DRAFT PPN CORETAX · IMPORTIR & TRADING

Jasa Draf PPN Coretax
untuk Importir & Trading Umum.

Gratis, satu kali per PKP: maksimal 10 faktur dicek identitas, kode, nilai dan dokumen pendukungnya. Terima status per faktur, catatan perbaikan dan checklist dalam 1–2 hari kerja setelah operator mengonfirmasi sampel lengkap. Tanpa kewajiban berlangganan atau kata sandi Coretax. Siapkan dan bagikan sampel secara privat ↗

Bantuan bulanan oleh operator manusia untuk importir langsung dan perusahaan trading komoditas/barang jadi: rekonsiliasi PPN Impor dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan bukti SSPCP di modul B2 Coretax DJP, konversi DPP Kurs Pajak (KMK) resmi atas transaksi valas, pembuatan draf e-Faktur penyerahan lokal sebelum batas tanggal 20 meski pembeli mendapat tempo pembayaran 30–60 hari, serta pemilahan Pajak Masukan logistik impor/freight forwarding (PMK 71/2022). Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran.

Belum tahu paket yang cocok? Cek Paket PPN Anda.

KLAUSUL DRAFT-ONLY & BATASAN KUASA PAJAK (PMK 44/2026)

Neracia Menyiapkan Draf; Klien Menyetujui, Menandatangani & Melapor Sendiri

Neracia menyiapkan draf faktur & draf SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran. Hak akses di Coretax DJP didelegasikan melalui fitur resmi Assign Role sebagai Drafter tanpa pernah membagikan password utama akun, passphrase sertifikat elektronik, atau kode OTP.

MASALAH KHAS PPN & DASAR HUKUM RESMI

4 Masalah PPN Khas Usaha
Importir & Perusahaan Trading.

Importir dan distributor barang impor menghadapi arus dokumen pabean valas, batas waktu penyerahan lokal, serta biaya logistik pelabuhan. Berikut 4 masalah PPN khas importir & trading umum dan dasar hukum resminya:

01

PPN Impor PIB & Bukti Bayar SSPCP di Modul Dokumen Tertentu (B2)

Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas importir (NPWP 16 digit) dan telah dilunasi dengan SSPCP atau billing Bea Cukai merupakan Dokumen Tertentu yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak Masukan (Pasal 13 ayat 6 UU PPN jo. PER-11/PJ/2025 Pasal 37). Di Coretax DJP, data PPN Impor dikreditkan melalui modul B2. Ketidaksesuaian nomor pendaftaran PIB, kode kantor pabean, atau NTPN SSPCP menyebabkan Pajak Masukan gagal terhubung otomatis dan hak kredit tertunda. Neracia merekonsiliasi seluruh PIB dan SSPCP bulanan agar kredit PPN Impor terakui penuh.

02

Penetapan Kurs KMK (Kurs Pajak) vs Kurs Transaksi Bank saat Impor & Penyerahan

Transaksi impor dibayar dalam valuta asing (USD, EUR, CNY). Sesuai Pasal 1 angka 17 UU PPN jo. PP Nomor 44 Tahun 2022 Pasal 13, penghitungan Nilai Impor sebagai DPP PPN wajib menggunakan Kurs Keputusan Menteri Keuangan (Kurs KMK) yang berlaku saat pelunasan pabean. Saat barang dijual kembali di dalam negeri dengan klausul harga valas, DPP e-Faktur juga wajib dikonversi menggunakan Kurs KMK pada tanggal Faktur Pajak dibuat, bukan kurs tengah BI atau kurs buku akuntansi. Neracia memastikan kepatuhan konversi Kurs KMK sehingga terhindar dari koreksi DPP saat pemeriksaan.

03

Saat Penyerahan Lokal (Surat Jalan Gudang) vs Tempo Pembeli 30–60 Hari

Setelah barang impor tiba di gudang, trading umum mendistribusikannya ke grosir atau pabrik dengan tempo bayar 30–60 hari. Berdasarkan Pasal 13 ayat (1a) UU PPN jo. PER-11/PJ/2025 Pasal 31 ayat (2), Faktur Pajak wajib dibuat saat penyerahan barang (saat surat jalan ditandatangani kurir/pembeli), bukan saat pembayaran diterima. Approval e-Faktur di Coretax wajib tuntas sebelum tanggal 20 bulan berikutnya untuk mencegah sanksi keterlambatan 1% DPP (UU HPP Pasal 14 ayat 4 KUP). Neracia menyinkronkan rekap surat jalan gudang dengan draf faktur berkala.

04

Faktur Pajak Masukan Freight Forwarding (PMK 71/2022), EMKL & Biaya Pelabuhan

Importir menerima aneka faktur biaya: jasa ekspedisi muatan kapal laut (EMKL), sewa kontainer, handling pelabuhan, dan freight forwarding. Berdasarkan PMK Nomor 71/PMK.03/2022, jasa freight forwarding dikenai PPN besaran tertentu (kode transaksi 05) di mana Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan oleh penyedia jasa forwarding. Faktur masukan jasa pelabuhan dan logistik lainnya wajib diverifikasi kesesuaian NPWP 16 digit dan kelayakan pengkreditannya sesuai Pasal 9 UU PPN jo. PMK 81/2024 sebelum tanggal 20 di Coretax. Neracia menyusun kertas kerja validasi faktur masukan logistik impor.

ALUR BULANAN DRAFT-ONLY · TERATUR & AMAN

Bagaimana Neracia Membantu
PPN Importir & Perusahaan Trading Anda.

Alur kerja bulanan yang jelas dan aman. Dikerjakan langsung oleh operator manusia dengan pemeriksaan mandiri tercatat (recorded self-check), tanpa pernah meminta password utama atau hak submit Anda:

01

Unggah PIB, Bukti Bayar SSPCP, Surat Jalan Gudang & Invoice Penjualan

Klien mengunggah dokumen pabean PIB, bukti pembayaran SSPCP billing Bea Cukai, surat jalan pengeluaran gudang, dan invoice penjualan ke pembeli lokal.

02

Rekonsiliasi PPN Impor Dokumen Tertentu (B2) & Validasi Kurs KMK

Operator manusia Neracia mencocokkan data PIB dan SSPCP dengan dasbor Coretax modul B2 serta memverifikasi ketepatan penggunaan Kurs KMK resmi.

03

Penyusunan Draf e-Faktur Penjualan Lokal Sebelum Batas Tanggal 20

Neracia menyiapkan draf e-Faktur penjualan lokal berdasarkan tanggal penyerahan surat jalan, mencocokkan NPWP 16 digit/NITKU pelanggan di Coretax.

04

Review Draf SPT Masa PPN (Kurang/Lebih Bayar) & Eksekusi Mandiri Klien

Operator menyajikan draf SPT Masa PPN yang memadukan PPN Impor dan PPN Keluaran; pengurus perusahaan mereview, tanda tangan di Coretax, submit, dan bayar mandiri.

CONTOH SIMULASI FIKTIF · DATA SINTETIS

Contoh Rekap & Uji Faktur PPN Fiktif Importir & Trading Umum

Simulasi sintetis penanganan dokumen impor PIB/SSPCP, penyerahan komoditas impor lokal dengan tempo bayar, dan faktur masukan jasa sewa gudang. Angka PPN 12% × 11/12 adalah ilustrasi matematis Coretax.

Untuk penyerahan selain barang mewah yang dikenai PPnBM, angka PPN pada tabel dihitung dengan tarif 12% kali DPP nilai lain. DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian (PMK 131/2024 Pasal 3). Contoh fiktif: 12% × (11/12 × Rp40.000.000) = Rp4.400.000. Angka yang sama dengan 11% dari kolom dasar adalah hasil rumus itu. Besaran tertentu dan nilai lain yang diatur tersendiri tidak memakai rumus ini (PMK 131/2024 Pasal 4).

Nama Usaha Contoh: PT Niaga Impor Nusantara Fiktif · Masa Pajak: Oktober 2026 (Data Fiktif)

Sampel 4 Transaksi Draf PPN Fiktif — PT Niaga Impor Nusantara Fiktif (Oktober 2026)
Tipe TransaksiKeterangan / Lawan Transaksi (Fiktif)Nilai DPP (Fiktif)PPN 12% × 11/12 (Fiktif)Catatan Validasi Coretax
Penjualan komoditas impor lokal tempo 30 hari PT Distribusi Retail Fiktif (Kode 01) Rp70.000.000 Rp7.700.000 Faktur e-Faktur penyerahan lokal; approval sebelum tgl 20
Penyerahan bahan baku industri trading umum PT Manufaktur Mandiri Fiktif (Kode 01) Rp50.000.000 Rp5.500.000 Faktur standar penyerahan BKP B2B; NPWP 16 digit terverifikasi
Dokumen PIB & SSPCP PPN Impor barang dagangan Kantor Pelayanan Bea Cukai (Dokumen B2 Fiktif) Rp90.000.000 Rp9.900.000 Pajak Masukan dokumen tertentu PIB dilunasi; dikreditkan penuh
Faktur masukan sewa gudang & logistik impor PT Terminal Logistik Fiktif (Vendor PKP) Rp20.000.000 Rp2.200.000 Pajak Masukan jasa pergudangan lokal dikreditkan di Coretax

RINGKASAN REKAPITULASI FIKTIF

DPP penyerahan dalam negeri (kode 01)
Rp120.000.000
PPN Keluaran dipungut sendiri
Rp13.200.000
Pajak Masukan PPN Impor (PIB SSPCP modul B2)
Rp9.900.000
Pajak Masukan sewa gudang lokal dikreditkan
Rp2.200.000
Status SPT Masa PPN (fiktif)
Kurang Bayar Sendiri Rp1.100.000

Seluruh nama badan, lawan transaksi, dan angka di atas adalah contoh simulasi fiktif berlabel teknis Coretax DJP, bukan data klien nyata.

TARIF RESMI PAKET DRAFT PPN · TRANSPARAN & FINAL

Pilihan Tier & Biaya Bulanan
tanpa biaya tersembunyi.

Biaya tetap bulanan dengan batasan volume faktur yang jelas. Neracia bukan PKP sehingga seluruh tagihan adalah harga final tanpa pungutan PPN tambahan.

LINGKUP LAYANAN BULANAN DRAFT-ONLY

Paket Draf Faktur & SPT Masa PPN — Importir & Perusahaan Trading

Dirancang khusus untuk membantu pemilik usaha dan staf admin menyelesaikan administrasi e-Faktur tepat waktu sebelum batas tanggal 20 Coretax, mencocokkan faktur masukan suplier, dan menyiapkan draf pelaporan SPT Masa PPN bulanan.

01

Draf e-Faktur Keluaran (Sebelum Tgl 20)

Pencocokan invoice penjualan, kode transaksi faktur, identitas NPWP 16 digit / NITKU pelanggan, serta input draf di Coretax agar siap diapprove mandiri oleh pengurus perusahaan.

02

Rekonsiliasi Faktur Pajak Masukan

Pemeriksaan faktur masukan dari suplier dan prinsipal di dasbor Coretax, menandai faktur yang salah NITKU atau tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 UU PPN.

03

Draf SPT Masa PPN (Akhir Bulan)

Perhitungan PPN Keluaran vs Masukan, rincian Kurang/Lebih Bayar, pemeriksaan mandiri tercatat, dan penyiapan draf SPT Masa PPN di Coretax untuk disubmit mandiri oleh klien.

CEK SAMPEL TANPA BIAYA & TANPA KOMITMEN

Cek 10 Faktur Gratis
sebelum Anda memutuskan berlangganan.

Gratis, satu kali per PKP: maksimal 10 faktur dicek identitas, kode, nilai dan dokumen pendukungnya. Terima status per faktur, catatan perbaikan dan checklist dalam 1–2 hari kerja setelah operator mengonfirmasi sampel lengkap. Tanpa kewajiban berlangganan atau kata sandi Coretax. Siapkan dan bagikan sampel secara privat ↗

PERTANYAAN UMUM · CORETAX PPN

Pertanyaan Umum PPN
Importir & Perusahaan Trading.

Jawaban praktis seputar kepatuhan e-Faktur Coretax dan alur kerja draft-only untuk industri ini:

Apakah PPN Impor yang dibayar lewat PIB otomatis muncul di modul Faktur Masukan Coretax DJP?

Ya, data PIB dan bukti pembayaran SSPCP tersinkronisasi dari sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ke modul Dokumen Tertentu Pajak Masukan (formulir B2) di Coretax DJP. Namun, operator tetap wajib mencocokkan kelengkapan nomor PIB, tanggal bayar, dan kebenaran identitas NPWP 16 digit importir agar hak pengkreditan tidak terlewatkan sebelum batas waktu Masa Pajak.

Rujukan: Pasal 13 ayat (6) UU PPN jo. PER-11/PJ/2025 Pasal 37

Bagaimana jika kurs valas saat pembelian barang berbeda dengan kurs saat pelunasan Bea Cukai?

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Impor secara hukum wajib menggunakan Nilai Impor (CIF + Bea Masuk) yang dikonversi memakai Kurs Keputusan Menteri Keuangan (Kurs KMK) pada saat tanggal pembayaran dokumen pabean, bukan kurs bank transaksi. Selisih antara kurs riil pembayaran bank dan Kurs KMK dicatat sebagai keuntungan atau kerugian selisih kurs untuk keperluan PPh Badan, bukan sebagai koreksi PPN.

Rujukan: Pasal 1 angka 17 UU PPN jo. PP Nomor 44 Tahun 2022 Pasal 13

Apakah penerbitan Faktur Pajak penjualan lokal boleh ditunda hingga pembeli melunasi pembayaran tempo?

Tidak boleh. Sesuai Pasal 13 ayat (1a) UU PPN jo. PER-11/PJ/2025 Pasal 31 ayat (2), Faktur Pajak wajib dibuat saat penyerahan BKP (saat barang dikeluarkan dari gudang dengan surat jalan resmi), terlepas dari apakah pembeli memiliki tempo pembayaran kredit 30 atau 60 hari. Approval draf e-Faktur di Coretax tetap wajib diselesaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Rujukan: Pasal 13 ayat (1a) UU PPN jo. PER-11/PJ/2025 Pasal 31 ayat (2)

RUJUKAN PERATURAN RESMI · TERVERIFIKASI

Dasar Hukum Resmi & Regulasi DJP

Seluruh layanan dan draf kerja Neracia berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan resmi Republik Indonesia yang terverifikasi:

UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP / UU PPN)

Pasal 1 angka 17 (DPP), Pasal 4, Pasal 9, Pasal 13 ayat (1a) dan ayat (6)

PER-11/PJ/2025 Pasal 31 dan Pasal 37

Ketentuan saat pembuatan Faktur Pajak dan dokumen tertentu (PIB/SSPCP) yang dipersamakan

PP Nomor 44 Tahun 2022 Pasal 13

Ketentuan penggunaan Kurs Keputusan Menteri Keuangan (Kurs KMK) dalam penghitungan PPN

PMK Nomor 71/PMK.03/2022

Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu / Jasa Freight Forwarding

PMK Nomor 44 Tahun 2026

Persyaratan Kuasa Perpajakan, Batasan Peran Drafter Tanpa Kuasa, dan Keamanan Akses Akun

PANDUAN DRAFT PPN INDUSTRI LAINNYA

Solusi Draf PPN Coretax
untuk bidang usaha lainnya.

Setiap industri menghadapi pola transaksi dan regulasi PPN yang khas di Coretax DJP. Pelajari panduan dan alur kerja untuk sektor usaha lainnya atau kembali ke paket layanan utama perpajakan:

DISTRIBUTOR & GROSIR

Distributor & Grosir

Bantuan persiapan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk distributor & grosir. Mengatasi tempo bayar, nota retur, rabat kuantitas, dan rekonsiliasi faktur masukan sebelum tanggal 20.

KONTRAKTOR & KONSTRUKSI

Kontraktor & Konstruksi

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk kontraktor & jasa konstruksi. Menangani faktur termin progress, uang muka (DP), retensi, dan rekanan pemungut WAPU/BUMN.

PERCETAKAN & PACKAGING

Percetakan & Packaging

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax untuk usaha percetakan offset, digital printing, dan kemasan. Menangani faktur uang muka (DP), maklon cetak, dan rekonsiliasi bahan baku.

RENTAL & SEWA ALAT

Rental & Sewa Alat

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk usaha rental kendaraan, alat berat, dan perlengkapan. Menangani PPh 23 vs PPN bruto, uang jaminan sewa (deposit), dan faktur berkala.

AGENSI DIGITAL & KREATIF

Agensi Digital & Kreatif

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk agensi kreatif, digital marketing, EO, dan konsultan. Menangani agency fee vs media pass-through, retainer bulanan, dan pemotongan PPh 23.

JASA BOGA & KATERING

Jasa Boga & Katering

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk katering & jasa boga. Memetakan PBJT daerah vs PPN pusat, faktur pesanan instansi/BUMN, dan potong PPh 23.

TOKO BAHAN BANGUNAN

Toko Bahan Bangunan

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk toko bahan bangunan. Menangani faktur NIK eceran, tempo kontraktor, nota retur semen/besi, dan faktur masukan.

EKSPEDISI & LOGISTIK

Ekspedisi & Logistik

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk ekspedisi dan logistik. Memilah angkutan umum yang dibebaskan, besaran tertentu, dan faktur gabungan.

TOKO ONLINE PKP

Toko Online PKP

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk toko online PKP. Menangani saat terutang, faktur konsumen akhir, ongkir pada harga jual, dan nota retur.

JASA IT & SOFTWARE

Jasa IT & Software

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk jasa IT dan software house. Menangani uang muka, termin pekerjaan, dan pemotongan PPh Pasal 23.

DISTRIBUTOR BAHAN BANGUNAN

Distributor Bahan Bangunan

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk distributor bahan bangunan. Menangani surat jalan, tempo bayar ke toko, nota retur semen atau besi, dan faktur masukan pabrikan.

EVENT ORGANIZER & PROMOTOR

Event Organizer & Promotor

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk event organizer. Memilah reimbursement vendor, uang muka acara, dan pemotongan PPh Pasal 23.

FURNITUR & MEBEL

Furnitur & Mebel

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax untuk pabrik dan toko furnitur. Mengelola uang muka pesanan, faktur WAPU instansi, dan retur sebelum tanggal 20.

KONVEKSI & PAKAIAN JADI

Konveksi & Pakaian Jadi

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN di Coretax untuk konveksi dan produsen pakaian jadi. Memilah maklon jahit vs penyerahan BKP, uang muka seragam, dan faktur masukan kain.

BENGKEL & SUKU CADANG

Bengkel & Suku Cadang Otomotif

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax untuk bengkel mobil/motor dan toko suku cadang. Memisahkan jasa servis vs suku cadang, faktur eceran digunggung, uang muka, dan retur sebelum tanggal 20.

OUTSOURCING & FASILITAS

Jasa Outsourcing & Fasilitas

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax untuk perusahaan outsourcing, cleaning service, dan jasa pengamanan. Memisahkan fee manajemen, PPh 23, WAPU BUMN, dan faktur masukan sebelum tanggal 20.

KOMPUTER & ELEKTRONIK

Toko Komputer & Elektronik

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax toko komputer & ritel elektronik. Mengelola faktur eceran digunggung, pengadaan B2B/WAPU, retur garansi RMA, dan faktur distributor sebelum tanggal 20.

KONSULTAN TEKNIK & ARSITEK

Konsultan Teknik & Arsitek

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax konsultan teknik, perencana & arsitek. Menangani termin per tahapan desain, BAST jasa, bukti potong PPh 23 lawan PPN bruto, dan faktur WAPU sebelum tanggal 20.

ALAT KESEHATAN & LABORATORIUM

Distributor Alat Kesehatan & Lab

Bantuan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax distributor alkes & lab. Memisahkan pengadaan RS/klinik swasta vs RSUD/Pemerintah WAPU, faktur reagen & bahan habis pakai, tempo bayar, dan draf sebelum tanggal 20.

LAYANAN UTAMA

Paket Pajak & Coretax PPN

Halaman utama layanan draf e-Faktur dan SPT Masa PPN Coretax, perbandingan tier, checklist dokumen, dan kalender kepatuhan pajak.

TAWARAN UTAMA · CORETAX DJP DRAFT-ONLY

Siap merapikan PPN Importir & Perusahaan Trading Anda?

Paket draf e-Faktur & SPT Masa PPN di Coretax DJP: Tier A Rp500.000/bln (s.d. 30 faktur), Tier B Rp750.000/bln (s.d. 50 faktur), add-on PPh 21 Rp250.000/bln (1–10 staf), minimal kontrak 3 bulan, harga final tanpa PPN. Neracia menyiapkan draf faktur & SPT; klien approve, tanda tangan, submit di Coretax dan buat kode billing sendiri. Neracia tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Klien bertanggung jawab atas submit, tanda tangan elektronik, dan pembayaran. Mulai dengan Cek 10 Faktur Gratis tanpa komitmen.

Buka Formulir Kontak ↗