katalog/SIPLah) memerlukan Faktur Pajak lengkap dengan NPWP 16 digit dan kode transaksi pemungut pemerintah 02 di Coretax (PMK 59/2022). Neracia memisahkan pelaporan kedua saluran penjualan ini secara tepat.

02

Retur Kerusakan Pabrik (RMA) & Pengurangan PPN (PMK 81/2024)

Komponen elektronik bergaransi (motherboard, SSD, monitor) kerap mengalami kerusakan produksi dan diretur ke distributor atau diterima kembali dari konsumen. Pengurangan PPN Keluaran atau PPN Masukan wajib didukung nota retur yang dibuat sesuai PMK 81/2024 Pasal 286–290 pada Masa Pajak terjadinya pengembalian barang. Tanpa nota retur resmi di Coretax, klaim penggantian unit atau garansi tidak dapat mengurangi saldo utang PPN.

03

Potongan Harga dalam Faktur vs Rabat & Insentif Distributor

Potongan harga tunai langsung yang dicantumkan dalam Faktur Pajak mengurangi Dasar Pengenaan Pajak Harga Jual (Pasal 1 angka 18 UU PPN). Sebaliknya, insentif pencapaian target penjualan kuartalan atau cashback dari distributor IT (principal) yang diterima di luar faktur merupakan objek PPh dan tidak boleh diperlakukan sebagai pengurang DPP Faktur Pajak pembelian barang. Neracia menjaga pencatatan PPN tetap sesuai bukti faktur yang sah.

04

Faktur Pajak Masukan Distributor IT Nasional & Batas Tanggal 20

Toko komputer berbelanja ratusan juta rupiah per bulan dari distributor resmi nasional. Faktur Pajak Masukan dari distributor wajib divalidasi keakuratan identitas NPWP 16 digit dan NITKU toko di modul Faktur Masukan Coretax sebelum tanggal 20 agar hak pengkreditan (Pasal 9 UU PPN jo. PMK 81/2024) tetap aman dan tidak timbul selisih kurang bayar fiktif pada SPT Masa PPN.

ALUR BULANAN DRAFT-ONLY · TERATUR & AMAN

Bagaimana Neracia Membantu
PPN Toko Komputer & Elektronik Anda.

Alur kerja bulanan yang jelas dan aman. Dikerjakan langsung oleh operator manusia dengan pemeriksaan mandiri tercatat (recorded self-check), tanpa pernah meminta password utama atau hak submit Anda:

01

Kirim Rekap Kasir POS, Invoice B2B, Nota Retur RMA & Faktur Distributor

Klien mengunggah rekap transaksi kasir harian, faktur pengadaan B2B kantor/sekolah, bukti nota retur RMA barang cacat, dan faktur masukan distributor IT.

02

Pemisahan Faktur Digunggung vs B2B & Validasi Transaksi WAPU

Operator manusia Neracia memisahkan transaksi konsumen akhir dari pengadaan B2B/instansi pemerintah (WAPU SIPLah/e-Katalog), serta memverifikasi nota retur garansi.

03

Draf e-Faktur Coretax & Rekonsiliasi Masukan Sebelum Tanggal 20

Neracia menyusun draf e-Faktur B2B di Coretax dan memvalidasi Faktur Masukan distributor hardware IT terhadap NPWP 16 digit & NITKU toko sebelum tanggal 20.

04

Review Draf SPT Masa PPN & Eksekusi Mandiri oleh Klien

Operator menyerahkan draf SPT Masa PPN yang menggabungkan penjualan digunggung dan B2B; pengurus toko mereview, menandatangani di Coretax, submit, dan membayar billing mandiri.

CONTOH SIMULASI FIKTIF · DATA SINTETIS

Contoh Rekap & Uji Faktur PPN Fiktif Toko Komputer & IT

Simulasi sintetis penanganan pengadaan komputer B2B, penjualan aksesoris ritel eceran digunggung, nota retur klaim garansi RMA monitor, dan Pajak Masukan distributor IT nasional. Angka PPN 12% × 11/12 adalah ilustrasi matematis Coretax.

Untuk penyerahan selain barang mewah yang dikenai PPnBM, angka PPN pada tabel dihitung dengan tarif 12% kali DPP nilai lain. DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian (PMK 131/2024 Pasal 3). Contoh fiktif: 12% × (11/12 × Rp40.000.000) = Rp4.400.000. Angka yang sama dengan 11% dari kolom dasar adalah hasil rumus itu. Besaran tertentu dan nilai lain yang diatur tersendiri tidak memakai rumus ini (PMK 131/2024 Pasal 4).

Nama Usaha Contoh: PT Komputer Sentra Fiktif · Masa Pajak: Oktober 2026 (Data Fiktif)

Sampel 4 Transaksi Draf PPN Fiktif — PT Komputer Sentra Fiktif (Oktober 2026)
Tipe TransaksiKeterangan / Lawan Transaksi (Fiktif)Nilai DPP (Fiktif)PPN 12% × 11/12 (Fiktif)Catatan Validasi Coretax
Pengadaan 10 unit PC workstation kantor PT Solusi Bisnis Fiktif (Kode 01) Rp50.000.000 Rp5.500.000 Faktur standar B2B di Coretax; approval sebelum tgl 20
Penjualan ritel laptop & aksesoris digunggung Konsumen Akhir Walk-in (Digunggung) Rp35.000.000 Rp3.850.000 Dilaporkan digunggung pada SPT Masa PPN sesuai PER-11/PJ/2025
Nota retur 3 unit monitor rusak garansi (RMA) PT Mitra Digital Fiktif (Pengurang PPN) -Rp5.000.000 -Rp550.000 Pengurang PPN Keluaran didukung nota retur PMK 81/2024
Faktur masukan distributor IT nasional PT Distribusi Komputer Nasional Fiktif (Vendor PKP) Rp60.000.000 Rp6.600.000 Pajak Masukan BKP perangkat keras dikreditkan penuh di Coretax

RINGKASAN REKAPITULASI FIKTIF

DPP penyerahan B2B dan eceran (net retur)
Rp80.000.000
PPN Keluaran dipungut sendiri (kode 01 & digunggung net)
Rp8.800.000
PPN dipungut pemungut WAPU
Rp0
Pajak Masukan perangkat keras dikreditkan
Rp6.600.000
Status SPT Masa PPN (fiktif)
Kurang Bayar Sendiri Rp2.200.000

Seluruh nama badan, lawan transaksi, dan angka di atas adalah contoh simulasi fiktif berlabel teknis Coretax DJP, bukan data klien nyata.

TARIF RESMI PAKET DRAFT PPN · TRANSPARAN & FINAL

Pilihan Tier & Biaya Bulanan
tanpa biaya tersembunyi.

Biaya tetap bulanan dengan batasan volume faktur yang jelas. Neracia bukan PKP sehingga seluruh tagihan adalah harga final tanpa pungutan PPN tambahan.

LINGKUP LAYANAN BULANAN DRAFT-ONLY

Paket Draf Faktur & SPT Masa PPN — Toko Komputer & Elektronik

Dirancang khusus untuk membantu pemilik usaha dan staf admin menyelesaikan administrasi e-Faktur tepat waktu sebelum batas tanggal 20 Coretax, mencocokkan faktur masukan suplier, dan menyiapkan draf pelaporan SPT Masa PPN bulanan.

01

Draf e-Faktur Keluaran (Sebelum Tgl 20)

Pencocokan invoice penjualan, kode transaksi faktur, identitas NPWP 16 digit / NITKU pelanggan, serta input draf di Coretax agar siap diapprove mandiri oleh pengurus perusahaan.

02

Rekonsiliasi Faktur Pajak Masukan

Pemeriksaan faktur masukan dari suplier dan prinsipal di dasbor Coretax, menandai faktur yang salah NITKU atau tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 UU PPN.

03

Draf SPT Masa PPN (Akhir Bulan)

Perhitungan PPN Keluaran vs Masukan, rincian Kurang/Lebih Bayar, pemeriksaan mandiri tercatat, dan penyiapan draf SPT Masa PPN di Coretax untuk disubmit mandiri oleh klien.

CEK SAMPEL TANPA BIAYA & TANPA KOMITMEN

Cek 10 Faktur Gratis
sebelum Anda memutuskan berlangganan.

Gratis, satu kali per PKP: maksimal 10 faktur dicek identitas, kode, nilai dan dokumen pendukungnya. Terima status per faktur, catatan perbaikan dan checklist dalam 1–2 hari kerja setelah operator mengonfirmasi sampel lengkap. Tanpa kewajiban berlangganan atau kata sandi Coretax. Siapkan dan bagikan sampel secara privat ↗

PERTANYAAN UMUM · CORETAX PPN

Pertanyaan Umum PPN
Toko Komputer & Elektronik.

Jawaban praktis seputar kepatuhan e-Faktur Coretax dan alur kerja draft-only untuk industri ini:

Apakah penjualan laptop atau printer ke konsumen perorangan harus menerbitkan Faktur Pajak standar ber-NIK?

Tidak harus. Sesuai Pasal 13 ayat (5a) UU PPN jo. PER-11/PJ/2025 Pasal 25–26, toko komputer yang menjual secara eceran langsung kepada konsumen akhir dapat menerbitkan Faktur Pajak pedagang eceran digunggung tanpa mencantumkan identitas atau NIK pembeli. Faktur Pajak standar dengan NPWP/NIK 16 digit wajib diterbitkan bila pembeli adalah perusahaan, instansi, atau meminta faktur pajak.

Rujukan: Pasal 13 ayat (5a) UU PPN jo. PER-11/PJ/2025 Pasal 25–26

Bagaimana perlakuan PPN untuk retur barang elektronik yang rusak (RMA garansi)?

Pengurangan PPN atas barang yang dikembalikan karena rusak atau cacat garansi wajib didukung nota retur resmi sesuai PMK Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 286–290. Nota retur dicatat pada Masa Pajak terjadinya pengembalian fisik barang. Tanpa nota retur yang sah di Coretax, pengurangan PPN Keluaran atau PPN Masukan tidak dapat diakui.

Rujukan: PMK Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 286–290

Apakah cashback atau bonus pencapaian target penjualan dari distributor boleh mengurangi nilai PPN Masukan?

Tidak boleh. Potongan harga yang mengurangi DPP PPN hanya potongan langsung yang dicantumkan dalam Faktur Pajak saat pembelian (Pasal 1 angka 18 UU PPN). Insentif target, rabat berkala, atau cashback yang diterima di luar faktur merupakan penghasilan lain objek PPh dan tidak boleh sembarangan dipotongkan ke DPP Faktur Pajak Masukan.

Rujukan: Pasal 1 angka 17 dan 18 UU PPN

RUJUKAN PERATURAN RESMI · TERVERIFIKASI

Dasar Hukum Resmi & Regulasi DJP

Seluruh layanan dan draf kerja Neracia berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan resmi Republik Indonesia yang terverifikasi:

UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP / UU PPN)

Pasal 1 angka 17 (DPP), angka 18 (Harga Jual), Pasal 4, Pasal 9, dan Pasal 13

PER-11/PJ/2025 Pasal 25–26

Ketentuan Faktur Pajak pedagang eceran digunggung untuk penjualan ritel konsumen akhir

PER-11/PJ/2025 Pasal 31 dan Pasal 44

Saat pembuatan Faktur Pajak dan batas akhir upload & approval e-Faktur tanggal 20

PMK Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 286–290

Tata cara pengurangan PPN atas pengembalian BKP dengan nota retur resmi

PMK Nomor 44 Tahun 2026

Persyaratan Kuasa Perpajakan, Batasan Peran Drafter Tanpa Kuasa, dan Keamanan Akses Akun

PANDUAN DRAFT PPN INDUSTRI LAINNYA

Solusi Draf PPN Coretax
untuk bidang usaha lainnya.

Setiap industri menghadapi pola transaksi dan regulasi PPN yang khas di Coretax DJP. Pelajari panduan dan alur kerja untuk sektor usaha lainnya atau kembali ke paket layanan utama perpajakan:

DISTRIBUTOR & GROSIR

Distributor & Grosir

Bantuan persiapan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk distributor & grosir. Mengatasi tempo bayar, nota retur, rabat kuantitas, dan rekonsiliasi faktur masukan sebelum tanggal 20.

KONTRAKTOR & KONSTRUKSI

Kontraktor & Konstruksi

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk kontraktor & jasa konstruksi. Menangani faktur termin progress, uang muka (DP), retensi, dan rekanan pemungut WAPU/BUMN.

PERCETAKAN & PACKAGING

Percetakan & Packaging

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax untuk usaha percetakan offset, digital printing, dan kemasan. Menangani faktur uang muka (DP), maklon cetak, dan rekonsiliasi bahan baku.

RENTAL & SEWA ALAT

Rental & Sewa Alat

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk usaha rental kendaraan, alat berat, dan perlengkapan. Menangani PPh 23 vs PPN bruto, uang jaminan sewa (deposit), dan faktur berkala.

AGENSI DIGITAL & KREATIF

Agensi Digital & Kreatif

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk agensi kreatif, digital marketing, EO, dan konsultan. Menangani agency fee vs media pass-through, retainer bulanan, dan pemotongan PPh 23.

JASA BOGA & KATERING

Jasa Boga & Katering

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk katering & jasa boga. Memetakan PBJT daerah vs PPN pusat, faktur pesanan instansi/BUMN, dan potong PPh 23.

TOKO BAHAN BANGUNAN

Toko Bahan Bangunan

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk toko bahan bangunan. Menangani faktur NIK eceran, tempo kontraktor, nota retur semen/besi, dan faktur masukan.

EKSPEDISI & LOGISTIK

Ekspedisi & Logistik

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk ekspedisi dan logistik. Memilah angkutan umum yang dibebaskan, besaran tertentu, dan faktur gabungan.

TOKO ONLINE PKP

Toko Online PKP

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk toko online PKP. Menangani saat terutang, faktur konsumen akhir, ongkir pada harga jual, dan nota retur.

JASA IT & SOFTWARE

Jasa IT & Software

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk jasa IT dan software house. Menangani uang muka, termin pekerjaan, dan pemotongan PPh Pasal 23.

DISTRIBUTOR BAHAN BANGUNAN

Distributor Bahan Bangunan

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk distributor bahan bangunan. Menangani surat jalan, tempo bayar ke toko, nota retur semen atau besi, dan faktur masukan pabrikan.

EVENT ORGANIZER & PROMOTOR

Event Organizer & Promotor

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk event organizer. Memilah reimbursement vendor, uang muka acara, dan pemotongan PPh Pasal 23.

FURNITUR & MEBEL

Furnitur & Mebel

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax untuk pabrik dan toko furnitur. Mengelola uang muka pesanan, faktur WAPU instansi, dan retur sebelum tanggal 20.

KONVEKSI & PAKAIAN JADI

Konveksi & Pakaian Jadi

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk konveksi dan produsen pakaian jadi. Memilah maklon jahit vs penyerahan BKP, uang muka seragam, dan faktur masukan kain.

BENGKEL & SUKU CADANG

Bengkel & Suku Cadang Otomotif

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax untuk bengkel mobil/motor dan toko suku cadang. Memisahkan jasa servis vs suku cadang, faktur eceran digunggung, uang muka, dan retur sebelum tanggal 20.

OUTSOURCING & FASILITAS

Jasa Outsourcing & Fasilitas

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax untuk perusahaan outsourcing, cleaning service, dan jasa pengamanan. Memisahkan fee manajemen, PPh 23, WAPU BUMN, dan faktur masukan sebelum tanggal 20.

IMPORTIR & TRADING

Importir & Perusahaan Trading

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax importir & trading umum. Rekonsiliasi PPN Impor dokumen PIB, SSPCP modul B2, kurs KMK saat impor vs penyerahan, dan faktur sebelum tanggal 20.

KONSULTAN TEKNIK & ARSITEK

Konsultan Teknik & Arsitek

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax konsultan teknik, perencana & arsitek. Menangani termin per tahapan desain, BAST jasa, bukti potong PPh 23 lawan PPN bruto, dan faktur WAPU sebelum tanggal 20.

ALAT KESEHATAN & LABORATORIUM

Distributor Alat Kesehatan & Lab

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax distributor alkes & lab. Memisahkan pengadaan RS/klinik swasta vs RSUD/Pemerintah WAPU, faktur reagen & bahan habis pakai, tempo bayar, dan draf sebelum tanggal 20.

LAYANAN UTAMA

Paket Pajak & Coretax PPN

Halaman utama layanan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax, perbandingan tier, checklist dokumen, dan kalender kepatuhan pajak.

TAWARAN UTAMA · CORETAX DJP DRAFT-ONLY

Siap merapikan PPN Toko Komputer & Elektronik Anda?

Paket draf e-Faktur & SPT Masa PPN di Coretax DJP: Tier A Rp500.000/bln (s.d. 30 faktur), Tier B Rp750.000/bln (s.d. 50 faktur), add-on PPh 21 Rp250.000/bln (1–10 staf), minimal kontrak 3 bulan, harga final tanpa PPN. Neracia menyiapkan draf faktur & SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran. Mulai dengan Cek 10 Faktur Gratis tanpa komitmen.

Buka Formulir Kontak ↗