Penjualan Konsumen Akhir (Digunggung) vs Pengadaan B2B/WAPU
Toko komputer melayani pembeli ritel perorangan (laptop, gadget, sparepart) yang menggunakan Faktur Pajak pedagang eceran digunggung tanpa identitas pembeli (Pasal 13 ayat 5a UU PPN jo. PER-11/PJ/2025 Pasal 25–26). Namun, pengadaan unit komputer kantor korporasi atau sekolah/instansi dinas (via e-Katalog/SIPLah) memerlukan Faktur Pajak lengkap dengan NPWP 16 digit dan kode transaksi pemungut pemerintah 02 di Coretax (PMK 59/2022). Neracia memisahkan pelaporan kedua saluran penjualan ini secara tepat.