PPN Impor PIB & Bukti Bayar SSPCP di Modul Dokumen Tertentu (B2)
Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas importir (NPWP 16 digit) dan telah dilunasi dengan SSPCP atau billing Bea Cukai merupakan Dokumen Tertentu yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak Masukan (Pasal 13 ayat 6 UU PPN jo. PER-11/PJ/2025 Pasal 37). Di Coretax DJP, data PPN Impor dikreditkan melalui modul B2. Ketidaksesuaian nomor pendaftaran PIB, kode kantor pabean, atau NTPN SSPCP menyebabkan Pajak Masukan gagal terhubung otomatis dan hak kredit tertunda. Neracia merekonsiliasi seluruh PIB dan SSPCP bulanan agar kredit PPN Impor terakui penuh.